Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2015 Jakarta, 2015
2
Kerangka Pengaturan Bab I Bab II Bab III Bab IV Bab V Bab VI Bab VII
Ketentuan Umum Penerimaan Negara Pengeluaran Negara Penyelesaian UP Pengesahan SP3BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS Bab VI Bab VII Bab VIII Bab IX Bab X Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN Akuntansi dan Pelaporan Perencanaan Kas Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Penutup
3
LATAR BELAKANG Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran.
4
DASAR HUKUM UU Nomor 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. PP Nomor 45 Th 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. PMK Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011. PMK Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan Anggaran BLU
5
DASAR HUKUM PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
6
Penerimaan Negara (Pasal 2 dan 3)
Penerimaan tanggal 23 s.d 31 Desember2015 Pukul s.d 15.00 Pelimpahan ke SUBRKUN Pukul 17.30 Pengiriman Laporan Penerimaan Pukul 18.00 Bank Penerimaan tanggal 31 Desember2015 Pukul s.d 24.00 Pelimpahan ke SUBRKUN 4 Januari 2016 Pukul 09.00 Pengiriman Laporan Penerimaan 4 Januari 2016 Pukul 10.00
7
Penerimaan Negara (Pasal 2 dan 3)
Pelimpahan tanggal 23 s.d 31 Desember2015 Pukul s.d 15.00 Rekonsiliasi RK dan Pencatatan/ penambahan baris pelimpahan Hari kerja berikutnya Pukul 10.00 Interface Pukul 21.00 Unggah RK (XML) Hari kerja berikutnya Pukul 10.00 KPPN Interface 4 Januari 2016 Pukul 13.00 Rekonsiliasi RK dan Pencatatan/ penambahan baris pelimpahan 4 Januari 2016 Pukul 15.00 Unggah RK (XML) 4 Januari 2016 Pukul 15.00 Pelimpahan tanggal 31 Desember2015 Pukul s.d 24.00
8
Penerimaan Negara (Pasal 4)
Pelimpahan penerimaan negara yang diterima oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi pada tanggal 31 Desember 2015 setelah pukul sampai dengan pukul meliputi: penerimaan negara yang telah memperoleh NTPN dan tercatat dalam rekening koran pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi; dan penerimaan negara yang belum memperoleh NTPN namun tercatat dalam rekening koran pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi. Bank
9
Penerimaan Negara secara Elektronik (Pasal 5 dan 6)
Penerimaan tanggal 23 s.d 31 Desember2015 Pukul s.d 15.00 Pengiriman LHP Elektronik Pukul 18.00 Pengiriman Rekening Koran Elektronik Pukul 09.00 Hari kerja berikutnya Pelimpahan ke SUBRKUN Pukul 17.30 Bank Pengiriman LHP Elektronik 4 Januari 2016 Pukul 09.00 Pengiriman Rekening Koran Elektronik 4 Januari 2016 Pukul 15.00 Penerimaan tanggal 31 Desember2015 Pukul s.d 24.00 Pelimpahan ke SUBRKUN 4 Januari 2016 Pukul 09.00
10
Penerimaan Negara (Pasal 7)
Sanksi Denda Keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan Negara dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan
11
Pengeluaran Negara (Pasal 8)
Pengajuan Data Kontrak Pengajuan data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 4 Desember 2015 paling lambat tanggal 7 Desember 2015 Penyampaian perubahan data kontrak yang telah terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK paling lambat tanggal 11 Desember 2015 Satker KPPN Penerbitan perubahan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat tanggal 15 Desember 2015 Penerbitan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat tanggal 9 Desember 2015 Pekerjaan kontraktual atas kontrak tahun tunggal yang ditandatangani setelah tanggal 4 Desember 2015 dapat ditagihkan secara non kontraktual dalam satu SPM dengan dilampiri SPTJM
12
Pengeluaran Negara (Pasal 8 dan 12)
