Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2017
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo Wonosobo, 25 April 2017
2
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3
Panitia Pengisian Perangkat Desa
Panitia Pengisian Perangkat Desa dibentuk oleh Kepala Desa. Kepala Desa tidak masuk dalam Panitia Pengisian Perangkat Desa, dan berkedudukan sebagai pelindung Panitia Pengisian Perangkat Desa. Panitia Pengisian Perangkat Desa keanggotaannya berjumlah ganjil dan terdiri dari: unsur Pemerintah Desa paling banyak 3 (tiga) orang; dan unsur Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan/atau tokoh masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
4
Tugas Panitia Pengisian Perangkat Desa
menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa; menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa; melakukan pengumuman kepada masyarakat; menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat; menerima pendaftaran Bakal Calon; melaksanakan penelitian persyaratan administratif Bakal Calon; menetapkan Calon yang lolos penelitian persyaratan administratif; mengumumkan Calon yang lolos penelitian persyaratan administratif kepada masyarakat; melakukan verifikasi kebenaran atas keberatan/aduan masyarakat terhadap Calon; menetapkan pembatalan Calon yang telah ditetapkan dalam hal berdasar hasil verifikasi terbukti Calon dimaksud tidak lagi memenuhi persyaratan; menyiapkan tempat ujian penyaringan; menyampaikan materi ujian penyaringan; menyelenggarakan ujian penyaringan; melaksanakan koreksi hasil ujian penyaringan; membuat Berita Acara pada setiap tahapan pengisian perangkat desa; mengajukan Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi kepada Kepala Desa; dan melaporkan pelaksanaan proses pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat.
5
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tgl. 26 April – 5 Mei 2017
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa bertempat di Kantor Desa atau tempat lain yang ditetapkan Panitia Pengisian Perangkat Desa. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa setiap harinya dibuka pukul WIB dan ditutup pukul WIB berdasarkan alat penunjuk waktu yang disediakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
6
Persyaratan Calon Perangkat Desa
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar; terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; berkelakuan baik berdasarkan surat berkelakuan baik dari pejabat yang berwenang; dan mampu mengoperasionalkan komputer minimal program aplikasi perkantoran, seperti microsoft word, microsoft excel dan yang sejenis.
7
Berkas Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa
Surat lamaran dengan tulisan tangan yang bersangkutan dan ditujukan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa (bermaterai Rp ,-). Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermaterai Rp ,-). Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika (bermaterai Rp ,-). Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih (ASLI). Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter Puskesmas (ASLI). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia (ASLI).
8
Berkas Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa (Lanjutan)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan; Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan; Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan; Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar; dan Fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB tingkat SD/sederajat, tingkat SMP/sederajat dan tingkat SMU/sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas SMU/sederajat, wajib melampirkan ijazah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan Fotokopi sertifikat keahlian komputer yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan keterampilan dan diperoleh paling lama 2 (dua) tahun sebelum tanggal pendaftaran ditutup yang dilegalisasi oleh lembaga yang mengeluarkan sertifikat dimaksud.
9
Berkas Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa (Administrasi Tambahan Bagi Bakal Calon Tertentu)
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, juga wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, juga wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia. Bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, juga wajib melampirkan fotokopi surat pengunduran diri dari jabatan Kepala Desa yang ditujukan kepada Bupati melalui BPD. Bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Perangkat Desa, juga wajib melampirkan fotokopi surat pengunduran diri dari jabatan Perangkat Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa. Bagi Panitia Pengisian Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, juga wajib melampirkan foto kopi surat pengunduran diri dari kepanitiaan yang ditujukan kepada Kepala Desa.
