Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH."— Transcript presentasi:

1 RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

2 AGENDA Latar Belakang Pokok Perubahan Hal-hal Baru
Hal-hal Yang Berubah DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

3 AGENDA 01 LATAR BELAKANG

4 LATAR BELAKANG Keputusan Presiden No 11 Tahun 2016 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016, mengamanatkan Perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016 Arahan Presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran Hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai Revisi Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5 AGENDA 02 POKOK PERUBAHAN

6 POKOK PERUBAHAN SIMPLIFIKASI MENGHILANGKAN BAGIAN PENJELASAN
LAMA BARU 19 BAB 139 PASAL 15 BAB 92 PASAL SIMPLIFIKASI MENGHILANGKAN BAGIAN PENJELASAN DENGAN MEMPERJELAS NORMA HAL HAL BERSIFAT PROSEDURAL, PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN KEPALA LKPP , DALAM SISTEM ELEKTRONIK/APLIKASI , DAN PERATURAN KEMENTERIAN SEKTORAL LAINNYA PERPRES HANYA MENGATUR HAL YANG BERSIFAT NORMATIF DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

7 STRUKTUR PERPRES 54/2010 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
TATA NILAI PENGADAAN BAB III PARA PIHAK DALAM PENGADAANG BARANG/JASA BAB IV RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA BAB V SWAKELOLA BAB VI PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA BAB VII PENGGUNAAN BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI BAB VIII PERAN SERTA USAHA KECIL BAB IX PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PELELANGAN/SELEKSI INTERNASIONAL BAB X PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI BAB XI KEIKUTSERTAAN PERUSAHAAN ASING DALAM PENGADAAN BARANG/JASA BAB XII KONSEP RAMAH LINGKUNGAN BAB XIII PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK BAB XIV PENGADAAN KHUSUS DAN PENGECUALIAN BAB XV PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI BAB XVI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

8 STRUKTUR PERPRES (REVISI)
BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA BAB I KETENTUAN UMUM BAB IV PERENCANAAN UMUM PENGADAAN BAB V PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB VI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA BAB VII PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN KEADAAN DARURAT PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI PENGECUALIAN BAB VIII PENGADAAN KHUSUS PELAKSANAAN PENELITIAN TENDER/SELEKSI INTERNASIONAL DAN DANA PLN/HLN BAB IX USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN PERAN SERTA USAHA KECIL PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PENGADAAN BERKELANJUTAN BAB X PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-GOVERNMENT PROCUREMENT) BAB XI SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN BAB XII PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

9 HAL-HAL BARU AGENDA 03 Tujuan Pengadaan Agen Pengadaan
Konsolidasi Pengadaan Pelaksanaan Penelitian Kerjasama Internasional Pengecualian Layanan Penyelesaian Sengketa Swakelola E-marketplace Pemerintah Repeat Order E-Reverse Auction HAL-HAL BARU

10 HAL-HAL BARU Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia Meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri Meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan menengah 01. TUJUAN PENGADAAN Meningkatkan peran perusahaan nasional PASAL 4 Meningkatkan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dan industri kreatif Mendorong pengadaan berkelanjutan DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

11 AGEN PENGADAAN 02. AGEN PENGADAAN ADALAH
HAL-HAL BARU AGEN PENGADAAN ADALAH UKPBJ, badan usaha, atau perorangan yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan. 02. AGEN PENGADAAN Dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa adalah hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum/tidak memiliki kapasitas PASAL 14 Ditunjuk melalui Swakelola tipe II atau Pemilihan Penyedia DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

12 KONSOLIDASI PENGADAAN
HAL-HAL BARU KONSOLIDASI PENGADAAN ADALAH strategi pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan Barang/Jasa sejenis 03. KONSOLIDASI PENGADAAN DILAKSANAKAN OLEH PA/KPA/PPK/UKPBJ PASAL 21 PELAKSANAAN KONSOLIDASI PENGADAAN Perencanaan Persiapan Pemilihan Penyedia Pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

