Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA KELOLA KEUANGAN BLU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA KELOLA KEUANGAN BLU"— Transcript presentasi:

1 TATA KELOLA KEUANGAN BLU
BIRO KEUANGAN DAN UMUM Denpasar, 17 Desember 2016

2 DIFINISI BLU Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. pasal 1 PP no. 23/2005

3 TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui: Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, efisien, efektif dan produktivitas. Penerapan praktek bisnis yang sehat. Pengamanan aset negara yg dikelola BLU.

4 MANFAAT BLU Memberikan pelayan yang prima dengan berorientasi pada kepuasan konsumen. Mengoptimalkan PNBP dan mengefisienkan belanja BLU. Mereformasi birokrasi BLU dan mewujudkan good governance dengan melaksanakan prinsip efisien, efektif, ekonomis, produktif, transparan dan akuntabel. Melakukan pengelolaan keuangan yang mandiri dan otonom.

5 KARAKTERISTIK BLU Berstatus hukum tetap sebagai instansi vertikal K/L.
Menghasilkan semi barang/jasa (quasi public goods) yg dijual kepada masyarakat. Tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba). Dikelola dengan melaksanakan prinsip good governance (ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel). Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada kementerian/lembaga induknya. Memiliki fleksibilitas dlm pengelolaan keuangan.

6 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TATA KELOLA BLU KELEMBAGAAN Tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku pada masing-masing kementerian. Jika terjadi perubahan kelembagaan, berpedoman pada ketentuan Menteri PAN & RB Terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Dapat terdiri dari PNS dan profesional non PNS Nomenklatur pejabat pengelola BLU disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di Instansi BLU PEJABAT PENGELOLA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan teknis oleh Menteri Pembinaan keuangan oleh Menteri Keuangan Dalam pelaksanaanya, pembinaan dilakukan oleh Dewan Pengawas REMUNERASI Pejabat pengelola dapat diberi remunerasi Ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan atas usul Menteri

7 KELEMBAGAAN PTN PK-BLU
NO. PEJABAT PENGLOLA BLU NAMA UNIT/PEJABAT PADA PTN 1. 2. 3. 4. 5. Pimpinan BLU Pejabat Teknis Pejabat Keuangan Satuan Pemeriksaan Intern Dewan Pengawas Rektor/Direktur Fakultas/Jurusan Lembaga/Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Biro UPT Unit teknis lainnya Pejabat yang tugasnya relevan (PR/ Kepala Biro yang mengelola keuangan/pejabat yang ditunjuk) Satuan Pengawas Intern (SPI) Inspektorat Jenderal Kemristek dikti

8 TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PTN PK-BLU
Pejabat Keuangan: mengkoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang-piutang; menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap, dan investasi BLU; menyelenggarakan system informasi manajemen keuangan; dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

9 PENGELOLAAN KEUANGAN BLU

10 TUGAS dan WEWENANG dalam MENGELOLA BLU
Perencanaan Keuangan : - Menyusun RBA, yg sesuai dgn RKKL, bila RKKL berubah maka RBA menyesuaikan. Pelaksanaan Keuangan : Menyelenggarakan pengelolaan Kas yang sehat termasuk menyusun : - SOP Penerimaan Kas - SOP Pengeluaran Kas - SOP mekanisme Pertangung jawaban Uang Muka Kerja dll. Mengelola piutang dan hutang dengan membentuk Unit Pengelola Piutang dan Unit Pengelola Hutang tersendiri. Pengelolaan Akuntansi Pelaporan : Menyusun Sistem Akuntansi Keuangan yg juga mengkonsolidasikan Unit - unit usahanya baik berbasis SAP maupun berbasis SAK. Menyusun Sistem Akuntansi Biaya

11 TUGAS dan WEWENANG dlm MENGELOLA BLU
Pengelolaan Barang : Menyusun Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Barang secara memadai Pengelolaan Kepegawaian : Menyusun peraturan internal tentang pengangakatan dan pemberhen- tian pegawai BLU non PNS . - Menyusun Sistem Remunerasi bagi pegawai.

12 LAIN LAIN Dalam menyusun Laporan Keuangan Berbasis SAK, BLU dapat mempergunakan Aplikasi yang sudah dikembangkan oleh ITS. Biro Keuangan Umum Setjen Ristekdikti telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Akun Saiba (SIMAS) berbasisi Web yang mempermudah Kementerian Ristekdikti melakukan monitoring masing masing rincian akun Laporan Keuangan Satuan Kerja (termasuk BLU) sehingga diperoleh keseragaman penyajian di Catatan Atas Laporan Keuangan (Ca LK), khususnya akun Kas di BLU dan akun Setara Kas. Satuan Kerja BLU wajib mengisi rincian akun pada aplikasi berbasis Web ini.

