Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan."— Transcript presentasi:

1 Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah Dan Sektor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rakornas Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah Dan Sektor Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta16 Mei 2017

2 Ruang lingkup uu 32/2009 perencanaan; pemanfaatan; pengendalian;
pemeliharaan; pengawasan; Penegakan Hukum; inventarisasi lingkungan hidup; penetapan wilayah ekoregion; penyusunan RPPLH. RPPLH; DDDTLH; pencegahan;  KLHS, RTRW, baku mutu LH, Amdal, UKL/UPL, perizinan, instrumen ekonomi LH, dst Penanggu- langan: pemulihan; konservasi SDA; pencadangan SDA; pelestarian fungsi atmosfer. Menteri dan Gubernur sesuai kewenangan- nya. Penyidikan pembuktian

3 Keterkaitan RPJMD dengan RTRW:
SDA & DDDT KRP BERDAMPAK KRP BERDAMPAK SUDAH KLHS Ps 19 Ps 8 DRAFT RTRW RTRW SUDAH KLHS INVENTARISASI EKOREGION Ps 15 RTRW Prov/Kab/ Kota RTRW Prov/Kab/ Kota RTRW Prov/Kab/ Kota Matra Spasial (UU 6/2007) KLHS (Ps 14) KLHS PENETAPAN EKOREGION Ps 5 RPPLH Nas/Prov/ Kab/Kota RPJP SUDAH KLHS INVENT LH Nas dan Prov INVENT LH Nas & Prov DRAFT RPJP/M RPJP SUDAH KLHS RPJP/M Prov/Kab/Kot Ps 9 Ps 10

4 Prediksi Masa Mendatang Pembangunan Berkelanjutan
DEFINISI KLHS : Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP INPUT PROSES OUPUT Ps 16 UU 32/2009 DDDT Pembangunan Dampak Resiko LH Jasa Ekosistem Pemanfaatan SDA Perubahan Iklim Bio diversity KLHS KLHS Rangkaian Analisis Partisipatif Menyeluruh Proses Iteratif Sistematis DRAFT KRP Masa Lalu Sekarang Prediksi Masa Mendatang ISU PEMBANGUNAN Ekologi Ekonomi Sosial Pembangunan Berkelanjutan

5 DASAR HUKUM KLHS Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 14: salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; Pasal 15: pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS, mekanisme KLHS; Pasal 16: muatan kajian KLHS; Pasal 17: hasil KLHS dasar untuk KRP, wajib memperbaiki KRP, segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi: Pasal 18: melibatkan pemangku kepentingan; Pasal 19: setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS 2. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS

6 KLHS DALAM PERATURAN LAINNYA
UU No. 23/2014 : Pemerintah Daerah; PP No. 15/2010 : Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP No. 104/2015 : Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; PerPres No. 122/2012 : Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil; PerPres No. 2/2015 : RPJM Nasional 2015 – 2019; RPJP/M disusun atau dievaluasi PP No. 15/2010: 10 pasal wajib berdasarkan KLHS KH  APL APL  KH Saat menyusun Rencana Induk Reklamasi Semua Rencana Pusat Pertumbuhan Ekonomi

7 Outline PP No. 46/2016 BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II : PENYELENGGARAAN KLHS (Pasal 2 – Pasal 31) BAB III : KETERLIBATAN MASYARAKAT (Pasal 32 – Pasal 33) BAB IV : PEMBINAAN (Pasal 34) BAB V : PEMANTAUAN DAN EVALUASI (Pasal 35 – Pasal 38) BAB VI : PEMBIAYAAN (Pasal 39) BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41)

8 Outline PP No. 46/2016 BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
7 Pasal mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, yaitu: BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1) BAB II : PENYELENGGARAAN KLHS (Pasal 2 – Pasal 31) BAB III : KETERLIBATAN MASYARAKAT (Pasal 32 – Pasal 33) BAB IV : PEMBINAAN (Pasal 34) BAB V : PEMANTAUAN DAN EVALUASI (Pasal 35 – Pasal 38) BAB VI : PEMBIAYAAN (Pasal 39) BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41)

9 Outline PP No. 46/2016 BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Pasal 3 : Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; Pasal 14 : Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS Pasal 17 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 18 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 22 : Tata Cara mengenai penjaminan kualitas KLHS Pasal 24 : Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS Pasal 31 : Tata Cara validasi KLHS 7 Pasal mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, yaitu: BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1) BAB II : PENYELENGGARAAN KLHS (Pasal 2 – Pasal 31) BAB III : KETERLIBATAN MASYARAKAT (Pasal 32 – Pasal 33) BAB IV : PEMBINAAN (Pasal 34) BAB V : PEMANTAUAN DAN EVALUASI (Pasal 35 – Pasal 38) BAB VI : PEMBIAYAAN (Pasal 39) BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41)