13 PELAKSANA PENELITIAN 04. PELAKSANAAN PENELITIAN
HAL-HAL BARU PELAKSANA PENELITIAN Individu/kelompok individu Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Perguruan Tinggi Organisasi Kemasyarakatan Badan usaha 04. PELAKSANAAN PENELITIAN Pelaksana penelitian ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan. PASAL 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ristekdikti. DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

14 05. KERJASAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HAL-HAL BARU Pengadaan Barang/Jasa dengan jenis/kategori dan nilai tertentu, diikuti oleh pelaku usaha yang berasal dari negara anggota Kerjasama Perdagangan Internasional. Batasan nilai Pengadaan Barang/Jasa dan jenis kategorinya yang dilaksanakan berdasarkan Kerjasama Perdagangan Internasional sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama tersebut. 05. KERJASAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL PASAL 63 DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

15 06. PENGECUALIAN PASAL 59 Pengadaan pada Badan Layanan Umum
HAL-HAL BARU Alutsista & Almatsus Pengadaan tanah Pengadaan pita cukai kerja sama pemerintah dengan badan usaha Pengadaan Pemerintah Desa Jasa profesi tertentu Pembelian berdasarkan tarif resmi pemerintah Tenaga Pendukung Pengadaan Jasa Konsultansi dan/atau Jasa Lainnya dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang, pengelolaan portofolio utang, pengelolaan kas, dan pengelolaan penerusan pinjaman Sudah Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan yang Lain Tarif Resmi yang Telah Dipublikasikan Secara Luas 06. PENGECUALIAN Tiket Transportasi Akomodasi Penginapan/Hotel/Ruang Rapat Sewa Ruangan untuk Pameran Pengadaan Barang/Jasa yang Telah Sesuai Praktik Bisnis yang Mapan PASAL 59 Pengadaan pada Badan Layanan Umum Langganan barang/jasa Keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan/seminar Pengadaan yang menggunakan bukti pembelian Pembelian melalui pelelangan oleh pemilik barang/jasa Sayembara Kontes DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

16 PENYELESAIAN SENGKETA
HAL-HAL BARU LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan kontrak dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, dan/atau penyelesaian melalui pengadilan. 07. LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LKPP menyelenggarakan layanan alternatif penyelesaian sengketa berupa layanan penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa. PASAL 82 DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

17 08. SWAKELOLA TIPE I TIPE IV TIPE II PASAL 23, 46 TIPE III
HAL-HAL BARU TIPE I TIPE II direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung jawab Anggaran direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD pelaksana swakelola TIPE SWAKELOLA 08. SWAKELOLA BARU PASAL 23, 46 TIPE IV TIPE III Direncanakan sendiri oleh K/L/PD Penanggungjawab Anggaran dan/atau berdasarkan usulan KELOMPOK MASYARAKAT dan dilaksanakan serta diawasi oleh KELOMPOK MASYARAKAT direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggungjawab Anggaran dan dilaksanakan oleh ORGANISASI KEMASYARAKATAN *Ormas : ICW, AKATIGA, FATAYAT, AISYIAH, dll DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

18 PENGADAAN BARANG/JASA
HAL-HAL BARU KATALOG ELETRONIK E-TENDERING/ E-SELEKSI E-MARKETPLACE PENGADAAN BARANG/JASA K/L/PD PENYEDIA 09. E-MARKETPLACE PEMERINTAH (1/2) Pasal 70 DEFINISI Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerjasama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

19 09. E-MARKETPLACE PEMERINTAH (2/2) JENIS KATALOG ELEKTRONIK
HAL-HAL BARU KATALOG NASIONAL KEBIJAKAN PRIORITAS PRODUK KATALOG KATALOG SEKTORAL Produk UMKM Produk Dalam Negeri Produk Infant Industry Produk ramah lingkungan KATALOG LOKAL TOKO DARING 09. E-MARKETPLACE PEMERINTAH (2/2) PENYELENGGARAAN KATALOG DAERAH B/J yang sesuai dengan kebutuhan daerah Cocok untuk Katalog Lokal/Daerah Penyedia Katalog Lokal adalah UKM setempat Layanan penyedia bersifat daerah setempat Pemilihan Penyedia dilakukan oleh UKPBJ setempat PRODUK DALAM NEGERI Sediaan farmasi dan alat kesehatan 32 Komoditas dengan jumlah jenis Produk 48% dari seluruh produk Katalog Pasal 70 DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

