Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Yuwono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Peran OJK dalam Penguatan Lembaga Ekonomi Ummat Jakarta 22 April 2017
2
AGENDA Perkembangan Global Islamic Finance
Perkembangan Keuangan Syariah Nasional Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia Penguatan Ekonomi Ummat Mendorong Peran BPRS dan LKMS
3
Perkembangan Global Islamic Finance
4
Industri Keuangan Syariah Global
Sumber : IFSB Financial stability report 2016 Sumber : State of The Global Islamic Economy Report 2016 Komposisi keuangan syariah global sekitar US$ 2 trillion (2015) sbb : Perbankan syariah ± 79% dan sukuk ±15%, sisanya a.l. takaful dan Islamic Fund under management Sebaran geografis di GCC ±39%, MENA (ex GCC) ±33% , Asia ±21%, sisanya di wilayah lainnya Malaysia melalui IFSA Act 2013 a.l. mulai memperkenalkan account deposit & acc. Investment dan penguatan sharia governance. Bahrain mulai memperkenalkan centralized national sharia advisory council in CBB (2015). Bersama dengan UAE, Kuwait, Bahrain, dan Qatar, Indonesia dikelompokan menjadi emerging leaders. Sebagai negara yang memiliki potensi untuk memiliki pengaruh global (GIFR, 2016) US$ 65,5 billion (Dec’16)
5
Industri Keuangan Syariah Global
“di beberapa negara, perbankan syariah menjadi systematically important (share > 15%)” Sumber: Ernst & Young World Islamic banking Competitiveness Report 2016 Terjadi peningkatan share perbankan syariah di 17 jurisdiksi/negara tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2014, termasuk negara yang perbankan syariahnya systematically important juga meningkat jd 11 negara dari sebelumnya 10 negara (IFSB Financial Stability Report 2016) 5,33% (Dec’16)
6
Perkembangan Keuangan Syariah
Indonesia
7
Landscape Keuangan Syariah Indonesia*
Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia Posisi Februari 2017 Total Aset Keuangan Syariah Indonesia (dalam satuan triliun rupiah) Landscape Keuangan Syariah Indonesia* *) Tidak termasuk Saham Syariah Jenis Industri 2013 2014 2015 2016 Feb 2017 Perbankan Syariah 248.11 278.92 304.00 365.03 355.88 Asuransi Syariah 16.66 22.36 26.52 33.24 34,28 Pembiayaan Syariah 24.64 31.67 22.35 35.74 37.07 Lembaga Non-Bank Syariah Lainnya 8.25 12.25 16.03 19.69 18.66 Sukuk Korporasi 7.55 7.12 9.90 11.88 11.75 Reksa Dana Syariah 9.43 11.16 11.02 14.91 16.20 Sukuk Negara 169.29 208.40 296.07 411.37 423.29 Kapitalisasi Saham Syariah Saham Syariah Total Aset Keuangan Syariah Saham Syariah Per Februari 2017, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp897,1 Triliun atau USD 67,21 M (Kurs Tengah BI per 28 Februari = Rp13.347,00/USD) Proporsi industri Perbankan Syariah mencapai 40% (Rp355.9 T /USD 27,39 M) Proporsi IKNB Syariah (Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Lembaga Non Bank Syariah lainnya) 10% (90,08T / USD 6,6 4M) Proporsi Pasar Modal Syariah mencapai 50% (Rp451,2 T/ USD 32,82 M)
8
Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia
9
Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia
Tiga Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah di Indonesia OJK menjaga stabilitas sistem keuangan termasuk mengatur serta mengawasi implementasi prinsip-prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan STABIL Mendorong Sektor Jasa Keuangan (SJK) Syariah berkontribusi lebih besar dalam mendukung percepatan ekonomi nasional khususnya dalam pembiayaan sektor prioritas pemerintah (infrastruktur, ketahanan pangan, maritim) KONTRIBUTIF Mendukung upaya peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakatan serta mengatasi ketimpangan dalam pembangunan nasional INKLUSIF
10
Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia
STABIL Memperkuat pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Syariah termasuk melalui pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko Manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan permodalan, juga akan diselaraskan dengan standar internasional OJK akan mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan (resiliensi) Mengembangkan standar daya saing dan komponen base financing/funding di perbankan syariah Kebijakan remunerasi bagi pelaku di SJK syariah dengan memperhatikan aspek risiko untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan dan aktivitas Lembaga Jasa Keuangan Syariah
11
Penguatan Peran Sektor Jasa Keuangan Syariah
Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia KONTRIBUTIF Mendukung Program Prioritas Pemerintah antara lain Sektor Infrastruktur SEGMENTASI PASAR Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2020 sebesar Rp4.796 T, hingga saat ini masih terdapat financial gap sebesar Rp626 T OJK mendorong peran serta lembaga keuangan syariah dalam pendanaan proyek infrastruktur, a.l. melalui sindikasi pembiayaan Bank Syariah, pembiayaan melalui pasar modal syariah, penguatan asuransi dan reasuransi syariah Penguatan Peran Sektor Jasa Keuangan Syariah Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Kelas Menengah Inovasi produk dan layanan keuangan syariah OJK mendorong lembaga keuangan syariah untuk melakukan inovasi produk dan layangan keuangan syariah yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat a.l. digital banking, financial technology (FinTech), dan inovasi produk wakaf Membuka Akses Keuangan Syariah bagi Masyarakat Pra Sejahtera dan Pedesaan Inklusif : Penyediaan akses produk dan layanan keuangan syariah OJK mendorong perluasan akses produk dan layanan keuangan syariah bagi masyarakat pra sejahtera dan pedesaan dengan program-program a.l. Laku Pandai, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pembiayaan pertanian organik
