Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG
PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT

2 SISTEMATIKA PENDAHULUAN KEBIJAKAN KESELAMATAN PASIEN DI RS
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN Ladies and Gentlemen, My presentation consists of 4 parts, namely Health Care Challenges Health Disparity Breakthrough in Health Equity Conclusion

3 PENDAHULUAN

4 IOM (Institute Of Medicine) : TO ERR IS HUMAN
National Academy of Sciences : * National Research Council (1916) * National Academy of Engineering (1964) * Institute of Medicine (1970) = IOM IOM, 1998 : Committee on quality of Health Care in America membuat laporan : TO ERR IS HUMAN (2000) 1) Adverse Event bukan hal baru, namun laporan berhasil mengangkat fokus perhatian : - AE di RS di Colorado & Utah : 2,9 % pasien RS, yang meninggal 6,6 % - Di New York : 3,7 %, yang meninggal 13,6 % - Pasien admisi di RS pada th tsb (1997) 33,6 juta - Extrapolasi : Pasien mati karena Medical Error : – (Orang mati karena KLL : ) Pada tahun 2000 Institute of Medicine di Amerika Serikat menerbitkan laporan yang mengagetkan banyak pihak (“wake up call”) : “TO ERR IS HUMAN” , Building a Safer Health System. Laporan itu mengemukakan penelitian di rumah sakit di Utah dan Colorado serta NewYork. Di Utah dan Colorado ditemukan kejadian tidak diharapkan (KTD) atau Adverse Event sebesar 2,9 %, dimana 6,6 % diantaranya meninggal. Sedangkan di New York KTD adalah sebesar 3,7 % dengan angka kematian 13,6 %. Angka kematian akibat KTD pada pasien rawat inap di seluruh Amerika yang berjumlah 33,6 juta per tahun berkisar – per tahun Dengan data-data tersebut, berbagai negara segera melakukan penelitian dan mengembangkan Sistem Keselamatan Pasien. (Kohn LT, Corrigan JM, Donaldson MS, eds. To err is human: building a safer health system. Washington, D.C.: National Academy Press, 2000.)

5 MENGAPA PATIENT SAFETY PENTING?
Isu kesehatan global yang serius Patient Centeredness Tidak boleh ada pasien menderita cedera yang dapat dicegah Medical error  meningkatkan biaya atas kesehatan Tuntutan kasus malpraktek meningkat. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Mencegah konflik (blamming) antara dokter / petugas kesehatan / pasien di dunia: diperkirakan 1juta kematian pasien meninggal karena kesalahan penanganan yang dapat dicegah AS: sampai kematian yang dapat dicegah/tahun Eropa: 150 kematian yang dapat dihindari/minggu

6 PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
REGULASI PERUMAH SAKITAN PUSAT DAERAH RS VISI, MISI DAN STRATEGI INPUT PROSES OUTPUT Administrasi Sarana dan prasarana Peralatan kesehatan Sumber daya Manusia Standar Pelayanan Good corporate gov. Good clinical gov. Kendali mutu & biaya Patient Safety Pembinaan dan pengawasan Kinerja klinik NDR/ GDR RS BOR/LOS/TOI Surveilans HAIs Surveilans IKP Kinerja keuangan Tingkat kepuasan Pada pelayanan yang berkualitas masih terdapat kesalahan dalam asuhan pasien. Masih terjadi KTD , ok diperlukan PS PERSYARATAN PERIZINAN PELAYANAN KES DAN PEMBINAAN MUTU MONITORING DAN PENGAWASAN

7 AKREDITASI RS VERSI 2012 KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN AKES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN (APK) HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK) ASESMEN PASIEN (AP) PELAYANAN PASIEN (PP) PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB) MANAJEMEN PENGGUNAAN OBAT (MPO) PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK) KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN DAN PENGARAHAN (TKP) MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS) MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI (MKI) SASARAN KESELAMATAN PASIEN KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DI WASPADAI KEPASTIAN TEPAT LOKASI, TEPAT PROSEDUR, TEPAT PASIEN OPERASI PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH SASARAN MILENIUM DEVELOPMENT GOALS PENURUNAN ANGKA KEMATIAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TB.

8 KEBIJAKAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT

9 DASAR HUKUM REGULATORY FRAMEWORK For Patient Safety
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/MENKES/PER/ VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/535/2016 Tentang Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit DASAR HUKUM Bioethics & Institutional Review Boards in Indonesia, 2012

10 RUMAH SAKIT UU No 44/2009 Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial (pasal 2)

11 PATIENT SAFETY UU RS NO 44/2009 Pasal 43

12 PATIENT SAFETY (Panduan Nasional Keselamatan Pasien di RS)
Suatu sistem membuat asuhan pasien lebih aman. Mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Termasuk asesmen risiko; identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien; pelaporan dan analisis insiden; kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Keselamatan Pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

13 TUJUAN PATIENT SAFETY 1.Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit 2. Meningkatnya akutanbilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat 3. Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) Di Rumah Sakit. 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan.