10 Outline PP No. 46/2016 BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Pasal 3 : Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; Pasal 14 : Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS Pasal 17 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 18 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 22 : Tata Cara mengenai penjaminan kualitas KLHS Pasal 24 : Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS Pasal 31 : Tata Cara validasi KLHS 7 Pasal mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, yaitu: BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1) BAB II : PENYELENGGARAAN KLHS (Pasal 2 – Pasal 31) BAB III : KETERLIBATAN MASYARAKAT (Pasal 32 – Pasal 33) BAB IV : PEMBINAAN (Pasal 34) BAB V : PEMANTAUAN DAN EVALUASI (Pasal 35 – Pasal 38) BAB VI : PEMBIAYAAN (Pasal 39) BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41)

11 Outline PP No. 46/2016 BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Amanah PP sebenarnya ada 5, yaitu: 1. Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; 2. Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS; 3. Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS ; 4. Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; 5. Tata Cara validasi KLHS Pasal 3 : Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; Pasal 14 : Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS Pasal 17 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 18 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 22 : Tata Cara mengenai penjaminan kualitas KLHS Pasal 24 : Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS Pasal 31 : Tata Cara validasi KLHS 7 Pasal mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, yaitu: BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1) BAB II : PENYELENGGARAAN KLHS (Pasal 2 – Pasal 31) BAB III : KETERLIBATAN MASYARAKAT (Pasal 32 – Pasal 33) BAB IV : PEMBINAAN (Pasal 34) BAB V : PEMANTAUAN DAN EVALUASI (Pasal 35 – Pasal 38) BAB VI : PEMBIAYAAN (Pasal 39) BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41)

12 Outline PP No. 46/2016 BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Amanah PP sebenarnya ada 5, yaitu: 1. Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; 2. Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS; 3. Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS ; 4. Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; 5. Tata Cara validasi KLHS Pasal 3 : Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; Pasal 14 : Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS Pasal 17 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 18 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 22 : Tata Cara mengenai penjaminan kualitas KLHS Pasal 24 : Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS Pasal 31 : Tata Cara validasi KLHS 7 Pasal mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, yaitu: BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1) BAB II : PENYELENGGARAAN KLHS (Pasal 2 – Pasal 31) BAB III : KETERLIBATAN MASYARAKAT (Pasal 32 – Pasal 33) BAB IV : PEMBINAAN (Pasal 34) BAB V : PEMANTAUAN DAN EVALUASI (Pasal 35 – Pasal 38) BAB VI : PEMBIAYAAN (Pasal 39) BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41) JUDUL RAPERMEN: PEDOMAN PELAKSANAAN PP NO. 46/2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

13 Outline Rapermen KLHS:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1 – Pasal 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 12) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 13 – Pasal 40) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Pasal 45) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Pasal 41 – Pasal 44) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 46 – Pasal 51) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI dan PEMBIAYAAN (Pasal 64) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 66 – Pasal 67) Amanah PP sebenarnya ada 5, yaitu: 1. Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; 2. Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS; 3. Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS ; 4. Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; 5. Tata Cara validasi KLHS Pasal 3 : Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; Pasal 14 : Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS Pasal 17 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 18 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 22 : Tata Cara mengenai penjaminan kualitas KLHS Pasal 24 : Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS Pasal 31 : Tata Cara validasi KLHS 7 Pasal mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, yaitu: BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1) BAB II : PENYELENGGARAAN KLHS (Pasal 2 – Pasal 31) BAB III : KETERLIBATAN MASYARAKAT (Pasal 32 – Pasal 33) BAB IV : PEMBINAAN (Pasal 34) BAB V : PEMANTAUAN DAN EVALUASI (Pasal 35 – Pasal 38) BAB VI : PEMBIAYAAN (Pasal 39) BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41) JUDUL RAPERMEN: PEDOMAN PELAKSANAAN PP NO. 46/2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

14 Outline Rapermen KLHS:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1 – Pasal 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Pasal 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Pasal 28 – Pasal 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI dan PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 38) Amanah PP sebenarnya ada 5, yaitu: 1. Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; 2. Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS; 3. Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS ; 4. Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; 5. Tata Cara validasi KLHS Pasal 3 : Pedoman dan tata cara penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; Pasal 14 : Penentuan standar kompetensi Penyusun KLHS Pasal 17 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 18 : Tata Cara mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Pasal 6 sd Pasal 16) Pasal 22 : Tata Cara mengenai penjaminan kualitas KLHS Pasal 24 : Pengaturan Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS Pasal 31 : Tata Cara validasi KLHS 7 Pasal mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, yaitu: BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1) BAB II : PENYELENGGARAAN KLHS (Pasal 2 – Pasal 31) BAB III : KETERLIBATAN MASYARAKAT (Pasal 32 – Pasal 33) BAB IV : PEMBINAAN (Pasal 34) BAB V : PEMANTAUAN DAN EVALUASI (Pasal 35 – Pasal 38) BAB VI : PEMBIAYAAN (Pasal 39) BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40) BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41) JUDUL RAPERMEN: PEDOMAN PELAKSANAAN PP NO. 46/2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

15 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 1 : Pengertian
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 1 : Pengertian Pasal 2 : Tujuan Pedoman KLHS ini sebagai: Penyelenggaraan KLHS, dan Acuan menyusun peraturan teknis oleh masing-masing K/L Pasal 3 : Ruang Lingkup  dari Bab II sd Bab VII

