Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Disampaikan pada seminar dpp persagi di hotel sahid makassar Sabtu, 6 agustus 2016 Ketua divisi registrasi – mtki Drs. Sulistiono, skm, m.sc

2 Jumlah Penduduk Indonesia berdasarkan sensus tahun 2010 : 237.641.326

3 Saat mereka sakit dan butuh perawatan, apa yang mereka harapkan??

4 Salah satu harapan mereka adalah dirawat oleh tenaga kesehatan yang profesional dan handal

5 Pada siapa mereka berharap ??

6 Harapan tersebut tertuju pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan

7 Bagaimana Kementerian Kesehatan Menjawab Hal Ini ?
Kementerian Kesehatan RI memberikan jaminan bahwa tenaga kesehatan yang ada di Indonesia adalah tenaga kesehatan yang profesional dan handal  Mampu bekerja sesuai dengan kewenangannya sepanjang tenaga kesehatan tersebut TEREGISTRASI

8 Kewenangan pengaturan tenaga kesehatan dilimpahkan kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan dalam hal ini Pusat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Dan kewenangan registrasi tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, dan farmasi dilimpahkan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia

9 Mekanisme Penjaminan Mutu Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan membuat suatu mekanisme untuk menjamin mutu tenaga kesehatan di Indonesia yaitu melalui alur sertifikasi, registrasi, dan lisensi. Ini merupakan suatu jaminan bahwa tenaga kesehatan tersebut memiliki kemampuan sesuai dengan kewenangannya. Jaminan tersebut berlaku selama 5 tahun. Karena begitulah masa berlaku STR yaitu 5 tahun. Sertifikasi Registrasi Lisensi Institusi Pendidikan Kesehatan Konsil Kedokteran Indonesia Konsil Farmasi Nasional Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

10 Jika masa berlaku 5 tahun habis maka tenaga kesehatan wajib melakukan registrasi ulang (re-registrasi)

11 Bagaimana caranya ?

12 Mekanisme Penjaminan Mutu Tenaga Kesehatan
Dengan cara yang sama dengan mengulang alur sebelumnya yaitu sertifikasi ulang atau re-sertifikasi, registrasi ulang atau re-registrasi dan lisensi ulang atau re-lisensi. Letak perbedaannya adalah di tahap re-sertifikasi. Re-Sertifikasi Re-Registrasi Re-Lisensi Organisasi Profesi Konsil Kedokteran Indonesia Konsil Farmasi Nasional Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

13 Perbedaan Proses Sertifikasi
Sertifikat kompetensi saat registrasi Sertifikat kompetensi/ surat rekomendasi saat registrasi ulang Dikeluarkan oleh institusi pendidikan Melalui proses pendidikan di institusi pendidikan Dikeluarkan oleh organisasi profesi Dengan cara mengumpulkan satuan kredit profesi (SKP)

14 Bagaimana cara mengumpulkan SKP ?

15 Bekerja sesuai profesi
Mengikuti seminar/ workshop/ pelatihan Melakukan Penelitian Pengabdian Masyarakat Menulis Jurnal Ilmiah

16 Setiap Profesi memiliki aturan masing – masing tentang besaran SKP dan teknis pengumpulannya

17 Oleh karena itu setiap OP WAJIB melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya
Oleh karena itu setiap organisasi profesi WAJIB melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya. Sosialisasi, sosialisasi, dan sosialisasi, sampai semua anggotanya memahami bagaimana teknis mengumpulkan SKP. Sampai saat ini sudah ada OP yang teknis pengumpulannya menggunakan online, ada yang manual dikumpulkan ke pengurus kab/kota. Bagi tenaga kesehatan harus berkoordinasi dengan pengurus OP di daerah/ wilayahnya.

18 Sebagai contoh dalam mengumpulkan SKP
Sebagai contoh dalam mengumpulkan SKP. A mendapat STR tahun 2016, masa berlaku akan habis di tahun A mengumpulkan 5 SKP di tahun 2017, 5 SKP di tahun 2018, 5 SKP di tahun 2019, 5 SKP di tahun 2020, dan 5 SKP di tahun Maka pada tahun ke 5, A sudah mengumpulkan 25 SKP dan bisa mendapatkan surat rekomendasi/ sertifikat kompetensi dari organisasi profesinya.

19 Mekanisme Penjaminan Mutu Tenaga Kesehatan
Kemudian A dapat melanjutkan mengurus registrasi ulang dan lisensi juga. Proses ini terus berulang setiap 5 tahun, untuk menjaga dan mempertahankan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Re-Sertifikasi Re-Registrasi Re-Lisensi Organisasi Profesi Konsil Kedokteran Indonesia Konsil Farmasi Nasional Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

20 Harapan masyarakat Indonesia tercapai, adanya tenaga kesehatan yang profesional dan handal
Pada akhirnya salah satu harapan masyarakat Indonesia dapat tercapai, yaitu dengan adanya tenaga kesehatan yang profesional dan handal.

21 DATA STR AHLI GIZI

22 Total

23 Data Penerbitan STR Tenaga Ahli Gizi NO PROVINSI TAHUN TERBIT TOTAL
2012 2013 2014 2015 2016* 1 Aceh 727 115 2 240 - 1,084 Sumatera Utara 772 210 205 242 42 1,471 3 Sumatera Barat 770 13 299 1,082 4 Jambi 180 163 38 36 53 470 5 Riau 354 61 8 126 11 560 6 Kep. Riau 30 44 7 86 Bangka Belitung 103 93 37 40 273 Sumatera Selatan 519 68 148 79 854 9 Bengkulu 164 184 182 10 601 Lampung 279 197 45 35 64 620 Banten 47 70 393 12 DKI Jakarta 787 235 737 248 2,018 Jawa Barat 1,288 233 445 104 2,071 14 Jawa Tengah 1,132 1,175 275 417 266 3,265 15 DIY 342 55 107 739 165 1,408 16 Jawa Timur 116 389 25 558 17 Bali 426 59 28 51 60 624 18 Nusa Tenggara Barat 628 88 39 960 19 Nusa Tenggara Timur 340 75 768 20 Kalimantan Barat 408 106 586 21 Kalimantan Selatan 373 130 117 916 22 Kalimantan Timur 202 169 438 23 Kalimantan Tengah 168 199 54 95 522 24 Sulawesi Utara 318 Gorontalo 375 62 643 26 Sulawesi Tengah 63 189 27 Sulawesi Barat 66 Sulawesi Selatan 950 153 401 271 1,775 29 Sulawesi Tenggara 460 265 208 232 110 1,275 Maluku Utara 161 352 31 Maluku 405 71 740 32 Papua Barat 131 48 267 33 Papua 57 85 523 34 Kalimantan Utara 13,486 5,267 2,339 5,000 1,805 27,900 *Update Juni 2016 Data Penerbitan STR Tenaga Ahli Gizi

24 Grafik Penerbitan STR Ahli Gizi di Provinsi Sulawesi Selatan
Total 1.775

25 Terima kasih


Download ppt "Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google