13 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BLU menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis K/L (Renstra K/L) atau Renca Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada RSB RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

14 RENCANA BISNIS ANGGARAN
RBA berfungsi sebagai dokumen penganggaran serta dasar pelaksanaan kegiatan BLU. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis. RBA memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/ belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU. RBA disusun berdasarkan: basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya; kebutuhan dan kemampuan pendapatan dan basis akrual. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas

15 Sendiri (ditetapkan sebagai SBK)
PENGGUNAAN STANDAR BIAYA Berdasarkan basis kinerja Perhitungan Akuntansi Biaya Menyusun Std Biaya Standar Biaya Perhitungan Sendiri (ditetapkan sebagai SBK) Gunakan R B A X Perhitungan Akuntansi Biaya X Berdasarkan basis kinerja X Menyusun Std Biaya SB Menkeu (SBU/SBM) Gunakan

16 MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA
UU APBN (Oktober) ALOKASI ANGGARAN (November) RKA K/L (Juli) PAGU ANGGARAN (Juni) PAGU INDIKATIF (Maret) 4 RBA RENSTRA K/L RENJA K/L 2 3 5 1 RSB BLU 2 RBA RBA DEFINITIF 5

17 SUMBER PENDAPATAN BLU Pendapatan dari layanan Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat Hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya (hasil usaha lainnya a.l.pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa)

18 BELANJA PTN PK-BLU Terdiri dari unsur biaya sesuai struktur biaya dalam RBA definitif Diselenggarakan secara fleksibel mengikuti praktek bisnis yang sehat Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dalam ambang batas yang ditetapkan dalam RBA Belanja melebihi pagu DIPA BLU namun masih dalam ambang batas dapat dilakukan mendahului revisi DIPA BLU. Belanja melebihi ambang batas harus mendapat persetujuan Menkeu atas usulan pimpinan K/L (revisi DIPA). Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa K/L

19 SP3B dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).
PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA PTN PK-BLU Penggunaan dana yg bersumber dari pendapatan BLU dapat digunakan langsung dan dipertanggungjawabkan dengan SP3B. SP3B diajukan kepada KPPN setiap triwulan selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir triwulan. (paling kurang 1 kali dalam 1 triwulan. Untuk SP3B Triwulan IV, pengajuannya mengikuti ketentuan yang mengatur tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran. SP3B dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ). Berdasarkan SP3B tersebut, KPPN menerbitkan SP2B sebagai dasar realisasi penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan BLU.

20 ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN
Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 Realisasi Trw. IV Tgl 27/9 s.d. 31/12 Realisasi Trw. II Tgl 28/3 s.d. 23/6 Realisasi Trw. III Tgl 25/6 s.d. 26/9 Realisasi Trw. I Tgl 1/1 s.d. 27/3 Pengajuan SP3B 28/3 s.d. 31/3 Pengajuan SP3B 24/6 s.d. 30/6 Pengajuan SP3B 27/6 s.d. 30/9 Pengajuan SP3B Sesuai Langkah-langkah akhir TA.

21 ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU LEBIH DARI
SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 29/7 25/8 1. SP3B BLU Pertama di TRW. III diajukan tgl. 29/7 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 24/6 s.d. 28/7 1. SP3B BLU Pertama di TRW. III diajukan tgl. 29/7 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 24/6 s.d. 28/7 2. SP3B BLU Kedua di TRW. III diajukan tgl. 25/8 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 29/6 s.d. 24/8 2. SP3B BLU Kedua di TRW. III diajukan tgl. 25/8 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 29/6 s.d. 24/8 3. Dalam hal terdapat realisasi dari tgl. 25 s.d 26/9, harus menyampaikan SP3B BLU Ketiga di TRW. III mulai tgl. 27 s.d. 30/9.

22 PENGELOLAAN KAS BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan; menyimpan kas dan mengelola rekening bank; melakukan pembayaran; mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat. Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum. Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.

23 PENGELOLAAN PIUTANG BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24 INVESTASI BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.

25 PENGELOLAAN BARANG Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis. Pengalihan dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan tersebut merupakan pendapatan BLU. Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris dilaporkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait. BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Kewenangan diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan tersebut merupakan pendapatan BLU. Pengalihan dan/atau penghapusan aset tersebut dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait. Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

26 REMUNERASI BLU 1 2 3 KMK Remunerasi
Menkeu c.q. Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Menteri/Pimpinan Lembaga Pimpinan BLU Usulan remunerasi Besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU Disetujui dan ditandatangani 1 2 3 Usulan remunerasi Usulan remunerasi KMK Remunerasi

27 PENGAWASAN PK-BLU 27

28 Pengawasan Badan Layanan Umum
PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU Ps : Dalam pelaksanaan pembinaan Menteri Teknis membentuk Dewan Pengawas. Ps 35 (1) : Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh SPI yang merupakan unit kerja yang di bawah pemimpin BLU. (2) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksa- nakan oleh pemeriksa ekstern sesuai peraturan perundang-undangan. ( yaitu : Badan Pemeriksa Keuangan / BPK )

29 Pengawasan Badan Layanan Umum
Permen 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenristekdikti Pasal 522 : Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

30 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Inpektorat Jenderal Kementerian
Pengawasan Badan Layanan Umum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Inpektorat Jenderal Kementerian 2016 terdapat 29 PTN berstatus BLU Dewan Pengawas SPI

31 TERIMA KASIH


Download ppt "TATA KELOLA KEUANGAN BLU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google