10
Ketentuan Legalisasi Ijazah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2014)
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
11
Ketentuan Legalisasi Ijazah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2014)
Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili. Pengesahan fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
12
Ketentuan Legalisasi Ijazah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2014)
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari NKRI, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili. Pejabat yang berwenang melakukan pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dapat memberi kuasa kepada pejabat lainnya. Pejabat yang diberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan ijazah/STTB tidak dapat menguasakan lagi kepada pejabat lainnya. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
13
Ketentuan Usia Sertifikat Keahlian Komputer
Sertifikat keahlian komputer dalam hal ini adalah yang diperoleh paling lama 2 (dua) tahun sebelum tanggal pendaftaran ditutup: Usia sertifikat komputer paling lama 2 (dua) tahun yakni dihitung pada saat mendaftar (sama halnya dengan penghitungan usia Bakal Calon Perangkat Desa). Sertifikat komputer yang diterbitkan tanggal 25 April 2015 ke belakang, pasti tidak memenuhi syarat. Dst. Tahun 2014 24 April 2015 25 April 2015
14
Ketentuan Lembaga Yang Berhak Mengeluarkan Sertifikat Keahlian Komputer
Lembaga pendidikan/keterampilan yang berhak mengeluarkan sertifikat keahlian komputer, tidak terbatas pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan/atau Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar dan memperoleh ijin operasional dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dan/atau Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, tetapi juga LPK dan PKBM pada Kabupaten/Kota lain serta lembaga pendidikan/keterampilan pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di seluruh wilayah NKRI.
15
Data LKP/LPK yang berhak mengeluarkan sertifikat komputer di Kab
Data LKP/LPK yang berhak mengeluarkan sertifikat komputer di Kab. Wonosobo No. Nama LKP/LPK Alamat 1. Centra Jl. Giri Margo 108 Phuntuk Sari, Wonosobo, Telp 2. Violet Mlandi Dukuh RT 01 RW 01, Sumberdalem, Kertek, Wonosobo 3. Dinasty Jl. Purworejo Km. 13 Kp. Ledoksari RT 01 RW 05 Telp 4. Bina Insan Nusantara Jl. S. Parman No. 53 Wonosobo 5. Delfi Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 3 Wonosobo, Telp 6. Lotus Jl. Wadaslintang No. 1 RT 02 RW 05 Kaliwiro, Wonosobo, Telp 7. Inka Jl. Bhayangkara No. 45 Wonosobo, Telp. (0286) , 8. Kualitas Anak Bangsa Jl. Kertek Km. 05 Ngadireso No. 03 Ngadikusuman, Kertek, Wonosobo 9. Centra Bayo Tama Singkir, Jaraksari, Wonosobo, Telp 10. Prima Jasa Sariagung, Wonosobo, Telp 11. Blok M. Bugangan Utara RT 02 RW 05 Kalianget Wonosobo, Telp 12. Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Raya Kertek Km. 5 Wonosobo
16
Data PKBM yang berhak mengeluarkan sertifikat komputer di Kab. Wonosobo
Nama PKBM Alamat 1. PKBM PROSPEK Jl. Pacarmulyo RT 01 RW 01 Desa Gondang, Kec. Watumalang 2. PKBM Cemerlang Jl. Dieng Km. 4 Sibunderan RT 05 RW 03 Desa Krasak, Kec. Mojotengah 3. PKBM Cipta Karya Mandiri Jl. Pemuda No. 29 Wonosobo 4. PKBM Satria Negara Jl. Raya Sayangan-Plobangan Km. 1 Banjaran, Desa Ngadimulyo, Kec. Selomerto
17
Contoh Sertifikat Komputer (1)
18
Contoh Sertifikat Komputer (2)
19
Klarifikasi Kemampuan Komputer
Apabila berkas lamaran telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, pada hari itu juga Panitia Pengisian Perangkat Desa melakukan klarifikasi kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan cara meminta Bakal Calon Perangkat Desa untuk mengetik dan mencetak surat lamaran dengan menggunakan komputer/laptop dan printer yang disediakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa. Dalam hal Bakal Calon Perangkat Desa dapat memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, tetapi pada pelaksanaan klarifikasi kemampuan mengoperasionalkan komputer ternyata yang bersangkutan tidak mampu mengetik dan mencetak surat lamarannya maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dan tidak boleh mengikuti ujian tertulis Perangkat Desa Tahun 2017.
20
Pengiriman Berkas dan Data Calon Perangkat Desa Oleh Panitia Desa Ke Kecamatan Tanggal 8 Mei 2017
No. Desa Jenis Desa Formasi Jabatan Nama TTL Jenis Kelamin Pendidikan Terakhir 1. Wonolelo Swadaya 1) Sekdes 1) ... Wonosobo, ... L SMU 2) ... P SMK 3) ... Semarang, ... S.1 Komputer 2) Kadus Wonolelo MAN 3) Kadus Wonosuko Paket C STM 2. Dst.
