Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58 TAHUN 2005)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58 TAHUN 2005)"— Transcript presentasi:

1 Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58 TAHUN 2005)

2 Pengelolaan Keuangan Daerah
Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah Psl 1

3 ASAS UMUM pengelolaan keuangan daerah
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat Psl 4

4 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEPALA DAERAH SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah PPTK = Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPK SKPD = Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Kuasa SKPD = Pejabat yg diberi kuasa melaks. sebagian kewenangan pengguna anggaran dlm tugas dan fungsi SKPD PPKD = Pejabat Pengelola Keuangan Daerah BUD = Bendahara Umum Daerah

5 Kepala Daerah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuda dan mewakili Pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Wewenang: Menetapkan kebijakan ttg pelaksanaan APBD; Menetapkan kebijakan ttg pelaksanaan pengelolaan barang daerah; Psl 5

6 Wewenang Kepala Daerah……….
menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang; menetapkan bendahara penerimaan/ pengeluaran; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah; Psl 5

7 Wewenang Kepala Daerah……….
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan hutang dan piutang daerah; Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Psl 5

8 Sekretaris Daerah Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pengelolaan APBD & Barang Daerah - Penyusunan RAPBD / RAPBD P - Penyusunan Raperda APBD/ APBD P - Penyusunan Lapkeuda sbg pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Psl 6

9 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
BENDAHARA KUASA BUD PENERIMAAN PENGELUARAN PPKD = Pejabat Pengelola Keuangan Daerah BUD = Bendahara Umum Daerah

10 Kepala PPKD Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tugas:
1. Menyusun dan melaks kebijakan pengelolaan keuangan daerah 2. Menyusun rancangan APBD / APBD P 3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yg telah ditetapkan dg Perda 4. Melaksanakan fungsi BUD 5. Menyusun Lap Keuangan Daerah 6. Melaks tugas lainnya dr Kepala Daerah Psl 7

11 Bendahara Umum Daerah (BUD)
PPKD selaku BUD berwenang: 1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaks. APBD; 2. Mengesahkan DPA-SKPD (Dok. Pelaksn. Anggaran); 3. Melakukan pengendalian pelaks. APBD; 4. Memberikan petunjuk teknis pelaks sistem penerimaan dan pengeluaran daerah; 5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah; 6 Menetapkan SPD ( Surat Penyediaan Dana); 7. Menyajikan informasi keuangan daerah; dll Psl 7

12 Kuasa BUD Tugas : 1. Menyiapkan anggaran kas;
2. Menyiapkan SPD (Surat Penyediaan Dana); 3. Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana); 4. Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah, dan lain-lain. Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD Psl 8

13 BENDAHARA BENDAHARA berada di SKPD (satuan kerja perangkat daerah), namun secara fungsional bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD Tugas: Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan daerah/uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD Psl 15

14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah PPTK = Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPK SKPD = Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Kuasa SKPD = Pejabat yg diberi kuasa melaks. sebagian kewenangan pengguna anggaran dlm tugas dan fungsi SKPD

15 Kepala Satuan Kerja Kepala Satker adalah Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran/barang daerah Psl 10

16 KUASA SKPD Kepala Unit Kerja pada SKPD yg diberi sebagian wewenang sebagai Kuasa pengguna anggaran/barang oleh Pejabat SKPD Ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala Pengguna Anggaran (kepala SKPD) Psl 11

17 PPTK Tugas: 1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2. Melaporkan perkembangan pelaks.keg; 3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaks.keg. Pada masa lalu PPTK adalah Pimpro atau Pemimpin Kegiatan (PK) Psl 12-13

18 PPK SKPD Melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD Tugas: 1. Meneliti kelengkapan SPP-LS yg diajukan PPTK; 2. Meneliti kelengkapan SPP-UP/GU/TU yg diajukan bendahara; 3. Menyiapkan SPM; 4. Menyiapkan laporan keuangan SKPD Psl 14

19 ASAS UMUM APBD APBD / APBD P dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan PERDA Seluruh Pendapatan, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dianggarkan secara BRUTO dalam APBD Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya Tahun Anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai 1 Januari s.d. 31 Desember Psl 16-19

20 Struktur APBD Pendapatan 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan - Lain-lain PAD yg sah - Hasil penjualan kekayaan daerah yg tidak dipisahkan - Hasil pemanfaatan kekayaan daerah yg tidak dipisahkan - Jasa Giro - Pendapatan Bunga - Tuntutan ganti rugi - Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing - Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah

21 - Dana Bagi Hasil - Hibah 2. Dana Perimbangan
struktur apbd……… 2. Dana Perimbangan - Dana Bagi Hasil - Dana Alokasi Umum - Dana Alokasi Khusus 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yg sah - Hibah - Dana Darurat - Lain-lain Pendapatan

22 Belanja Daerah 1. Belanja pegawai 2. Belanja barang dan jasa
struktur apbd……… Belanja Daerah 1. Belanja pegawai 2. Belanja barang dan jasa 3. Belanja modal 4. Bunga 5. Subsidi 6. Hibah 7. Bantuan sosial 8. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan 9. Belanja tidak terduga

23 Penerimaan Pembiayaan
struktur apbd……… Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan - SiLPa tahun anggaran sebelumnya - Pencairan dana cadangan - Hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan - Penerimaan pinjaman - Penerimaan kembali pemberian pinjaman

24 Pengeluaran Pembiayaan - Pembentukan dana cadangan
struktur apbd……… Pengeluaran Pembiayaan - Pembentukan dana cadangan - Penyertaan modal Pemda - Pembayaran pokok utang - Pemberian pinjaman

25 Penyusunan APBD RPJP D RPJM D RKPD R APBD APBD
Disusun selambat-lambatnya minggu pertama bln Oktober Pengambilan kepts Bersama DPRD dan Pemda dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sblm TA berakhir Penetapan Perda APBD dan Peraturan KaDh ttg Penjabaran APBD ditetapkan selambat-lambatnya tgl 31 Des TA sebelumnya Untuk 1 th Disusun selambat-lambatnya akhir bulan tahun anggaran sebelumnya Untuk 5 th Ditetapkan plg lambat 3 bln stlh KaDh dilantik Cat: Lihat slide perencanaan dan penganggaran

26 Pelaksanaan APBD Rancangan DPA SKPD DPA SKPD Pelaksanaan APBD
Diserahkan ke PPKD plg lambat enam hari stlh menerima pemberitahuan dr PPKD DPA = Dok Pelaks Angg PPKD mengesahkan DPA SKPD dgn persetujuan Sekda Diserahkan kpd SKPD ybs, satker wasda, dan BPK selambat-lambatnya 7 hr sejak tgl disahkan DPA SKPD digunakan sbg dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD sbg pengguna anggaran/barang Cat: Lihat slide perencanaan dan penganggaran

27 Pendapatan 1. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rek kas umum daerah 2. Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rek kas umum daerah selambat-lambatnya satu hari kerja 3. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud Psl 57

28 Membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan.
Pengembalian atas kelebihan pajak,retribusi, pengembalian TGR, dan sejenisnya dilakukan dengan cara: 1.Dalam tahun yg sama Membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan. 2.Dalam tahun yg berbeda Membebankan pada rekening belanja tak terduga Psl 60

29 Belanja 1. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih 2. Pengeluaran kas yg mengakibatkan beban APBD tidak dpt dilakukan sebelum Raperda APBD ditetapkan dan ditempatkan dlm lembaran daerah 3. Pengeluaran kas sbgmana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yg bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib Psl 61

30 Dasar Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan:
1. SPD – Surat Penyediaan Dana 2. DPA SKPD – Dok Pelaksanaan Anggaran 3. atau dok lain yg dipersamakan dengan SKPD Yg dimaksud dg DPA SKPD dlm hal ini adl keg yg sdh jelas alokasinya, mis: pinjaman daerah, dan DAK Yg dimaksud dg dok lainnya, mis: kepts ttg pengangkatan pegawai Psl 62

31 Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran Pembayaran sbgmana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD Psl 65

32 Kuasa BUD berkewajiban untuk meneliti kelengkapan SPM, menguji kebenaran tagihan, menguji ketersediaan dana, memerintahkan pencairan dana, menolak menerbitkan SP2D apabila SPM yg diterbitkan satker tdk memenuhi persyaratan Psl 65

33 1.Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan 2.Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yg dikelola oleh bendahara pengeluaran Psl 66

34 3.Bendahara wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan tidak terpenuhi 4. Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya Psl 66

35 Setelah tahun anggaran berakhir,
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran DILARANG menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan. Psl 68