No. Jenis SPM Batas Akhir Pengajuan SPM/Data Kontrak (Pasal 8) Batas Akhir Penerbitan SP2D (Pasal 12) 1. SPM-UP/TUP/GUP 7 Des 2015 10 Des 2015 (UP/TUP) 14 Des 2015 (GUP) 2. SPM-LS Kontraktual (BAPP s.d 30 Sept 2015) 30 Okt 2015 13 Nov 2015 3. (BAPP tanggal 1 s.d 31 Okt 2015) 27 Nov 2015 4. SPM-LS Kontraktual (BAPP tanggal 1 s.d 30 Nov 2015) 16 Des 2015 29 Des 2015 5. (BAPP tanggal 1 s.d 31 Des 2015) termasuk SPM-LS atas data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani setelah 4 Des 2015 yang ditagihkan secara nonkontraktual 23 Des 2015 6. SPM-LS Non Kontraktual 7. SPM-KP/KPBB/KB/KC/IB 14 Des 2015 8. SPM-PP 9. Surat ralat retur/SPPK 28 Des 2015 30 Des 2015 10. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ atau data supplier atas SPM yg ditolak KPPN TIMELINE SPM/SP2D
13
Pengeluaran Negara (Pasal 9)
KONFIRMASI konfirmasi atas pengajuan SPM-KP/KPBB/KB/KC/IB Mengembalikan SPM Jawaban konfirmasi selambat-lambatnya 2 hari kerja dan disampaikan melalui faksimile, atau sarana tercepat lainnya KPP/KPPBC KPPN Menerbitkan SP2D
14
Pengeluaran Negara (Pasal 10)
Dalam kondisi tertentu Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan dispensasi atau pengecualian di luar batas waktu pengajuan data kontrak/SPM. Kondisi tertentu dimaksud meliputi: Pekerjaan dalam rangka penanganan bencana alam; Kondisi kahar/force majeure; Pilkada serentak; dan Kondisi yang menyebabkan terlambatnya penyampaian data kontrak dan/atau SPM yang dibuktikan dengan surat penyataan dari KPA. DISPENSASI
15
Pengeluaran Negara (Pasal 11)
Pembayaran Gaji Induk Januari 2016 Khusus untuk keperluan pembayaran gaji induk bulan Januari 2016, diatur sebagai berikut: Penerbitan SPM-LS Gaji Induk dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi anggaran dan tata cara penerbitan SPM- LS Gaji induk bulan Januari 2016. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 4 Januari 2016 disampaikan ke KPPN atau disesuaikan dengan ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a. Transfer dana untuk keperluan pembayaran gaji induk bulan Januari 2016 dilakukan pada tanggal 4 Januari 2016.
16
Pengeluaran Negara (Pasal 13)
BATAS WAKTU PENGAJUAN SPD PHLN 25 Nopember 2015 IBRD Pengajuan Surat Penarikan Dana 14 Desember 2015 JICA 9 Desember 2015 Lainnya 27 Nopember 2015
17
Pengeluaran Negara (Pasal 15)
Pembayaran Honorarium, Tunjangan dan Vakasi Pembayaran honorarium, tunjangan dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2015 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM. Pengajuan SPM-LS diterima KPPN paling lambat tanggal 11 Desember 2015 pada jam kerja. SPTJM ditandatangani oleh PPK, dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III .
18
Pengeluaran Negara (Pasal 16)
Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember Tahun Anggaran 2015 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan melalui mekanisme UP/TUP. Dalam hal pembayaran uang makan dan uang lembur dilakukan melalui mekanisme LS, ketentuan atas pembayaran uang makan dan uang lembur mengikuti ketentuan umum yang berlaku.
19
Pengeluaran Negara (Pasal 17)
RETENSI Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak, diatur sebagai berikut: Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus per seratus). Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2015 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2015, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2015 dengan dilampiri salinan jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan. SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik.