21
Penyiapan Tempat Ujian di Desa Tanggal 20 Juni 2017
Panitia Desa (3 Orang) Pemantau Kec /Kab dan BPD (1) Calon Sekdes (2) Calon Sekdes (3) Calon Sekdes Masuk Keamanan/ Linmas (1) Calon Kaur Keuangan (2) Calon Kaur Keuangan (3) Calon Kaur Keuangan (4) Calon Kaur Keuangan (1) Calon Kadus Krajan (2) Calon Kadus Krajan
22
Materi Ujian Tertulis Ujian tertulis menggunakan soal ujian yang disusun oleh Panitia Pembina dan Pengawas Pengisian Perangkat Desa. Ruang lingkup soal ujian tertulis meliputi: Pancasila dan UUD 1945 Bahasa Indonesia Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Desa. Pengetahuan umum.
23
Distribusi Soal Ujian Tanggal 21 Juni 2017
Camat beserta Muspika dengan didampingi 1 (satu) orang Panitia dari tiap Desa bertugas mengambil soal ke Kabupaten, sedangkan 2 (dua) orang Panitia dari tiap Desa standby di Kecamatan. 1 (satu) PNS Kecamatan dan 1 (satu) personil Koramil/Polsek dengan didampingi 3 (tiga) orang Panitia dari tiap Desa bertugas mendistribusikan soal ujian ke Desa masing-masing. Jadwal pengambilan soal ujian akan dikoordinasikan lebih lanjut.
24
Pelaksanaan Ujian Tertulis Tanggal 21 Juni 2017
Tahapan Kegiatan: Pembukaan Penjelasan mengenai kriteria kelulusan Penjelasan mengenai tata tertib ujian Pembagian soal ujian Pelaksanaan ujian Rakor Kasi Pemer (PengisianPerangkat)_3Maret2017\Dokumen Ujian Perangkat Desa\23.Tatib Ujian Tertulis.docx
25
Koreksi Hasil Ujian Setelah pelaksanaan ujian berakhir, Panitia Pengisian Perangkat Desa tanpa ada jeda waktu istirahat langsung melaksanakan koreksi hasil ujian tertulis Calon Perangkat Desa. Koreksi hasil ujian tertulis dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan sendiri oleh Calon Perangkat Desa.
27
Standar Kelulusan Calon Perangkat Desa yang ditetapkan menjadi Perangkat Desa adalah yang memperoleh nilai tertinggi sesuai standar minimal nilai kelulusan pada masing-masing formasi jabatan. Standar minimal nilai kelulusan pada masing-masing formasi jabatan adalah sebagai berikut: Sekretaris Desa sebesar 65 (enam puluh lima); dan Kepala Urusan/Kepala Seksi/Kepala Dusun sebesar 60 (enam puluh).
28
Ujian Ulang Dalam hal terdapat Calon Perangkat Desa dalam 1 (satu) formasi jabatan memperoleh nilai tertinggi sama sesuai standar minimal nilai kelulusan lebih dari 1 (satu) orang, maka pada hari itu juga dilaksanakan ujian ulang untuk calon-calon yang memperoleh nilai tertinggi sama dimaksud. Ujian ulang menggunakan soal ujian yang disusun oleh Panitia Pembina dan Pengawas Pengisian Perangkat Desa. Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi dalam ujian ulang ditetapkan menjadi Perangkat Desa. Dalam hal setelah ujian ulang masih terdapat Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi sama lebih dari 1 (satu) orang, maka untuk proses pengisian selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
29
Biaya Pengisian Perangkat Desa
Biaya pengisian perangkat Desa dibebankan pada APBDesa sesuai kemampuan keuangan Desa masing-masing. Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari Calon Perangkat Desa.
30
Tahapan Ujian Tertulis Tahun 2017
NO. TAHAPAN/KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN JUMLAH HARI KETERANGAN 1. Pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat mengenai rencana pengisian Perangkat Desa Maret 2017 10 hari kerja - 2. Verifikasi formasi dan pengiriman formasi pengisian Perangkat Desa oleh Camat kepada Bupati Maret 2017 3. Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Maret 2017 7 hari kalender 4. Rapat Koordinasi Panitia Pengisian Perangkat Desa Maret 2017 5. Pengumuman dan sosialisasi Pengisian Perangkat Desa 27 Maret - 25 April 2017 30 hari kalender 6. Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dan pelaksanaan klarifikasi kemampuan mengoperasionalkan komputer 26 April - 5 Mei 2017 10 hari kalender 7. Perpanjangan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dan pelaksanaan klarifikasi kemampuan mengoperasionalkan komputer Mei 2017 Perpanjangan pendaftaran dilakukan khusus untuk formasi Perangkat Desa yang sama sekali tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan. 8. Penyerahan berita acara penjaringan dan berkas Bakal Calon Perangkat Desa kepada Camat melalui Kepala Desa Mei 2017 3 hari kerja Mei 2017 Khusus untuk Desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran.