14 KEBIJAKAN PATIENT SAFETY DI RS
Rumah Sakit Wajib melaksanakan: sistem keselamatan pasien Rumah Sakit wajib menerapkan standar Keselamatan Pasien RS Rumah Sakit wajib melaksanakan 7 langkah menuju keselamatan pasien Evaluasi pelaksanaan keselamatan pasien RS dilakukan melalui program akreditasi RS

15 PERMENKES tentang Keselamatan Pasien NO1691/MENKES/PER/VIII/2011
BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ORGANISASI BAB III : STANDAR KESELAMATAN PASIEN BAB IV : SASARAN KESELAMATAN PASIEN RS BAB V : PENYELENGGARAAN KESELAMATAN PASIEN RS BAB VI : PELAPORAN INSIDEN, ANALISIS DAN SOLUSI BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

16 BAB I : KETENTUAN UMUM Keselamatan pasien rumah sakit
Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien yang dapat dicegah, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC) dan Kejadian Potensial Cedera. Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan insiden adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

17 BAB II : ORGANISASI Menteri membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit merupakan organisasi nonstruktural dan independen. Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, asosiasi perumahsakitan, dan pakar perumahsakitan. Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit dibantu oleh sekretariat. Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri dalam rangka penyusunan kebijakan nasional dan peraturan keselamatan pasien rumah sakit.

18 Peraturan Menteri Kesehatan No. HK. 02
Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/535/2016 Tentang Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit

19 Lanjutan… Fungsi Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit : penyusunan standar dan pedoman keselamatan pasien rumah sakit; kerja sama dengan berbagai institusi dalam dan luar negeri; penyusunan dan Pelaksanaan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit; pengembangan dan pengelolaan sistem pelaporan insiden untuk pembelajaran di rumah sakit; monitoring dan evaluasi pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit; Dalam menyelenggarakan fungsi, Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit dapat membentuk tim ad hoc sesuai kebutuhan.

20 BAB III : STANDAR KESELAMATAN PASIEN
Standar I. Hak pasien Standar II. Mendidik pasien dan keluarga Standar III. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan

21 Lanjutan… Standar IV. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien

22 BAB IV : Sasaran Keselamatan Pasien rumah sakit
Setiap Rumah Sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien. Sasaran Keselamatan Pasien meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut: Ketepatan Identifikasi pasien; Peningkatan komunikasi yang efektif; Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan Pengurangan risiko pasien jatuh.

23 BAB V : 7 LANGKAH KESELAMATAN PASIEN
BANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN 2. PIMPIN DAN DUKUNG STAF ANDA 3. INTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO 4. KEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN 5. LIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN 6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN 7. CEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN

24 9 SOLUSI KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT
1. Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip (Look-Alike, Sound-Alike Medication Names) 2. Pastikan Identifikasi Pasien 3. Komunikasi secara Benar saat Serah Terima/Pengoperan Pasien 4. Pastikan Tindakan yang benar pada Sisi Tubuh yang benar 5. Kendalikan Cairan Elektrolit Pekat (concentrated) 6. Pastikan Akurasi Pemberian Obat pada Pengalihan Pelayanan 7. Hindari Salah Kateter dan Salah Sambung Slang (Tube) 8. Gunakan Alat Injeksi Sekali Pakai 9. Tingkatkan Kebersihan Tangan (Hand hygiene) untuk Pencegahan Infeksi Nosokomial.

25 BAB VI : PELAPORAN INSIDEN, ANALISIS DAN SOLUSI
Sistem pelaporan insiden dilakukan di internal rumah sakit dan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Pelaporan insiden ke Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit hanya untuk Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), KNC dan KTC, dilakukan setelah analisis dan mendapatkan rekomendasi dan solusi dari TKPRS.

26 Lanjutan… Sistem pelaporan insiden ke Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim (tanpa identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak. Pelaporan insiden ditujukan untuk menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming).

27 Lanjutan… Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada TKPRS dalam waktu paling lambat 2x24 jam. TKPRS melakukan analisis dan memberikan rekomendasi serta solusi atas insiden yang dilaporkan TKPRS melaporkan hasil kegiatannya kepada kepala rumah sakit. Rumah sakit harus melaporkan insiden, analisis, rekomendasi dan solusi Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) secara tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai format laporan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan pengkajian dan memberikan umpan balik (feedback) dan solusi atas laporan yang dimaksud secara nasional

28 BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif kepada rumah sakit terhadap pelanggaran ketentuan berupa: teguran lisan; teguran tertulis; atau penundaan atau penangguhan perpanjangan izin operasional.

29


Download ppt "KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google