20
Pengeluaran Negara (Pasal 18)
Pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang BAPP-nya dibuat mulai tanggal 23 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, SPM-LS dilampiri: Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan pihak ketiga/rekanan Asli jaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank Asli surat kuasa (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan/garansi bank Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus per seratus) sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak Ketiga/Rekanan
21
Pengeluaran Negara (Pasal 18)
Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp ,00 (lima puluh juta rupiah), jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM sebagai Penjaminan dari PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
22
Pengeluaran Negara (Pasal 18)
Pekerjaan Selesai 100% Dalam hal pelaksanaan pekerjaan telah diselesaikan 100%, maka: PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir PPSPM dapat mengambil asli jaminan/garansi bank ke KPPN dan harus menyerahkan salinan jaminan pemeliharaan (5%) yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh PPK
23
Pengeluaran Negara (Pasal 18)
Pekerjaan Tidak Selesai Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak, maka: PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan BAPP dan Berita Acara Pembayaran (BAP) terakhir kepada Kepala KPPN mitra kerjanya Kepala KPPN mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank untuk untung Kas Negara sebesar nilai pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan Atas klaim pencairan jaminan/garansi bank, apabila penyetoran ke Kas Negara dilakukan pada bulan Desember 2015 dicatat/dibukukan sebagai pengembalian belanja Atas klaim pencairan jaminan/garansi bank, apabila penyetoran ke kas negara dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2015 dicatat/dibukukan sebagai Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (42395x) Klaim pencairan jaminan/garansi bank tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara atau melalui potongan SPM
24
Pengeluaran Negara (Pasal 18)
BAPP Tidak Disampaikan Dalam hal BAPP tidak disampaikan ke KPPN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, pada hari kerja berikutnya Kepala KPPN: membuat surat pernyataan tidak menerima BAPP mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank untuk untung Kas Negara sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan
25
Pengeluaran Negara (Pasal 18)
Asli jaminan atau garansi bank disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN. Penatausahaan asli surat jaminan atau garansi bank oleh KPPN sekurang-kurangnya meliputi: Pencatatan atas nama bank penjamin, Nilai surat jaminan, Tanggal penerimaan jaminan, dan Tanggal penyerahan dan/atau klaim jaminan. Penatausahaan Jaminan
26
Pengeluaran Negara (Pasal 18)
Dalam hal terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya agar mengacu kepada ketentuan yang mengatur pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Pekerjaan Tidak Terselesaikan s.d Akhir Tahun
27
Pengeluaran Negara (Pasal 19)
Bank tidak bersedia mencairkan jaminan Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) huruf b dan ayat (7) huruf b, PPK wajib mengembalikan uang jaminan/garansi tersebut dan menyetorkan ke Kas Negara. Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) huruf b dan ayat (7) huruf b, untuk tahun-tahun berikutnya KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum bersangkutan.
28
Pengeluaran Negara (Pasal 20)
Dispensasi Penerbitan Jaminan Dalam rangka penerbitan jaminan/garansi bank oleh Bank Umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, KPA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Berdasarkan surat permohonan KPA, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan surat dispensasi untuk penerbitan jaminan/garansi bank oleh Bank Umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, dengan ketentuan: Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat Bank Umum yang dapat menerbitkan jaminan/garansi bank; dan Bank Umum penerbit jaminan/garansi bank berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan.
29
Penyelesaian UP (Pasal 21 dan 22)
KPPN Penerbitan SP2D-PTUP/GUP Nihil paling lambat tanggal 12 Januari 2016 Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2016 KPPN mencetak Kartu Pengawasan DIPA Penerbitan SP2D-PTUP/GUP Nihil dilakukan atas beban Rekening Pengesahan TUP/GUP Nihil.
30
Penyelesaian UP (Pasal 24)
Tidak menyetor sisa UP/TUP Bendahara Pengeluaran Penyetoran sisa UP/TUP Kas Negara Penyetoran Sisa Dana UP/TUP Salinan Bukti Setor Bukti Setor Dalam hal Satker/Bendahara Pengeluaran tidak/belum menyetorkan sisa dana UP/TUP, pembayaran UP/TUP dalam tahun anggaran berikutnya tidak dapat diberikan sampai sisa dana UP/TUP tersebut disetorkan ke rekening Kas Negara. Dalam hal sampai dengan tanggal 31 Desember pada Satker/Bendahara Pengeluaran masih terdapat UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan namun tahun anggaran berikutnya Satker dimaksud tidak memperoleh DIPA, Kepala KPPN agar menyampaikan surat teguran secepatnya kepada KPA terkait, dengan ditembuskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI setempat serta Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dapat mencocokan data sebelum melaksanakan penyetoran KPPN
31
Penyelesaian UP (Pasal 25)
Seksi PD/PDMS Seksi Bank Pencocokan Salinan Bukti Setor Penyampaian salinan bukti setor yang telah dicocokkan Seksi Vera/Veraki
32
Penyelesaian UP (Pasal 26)
Penyampaian pertanggungjawaban atas penggunaan UP oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga, diatur sebagai berikut: Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menyampaikan SPTB sebagai pengganti kuitansi/bukti pembayaran ke Kementerian Luar Negeri melalui faksimile. Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPTB sebagai pengganti kuitansi/bukti pembayaran ke Kementerian Negara/Lembaga melalui faksimile. Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan SPM-GUP Nihil ke KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2016, dengan dilampiri salinan SPTB yang diketahui (ditandatangani dan dibubuhi cap dinas) oleh Kepala Biro Keuangan/pejabat yang berwenang pada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Negara/Lembaga masing-masing. KPPN menerbitkan SP2D-GUP Nihil atas SPM-GUP Nihil paling lambat tanggal 12 Januari dan diberi tanggal 31 Desember 2015. Dalam hal Bendahara Pengeluaran tidak/belum menyetorkan sisa dana UP ke Kas Negara sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, sisa dana UP akan diperhitungkan pada saat pengajuan SPM-UP tahun anggaran 2016.