16 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 4 : Jenis KRP yang berdampak:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 4 : Jenis KRP yang berdampak: a. KRP yang berdampak b. KRP lain berdasarkan permintaan masyarakat Pasal 5 : Penyusun KRP menetapkan KRP yang berdampak; a. Menteri untuk KRP yang bersifat lintas Prov dan lintas sektor b. menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk KRP yang bersifat lintas Provinsi dan berada dalam kewenangan pembinaan teknis yang sesuai; c. Gubernur untuk KRP yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;

17 Penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko LH
TAHAP PENYELENGGARAAN KLHS Jenis KRP wajib KLHS: Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Validasi 1. RTRW dan rinci: Diumumkan 1 2 3 2. Rencana Pembangunan Penjaminan Kualitas dan Pendokumentasian 3. Rencana Zonasi BA / SK Perlu KLHS 4. KRP Yang berdampak Penapisan: Men LHK/ menteri/ Gubernur Diumumkan 5. Atas Permintaan Masyarakat

18 Contoh KRP yang berdampak pada kerusakan Lingkungan Hidup

19 CONTOH KRP NCICD 1. Siapa yang menyusun KRP?
2. Siapa yang melaksanakan KLHS? 4. Regulasi PP 46/16 Ps 3 (2) : KRP yg berpotensi menimbulkan dampak kerusakan LH Apakah perlu KLHS?? 3. Bagaimana caranya?

20 Tata Cara Penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup
Menteri, menteri/ kepala lembaga pemerintah non kementerian atau Gubernur Menyusun KLHS Materi muatan NCICD Menunjuk : Pejabat Es I Bid LH atau Kepala PD Provinsi Bid LH BA / SK KRP Berpotensi dampak Perlu KLHS Pejabat Es I Bid LH atau Kepala PD Prov Bid LH Diumumkan dapat diakses oleh Publik

21 Isu Draft Kebijakan Rencana dan/atau Program Dampak dan/atau Resiko LH
Identifikasi KRP yang berdampak, ditapis dengan cara: (Penjelasan Pasal 15 UU No. 32 /2009) No Isu Draft Kebijakan Rencana dan/atau Program Dampak dan/atau Resiko LH Nilai a b c d e f g 1 Rencana Pembangunan Tanggul A + Signifikan 2 Rencana Pembangunan Tanggul B - Tidak perlu 3 Rencana Tanggul C 4 Rencana Pembangunan 17 Pulau -/+ Significan 5 Rencana Pembangunan Kolam Retensi DRAFT Kebijakan Rencana dan/atau Program Muatan KRP yang berdampak: Rencana Pembangunan Tanggul A Rencana Pembangunan Tanggul B Rencana PembangunanTanggul C Rencana Pembangunan 17 Pulau Rencana Pembangunan Kolam Retensi Keterangan: Perubahan Iklim Kerusakan, Kemerosotan, dan/atau Kepunahan biodiversity Peningkatan intensitas & cakupan wilayah banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan Penurunan mutu dan kelimpahan SDA Peningkatan alih fungsi Kawasan Hutan dan/atau lahan Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat Peningkatan resiko tehadap kesehatan dan keselamatan manusia

22 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 12 : KRP lain atas permintaan masyarakat:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 12 : KRP lain atas permintaan masyarakat: Surat permohonan dari wakil kelompok masy terkena dampak Ditujukan kepada Menteri (dampak lintas provinsi) atau Gubernur (dampak lintas dan lingkup kab/kota); Melalui penapisan; Penapisan oleh: - Menteri menunjuk Pej Es I yang bertugas di bidang Tata Lingk - Gubernur menunjuk Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang LH;

23 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 12 : Proses penapisan:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 12 : Proses penapisan: Menetapkan wilayah kajian Inventarisasi materi muatan KRP (dari RTRW, RPJM, Izin usaha/ kegiatan) Uji silang Menetapkan KRP atas permintaan masyarakat dg BA

24 Contoh KRP Permintaan Masyarakat

25 CONTOH KRP PEG KENDENG 3. Regulasi boleh Kenapa harus KLHS??
PP 46/16 Ps 3 (3) : KRP lain berdasarkan permintaan masyarakat Kenapa harus KLHS?? 2. Kalau Pabrik Semen saja, ya Amdal lah? 1. Apakah perlu di KLHS? 4. Bagaimana caranya?

26 Tata Cara Penetapan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup
menteri/kepala lembaga non kementerian Ka PD Prov bid LH Koordinasi Surat Permohonan dari perwakilan masyarakat Menteri Berita Acara dan Pengesahan Hasil Penapisan Penyelenggaraan KLHS Gubernur Pejabat Es I bid TL / Ka PD Prov bid LH Perlu KLHS Diumumkan dapat diakses oleh Publik Batas Wil Kajian Materi RTRW KRP permintaan masyarakat Materi RPJ Izin Usaha Pabrik Semen