36 Pembiayaan Pengelolaan anggaran pembiayaan daerah dilakukan oleh PPKD
Semua penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah Psl 69

37 Pembiayaan Penerimaan
Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas umum daerah dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD Penjualan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman Psl 70-72

38 Penerimaan pinjaman dalam bentuk mata uang asing dibukukan dalam nilai rupiah.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman daerah sebelumnya, untuk kesesuaian pengembalian pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yg menjadi tanggungan pihak peminjam. Psl 72-73

39 Pembiayaan Pengeluaran
Pembentukan Dana Cadangan sesuai dengan jumlah yg ditetapkan dalam Perda Dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD Penyertaan Modal Pemda dpt dilaksanakan jika telah ditetapkan dlm Perda ttg Penyertaan Modal Daerah berkenaan Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan Keputusan Kepala Daerah atas Persetujuan DPRD Psl 74-78

40 Laporan Realisasi Semester Pertama
Pemda dpt menyusun LR Semester Pertama dan prognosis utk 6 bln berikutnya Disampaikan kpd DPRD plg lambat akhir bln Juli pd TA ybs, utk dibahas bersama Psl 80-81

41 Dapat dilakukan Perubahan APBD, jika:
- perkembangan yg tdk sesuai dg asumsi kebijakan umum APBD - keadaan yg menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja - keadaan yg menyebabkan SILPA th lalu digunakan utk th berjalan - keadaan darurat - keadaan luar biasa

42 Perubahan APBD Dapat dilakukan Perubahan APBD, jika:
- perkembangan yg tdk sesuai dg asumsi kebijakan umum APBD - keadaan yg menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja - keadaan yg menyebabkan SILPA th lalu digunakan utk th berjalan - keadaan darurat - keadaan luar biasa

43 Perubahan APBD dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam KEADAAN LUAR BIASA
Keadaan Luar Biasa adalah keadaan yg menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Psl 82

44 Persetujuan DPRD thdp Raperda Perubahan APBD selambat-lambatnya tiga bulan sebelum TA ybs berakhir
Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan DARURAT dan/atau KEADAAN LUAR BIASA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Psl 83 Psl 85

45 Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan DARURAT dan/atau keadaan LUAR BIASA dicantumkan dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Psl 85

46 Asas Umum PKD Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib meyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Psl 86

47 Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yg menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yg timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud Psl 86

48 Pelaksanaan PKD Kepala Daerah menetapkan Pejabat yg diberi wewenang menandatangani SPD; SPM; SP2D; diberi wewenang mengesahkan SPJ; bendahara penerimaan/pengeluaran; dan pejabat lainnya. Bendahara penerimaan/pengeluaran dapat dibantu Pembantu Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran yg ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD Psl 87-88

49 Penatausahaan Bendahara Penerimaan
Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yg dlm penguasaannya lebih dr satu hari kerja dan/ atau atas nama pribadi pada bank atau giro pos Bend Penerimaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kpd PPKD plg lambat tanggal 10 bulan berikutnya

50 Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
Permintaan pembayaran dilakukan melalui penerbitan SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU. PPTK mengajukan SPP-LS melalui PPK SKPD kpd Kuasa SKPD (sbg kuasa pengguna anggaran), plg lambat 3 hr stlh diterima tagihan oleh pihak ketiga. Bend mengajukan SPP-UP melalui PPK SKPD kpd Kuasa SKPD, setinggi-tingginya utk keperluan satu bulan.

51 Pengajuan SPP-GU dgn melampirkan bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persediaan sebelumnya. Pengajuan SPP-TU bila uang persediaan tdk mencukupi kebutuhan. Tata cara penatausahaan bendahara pengeluaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

52 Skema Penerbitan SP2D SPP LS SPP UP SPM SPD SP2D Bank Bendh. SPP GU
PPTK SPP UP SPM SPD SP2D Bank Bendh. SPP GU Pengguna Angg/Kuasa Pengg Angg mengajukan SPM ke Kuasa BUD PPKD menerbitkan SPD dg mprtmbgkan jadwal prog/keg dlm DPA SKPD Kuasa BUD menerbitkan plg lama 2 hr sejak SPM diterima Bank mencairkan dana bdsrkan SP2D SPP TU Permintaan Pembayaran oleh PPTK dan Bendahara kpd Pengguna Anggaran

53 Akuntansi Keuangan Daerah
Pemda menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Ditetapkan dlm Peraturan Kepala Daerah dgn mengacu kepada Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah (Perda PKD)

