Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA"— Transcript presentasi:

1 ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA NATA IRAWAN DIREKTUR JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA JAKARTA, 2015

2 TUJUAN PENGATURAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUJUAN PENGATURAN DESA Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

3 VISI DAN MISI PEMERINTAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI VISI DAN MISI PEMERINTAH VISI “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

4 NAWA CITA (9 AGENDA PRIORITAS)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI NAWA CITA (9 AGENDA PRIORITAS)

5 Implementasi Undang-Undang Desa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI AGENDA PRIORITAS PEMERINTAH TERKAIT DENGAN DESA 3 MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA DALAM KERANGKAN NEGARA KESATUAN Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah Terutama Desa, Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Perbatasan Implementasi Undang-Undang Desa

6 LANGKAH PEMERINTAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANGKAH PEMERINTAH Perpres No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja PENANGANAN BIDANG DESA Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat Usaha Ekonomi Masyarakat SDA dan TTG Perdesaan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal PMD (Tersisa Pemerintahan Desa dan Kelurahan) 4 TUSI DIALIHKAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEMENTERIAN DESA, PDTT Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara Perpres No. 11 Tahun tentang Kementerian Dalam Negeri Perpres No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDTT Bina Pemerintahan Desa Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan kawasan Perdesaan KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEMENTERIAN DESA, PDTT

7 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMDES Pasal Pasal 4 f: Kementerian Dalam Negeri terdiri atas: f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. PERPRES 11/2015 Pasal 20 ayat (1): Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 20 ayat (2): Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

8 TUGAS DAN FUNGSI DITJEN BINA PEMDES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUGAS DAN FUNGSI DITJEN BINA PEMDES Pasal 21: Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PERPRES 11/2015 Pasal 22: Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan NSPK, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pemberian bimtek di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa, pelaksanaan administrasi , dan pelaksanaan fungsi lain dari menterI.

9 Masih rendahnya kapasitas dan kualitas aparatur pemerintahan desa;
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMASALAHAN DESA Masih rendahnya efektifitas kelembagaan dan tata kelola pemerintahan desa serta pelayanan masyarakat; Masih rendahnya kapasitas dan kualitas aparatur pemerintahan desa; Masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan Masih lemahnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam pembinaan Desa. KENDALA PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN Penyesuaian Nomenklatur dan Program/Kegiatan di Kementerian yang Membutuhkan Waktu Panjang. Pelaksanaan revisi DIPA yang membutuhkan waktu. Pelantikan pejabat definitif yang membutuhkan waktu cukup lama. Revisi penyesuaian anggaran kegiatan yang membutuhkan waktu.

10 UPAYA DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENDAGRI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI UPAYA DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENDAGRI Revisi PP 43/2014 dengan PP 47/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 1 2 PERMENDAGRI NO.111/2014 tentang Pendoman Teknis Peraturan di Desa ATURAN 3 PERMENDAGRI NO.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa 4 PERMENDAGRI NO.113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 5 PERMENDAGRI NO.114/2014 tentang Pendoman Pembangunan Desa LANGKAH PERSIAPAN Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Lingkup Regional Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa PROGRAM/KEGIATAN Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Pengembangan Kelembagaan dan Kerjasama Desa Evaluasi Perkembangan Desa Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

11 PROGRAM DAN KEGIATAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEGIATAN:
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PROGRAM DAN KEGIATAN KEGIATAN: Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Lingkup Regional Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa INDIKATOR KINERJA PROGRAM (IKP): SASARAN Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Mampu Memberikan Pelayanan Prima kepala Masyarakat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Jlh. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Desa 1 Jlh. Fasilitasi Kapasitas Aparat dan Kader Desa Aparat dan Kader Desa Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa 2 PROGRAM: BINA PEMERINTAHAN DESA Jlh. Desa/Kel yang dibina dalam penyelenggaraan Evaluasi Perkembangan Desa/Kel Pengembangan Kelembagaan dan Kerjasama Desa Desa dan Kelurahan 3 Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Evaluasi Perkembangan Desa Jlh. Aparat Kecamatan , Aparat Desa/Kel, Lembaga Desa dan Kader Desa yang terampil dalam Manajemen Pemdes Lingkup Regional 1.520 Orang 4 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Quick Wins