27 Isu Draft Kebijakan Rencana dan/atau Program Dampak dan/atau Resiko LH
Identifikasi KRP yang berdampak, ditapis dengan cara: (Penjelasan Pasal 15 UU No. 32 /2009) No Isu Draft Kebijakan Rencana dan/atau Program Dampak dan/atau Resiko LH Nilai a b c d e f g 1 Rencana Pembangunan Pabrik Semen + Signifikan 2 Rencana Peningkatan Produksi Daging - Tidak perlu 3 Rencana Pembangunan Infrastruktur 4 Rencana Ketahanan Pangan Program 1 juta hektar -/+ Significan 5 Rencana Pembangunan Kota Metropolitan DRAFT Kebijakan Rencana dan/atau Program Muatan KRP yang berdampak: Rencana Pembangunan Pabrik Semen Rencana Peningkatan Produksi Daging Rencana Pembangunan Infrastruktur Rencana Ketahanan Pangan Program 1 juta hektar Rencana Pembangunan Kota Metropolitan Keterangan: Perubahan Iklim Kerusakan, Kemerosotan, dan/atau Kepunahan biodiversity Peningkatan intensitas & cakupan wilayah banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan Penurunan mutu dan kelimpahan SDA Peningkatan alih fungsi Kawasan Hutan dan/atau lahan Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat Peningkatan resiko tehadap kesehatan dan keselamatan manusia

28 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 13 : Pengecualian Kewajiban KLHS;
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 13 : Pengecualian Kewajiban KLHS; tanggap darurat bencana; dan kondisi darurat pertahanan dan keamanan. Statusnya ditetapkan oleh menteri teknis atau gubernur, bupati/ walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

29 Muatan Rapermen KLHS: BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Bagian Kesatu : Mekanisme Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Pasal 14 : pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan; perumusan alternatif penyempurnaan KRP; dan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan

30 Pasal 15: Jenis KRP Pemerintah:
RTRW Nasional; RTR Pulau/Kepulauan; RTR-KSN; RTR Laut Nasional; RZKSNT Untuk Pulau-Pulau Kecil Terluar; Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; Rencana Induk Reklamasi Tingkat Nasional; RPJP Nasional; RPJM Nasional; Rencana Pembangunan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Tingkat Nasional. Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang sudah ditapis.

31 Jenis KRP Pemda Provinsi:
RTRW Provinsi; RTR-KSP; RZWP-3-K; Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Induk Reklamasi Tingkat Provinsi; RPJP Provinsi; RPJM Provinsi; Rencana Pusat pertumbuhan ekonomi tingkat Provinsi; Rencana Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Tingkat Provinsi; Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang sudah ditapis.

32 Jenis KRP Pemda Kab/Kota:
RTRW Kabupaten/Kota; RTR-KS Kabupaten/Kota; RDTR kabupaten/kota; Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; RPJP Kabupaten/Kota; RPJM Kabupaten/Kota; Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang sudah ditapis.

33 Muatan Rapermen KLHS: Bagian Kedua : KRP Pemerintah
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Bagian Kedua : KRP Pemerintah Pasal 16 : Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian membentuk Kelompok Kerja KLHS. Penyusun atau Kelompok Kerja KLHS terdiri atas: Ketua Anggota dapat didampingi oleh tenaga ahli yang memiliki standar kompetensi

34 Kelompok Kerja KLHS untuk KRP Pemerintah:
Ketua yang berasal dari: Pejabat Eselon I yang menyusun atau mengevaluasi RTRWN, RTR Pulau/ Kepulauan dan RTR-KSN, pada kementerian ATR; Pejabat Eselon I yang menyusun atau mengevaluasi RTRLN, RZKSN untuk Pulau-Pulau Kecil Terluar, Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, dan Rencana Induk Reklamasi nasional, pada kementerian KKP; Pejabat Eselon I yang menyusun atau mengevaluasi RPJPN dan RPJMN, pada Bappenas; Pejabat Eselon I yang menyusun atau mengevaluasi rencana Pembangunan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Tingkat Nasional pada kemenko perekonomian nasional; atau Pejabat Eselon I pada kementerian teknis terkait, untuk KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup dan KRP lain berdasarkan permintaan masyarakat.

35 Kelompok Kerja KLHS untuk KRP Pemerintah:
Anggota yang berasal dari: Pejabat Eselon I kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang disusun atau dievaluasi; Kelompok Kerja KLHS dapat didampingi oleh tenaga ahli yang memiliki standar kompetensi sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana dan/atau Program.

36 Muatan Rapermen KLHS: Bagian Ketiga : KRP Pemda Provinsi
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Bagian Ketiga : KRP Pemda Provinsi Pasal 17 : Gubernur membentuk Tim Penyusun atau Kelompok Kerja. Kelompok Kerja terdiri atas: Ketua Sekretaris Anggota dapat didampingi oleh tenaga ahli yang memiliki standar kompetensi

37 Kelompok Kerja untuk KRP Pemda Provinsi/Kab/Kota:
Ketua yang dijabat oleh : Kepala Perangkat Daerah provinsi bidang Lingkungan Hidup atau Penyusun KRP; Wakil Ketua yang dijabat oleh : (kebalikan dari Ketua); Sekretaris yang berasal dari kepala bidang pada Perangkat Daerah provinsi bidang perencanaan pembangunan daerah; bidang penataan ruang; dan bidang kelautan. Anggota yang berasal dari : unsur Perangkat Daerah provinsi terkait sesuai dengan KRP yang disusun atau dievaluasi. Kelompok Kerja dapat didampingi oleh tenaga ahli yang memiliki standar kompetensi sesuai dengan jenis KRP

