Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PERMASALAHAN

2 I. DEFINISI Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW) ; Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola (pasal 1 angka 22 Perpres 54/2010)

3 II. SYARAT SAH PERJANJIAN (1320 KUHPERDATA)
SUBYEKTIF 1 Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3 Suatu pokok persoalan tertentu SYARAT OBYEKTIF 4 Suatu sebab yang tidak terlarang

4 II. PEMBATALAN Pembatalan perjanjian terjadi manakala syarat-syarat sahnya perjanjian pada psl 1320 kuhperdata tidak terpenuhi; Syarat subyektif & syarat obyektif; Perjanjian yg tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim; Perjanjian yg tidak memenuhi syarat obyektif maka perjanjian itu “batal demi hukum”. Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada.

5 III. TAHAP PENYUSUNAN KONTRAK
Mengidentifikasikan sifat & karakteristik barang/jasa yang akan diadakan Mengenali masing-masing jenis kontrak Memilih dan menetapkan salah satu jenis kontrak Menyusun rancangan kontrak

6 IV. POKOK2 SENGKETA KONTRAK
PENGGUNAAN JENIS KONTRAK BESARAN DAN KAPAN DENDA KETERLAMBATAN DIKENAKAN PEMUTUSAN, PENGEHENTIAN ATAU PEMBATLAN KONTRAK PERPANJANGAN WAKTU DAN PEMBERIAN KESEMPATAN PEKERJAAN TAMBAH DAN CCO LINGKUP PEKERJAAN DAFTAR HITAM

7 HIRARKI KONTRAK a. Adendum Surat Perjanjian; b. Pokok Perjanjian
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada) d. syarat-syarat khusus Kontrak (SSKK) e. syarat-syarat umum Kontrak (SSUK) f. spesifikasi khusus g. spesifikasi umum h. gambar-gambar i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP. jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan hierarkinya.

8 V. JENIS KONTRAK lump sum harga satuan tahun tunggal tahun tunggal
pembebanan tahun anggaran cara pembayaran gabungan lump sum dan harga satuan tahun jamak tahun jamak terima jadi (turnkey) persentase kontrak pengadaan tunggal pekerjaan tunggal sumber pendanaan jenis pekerjaan kontrak pengadaan bersama pekerjaan terintegrasi Kontrak payung

9 KONTRAK LUMPSUM KETENTUAN KONTRAK LUMPSUM:
Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa; Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); Total harga penawaran bersifat mengikat; dan Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang (volume pekerjaan sudah diketahui dengan pasti).

10 KONTRAK HARGA SATUAN KETENTUAN KONTRAK HARGA SATUAN:
Harga Satuan Pasti Dan Tetap Untuk Setiap Satuan Atau Unsur Pekerjaan Dengan Spesifikasi Teknis Tertentu; Volume Atau Kuantitas Pekerjaannya Masih Bersifat Perkiraan Pada Saat Kontrak Ditandatangani; Pembayarannya Didasarkan Pada Hasil Pengukuran Bersama Atas Volume Pekerjaan Yang Benar-benar Telah Dilaksanakan Oleh Penyedia Barang/Jasa; dan Dimungkinkan Adanya Pekerjaan Tambah/Kurang Berdasarkan Hasil Pengukuran Bersama Atas Pekerjaan Yang Diperlukan.

11 KONTRAK PERSENTASE KETENTUAN KONTRAK PERSENTASE: Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

12 KONTRAK TERIMA JADI (TURNKEY)
KETENTUAN KONTRAK TERIMA JADI: Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

13 V.5. KONTRAK TAHUN JAMAK Merupakan Kontrak >1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan: Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10 M; Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya s.d Rp.10 M bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di RS, makanan untuk narapidana di LP, pita cukai, layanan pembuangan sampah dan jasa claning service; Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permendagri 21/2011: atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD)

14 KONTRAK PENGADAAN BERSAMA
Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak; Diadakan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sumber pendanaannya berasal dari beberapa K/L/D/I (co-financing) oleh beberapa PPK dengan sumber dana yang berbeda (APBN-APBN, APBD-APBD, APBN-APBD); Penjelasan mengenai tanggung jawab dan pembagian beban anggaran diatur dalam Kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan; Pembebanan anggarannya diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama; Contoh: Kontrak beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia dalam pengadaan ATK

