Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Sutedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA POTENSI PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PROSES PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN, REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
2
KERANGKA HUKUM PILKADA BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 2015
PELANGGARAN ADMINISTRASI PILKADA (BAB XX Bagian II) Pelanggaran yg meliputi tatacara, prosedur, dan mekanisme yg berkaitan dg administrasi pelaksanaan Pemilu PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PILKADA (BAB XX Bagian I) Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu, sumpah dan/atau janji, dan asas-asas penyelenggara Pemilu, dirumuskan dalam kode etik Penyelenggara Pemilu TINDAK PIDANA PILKADA (BAB XX Bagian IV) Tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan TP Pemilu SENGKETA PILKADA (BAB XX Bagian III) Sengketa yg terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dg penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota SENGKETA TUN PILKADA (BAB XX Bagian V) Sengketa yg timbul dlm bidang TUN Pemilu antara Peserta Pemilu dg KPU Prov, KPU Kab/Kota PERSELISIHAN HASIL PILKADA (BAB XX Bagian VI) Perselisihan antara KPU Propinsi dan KPU Kabupaten dan Kota dengan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional. PERADILAN KHUSUS KPU DKPP BAWASLU PTUN PN
3
KERANGKA HUKUM PENEGAKAN KEPP OLEH DKPP
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum; Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah. DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
4
KODE ETIK PENYELENGGARA PILKADA
RUANG LINGKUP KEPP I Pelanggaran Administrasi PILKADA PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PILKADA III Sengketaan Administrasi PILKADA II Tindak Pidana PILKADA IV Perselisihan Hasil PILKADA (PHP) V Non Tahapan PILKADA
5
ETIKA PENYELENGGARA PILKADA
PB KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ETIKA MATERIL KODE ETIK MEWUJUDKAN PENYELENGGARA PILKADA BERINTEGRITAS DAN KREDIBEL ETIKA PENYELENGGARA PILKADA PDKPP No. 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu ETIKA FORMAL ACARA KODE ETIK PDKPP No. 2 Tahun 2013 Tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah.
6
Dikelompokkan Dalam 6 Prinsip Dasar Etika dan Prilaku
ETIKA MATERIL Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ASAS-ASAS PENYELENGGARA PEMILU 1) Kemandirian; 2) Kejujuran; 3) Keadilan; 4) Kepastian hukum; 5) Ketertiban; 6) Kepentingan umum; 7) Keterbukaan; 8) Proporsionalitas; 9) Profesionalitas; 10) Akuntabilitas; 11) Efisiensi; dan 12) Efektifitas. Asas mandiri dan adil, Asas kepastian hukum, Asas kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas, Asas kepentingan umum, Asas proporsionalitas, Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektifitas. Dikelompokkan Dalam 6 Prinsip Dasar Etika dan Prilaku DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
7
Bertindak netral: Menghidari Intervensi: Menghidari Pernyataan atau Pendapat yang bersifat Partisan: Tidak mempengaruhi Pemilih Yang Bersifat Partisan; Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang menunjukkan sikap partisan; Tidak memberitahukan pilihan politiknya Tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. ASAS MANDIRI ASAS MANDIRI DAN ADIL Memberitahukan secara lengkap dan cermat dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; Perlakuan sama; Menjamin kesempatan yang sama; Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi; Mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu. ASAS ADIL
8
Melakukan tindakan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
Menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu. ASAS KEPASTIAN HUKUM
9
ASAS JUJUR, KETERBUKAAN, DAN AKUNTABILITAS
menjelaskan putusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. ASAS JUJUR, KETERBUKAAN, DAN AKUNTABILITAS
10
ASAS KEPENTINGAN UMUM Bab III Pasal 13 memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
11
ASAS PROPORSIONALITAS
mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu; menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;dan; tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
12
ASAS PROFESIONALITAS ASAS EFISIEN ASAS EFEKTIF
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar administrasi penyelenggaraan Pemilu; bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi administrasi Pemilu; ASAS PROFESIONALITAS, EFISIEN DAN EFEKTIF ASAS PROFESIONALITAS bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran; menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah. ASAS EFISIEN melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu; tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; ASAS EFEKTIF
13
MODUS PELANGGARAN KEPP
NO KATEGORI DESKRIPSI 1. Manipulasi Suara (Vote Manipulation) Mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta Pemilu ke peserta Pemilu lainnya. 2. Penyuapan (Bribery of Officials) Pemberian sejumlah uang atau barang atau janji kepada penyelenggara Pemilu dengan maksud mempengaruhi untuk berbuat sesuatu yang tidak sebenarnya yang merugikan hak pemilih maupun hak dipilih dalam kepersertaan suatu Pemilu (candicacy). 3. Perlakuan Tidak Sama (Un-Equal Treatment) Perlakuan yang tidak sama atau berat sebelah kepada peserta Pemilu dan pemangku kepentingan lain. 4. Pelangaran Hak Pilih (Infringements of the right to vote) Pelanggaran terhadap hak memilih warga negara dalam Pemilu dengan tidak menyediakan sarana yang memadai dan mudah diakses dalam memenuhi hak pilihnya. 5. Kerahasian Hak Pilih (Vote and Duty Secrecy) Secara terbuka memberitahukan pilihan politiknya dan menanyakan pilihan politik kepada pemilih lain. 6. Penyalagunaan Wewenang (Abuse of Power) Memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan, untuk mempengaruhi pemilih lain atau penyelenggara Pemilu demi mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi. 7. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) Benturan kepentingan.