38 Muatan Rapermen KLHS: Paragraf Kesatu: Persiapan
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Paragraf Kesatu: Persiapan Pasal 18 : membuat KAK, dengan muatan: latar belakang; tujuan dan sasaran; lingkup kegiatan; hasil yang diharapkan; cara pelaksanaan; rencana kerja yang mencakup jadwal kerja; kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan; dan pembiayaan

39 Muatan Rapermen KLHS: BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Paragraf Kedua: Identifikasi dan Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Pasal 19 : Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan cara; Mengumpulkan Memusatkan isu PB.

40 Pasal 25 : Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan:
Dasar untuk Isu Pembangunan Berkelanjutan yang Paling Strategis a. dikumpulkan b. dipusatkan literatur kesamaan pendapat Pokja sebab akibat Hasil dikonsultasikan dengan masyarakat dan Pemangku kepentingan Lintas sektor Lintas Wilayah Lintas PW Lintas waktu

41 Isu Pembangunan Berkelanjutan Yang Paling Strategis:
Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis dilakukan dengan cara; Menelaah hasil isu PB dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Isu PB Karakteristik Wilayah Pentingnya dampak Isu PB terkait KRP terkait RPPLH KLHS diatasnya RBI RTR LC Luas Sering Banjir? Topografi Pola ruang Terbuka? Luas? Tiap tahun? Analisis sebab akibatnya Lokasinya sama? Sudah ada rencana pengelolaanya? Sudah ada penanganan dari KLHS pada hirarki KLHS di atasnya? Longsor? Kelerengan Struktur ruang Hutan? Kecil? Baru terjadi? Potensi pengaruhnya? Kekeringan? Diatas permukaan laut? Tubuh air? Alih fungai kawasan? Sempadan? Karst? Melalui konsultasi Publik, disepakati Isu yang akan diambil menjadi Isu PB yang Paling Strategis dengan mempertinbangkan hasil telaahan tersebut

42 Muatan Rapermen KLHS: BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Paragraf Ketiga: Identifikasi Materi Muatan KRP yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Pasal 20 : telaah konsep KRP dengan cara uji silang dengan kriteria dampak dan/atau resiko lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan  Lihat slide no 23

43 Muatan Rapermen KLHS: BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Paragraf Keempat: Analisis Pengaruh Materi Muatan KRP yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Pasal 21 : Analisis pengaruh dengan cara uji keterkaitan antara materi muatan KRP dengan isu pembangunan berkelanjutan prioritas

44 Identifikasi Muatan KRP
ANALISIS PENGARUH Identifikasi Isu PB Identifikasi Muatan KRP Identifikasi Isu PB: Isu PB didapat dari studi literatur dll oleh Tim Penyusun KLHS Didiskusikan dengan Para Pemangku Kepentingan melalui Konsultasi Publik Hasil Konsultasi Publik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konsultasi Publik menjadi dasar untuk Isu PB Yang Paling Strategis Identifikasi Isu PB Yang Paling Strategis dan prioritas: Hasil pemusatan Isu BP, dianalisis dengan Ps 9 (1) PP 46; Hasilnya dasar untuk menentukan Isu PB Prioritas Identifikasi Materi Muatan KRP: Dilakukan dengan analisis uji silang dengan Penjelasan Pasal 15 UU No 32 Tahun 2009 Uji Silang Analisis pengaruh materi muatan kebijakan rencana dan atau program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi LH

45 Isu Pembangunan Berkelanjutan Prioritas
Analisis Pengaruh: No Materi Muatan KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup Isu Pembangunan Berkelanjutan Prioritas Keterangan Banjir Kekeringan Alih fungsi lahan ...dst... 1 Rencana Pembangunan Tanggul A ya tidak Perlu kajian muatan 2 Rencana Pembangunan Tanggul B Tidak perlu 3 Rencana Tanggul C 4 Rencana Pembangunan 17 Pulau 5 Rencana Pembangunan Kolam Retensi

46 Muatan Rapermen KLHS: Kap DDDTLH unt pembangunan
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Paragraf Kelima: Pengkajian Muatan KLHK Pasal 22 : Hasil analisis pengaruh paling sedikit memuat kajian: Kap DDDTLH unt pembangunan perkiraan dampak dan risiko LH; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan SDA; tingkat kerentanan dan kapasitas API; dan tingkat ketahanan dan potensi kehati.