15 KONTRAK PAYUNG (FRAMEWORK CONTRACT)
Kontrak Harga Satuan antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I; Diadakan untuk menjamin harga yang lebih efisien, ketersediaannya terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume/kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; Pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satker yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata; al. untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis. Contoh: Kontrak Payung antara LKPP dengan Penyedia Alat Kesehatan

16 KONTRAK PEKERJAAN TERINTEGRASI
Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan; Diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, memiliki resiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi dan biaya besar; Contoh: pembanguna reaktor nuklir, pembangkit tenaga listrik, pembangunan kilang minyak/gas (PP 29/2000 pasal 13) Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk : KONTRAK BERBASIS KINERJA (Performance Based Contract) merupakan Kontrak atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu yang bisa merupakan penggabungan paket pekerjaan; misalnya: kontrak pembangunan jalan yang mengatur selama 5 tahun dengan kinerjanya/kualitasnya tetap.

17 lanjutan ... Kontrak Rancang-Bangun-Operasi-Pemeliharaan (Design-Build-Operate-Maintain) merupakan Kontrak yang meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan; Kontrak Jasa Pelayanan (Service Contract) merupakan Kontrak untuk melayani kebutuhan layanan tertentu; Kontrak Pengelolaan Aset merupakan Kontrak untuk pengelolaan aset sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal; Kontrak Operasi dan Pemeliharaan merupakan Kontrak yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas suatu aset yang dimiliki.

18 lanjutan ... Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak yang meliputi desain dan pembangunan; contoh: kontrak pembangunan suatu gedung dengan satu penyedia (perencana dan pelaksana konstruksi-dapat KSO antara konsultan dan pelaksana); Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan Kontrak yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi; contoh: kontrak pembangunan pembangkit tenaga listrik (pengguna jasa menentukan output tertentu, sedangkan penyedia menawarkan mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasaanya);

19 VI. TANDA BUKTI PERJANJIAN
BUKTI PEMBELIAN (S/D 10 JT) KUTANSI (S/D 50 JT) SPK (S/D 50 JT – S/D 200 JT); DAN SURAT PERJANJIAN (> 200 JT)

20 Surat Perintah Kerja (SPK)
Bukti Pembelian Identitas penyedia Nilai pembelian Jenis dan jumlah barang/jasa Identitas para pihak Nilai pembelian Jenis dan jumlah barang/jasa Tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang belaku Kuitansi Identitas para pihak Nilai pembelian/nilai kontrak Jenis dan jumlah barang/jasa Hak dan kewajiban melekat dalam surat perjanjian Kata penutup dan ruang tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang belaku Surat Perintah Kerja (SPK) Identitas para pihak Nilai pembelian/nilai kontrak Jenis dan jumlah barang/jasa Hak dan kewajiban menjadi lampiran dari surat perjanjian dalam bentuk yang lebih rinci (SSUK, SSKK, Spesifikasi, dan Dokumen lain) Kata penutup dan ruang tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang belaku Surat Perjanjian

21 VII. PELAKSANAAN KONTRAK
PEKERJAAN KONSTRUKSI BARANG

22 TAHAPAN PELAKSAAAN KONTRAK KONSTRUKSI
PENYELESAIAN PEKERJAAN KONTRAK TANDATANGAN RAPAT KOORDINASI: MINGGUAN KEADAAN TERTENTU SERAH TERIMA LAPANGAN SERAH TERIMA PEKERJAAN (PHO) PELAKSANAAN KONTRAK PENYUSUNAN PROGRAM MUTU PEMELIHARAAN UANG MUKA MOBILISASI SERAH TERIMA PEKERJAAN (FHO)

23 VII.1. PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENYERAHAN LOKASI KERJA: PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja. Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

24 B. PENYUSUNAN PROGRAM MUTU
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. Program mutu disusun paling sedikit berisi: informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; organisasi kerja penyedia; jadwal pelaksanaan pekerjaan; prosedur pelaksanaan pekerjaan; prosedur instruksi kerja; dan pelaksana kerja.