12
Penguatan Ekonomi Ummat
13
8.11% 11.06% Perluasan Akses Keuangan Syariah Bagi Seluruh Masyarakat
INKLUSIF Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016 Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif Indeks Literasi Keuangan Syariah 2016 Indeks Inklusi Keuangan Syariah 2016 Per September 2016: Telah terdapat 2 Bank Umum Syariah yang menyelenggarakan Laku Pandai 8.11% 11.06% Laku Pandai bertujuan untuk menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Juni 2015 Desember 2015 Juni 2016 Desember 2016 Jumlah Bank Penyelenggara 6 BUK 7 BUK 12 BUK + 1 BUS 18 BUK + 2 BUS Jumlah agen perorangan/outlet badan hukum 3.734 agen agen agen agen Jumlah outstanding rekening nasabah nasabah nasabah nasabah Jumlah outstanding tabungan Rp 2,9 M Rp 67 M Rp 63 M Rp 216,5 M Jumlah kabupaten/kota 211 385 499 507 *Data termasuk LAKU PANDAI untuk bank konvensional Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
14
Per desember 2016: Telah terdapat 14 LKM Syariah yang terdaftar di OJK
Perluasan Akses Keuangan Syariah Bagi Seluruh Masyarakat INKLUSIF Per desember 2016: Telah terdapat 14 LKM Syariah yang terdaftar di OJK Didirikan untuk mengatasi UMKM yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Asuransi Mikro Perusahaan asuransi syariah (takaful) diharapkan dapat memiliki peran lebih besar dalam kegiatan ini SimPel iB adalah produk simpanan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh Bank Umum Syariah di Indonesia dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah Telah terdapat minimal 2 Bank Umum Syariah (BUS) yang menjadi penyalur KUR dengan struktur syariah Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
15
Mendorong Peran BPRS dan LKMS
16
Penyebaran BPRS di Indonesia
Posisi Desember 2016 No Kantor Regional Kantor OJK Jumlah BPRS 1 KR 1 DKI jakarta dan Banten Banten 9 2 KR 2 Jawa Barat Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi 29 3 KR 3 Jawa Tengah dan DIY DIY, Solo, Purwokerto, Tegal 38 4 KR 4 Jawa Timur Malang, Jember, Kediri, Sumenep 5 KR 5 Sumatera Bagian Utara Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Padang Sidempuan, Bagan Siapi-Api 28 6 KR 6 Sulawesi, Maluku dan Papua Sulawesi Utara, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat 11 7 KR 7 Sumatera Bagian Selatan Lampung, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung 15 8 KR 8 Bali dan Nusa Tenggara Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur KR 9 Kalimantan Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara
17
Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Penyaluran Dana: Berdasarkan Pembiayaan UMKM Penyaluran dana BPRS untuk pembiayaan sektor produktif didominasi UMKM dengan persentase sebesar 92,44%. Pada posisi Desember 2016 total pembiayaan perbankan syariah kepada UMKM tercatat sebesar Rp3.570,61 Milyar, meningkat dibandingkan posisi Desember 2015 yang sebesar Rp3.377,99 Milyar. Dari total pembiayaan posisi Desember 2016 kepada UMKM tersebut, sejumlah Rp429,27 Milyar diantaranya (12,02%) merupakan NPF. Porsi: 92,44%
18
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip imbal hasil pembiayaan Wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah Merujuk pada fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia Melakukan pengelolaan dana sosial berupa zakat, infak, dan shadaqah Menempatkan kelebihan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan/atau sertifikat deposito hanya pada bank umum syariah, unit usaha Syariah dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah
19
Jasa Pemberian Konsultasi dan Pengembangan Usaha
Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah Tabungan: Wadiah Mudharabah Penghimpunan Dana Deposito: Wadiah - Mudharabah Prinsip Sewa: Ijarah Ijarah Muntahiya Bittamlik Penyaluran Dana Jasa Pemberian Konsultasi dan Pengembangan Usaha Prinsip Bagi Hasil: Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muqayyah Musyarakah Prinsip Jual-Beli: Murabahah Salam Istishna Ijarah Ju’alah 19
20
BPR atau BPRS Transformasi LKM LKM Wajib Transformasi LKM Kriteria
Kegiatan Usaha melebihi Wilayah Kabupaten/Kota; atau Ekuitas paling kurang 5x modal disetor minimum BPR/BPRS; dan Simpanan paling kurang 25x disetor minimum BPR/BPRS
21
Koordinasi pembinaan LKM
Pembinaan dan Pengawasan LKM Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi & Kementerian Dalam Negeri Penerimaan laporan keuangan dan input ke dalam aplikasi Analisis laporan keuangan Penerimaan dan analisis laporan lain Rencana kerja pemeriksaan Pengenaan sanksi administratif (selain cabut izin dan denda) Pelaksanaan langkah- langkah penyehatan Koordinasi pembinaan LKM OJK (Pembina, Pengatur & Pengawas LKM) Pemda Kabupaten / Kota didelegasikan Pihak lain dalam hal Pemda belum siap Pembinaan dan Pengawasan
22
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.