47 Muatan Kajian: Analisis pengaruh, paling sedikit memuat kajian;
Isu Analisis Pengaruh DDDT Dampak resiko LH Jasa Ekosistem Efisiensi Pemanf SDA Perubahan Ikkim Kehati Rencana Pembangunan Tanggul A Apakah mempengaruhi DDDT struktur dan pola ruang lain? Bagaimana dampak dan resiko lingkungan hidup akibat rencana pembangunan ini? Jasa Ekosistem Air? SDA apa saja yang akan digunakan? Secara garis besar saja atau melalui literatur yang ada Apakah signifikan dampak pada perubahan iklim mikro dan/atau makro? Ada kehati yang dirusak? Rencana Pembangunan 17 Pulau Jasa Ekosistem Pangan? Muatan kajian perlu pendampingan dari Tenaga Ahli Hasil kajian menjadi dasar untuk Rumusan Alternatif

48 Muatan Rapermen KLHS: BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Bagian Keenam : Perumusan Alternatif Penyempurnaan KRP Pasal 23 : dengan mempertimbangkan analisis lanjutan dengan mempertimbangkan besaran manfaat dan risiko. pilih alternatif yang mempunyai nilai manfaat yang besar; Jika lebih dari satu, lanjutkan dengan analisis sistem, untuk mendapatkan alternatif terbaik; Jika analisis lanjutan mempunyai risiko lebih besar dan tidak ada alternatif lain, maka wajib dilakukan upaya mitigasi yang mungkin untuk dilaksanakan Hasilnya dapar dikonsultasikan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan

49 Muatan Rapermen KLHS: BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Bagian Ketujuh : Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk Pengambilan Keputusan KRP yang Mengintegrasikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Pasal 24 : memuat: materi perbaikan KRP; dan/atau informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui DDDTLH dan tidak diperbolehkan lagi

50 contoh Telaahan : Jalan Tol Sunter - Rawa Buaya - Batu Ceper (20 km)
F C D A E B Telaahan : Jalan Tol Sunter - Rawa Buaya - Batu Ceper (20 km) Trace AB : warna kuning : Pemukiman Trace BC : warna ungu : Perkantoran Trace CD : warna kuning : Pemukiman Trace DE : warna abu-abu : Industri dan Pergudangan Trace EF : warna kuning : Pemukiman

51 Contoh Perumusan Alternatif
No Muatan KRP Muatan Kajian Analisis Rumusan Alternatif Kajian Rekomendasi Perbaikan DDDT Jasa Ekosistem SDA Resiko dan Dampak LH Perubahan Iklim Biodiversity PB Sistem 1 Jalan Akses Tanjung Priok (17 km) 2 Jalan Tol Cibitung - Cilincing (34 km) 3 Jalan Tol Sunter - Rawa Buaya - Batu Ceper (20 km) Telaahan: a. Trace AB : Pemukiman padat Terlampaui Jasa Ekosistem air /pangan terganggu Analisis kebutuhan SDA unt Pemb : Semen, kerikil, pasir. Dari  mana diambilnya Banjir Panas tidak ada a. Relokasi CBA 50 M b. Reroute 45 M Reroute pada trace pemukiman sedang atau rendah c. Pemukiman Vertikal 70 M DDDT pemukiman terlampaui, pemukiman horizontal tidak boleh lagi d. Kereta api 60 M b. Trace BC : warna ungu : Perkantoran Belum Terganggu c. Trace CD : warna kuning : Pemukiman LS 4 Dst

52 Muatan Rapermen KLHS: Pengintegrasian Hasil KLHS kedalam KRP
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pengintegrasian Hasil KLHS kedalam KRP Pasal 26 : dengan cara: Berkoordinasi dengan penyusun KRP; Hasil KLHS disepakati untuk diintegrasikan ke dalam KRP; Ditungkan dalam Berita Acara dan Ditandatangani oleh Penanggung Jawab KRP dan Ketua Pokja KLHS

53 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 27 : Standar Kompetensi, mencakup:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 27 : Standar Kompetensi, mencakup: ketepatan keahlian pada isu yang dikaji; dan pengalaman di bidang penyusunan KLHS atau kajian Lingkungan Hidup yang sejenis

54 Standar Kompetensi KLHS:
Ketepatan keahlian pada isu yang dikaji latar belakang pendidikan/ keahlian; minimal S1 (keilmuan yang relevan dengan KLHS dan/atau PB) b. keterampilan; analisis kuantitatif; analisis spasial; analisis sistem; analisis teknis tertentu yang terkait dengan isu dalam KLHS yang bersangkutan; ketrampilan lain yang diperoleh dari pelatihan KLHS. Pengalaman di bidang penyusunan KLHS atau Kajian yang sejenis pernah menyusun KLHS.

55 Muatan Rapermen KLHS: Bagian Kesatu : Penjaminan Kualitas KLHS
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Bagian Kesatu : Penjaminan Kualitas KLHS Pasal 28 : dengan cara: Berkoordinasi dengan penyusun KRP; Dilakukan dengan penilaian mandiri oleh penyusun KRP Menggunakan instrumen penilaian mandiri; Dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada tahap akhir; Penilaian mandiri bertahap: penilaian sampai dengan tahap pengjakian pengaruh; Penilaian mandiri tahap akhir: penilaian mandiri sampai dengan tahap integrasi hasil KLHS kedalam KRP;

