Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Oleh: YANIS RINALDI Disampaikan Pada Kegiatan Fasilitasi SPPL Di Lingkungan BWS Sumatera-I Provinsi Aceh, Banda Aceh , 16 September 2013

2 RUANG LINGKUP Hubungan “Hukum” dgn “AMDAL”
Lesson Learned “AMDAL Di Aceh” Peraturan “mewajibkan AMDAL” Peraturan “Penyusunan AMDAL” Peraturan “Pelaksanaan AMDAL” Peraturan “Pengawasan/Pemantauan AMDAL” Sanksi “Pelanggaran AMDAL” Penyelesaian “Sengketa AMDAL”

3 HUBUNGAN “HUKUM” dgn “AMDAL”
AMDAL merupakan “kewajiban hukum” Hukum berfungsi untuk menjamin: Proses penyusunan, penilaian, dan pelaksanaan AMDAL sesuai dgn per-UU-an. Materi & Substansi dokumen AMDAL tidak melanggar per-UU-an.

4 LESSON LEARNED Masih terjadi “Penyimpangan AMDAL”
Buruknya komunikasi “pemrakarsa dgn Konsultan” Pemrakarsa kegiatan “mengabaikan” dokumen AMDAL. Kegiatan Fisik “belum terintegrasi“ dgn dokumen AMDAL Institusi pelaksana AMDAL” tdk tahu “Tupoksi” masing2 Lemahnya “koordinasi” antara institusi pelaksana, pengawas, pelaporan. Kewajiban “laporan berkala” diabaikan pemrakarsa.

5 PERATURAN “MEWAJIBKAN AMDAL”
1. UU No. 32 Tahun 2009 (Psl 22) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap LH wajib memiliki Amdal. PP No. 27 Tahun 2012 (Psl 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap LH wajib memiliki Amdal. AMDAL merupakan bagian studi kelayakan rencana usaha dan/ atau kegiatan. AMDAL merupakan syarat yg harus dipenuhi untuk mendapatkan izin Lingkungan dan Izin usaha dan/atau kegiatan yg diterbitkan oleh pejabat yg berwenang.

6 PERATURAN “PENYUSUNAN AMDAL”
1. PP No. 27 Tahun 2012 (Psl 4) Amdal disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha/Kegiatan.; Lokasi rencana Usaha/Kegiatan wajib sesuai dengan RTRW; Lokasi rencana Usaha /Kegiatan tidak sesuai RTRW, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. 2. Permen LH No. 16 Tahun 2012 : Pedoman Penyusunan Dokumen LH 3. Permen LH No. 05 Tahun 2012 : Jenis Rencana Usaha/Kegiatan Yg Wajib Memiliki AMDAL

7 PERATURAN “PELAKSANAAN AMDAL”
UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Keputusan Kepala BAPEDAL NO : KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan AMDAL Keputusan Kepala BAPEDAL NO : KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak Keputusan Menteri Negara LH NO : KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Keputusan Kepala BAPEDAL No. 105 Thn 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan RKL dan RPL Keputusan Kepala BAPEDAl No. 124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL.

8 Lanjutan Keputusan Kepala BAPEDAL NO : 17 Thn tentang Keterlibatan Masyarakat & Keterbukaan Informasi Dlm Proses Amdal Keputusan Menteri Negara LH NO : 45 Thn 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL Peraturan Menteri Negara LH No. 05 Thn 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Peraturan Menteri Negara LH No.24 Thn 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL. Peraturan Menteri Negara LH No. 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai AMDAL

9 PERATURAN “PENGAWASAN/PEMANTAUAN AMDAL”
Instansi yg ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan: pengawasan dan pengevaluasian penerapan Per-UU-an di bidang AMDAL. pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan . Keputusan Kepala BAPEDAL NO: KEP-105 Thn tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL Tujuan: Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL; Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakarsa usaha atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.

10 SANKSI “PELANGGARAN AMDAL”
Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara 1 – 3 tahun & denda 1-3 miliar. Pasal 110 Setiap orang yang menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun & denda paling banyak 3 miliar rupiah.

11 Pasal 111 Pejabat pemberi izin lingkungan yg menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.

12 Pasal 112 Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap per-UU-an dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

13 PENYELESAIAN “SENGKETA AMDAL”
Jalur Administrasi/TUN Jalur Keperdataan (Litigasi & nonlitigasi) Jalur Pidana (Litigasi)

14 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google