14
MODUS PELANGGARAN KEPP
Lanjutan MODUS PELANGGARAN KEPP No Kategorisasi Deskripsi 8. Tidak Teliti atau tidak cermat (Sloppy ) Tidak teliti atau tidak cermat yang menimbulkan kesalahan dalam proses Pemilu. 9. Mengacam dengan Kekerasan (Intimidation and Violence) Melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik maupun mental. 10. Pelanggaran Hukum (Broken or Breaking of the Laws) Melakukan tindakan atau terlibat dalam pelanggaran hukum baik dalam tahapan maupun non tahapan pemilu 11. Tidak Memperbaiki Kesalahahan (Absence of fault Remedies) Kesalahan dapat ditoleransi sejauh tidak berakibat rusaknya integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu. 12. Kecurangan pada Hari Pemilihan (The Fraud of Voting Day) Kecurangan, keculasan, penggelapan atau penggelembungan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
15
Pemberhentian Sementara
REKAPITULASI PENANGANAN PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK DKPP TAHUN No Tahun Pengaduan Diterima Dismis Perkara Disidangkan Putusan Per Individu Perkara Diputus Putusan Ketetapan Rehab ilitasi Peringatan Tertulis Pemberhentian Sementara Pemberhentian Tetap 1 2012 99 69 30 18 33 21 3 2 2013 606 465 141 420 135 112 104 28 2014 879 546 333 680 323 5 252 38 4 2015 478 346 132 282 125 44 115 84 13 2016 160 101 59 181 88 78 56 TOTAL 2222 1527 695 1581 689 27 358 674 517 82 Sumber: Sekretariat DKPP Per 10 Maret 2016
16
PENGADUAN DALAM ANGKA MASUK KE DKPP PER PROVINSI TAHUN 2012-2016
NO PROVINSI 2012 2013 2014 2015 2016 1. Aceh 6 17 37 5 2. Bali 4 2 3. Banten 19 16 11 4. Bengkulu 1 18 27 14 12 5. DIY 6. DKI Jakarta 7 38 7. Gorontalo 9 8. Jawa Barat 8 31 44 9. Jambi 28 3 10. Jawa Tengah 20 15 11. Jawa Timur 10 49 59 34 12. Kalimantan Barat 13. Kalimantan Selatan 14. Kalimantan Tengah 15 Kalimantan Timur 13 16. Bangka Belitung 17 Kepulauan Riau Kalimantan Utara 48 2 19 Lampung 3 12 21 9 20 Maluku 24 28 Maluku Utara 7 14 8 11 10 22 NTB 5 23 1 NTT 27 18 Papua 13 42 127 40 25 Papua Barat 6 17 26 Riau 15 Sulawesi Barat 4 Sulawesi Selatan 32 29 Sulawesi Tengah 30 Sulawesi Tenggara 16 31 Sulawesi Utara Sumatera Selatan 33 Sumatera Utara 66 103 97 34 Sumatera Barat 37 TOTAL 99 606 831 477 163
17
PENGADUAN PILKADA DALAM ANGKA MASUK KE DKPP PER PROVINSI 2015
NO PROVINSI Jumlah 1. Aceh 2. Bali 3 3. Banten 4 4. Bengkulu 5. DIY 2 6. DKI Jakarta 7. Gorontalo 5 8. Jawa Barat 9 9. Jambi 10. Jawa Tengah 6 11. Jawa Timur 28 12. Kalimantan Barat 13. Kalimantan Selatan 14. Kalimantan Tengah 15 Kalimantan Timur 12 16. Bangka Belitung 17 Kepulauan Riau 1 18 Kalimantan Utara 19 Lampung 1 20 Maluku 7 21 Maluku Utara 5 22 NTB 23 NTT 24 Papua 13 25 Papua Barat 12 26 Riau 27 Sulawesi Barat 11 28 Sulawesi Selatan 29 Sulawesi Tengah 30 Sulawesi Tenggara 31 Sulawesi Utara 10 32 Sumatera Selatan 33 Sumatera Utara 45 34 Sumatera Barat TOTAL 247