56 Muatan Rapermen KLHS: Penjaminan Kualitas KLHS
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Penjaminan Kualitas KLHS Pasal 29 : Penilaian mandiri mempertimbangkan: dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan; dan laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan;  Jika dokumen RPPLH belum ada, maka gunakan hasil kajian DDDTLH

57 Muatan Rapermen KLHS: Bagian Kesatu : Penjaminan Kualitas KLHS
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Bagian Kesatu : Penjaminan Kualitas KLHS Pasal 29 : Penilaian mandiri memuat informasi tentang: kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan; dan/atau rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan KRP; dituangkan dalam Berita Acara disahkan oleh penanggung jawab penyusun KRP

58 Penjaminan Kualitas No KRP KLHS Rekom Perbaikan KRP
Integrasi KLHS ke KRP Penjaminan Kualitas 1 Pelabuhan Apa hasil kajian? DDDTLH? Jasa Ekosistem? Perubahan Iklim? Resiko dampak kerusakan LH? Efisiensi SDA? Kehati? Apa yang diperbaiki? Apakah sudah atau belum diintegrasikan? Apakah sudah Layak atau belum? 2 Industri 3 Jalan dan Rel Dari KRP yang mana? 4 Kebun sawit 5 Pemukiman Menjadi apa?

59 Muatan Rapermen KLHS: Bagian Kedua : Pendokumentasian KLHS
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Bagian Kedua : Pendokumentasian KLHS Pasal 30 : Laporan KLHS memuat informasi : dasar pertimbangan KRP; metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil pengkajian pengaruh KRP; metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil perumusan alternatif muatan KRP; pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan; gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam KRP; pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS; dan hasil penjaminan kualitas KLHS

60 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 31 : Validasi KLHS:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 31 : Validasi KLHS: dilakukan untuk memastikan penjaminan kualitas KLHS telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pasal 32 : Validasi KLHS oleh: Menteri  KLHS untuk KRP Nasional dan Provinsi Gubernur  KLHS untuk KRP Kabupaten/Kota

61 KLHS yang divalidasi Menteri LHK:
RTRW Nasional; RTR Pulau/Kepulauan; RTR Kawasan Strategis Nasional; RTR Laut Nasional; RZKSN tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar; Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; Rencana Induk Reklamasi Nasional; Rencana Pembangunan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional/Provinsi; RTRW Provinsi; RTR Kawasan Strategis Provinsi; RZWP-3-K; RPWP-3-K; RPJP Provinsi; RPJM Provinsi Rencana Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan; KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup Nasional/Provinsi; dan KRP lain berdasarkan permintaan masyarakat Nasional/Provinsi.

62 KLHS yang divalidasi Gubernur:
RTRW Kabupaten / Kota; RTR Kawasan Strategis Kabupaten / Kota; RDTR Kabupaten / Kota; RTR Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian wilayah Kabupaten; RPJP Kabupaten/Kota; RPJM Kabupaten/Kota; KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota; dan KRP lain berdasarkan permintaan masyarakat.

63 Pasal 31 – 33 : Validasi KLHS Bertahap; Saat penjaminan kualitas telah dilakukan sampai dengan tahap pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan; Saat penjaminan kualitas telah dilakukan sampai dengan tahap integrasi KLHS ke dalam KRP. belum dapat digunakan untuk pengesahan KRP.  dapat digunakan untuk pengesahan KRP.

64 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 31 : Masa Berlaku Validasi KLHS:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 31 : Masa Berlaku Validasi KLHS: sama dengan masa berlaku KRP. Jika ada perubahan terhadap KRP, maka dilakukan perubahan KLHS sesuai dengan perubahan KRP Pasal 32 : Permohonan Validasi -KLHS oleh: menteri/kepala lembaga nonkementerian penyusun KRP Nasional dan Provinsi kepada Menteri Bupati/Walikota penyusun KRP Kabupaten/Kota kepada Gubernur

65 Kelengkapan Permohonan Validasi
Bertahap : surat permohonan  rancangan KRP; laporan KLHS sampai dengan tahap pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan; dan bukti pemenuhan standar kompetensi Penyusun KLHS. Tahap Akhir: surat permohonan  rancangan KRP; laporan KLHS sampai dengan tahap penjaminan kualitas KLHS; dan bukti pemenuhan standar kompetensi Penyusun KLHS.

66 Pasal 31 - 33: Proses Validasi
Pemohon dg Surat Permohonan Agar dilengkapi, dan Bermohon ulang surat hasil validasi Tidak Lengkap Telaah Teknis (20 HK): kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas; rekomendasi. Menteri atau Gubernur Dirjen PKTL atau Dis LH Prov Cek Kelengkapan 3 Hari Kerja Lengkap Diumumkan kepada Masyarakat

67 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 33 : PEMBINAAN:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 33 : PEMBINAAN: Menteri  Pejabat Es I Bid TL Kepada : Pelaksana KLHS pada Kemenenterian di bidang tata ruang, kelautan, perekonomian, dan kementerian teknis lainnya. Pelaksana KLHS pada PD provinsi bidang LH, penataan ruang, kelautan, dan bidang pembangunan dan perencanaan daerah