54 SAPD plg sedikit meliputi:
a. Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas b. Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas c. Prosedur Akuntansi Aset d. Prosedur Akuntansi Selain Kas SAPD disusun berdasarkan Prinsip Pengendalian Intern sesuai dengan peraturan perundang-undangan

55 Kepala Daerah berdasarkan SAP menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi.
Kebijakan Akuntansi antara lain mengenai: 1. pengakuan pendapatan 2. pengakuan belanja 3. prinsip-prinsip penyusunan laporan 4. investasi 5. pengakuan dan penghentian/penghapusan aset 6. kontrak-kontrak konstruksi 7. kapitalisasi belanja 8. kemitraan dengan pihak ketiga 9. biaya litbang 10. persediaan 11. dana cadangan 12. penjabaran mata uang asing

56 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
SKPD membuat Laporan Keuangan di lingkungan SKPD sehubungan dgn pelaksanaan anggaran dan barang yg dikelolanya yg terdiri dari: 1. Lap Realisasi Anggaran (LRA) 2. Neraca 3. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

57 Lapkeu SKPD Lap Keu SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD plg lambat dua bulan sejak TA berakhir Kepala SKPD memberikan Pernyataan bahwa pengelolaan APBD yg menjadi tgjwbnya telah diselenggarakan bdsrkn Sistem Pengendalian Intern yang memadai sesuai dg peraturan perundang-undangan.

58 Lapkeu Pemda PPKD menyusun Lapkeu: a. Lap. Realisasi Anggaran
b. Neraca c. Lap. Arus Kas d. Catatan atas Laporan Keuangan Lapkeu tsb dilampiri dengan: 1. Lap. Ikhtisar Realisasi Kinerja 2. Lap. Keuangan BUMD Psl 100

59 Laporan Keuangan tsb disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ketentuan Pasal 100 ayat (3) (ketentuan di atas) dilaksanakan mulai TA 2006 Psl 100 Psl 153

60 Pemeriksaan Lapkeu Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Lapkeu yg telah diperiksa BPK plg lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir Psl 101

61 Lapkeu Pemda disampaikan ke BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah TA berakhir
Pemeriksaan oleh BPK selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima Lapkeu dari Pemda Apabila s.d waktu yg ditentukan BPK belum menyampaikan LHP, maka Pemda dpt mengajukan Raperda Ptgjwb kpd DPRD Psl 102

62 Tindak Lanjut HP Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK atas Lapkeu Pemda Psl 103

63 Defisit Pemda menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit Defisit APBD ditutup dengan Pembiayaan Neto Batas maksimal defisit ditentukan oleh Menkeu setiap tahun Pemda wajib melaporkan posisi surplus/defisit ke Mendagri dan Menkeu Pelanggaran oleh Pemda mengakibatkan penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan Psl 106

64 Surplus Penggunaan Surplus ditetapkan dalam Perda APBD
Penggunaan Surplus diutamakan untuk: 1. Pengurangan(pembayaran) Utang 2. Pembentukan Dana Cadangan 3. Pendanaan Belanja Peningkatan Jaminan Sosial Psl

65 Pengelolaan Kas Umum Daerah
Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui rekening Kas Umum Daerah (KUD) PPKD membuka rekening KUD pada Bank yg ditentukan oleh Kepala Daerah Pendapatan atas bunga/jasa giro merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Biaya sehubungan dgn rek KUD di Bank, dibebankan pd Belanja Daerah Psl

66 Pengelolaan Piutang Daerah
Piutang daerah dapat dihapuskan, sepanjang menyangkut Piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh: 1. Kepala Daerah untuk jumlah s.d Rp5 milyar 2. Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD untuk jumlah > Rp5 milyar Psl 115

67 Pengelolaan Investasi Daerah
1. Jangka Pendek : 12 bulan atau kurang 2. Jangka Panjang : lebih dr 12 bulan Investasi Jk Panjang: 1. Permanen: 2. Non Permanen: Pedoman Investasi Permanen dan Non Permanen diatur dalam Permendagri Psl

68 Dana Cadangan (DC) Utk kegiatan yg penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan DC ditetapkan dlm Perda, yg berisi: 1. Tujuan 2. Besaran 3. Sumber DC 4. Jenis prog/keg yg dibiayai dr DC Psl

69 dc………. Jika DC belum digunakan, maka DC tsb dpt ditempatkan dlm portofolio yg memberikan hasil tetap dengan risiko rendah Hasil penempatan tsb menambah DC Posisi DC dilaporkan sebagai bagian tak terpisah dr Lap Ptgjwban APBD

70 dc……….. Sumber DC dr Penerimaan Daerah, tidak diperkenankan dr:
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) 2. Pinjaman Daerah 3. Penerimaan lain yg penggunaannya telah ditentukan brdskn perarturan per-UU DC ditempatkan pada rekening tersendiri yg dikelola PPKD.