33
Penyelesaian UP (Pasal 27)
Sisa dana UP/TUP Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran dalam rangka restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing tidak disetorkan ke Kas Negara pada akhir Tahun Anggaran 2015. Sisa dana UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan dengan permintaan UP pada tahun anggaran berikutnya.
34
Pengesahan SP3BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS (Pasal 28, 29 dan 30)
No. Uraian Pengajuan ke KPPN Penerbitan oleh KPPN 1 SP3B BLU Triwulan IV 8 Januari 2015 SP2B BLU 12 Januari 2015 2 SP2HL/SP4HL SPHL/SP3HL 3 MPHL-BJS Persetujuan MPHL-BJS
35
Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN (Pasal 31)
Pengeluaran negara atas beban DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) pada akhir tahun anggaran 2015 meliputi: Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2015 yang dapat dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2015; Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2016 yang diproses sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2015; dan Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2015 yang disahkan pada Tahun Anggaran 2016.
36
Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN (Pasal 31)
Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2015 yang dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2015 meliputi: Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO), termasuk penempatan dana ke dalam Rekening Dana Cadangan; Belanja Hibah; Belanja Transfer kepada Pemerintah Daerah (termasuk Penempatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam ke dalam Rekening Dana Cadangan), selain Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK); Penyertaan Modal Negara (termasuk penempatan dana ke dalam Rekening Dana Cadangan); Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri; Pembayaran Penjaminan Pemerintah (termasuk penempatan dana ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah); Pengeluaran Kerjasama Internasional; Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional; Pemberian Pinjaman Pemerintah; Penerusan Pinjaman; Penerusan Hibah; Investasi Pemerintah; Penempatan Dana Reboisasi ke dalam Rekening Pembangunan Hutan; dan Pengeluaran lainnya atas beban DIPA BA BUN selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf m.
37
Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN (Pasal 31)
Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran yang diproses sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2015 meliputi: Belanja Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK); Belanja Pensiun; Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri; dan Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Luar Negeri.
38
Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN (Pasal 31)
Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran yang disahkan pada Tahun Anggaran 2016 meliputi: Pengesahan atas SPM untuk transaksi BM-DTP Pengesahan atas SPM untuk transaksi P-DTP
39
Batas Akhir Pengajuan SPM Batas Akhir Penerbitan SP2D
Batas Waktu Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D Beban DIPA BA BUN (Pasal 32 dan 33) No. Jenis SPM Batas Akhir Pengajuan SPM Batas Akhir Penerbitan SP2D 1. SPM-LS atas beban DIPA BA BUN TA 2015 yang dapat dibayarkan s.d akhir TA 2015 31 Desember 2015 Pukul 15.00 Diberi tanggal 31 Des 2015 2. SPM-LS DAU dan DAK bulan Januari 2016 diberi tanggal 4 Januari 2016 23 Desember 2015 diberi tanggal 4 Jan 2016 3. SPM-LS Belanja Pensiun bulan Januari 2016 diberi tanggal 4 Januari 2016 30 Desember 2015 4. SPM-LS Pembayaran Utang Dalam Negeri tanggal 4 Januari 2016 4 Januari 2016 5. SPM-LS Pembayaran Utang Luar Negeri: Tanggal valuta 4 Jan 2016 Tanggal valuta 5 Jan 2016 Tanggal valuta 6 Jan 2016 Tanggal valuta 7 Jan 2016 23 Des 2015 23 Des 2016 30 Des 2015 31 Des 2015 29 Des 2015 4 Jan 2016 5 Jan 2016 6. SPM-Pengesahan BM-DTP dan P-DTP diberi tanggal 31 desember 2015 11 Jan 2016 2 hari kerja setelah SPM diterima
40
Akuntansi dan Pelaporan (Pasal 36)