12 PROGRAM/KEGIATAN/ INDIKATOR/KOMPONEN OUTCOME/OUTPUT/ TARGET/SASARAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI INDIKATOR KINERJA PROGRAM PROGRAM/KEGIATAN/ INDIKATOR/KOMPONEN OUTCOME/OUTPUT/ TARGET/SASARAN 2 3 PROGRAM BINA PEMERINTAHAN DESA Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Mampu Menghadirkan Negara dan Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat INDIKATOR KINERJA PROGRAM : 1 Jumlah Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Desa Jumlah Kapasitas Aparat dan Kader Desa Aparat dan Kader Desa Jumlah Desa/Kelurahan yang dibina Dalam Penyelenggaraan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Desa dan Kelurahan 4 Jumlah Aparat Kecamatan, Aparat Desa/Kelurahan, Lembaga Desa dan Kader Desa yang Terampil Dalam Manajemen Pemerintahan Desa Lingkup Regional 1.520 Orang

13 Tersusunnya Permen NSPK SPM Desa
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI QUICK WINS Terlaksananya Pilot project Pelayanan Di luar Jam Kantor Desa/Kelurahan pada 1000 Desa Tersusunnya Permen NSPK SPM Desa Jumlah Desa Penyelenggara Penerapan Model Perencanaan Pembangunan Partisipatif dengan Sistem Penyusunan RAPBDesa secara partisipatif   pada Desa. Terlaksananya dukungan implementasi PP Sistem Keuangan Desa (tersusun dan tersosialisasi permen Pengelolaan Aset) Terlaksananya Pilot project format birokrasi Pemdes (organisasi, PNS, Perencanaan, Penganggaran, Pengawasan) untuk implementasi dana desa dan RAPBDesa dilaksanakan dengan pola detasering pendampingan pada 5 Provinsi (Jateng, Sulsel, Maluku, Sumut, Kalteng)

14 ALOKASI ANGGARAN PER KEGIATAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI ALOKASI ANGGARAN PER KEGIATAN 19,1% 6,0% 7,9% 9,4% 4,4% 5,5% 47,7% (10,8% Pusat, 89,2% Dekonsentrasi)

15 P E N U T U P KESIMPULAN : peningkatan peran pemerintahan desa adalah pilihan strategis yang diharapkan dapat mewujudkan kemandirian pemerintah desa dalam proses implementasi UU desa. Regulasi tentang pembinaan pemerintahan desa yang belum sepenuhnya lengkap. Sebagai organisasi baru, direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa membutuhkan dukungan pendanaan yang optimal dan Adanya Komitmen pemerintahan Jokowi-JK yang kuat terhadap penyelenggaraan dan pembangunan desa tertuang dalam NAWACITA. Dengan dilaksanakannya langkah dalam pembahasan tsb maka diharapkan pemerintahan desa mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. REKOMENDASI : Perlunya penguatan regulasi tentang pembinaan pemerintahan desa yang belum disusun antara lain tentang aset desa, musyawarah desa, pembentukan, penghapusan dan perubahan status desa, evaluasi perkembangan desa serta Pedoman Pengelolaan BUMDes (+/- 15 Permendagri sebagai tindak lanjut PP No. 47 Tahun 2015) Perlunya dukungan pendanaan yang optimal terhadap program yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian keuangan , Bappenas, atas persetujuan DPR-RI. Perlunya penjabaran yang kongkrit terhadap program NAWACITA Jokowi-JK kedalam program kerja Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Membentuk forum koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa antar kementerian/lembaga.

16 Terima Kasih KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih


Download ppt "ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google