18
Jumlah Teradu yang Telah Diputus Menurut Provinsi Tahun 2012-2016
NO PROVINSI 2012 2013 2014 2015 2016 Total 1. Aceh 10 7 61 6 84 2. Bali 34 9 4 47 3. Banten 13 3 50 4. Bengkulu 5 56 1 75 5. DIY 14 15 6. DKI Jakarta 2 40 42 7. Gorontalo 36 8. Jawa Barat 23 52 8 88 9. Jambi 21 22 44 10. Jawa Tengah 64 76 11. Jawa Timur 60 17 135 12. Kalimantan Barat 128 167 13. Kalimantan Selatan 14. Kalimantan Tengah 45 15 Kalimantan Timur 11 12 39 16. Bangka Belitung 17 Kepulauan Riau 20 18 Kalimantan Utara 19 Lampung 6 12 51 3 72 20 Maluku 35 32 89 21 Maluku Utara 7 24 1 28 66 22 NTB 13 15 5 11 44 23 NTT 64 Papua 25 Papua Barat 26 Riau 31 8 74 27 Sulawesi Barat 4 37 Sulawesi Selatan 36 29 142 Sulawesi Tengah 17 121 30 Sulawesi Tenggara 33 Sulawesi Utara 16 69 Sumatera Selatan 54 Sumatera Utara 9 141 61 45 34 Sumatera Barat 14 84 TOTAL 713 1187 468 297 2737
19
POTENSI PELANGGARAN KEPP DALAM PILKADA SERENTAK (HASIL FGD DI EMPAT PROPINSI)
20
POTENSI PELANGGARAN KEPP DALAM PILKADA SERENTAK (HASIL FGD DI LIMA PROPINSI)
21
LIMA KATEGORI PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK TERBANYAK SELAMA TAHAPAN PILKADA 2015
Sumber: Sekretariat DKPP Per 1 Maret 2016
22
Anggaran Daerah Potensil Menimbulkan Diskriminasi Terhadap Kandidat
Tinjauan Kritis Daftar Pemilih Potensil Menghilangkan Hak Asasi Manusia Sebagai Pemilih Seleksi Tertutup dan Berjenjang Tidak Memberi Kepastian Kelayakan, Kekapatutan dan Kualitas Anggaran Daerah Potensil Menimbulkan Diskriminasi Terhadap Kandidat Aparatus Sipil Negara Yang Berasal dari Pemprov, Pemkab/Kota Potensil Menimbulkan Diskriminasi Terhadap Pemilih dan Kandidat Penghitungan Suara yang berjenjang dan memakan waktu lama membuka peluang manipulasi suara
23
Regulasi Harus Memastikan
Pemutakhiran Daftar Pemilih pada 1 (satu) Pintu dan Berjekalnjutan Seleksi Yang Terbuka dan Dilaksanakan 1 (satu) Panitia Seleksi Untuk Keseluruhan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pusat) Penempatan ASN tidak dari Provinsi/Kabipaten atau Kota setempat Penghitungan dan Rekapitulasi Suara selambat-lambanya 3 (tiga) hari
24
Etika Pemilu Harus Mencakup Peserta dan Pemilu
Badan Penyelenggara cukup 2 (dua), KPU dan Pengadilan Pemilu. Seluruh Kewenangan Pelbagai Badan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Umum maupun Tata Usaha Negara (kecuali PHPU di MK), disatukan ke dalam Pengadilan Umum.
25
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.