20 HAL-HAL BARU Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dengan keadaan tertentu Salah satu kriteria adalah untuk permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk penyedia Jasa Konsultansi diberikan batasan paling banyak 3 (tiga) kali 10. REPEAT ORDER PASAL 82 DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

21 E-REVERSE AUCTION 11. E-REVERSE AUCTION
HAL-HAL BARU MERUPAKAN E-REVERSE AUCTION pemilihan Penyedia yang mana penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah yang dihasilkan dari proses penyampaian harga penawaran berulang 11. E-REVERSE AUCTION PASAL 82 YANG DAPAT DIGUNAKAN : pada tender cepat; sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran; pembelian melalui Online Shop DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

22 HAL-HAL BERUBAH AGENDA 04 Perubahan Istilah Perubahan Definisi
Perubahan Pengaturan HAL-HAL BERUBAH

23 PERUBAHAN ISTILAH UKPBJ TENDER POKJA PEMILIHAN DOKUMEN
HAL-HAL BERUBAH PERUBAHAN ISTILAH POKJA PEMILIHAN ULP Unit Layanan Pengadaan UKPBJ Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa POKJA ULP Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah K/L/D/I LELANG TENDER DOKUMEN PEMILIHAN DAFTAR HITAM SANKSI DAFTAR HITAM DOKUMEN PENGADAAN DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

24 PERUBAHAN DEFINISI Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010
HAL-HAL BERUBAH Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PERUBAHAN DEFINISI Unit organisasi K/L/pemerintah daerah/I yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan (center of excellence) Pengadaan Barang/Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daftar rencana kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Tidak didefinisikan Rencana Umum Pengadaan DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

25 PERUBAHAN DEFINISI Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010
HAL-HAL BERUBAH Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik layanan pengadaan secara elektronik PERUBAHAN DEFINISI Pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat Swakelola Metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa Metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia dalam keadaan tertentu Penunjukkan Langsung DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

26 PERUBAHAN DEFINISI Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010
HAL-HAL BERUBAH Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang / pekerjaan konstruksi /jasa konsultansi/jasa lainnya. Pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan perjanjian Penyedia Barang/Jasa Pemerintah PERUBAHAN DEFINISI Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Tim yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan Barang/Jasa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

27 Paket di bawah Rp2,5 Milyar diperuntukkan bagi
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 1. Usaha Mikro dan Kecil LAMA Paket di bawah Rp2,5 Milyar diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil BARU Pencantuman Produk Usaha Mikro dan Kecil dalam eKatalog Paket dibawah Rp2,5 Milyar dicadangkan dan diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil Pembelian Produk/Jasa Usaha Mikro dan Kecil melalui Swakelola Alasan : Karena peran Usaha Mikro dan Kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah masih sangat kecil di mana tidak semua paket dibawah Rp2,5 Milyar mampu dilaksanakan oleh Usaha Mikro dan Kecil sehingga diperlukan bauran kebijakan untuk meningkatkan dan memperluas peran Usaha Mikro dan Kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

28 ULP memiliki Tugas Melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang /Jasa
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 2. UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ULP memiliki Tugas Melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang /Jasa Alasan : Mengembangkan dan “membesarkan” fungsi ULP tidak hanya pada proses pemilihan, namun meliputi beberapa fungsi dalam pengadaan sehingga menjadi center of excellence pengadaan. Memiliki tugas : Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara elektronik Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya Tugas pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara elektronik dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah. DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

29 3. BATAS NILAI ∞ PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI E-PURCHASING
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 3. BATAS NILAI BATAS NILAI PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI BARU MAX 100 JUTA Alasan : Menyesuaikan pasar jasa konsultansi agar pemerintah mendapatkan konsultan yang berkualitas LAMA MAX 50 JUTA BATAS NILAI E-PURCHASING OLEH PEJABAT PENGADAAN LAMA BARU TIDAK DIBATASI MAX 200 JUTA Alasan : Keseimbangan tanggung jawab dan resiko yang ditanggung Pejabat Pengadaan Batas Nilai