71 Pengelolaan Utang Daerah
Kepala Daerah dpt mengadakan utang sesuai dg Perda APBD, PPKD menyiapkan Peraturan Kepala Daerah ttg pelaksanaan pinjaman daerah Biaya berkenaan pinjaman dianggarkan dlm Belanja Daerah Hak tagih utang (bagi yg memberi utang) kadaluarsa setelah 5 th sejak jatuh tempo Psl

72 Pinjaman Daerah bersumber: - Pemerintah - Pemda lain
Utang……… Pinjaman Daerah bersumber: - Pemerintah - Pemda lain - Lembaga keuangan bank - Lembaga keuangan bukan bank - Masyarakat

73 Utang…….. Penerbitan OBLIGASI daerah ditetapkan dgn Perda setelah mendapat persetujuan Menkeu (Menkeu mdpt pertimbangan dr Mendagri) Perda minimal mencakup: Jumlah dan Nilai Nominal Penerimaan hasil penjualan obligasi dianggarkan pada penerimaan pembiayaan Pembayaran bunga atas obligasi dianggarkan dlm Belanja Daerah. Pinjaman daerah berpedoman pada per-UU.

74 Pembinaan dan Pengawasan KeuDa
Pembinaan Keuda di Pemda dan DPRD dikoordinasikan oleh Mendagri dan utk Kab/Kota oleh Gubernur Pengawasan pelaksanaan APBD dilakukan oleh DPRD Kepala Daerah mengatur dan menyelenggarakan SPI di lingkungan Pemda Psl

75 Pemeriksaan Ekstern Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilakukan oleh BPK sesuai dg peraturan dan perundang-undangan Psl 135

76 Penyelesaian Kerugian Daerah
Bendh/PNS bkn bend atau pejabat lain yg karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yg diembankan kepadanya secara langsung merugikan keuda, wajib mengganti kerugian tersebut. Diberitahukan kpd BPK selambat-lambatnya tujuh hari stlh kerugian daerah diketahui. Bend/PNS/Pejabat lain yg dikenakan TP/TGR dapat diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana

77 TP/TGR Pengenaan ganti kerugian daerah thdp Bendahara ditetapkan oleh BPK Apabila ada unsur pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dgn per-UU Pengenaan ganti kerugian daerah thdp PNS bkn Bendahara ditetapkan oleh Kepala Daerah

78 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pemda dapat membentuk BLUD untuk: 1. Menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum 2. Mengelola dana khusus dlm rangka meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat Tujuan : Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Psl

79 Blud………… BLUD merupakan kekayaan pemda yg tidak dipisahkan BLUD mdptkan pembinaan keuangan dr PPKD dan pembinaan teknis dr SKPD yg btgjwb atas bidang pemerthn ybs. BLUD dpt memperoleh hibah Pendapatan BLUD dpt digunakan lgs utk membiayai belanja BLUD Pedoman teknis pengelolaan keuangan diatur oleh Mendagri stlh memperoleh pertimbangan Menkeu

80 Pengaturan PKD Ketentuan mengenai POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUDA diatur dg PERDA sesuai dg ketentuan perundang-undangan Berdasarkan Perda Pokok-pokok PKD, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sisdur PKD. Psl 151

81 Ketentuan Peralihan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD mulai TA 2006 LKD sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mulai TA 2006 Pemda menyusun SAPD secara bertahap mulai TA 2007 Psl 153

82 Penutup Ketentuan Lebih lanjut tentang PKD diatur dengan Permendagri
Ketentuan pelaksanaan PP ini plg lambat satu tahun sejak PP ini ditetapkan ( plg lambat 9 Des 2006) Psl

83 What’s happen next? BAGAIMANA DENGAN OPINI LKD BPK TA 2007?


Download ppt "Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58 TAHUN 2005)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google