No. Aktivitas Batas Akhir 1. Rekonsiliasi KPPN dan UAKPA 15 Jan 2016 2. Penyampaian LK tingkat UAKBUN Daerah ke Kanwil 25 Jan 2016 3. Penyampaian LK tingkat UAKBUND oleh KPPN KP dan KPPN KPH ke Dit. PKN, tembusan ke Dit. APK 12 Feb 2016 4. Penyampaian LK tingkat Satker ke UAPPA-W 20 Jan 2016 5. Rekonsiliasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan UAPPA-W 26 Jan 2016 6. Penyampaian LK tingkat UAKKBUN-Kanwil ke Dit. PKN dengan tembusan Dit. APK 7. Penyampaian LK tingkat UAPPA-W ke UAPPA-E1 29 Jan 2016 8. Penyampaian LK tingkat UAPPA-E1 ke UAPA 8 Feb 2016
41
Perencanaan Kas (Pasal 37)
Dalam rangka penyusunan Perencanaan Kas: KPA menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian ke KPPN atas pengajuan semua jenis SPM untuk kebutuhan bulan Desember paling lambat tanggal 27 November 2015. KPPN menyampaikan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat paling lambat tanggal 1 Desember 2015.
42
Ketentuan Lain-Lain (Pasal 38)
KPPN melaporkan data SPM yang diterima tanggal 23 Desember kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas melalui paling lambat tanggal 28 Desember pukul waktu setempat
43
Ketentuan Lain-Lain (Pasal 39)
Untuk perencanaan kebutuhan dana pada akhir tahun anggaran 2015 diatur sebagai berikut: Membuat perkiraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan Membuat perkiraan belanja pemerintah pusat (belanja kementerian Negara/Lembaga dan belanja subsidi) dan dana investasi pemerintah. membuat perkiraan penerimaan pajak. membuat perkiraan penerimaan bea dan cukai. Membuat perkiraan penerimaan hibah, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman dalam negeri dan luar negeri; dan Membuat perkiraan pembayaran kewajiban utang dalam negeri dan luar negeri. membuat perkiraan pembayaran transfer ke daerah.
44
Ketentuan Lain-Lain (Pasal 39)
Perkiraan dibuat untuk perencanaan kebutuhan dana mulai tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Perkiraan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 8 Desember 2015. Dalam hal terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru, untuk segera menyampaikan melalui sarana komunikasi tercepat kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
45
Ketentuan Lain-Lain (Pasal 40)
Untuk perencanaan kebutuhan dana pada awal tahun anggaran 2016 diatur sebagai berikut: Membuat perkiraan PNBP bulan Januari tahun anggaran 2016; dan Membuat perkiraan belanja pemerintah pusat (belanja kementerian Negara/Lembaga dan belanja subsidi) untuk bulan Januari tahun anggaran 2016. membuat perkiraan penerimaan pajak bulan Januari tahun anggaran 2016. membuat perkiraan penerimaan bea dan cukai bulan Januari tahun anggaran 2016. Membuat perkiraan penerbitan SBN bulan Januari tahun anggaran 2016; dan Membuat perkiraan pembayaran kewajiban utang dalam negeri dan luar negeri untuk bulan Januari tahun anggaran 2016. membuat perkiraan pembayaran transfer ke daerah bulan Januari tahun anggaran 2016.
46
Ketentuan Lain-Lain (Pasal 40)
Perkiraan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 16 Desember 2015. Dalam hal terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru, untuk segera menyampaikan melalui sarana komunikasi tercepat kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
47
Ketentuan Lain-Lain (Pasal 41)
Dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran, KPPN diwajibkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja antara lain KBI setempat, Bank/Pos Persepsi, Bank Operasional, dan instansi terkait. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Pajak dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi. KOORDINASI
48
Ketentuan Penutup (Pasal 42)
Dalam hal terjadi permasalahan terkait aplikasi dan jaringan SPAN, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengambil langkah- langkah yang diperlukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat ditindaklanjuti dengan Surat atau Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan.
49
H A K T N Y U O Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan H A K T N Y U O
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.