30 Persyaratan Penyedia dirumuskan secara mendetail
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 4. PERSYARATAN PENYEDIA LAMA Persyaratan Penyedia dirumuskan secara mendetail BARU Persyaratan Penyedia dirumuskan secara sederhana “Penyedia wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan” Alasan : Untuk memudahkan penyedia serta menyesuaikan dengan pengaturan persyaratan masing-masing sektor usaha

31 5. Penanganan Kondisi Darurat Pengadaan Dalam Rangka LAMA BARU
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 5. Pengadaan Dalam Rangka Penanganan Kondisi Darurat LAMA BARU Tidak ada pemisahan dalam pengaturan penunjukan langsung Pemisahan pengaturan pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan pengaturan penunjukan langsung Alasan : Memperjelas sehingga pengaturannya tidak menjadi satu dan menimbulkan kebingungan dengan pengaturan penunjukan langsung

32 6. HARGA PERKIRAAN SENDIRI HPS DIKECUALIKAN UNTUK LAMA BARU
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 6. HARGA PERKIRAAN SENDIRI Kontes/Sayembara Pengadaan Langsung dengan Bukti Pembelian LAMA HPS DIKECUALIKAN UNTUK Pengadaan sampai dengan nilai Rp Pengadaan melalui E Purchasing Tender Pekerjaan Terintegrasi BARU Alasan : Menyederhanakan dan Mempermudah Proses Pengadaan

33 X 7. JAMINAN PENAWARAN dalam pelaksanaan pemilihan Lama Baru
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 7. JAMINAN PENAWARAN Lama Baru Diberlakukan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya dengan nilai Pengadaan di atas Rp10 Miliar, dengan nilai 1% -3% dari HPS Tidak diberlakukan X Jaminan Penawaran Alasan : Menjaga keseimbangan risiko atas waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan pemilihan

34 Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan dalam hal:
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 8. TENDER INTERNASIONAL Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan dalam hal: Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Lama Baru Lama Baru > Rp 100 Milyar > Rp 1 Trilyun > Rp 10 Milyar > Rp 25 Milyar Barang Jasa Lainnya Lama Baru Lama Baru > Rp 20 Milyar > Rp 50 Milyar > Rp 20 Milyar > Rp 50 Milyar Lama Baru Belum diatur PBJ yang dibiayai Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/ Kreditor Swasta Asing Alasan : Mengutamakan dan Menyesuaikan dengan kemampuan penyedia domestik

35 9. JENIS KONTRAK LAMA BARU
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 9. JENIS KONTRAK LAMA BARU PENGADAAN BARANG/ PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA PENGADAAN BARANG/JASA Dibagi dalam ; Kontrak berdasarkan cara pembayaran (4 jenis); Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran (2 jenis); Kontrak berdasarkan sumber pendanaan (3 jenis); dan Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan (2 jenis). Lumsum Harga Satuan Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Terima Jadi (Turnkey) Kontrak Payung (Indefinite Delivery Contract) PENGADAAN JASA KONSULTANSI Lumsum Waktu Penugasan (Time Based) Kontrak Payung (Indefinite Delivery Contract) Alasan : Penyederhanaan dan menyesuaikan dengan best practice

36 10. PERUBAHAN KONTRAK LAMA BARU LUMSUM SEMUA JENIS KONTRAK
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 10. PERUBAHAN KONTRAK Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, berlaku untuk pekerjaan dengan kontrak LAMA BARU LUMSUM SEMUA JENIS KONTRAK HARGA SATUAN GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN

37 11. PENYESUAIAN HARGA LAMA BARU
Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 11. PENYESUAIAN HARGA LAMA BARU Diberlakukan Pada Kontrak Tahun Jamak Yang Masa Pelaksanaannya LEBIH DARI 12 BULAN LEBIH DARI 18 BULAN Pemberlakuan Penyesuaian Harga MULAI BULAN KE 13 MULAI BULAN KE 13 Alasan : Penyederhanaan dan menyesuaikan dengan best practice

38 AKHIR PRESENTASI TERIMA KASIH


Download ppt "RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google