25 B. MOBILISASI Mobilisasi dilakukan maksimal 30 hari setelah SPMK sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: mendatangkan alat, mempersiapkan fasilitas (kantor, rumah, gudang, laboratorium, bengkel dll); dan/atau mendatangkan personil. Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran. Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan Intelektual atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia

26 C. PEMBAYARAN UANG MUKA Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima penyedia. Penyedia dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain;

27 D. PERUBAHAN KONTRAK (ADENDUM)
Perubahan Kontrak dilaksanakan dengan persetujuan para pihak bilamana terjadi perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak , meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK

28 lanjutan adendum... Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.

29 Perpanjangan waktu: Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: pekerjaan tambah; perubahan disain; keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau keadaan Kahar.

30 E. KONTRAK KRITIS Dalam periode I (rencana pelaksanaan phisik 0-70%) dari kontrak keterlambatan progres phisik lebih dari 15%; atau dalam periode II (rencana pelaksanaan phisik %) dari kontrak terjadi keterlambatan progres phisiklebih dari 10 %; atau dalam periode III (rencana pelaksanaan phisik %) apabila pekerjaan belum selesai dan waktu pelaksanaan sudah habis.

31 ilustrasi kontrak kritis
KURVA S RENCANA 50% DEVIASI > 1O% - 15% KURVA S REALISASI 30%

32 Tindak lanjut kontrak kritis
PROGRES TIDAK TERCAPAI DALM UJI COBA/TERJADI KONTRAK KRITIS SCM III SCM I 1. TEGURAN I; 2. DIBERI KESEMPATAN PERIODE TERTENTU (UJI COBA) 1. TEGURAN II; 2. DIBERI KESEMPATAN PERIODE TERTENTU (UJI COBA) 1. TEGURAN III; 2. DIBERI KESEMPATAN PERIODE TERTENTU (UJI COBA) P U T U S KONTRAK PROGRES TIDAK TERCAPAI DALM UJI COBA/TERJADI KONTRAK KRITIS PROGRES TIDAK TERCAPAI DALM UJI COBA/TERJADI KONTRAK KRITIS SCM II

33 E. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
Suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi: bencana alam; bencana non alam; bencana sosial; Pemogokan; kebakaran; dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait setelah memperoleh pertimbangan dari APIP, LKPP dan BPS.

34 F. PERISTIWA KOMPENSASI
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: PPK mengubah jadwal yang berpengaruh thd pelaksanaan pekerjaan; keterlambatan pembayaran kepada penyedia; PPK tidak memberikan gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; PPK menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan; PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;

35 G. DENDA DAN GANTI RUGI Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; Besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.

36 lanjutan denda... Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.

37 lanjutan denda... Jika keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

38 lanjutan denda... Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan secara tertulis atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan.

39 H. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK 1. penghentian kontrak
Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk: biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK; biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan; biaya langsung demobilisasi Personil.

40 2. pemutusan kontrak Bila berasalkan dari Penyedia:
penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan; penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan; penyedia berada dalam keadaan pailit;

41 lanjutan pemutusan ... penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK; penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan; Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 hari; PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati; penyedia terbukti melakukan KKN, persekongkolan, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;

42 3. tindak lanjut pemutusan konrak
dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: Jaminan Pelaksanaan dicairkan; sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam. dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

43 I. SERAH TERIMA PEKERJAAN
Setelah pekerjaan selesai 100%, penyedia mengajukan permintaan tertulis kpd PPK untuk penyerahan pekerjaan. PPK menugaskan PPHP utk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Pembayaran dilakukan sebesar 95% dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.

44 VII.2. BARANG SURAT PESANAN (SP):
PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak. SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak tanggal penerbitan SP. Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.

45 B. PROGRAM MUTU: Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SP dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, dg materi pembahasan: program mutu; organisasi kerja; tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; jadwal pelaksanaan pekerjaan. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada. Rincian rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi.

46 B. INSPEKSI: PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam dok. kontrak. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai dok. kontrak. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak.

47 B. PEMERIKSAAN PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga sesuai dok. kontrak, biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam dok kontrak, dan dihadiri oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan PPK.

48 B. PEMERIKSAAN Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.

49 C. UJI COBA: Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara; Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang; Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.

50 D. SERAH TERIMA PEKERJAAN
Setelah pekerjaan selesai 100%, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; PPK menugaskan PPHP. Apabila terdapat kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPHP menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. PPHP berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh PPHP; dan Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (jika ada)

51 Terima Kasih


Download ppt "KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google