68 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 33 : PEMBINAAN: Gubernur  Ka PD Bid LH
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 33 : PEMBINAAN: Gubernur  Ka PD Bid LH Kepada : Pelaksana KLHS pada Kemenenterian di bidang tata ruang, kelautan, perekonomian, dan kementerian teknis lainnya. Pelaksana KLHS pada PD Kab/Kota bidang LH, penataan ruang, dan bidang pembangunan dan perencanaan daerah serta PD lain yang menyelenggarakan KLHS

69 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 33 : PEMBINAAN, jenisnya:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 33 : PEMBINAAN, jenisnya: koordinasi pelaksanaan KLHS; sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman KLHS; asistensi dan konsultasi dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS; pendidikan dan pelatihan; pengembangan balai kliring KLHS; penyebarluasan informasi KLHS kepada masyarakat dan pemangku kepentingan; dan/atau pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dan pemangku kepentingan.

70 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 35 : PEMANTAUAN dan EVALUASI:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 35 : PEMANTAUAN dan EVALUASI: Menteri  untuk KRP Pemerintah. menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian  untuk KRP yang disusun dan dievaluasi sesuai jenisnya Gubernur  untuk KRP Pemerintah Daerah Provinsi; Perangkat Daerah Provinsi  untuk KRP yang disusun dan dievaluasi sesuai jenisnya; Bupati/ Walikota  untuk KRP Pemerintah Daerah Kab/Kota; Perangkat Daerah Kab/Kota  untuk KRP yang disusun dan dievaluasi sesuai jenisnya;

71 Pasal 35: PEMANTAUAN DAN EVALUASI oleh pemerintah:
RTRWN; RTR Pulau/Kepulauan; RTR-KSN; RTRLN; RZKSNT Untuk Pulau-Pulau Kecil Terluar; Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; Rencana Induk Reklamasi Tingkat Nasional; RPJP Nasional; RPJM Nasional; Rencana Pembangunan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Tingkat Nasional. KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko LH tingkat nasional. KRP lain berdasarkan permintaan masyarakat Menteri menteri / kepala lembaga pemerintah nonkementerian

72 Pasal 35: PEMANTAUAN DAN EVALUASI oleh pemerintah daerah provinsi:
RTRW Provinsi; RTR-KSP; RZWP-3-K; Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Induk Reklamasi Tingkat Provinsi; RPJP Provinsi; RPJM Provinsi; Rencana Pusat pertumbuhan ekonomi tingkat Provinsi; Rencana Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Tingkat Provinsi; KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup tingkat provinsi; KRP lain berdasarkan permintaan masyarakat. Gubernur Perangkat Daerah Provinsi sesuai KRP-nya

73 Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai KRP-nya
Pasal 35: PEMANTAUAN DAN EVALUASI oleh pemerintah daerah kabupaten/kota: RTRW Kabupaten/Kota; RTR-KS Kabupaten/Kota; RDTR kabupaten/kota; Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; RPJP Kabupaten/Kota; RPJM Kabupaten/Kota; Rencana Pusat pertumbuhan ekonomi tingkat Provinsi; Rencana Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Tingkat Provinsi; KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup tingkat provinsi; KRP lain berdasarkan permintaan masyarakat. Bupati/Walikota Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai KRP-nya

74 Muatan Rapermen KLHS: BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 36 : PEMANTAUAN dan EVALUASI dilakukan saat: Pembuatan KLHS Pelaksanaan KLHS

75 Pasal 36: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A. Pembuatan KLHS B. Pelaksanaan KLHS Dipenuhinya kewajiban pembuatan KLHS Pasal 13 – Pasal 44; efektivitas pelibatan masyarakat (Pasal 23); efektivitas validasi KLHS (Pasal 46 – Pasal 51); efektivitas pembinaan KLHS (Pasal 52 – Pasal 54); Untuk memastikan: kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam KRP (Pasal 40 sampai dengan Pasal 43); dan kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan risiko Lingkungan Hidup (Pasal 39) hasilnya penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu

76 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 36 : HASIL PEMANTAUAN dan EVALUASI:
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 36 : HASIL PEMANTAUAN dan EVALUASI: Pasal 36 menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian Menteri Perangkat Daerah Provinsi; Gubernur Perangkat Daerah Kab/Kota; Bupati/ Walikota

77 Muatan Rapermen KLHS: Pasal 37 : PEMBIAYAAN: APBN KRP Pemerintah
BAB I : KETENTUAN UMUM (Ps 1 – Ps 3) BAB II : TATA CARA PENETAPAN KRP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RESIKO LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 4 – Pasal 13) BAB III : PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS (Pasal 14 – Pasal 26) BAB IV : STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN KLHS (Ps 27) BAB V : PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS (Ps 28 – 30) BAB VI : VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (Pasal 31 – Pasal 32) BAB VII : PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN PEMBIAYAAN (Pasal 33 – Pasal 37) BAB VII : KETENTUAN PENUTUP (Ps 38) Pasal 37 : PEMBIAYAAN: KRP Pemerintah APBN KRP Pemerintah Daerah Provinsi; APBD KRP Pemerintah Daerah Kab/Kota; Lainnya


Download ppt "Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google