31
NO. TAHAPAN/KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN JUMLAH HARI KETERANGAN 9. Penelitian berkas Bakal Calon Perangkat Desa oleh Camat, sekaligus pemberian rekomendasi tertulis Camat tentang Bakal Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis Mei 2017 10 hari kerja - 19 Mei - 2 Juni 2017 Khusus untuk Desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran. 10. Penetapan SK Panitia Pengisian Perangkat Desa tentang Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis. Mei 2017 3 hari kerja 5 - 7 Juni 2017 11. Pengumuman nama-nama Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis kepada masyarakat. 1 - 3 Juni 2017 3 hari kalender Juni 2017 12. Penyampaian undangan ujian tertulis kepada Calon Perangkat Desa oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Juni 2017 13. Pengiriman data Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis oleh Camat kepada Bupati 12 Juni 2017 1 hari kerja 14. Penyiapan tempat ujian Perangkat Desa 20 Juni 2017 Ujian tertulis dilaksanakan di wilayah Desa, pada tempat yang disepakati oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa. 15. Ujian tertulis Calon Perangkat Desa 21 Juni 2017 Hari Rabu Pahing. 16. Koreksi hasil ujian tertulis Calon Perangkat Desa Dilaksanakan langsung setelah ujian selesai (tidak ada jeda waktu istirahat), dan dilakukan secara terbuka di hadapan Calon Perangkat Desa.
32
NO. TAHAPAN/KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN JUMLAH HARI KETERANGAN 17. Ujian ulang Calon Perangkat Desa 21 Juni 2017 1 hari kerja Dilaksanakan khusus bagi Calon Perangkat Desa dalam 1 (satu) formasi yang memiliki nilai tertinggi sama sesuai standar minimal yang ditetapkan. 18. Koreksi hasil ujian ulang Calon Perangkat Desa Dilaksanakan langsung setelah ujian ulang selesai (tidak ada jeda waktu istirahat), dan dilakukan secara terbuka di hadapan Calon Perangkat Desa. 19. Penyusunan Berita Acara ujian tertulis dan/atau ujian ulang - 20. Pengembalian seluruh soal ujian tertulis/ujian ulang dan kunci jawaban soal ujian tertulis/ujian ulang kepada Bupati 21. Laporan tertulis Panitia Pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa mengenai proses pengisian Perangkat Desa, dengan dilampiri: Juni 2017 2 hari kerja a. Asli Berita Acara pelaksanaan ujian tertulis dan/atau ujian ulang; dan b. Asli lembar jawaban ujian tertulis dan/atau ujian ulang. 22. Konsultasi tertulis Kepala Desa kepada Camat atas hasil ujian tertulis dan/atau ujian ulang Calon Perangkat Desa 3 - 5 Juli 2017 3 hari kerja 23. Pemberian rekomendasi tertulis Camat atas hasil ujian tertulis dan/atau ujian ulang Calon Perangkat Desa Juli 2017 7 hari kerja 24. Penetapan SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa hasil ujian tertulis dan/atau ujian ulang Juli 2017 25. Pelantikan Perangkat Desa hasil ujian tertulis dan/atau ujian ulang Agustus 2017 Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak penetapan SK Pengangkatan Perangkat Desa.
33
Selesai Pelajari kembali Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 27 Tahun 2016. Patuhi aturan yang ada, jangan membuat kebijakan/ aturan sendiri di lapangan. Laksanakan setiap tahapan/kegiatan pengisian Perangkat Desa Tahun 2017, jangan sampai ada yang terlewat. Segera melapor kepada Camat apabila timbul permasalahan di lapangan. Semoga Pengisian Perangkat Desa Tahun 2017 berjalan sukses tanpa ekses, dan menghasilkan SDM Perangkat Desa yang berkualitas.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.