Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadian Atmadjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
KEJAKSAAN NEGERI AGAM PENERANGAN HUKUM / PENYULUHAN HUKUM TENTANG “TINDAK PIDANA NARKOTIKA” OLEH KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM MUHAMMAD AZRIL, SH., MH. LUBUK BASUNG, 24 AGUSTUS 2017
3
UU No.35 tahun 2009 Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
Bab II Dasar,Asas, dan tujuan (Pasal 2 – Pasal 4) Bab III Ruang Lingkup (Pasal 5 – Pasal 8) Bab IV Pengadaan (Pasal 9 – Pasal 14) Bab V Impor dan ekspor (Pasal 15 – 34) Bab VI Peredaran (Pasal 35 – Pasal 44) Bab VII Label dan Publikasi (Pasal 45 – Pasal 47) Bab VIII Prekursor Narkotika (Pasal 48 – Pasal 52) Bab IX Pengobatan dan Rehab (Pasal 53 – psl 59) Bab X Pembinaan dan Pengawasan (Psl 60 – psl 63) Bab XI Pencegahan dan Pemberantasa (Psl 64 – Psl 72) Bab XII Penyidikan,Penuntutan,dan Pemeriksaan sisidang pengadilan (Psl 73 – Psl 103 ) Bab XIII Peran serta Masyarakat (Psl 104 – Psl 110) Bab XV Ketentuan Pidana (Psl 111 – Psl 148) Bab XVI Ketentuan Peralihan (Psl 149 – Psl 151) Bab XVII Ketentuan Penutup (Psl 152 – Psl 155)
4
Ex: GANJA, OPIUM,METAMFETAMINA (SABU, DLL
P E N G E R T I A N NARKOTIKA Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU ini. GOLONGAN I 1 – 65 Ex: GANJA, OPIUM,METAMFETAMINA (SABU, DLL GOLONGAN II 1 – 86 Ex: ALFAMETADOL, BENZETIDIN, DLL GOLONGAN III 1 -14 Ex : KODEINA, NIKODIKODINA, PROPIRAM, DLL. GOLONGAN LAMPIRAN UU NO.35/2009 H A S I L L A B
5
T U J U A N Pasal 4 menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika
6
Pasal 8 Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
7
Pasal 37 Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
8
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN & PEREDARAN NARKOTIKA
Adalah: “MENTERI KESEHATAN”
9
KETENTUAN PIDANA Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp (delapan milyar rupiah).
10
(2) Dalam perbuatan menanam,. memelihara, memiliki, menyimpan,
(2) Dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kg/melebihi 5 batang pohon, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum pada ayat 1 (satu) ditambah 1/3 (sepertiga).
11
PASAL 112 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp (delapan milyar rupiah).
12
(2) Dalam perbuatan, memiliki,. menyimpan, menguasai atau
(2) Dalam perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dg pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum pada ayat 1 (satu) ditambah 1/3 (sepertiga).
13
PASAL 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp (sepuluh milyar rupiah).
14
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , pelaku dipidana dengan pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
15
ADANYA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL BAGI PECANDU NARKOTIKA (diatur dalam pasal 54)
REHABILITASI MEDIS ADALAH SUATU PROSES KEGIATAN PENGOBATAN SECARA TERPADU UNTUK MEMBEBASKAN PECANDU DARI KETERGANTUNGAN NARKOBA REHABILITASI SOSIAL ADALAH SUATU PROSES KEGIATAN PEMULIHAN SECARA TERPADU, BAIK FISIK, MENTAL, MAUPUN SOSIAL, AGAR PECANDU NARKOBA DAPAT KEMBALI MELASANAKAN FUNGSI SOSIAL DLM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
16
PASAL 55 (1) Orang tua/wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
17
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
18
LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL YANG ADA DI PROPINSI SUMBAR
DI SUMBAR ADA 6 (ENAM ) INSTANSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL) APABILA ADA PECANDU NARKOBA YG MELAPORKAN DIRI YAITU: RS. HB SA’ANIN PADANG; RS M. JAMIL PADANG; RS AHMAD MOHCTHAR BKT; PUSKESMAS ANDALAS; PUSKESMAS SEBERANG PADANG; PUSKESMAS PERKOTAAN YAITU GUGUAK PANJANG DAN BIARO. LSM YG BEKERJASAMA DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROPINSI (BNNP). CONTOH PANTI REHABILITASI ADA DI LIDO SUKABUMI. IPWL DAN PANTI REHABILITASI TERSEBUT DITETAPKAN OLEH MENTERI KESEHATAN.
19
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI AGAM
TAHUN 2013 Menangani Perkara Tindak Pidana Narkotika 21 Perkara TAHUN 2014 Menangani Perkara Tindak Pidana Narkotika 14 Perkara. TAHUN 2015 Menangani Perkara Tindak Pidana Narkotika 28 Perkara. TAHUN 2016 Menangani Perkara Tindak Pidana Narkotika 27 Perkara. Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Berkisar Antara 6 Tahun s/d 12 Tahun. Putusan Pengadilan Negeri Berkisar Antara 5 Tahun s/d 12 Tahun.
20
JENIS - JENIS NARKOBA DAN EFEK PENGGUNAANYA
71
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.