Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم PERAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA DALAM PEREKONOMIAN GLOBAL (Perspektif Keuangan Non Bank: Asuransi Syariah) Oleh : Dr. Ir.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم PERAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA DALAM PEREKONOMIAN GLOBAL (Perspektif Keuangan Non Bank: Asuransi Syariah) Oleh : Dr. Ir."— Transcript presentasi:

1 بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم PERAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA DALAM PEREKONOMIAN GLOBAL (Perspektif Keuangan Non Bank: Asuransi Syariah) Oleh : Dr. Ir. Salim Al Bakry, MBA., MM., AAIJ., CPLHI., ACS., QIP disampaikan dalam “Seminar Nasional Program Studi D3 Akuntansi dan Program Studi Manajemen – Universitas Pamulang” – Tahun 2017

2 Konsep Asuransi Syariah

3 Konsep Dasar Muamalah Al-Quran Hadist Kaidah Fikih
“Hai orang yang beriman, Penuhilah akad-akad itu...” Q.S. Al-Maidah (5):1 “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. Q.S Al-Maidah (5): 2 Hadist “Barang siapa yg memenuhi kebutuhan saudaranya , Allah akan memenuhi kebutuhannya”. (HR. Bukhari & Muslim) “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya”. (HR. Bukhari & Muslim) “Barangsiapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia suka menolong saudaranya.” (HR. Muslim) Kaidah Fikih الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا Artinya: "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecual ada dalil yang mengharamkannya."

4 PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
Secara Bahasa Arab -> at-ta’min (amanah): memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. QS. Quraisy (106):4, yaitu “Dialah Allah yg mengamankan dari rasa ketakutan.” Ensiklopedi Hukum Islam -> at-takaful al-ijtima’i atau solidaritas yg diartikan sebagai sikap anggota masyarakat Islam yg saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan; anggota masyarakat Islam yang satu merasakan penderitaan yang lain sebagai penderitaanya sendiri dan keberuntungannya adalah juga keberuntungan orang lain. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001: Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yg memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

5 Asuransi Islam menurut para ahli:
Mustafa Ahmad az-Zarqa -> suatu cara utk memelihara manusia dlm menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. (Mustafa Ahmad az-Zarqa, al-Madkhal al-Fiqh al-'Am, Juz I, Beirut : Dar al-Fikr, 1968). Mohd. Ma’sum Billah -> “mutual guarantee provided by a group of people living in the same society against a defined risk or castarophe befalling one’s life, property or any form of valuable things”. (Mohd. Ma’sum Billah, Islamic and modern insurance : principles and practices, Malaysia : Ilmiah Publishers, 2003). Muhammad Syakir Sula -> saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengann yangg lainnya menjadi penanggung atas risiko yg lainnya. (Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and general): Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta, 2014, Gema Insani. hlm. 26). Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan asuransi dalam dua bentuk: At-ta’min at-ta’awuni (asuransi tolong menolong): “kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan”. At-ta’min bi qist sabit (asuransi dgn pembagian tetap): “akad yg mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi dgn perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi”. (Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Mesir : Dar al-Fikr, H).

6 FALSAFAH DASAR ASURANSI SYARIAH
Falsafah Asuransi Islam: penghayatan terhadap semangat saling bertanggungjawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan2 masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan umat dan masyarakat pada umumnya. Prinsip-prinsip Asuransi Islam: 1. Saling bertanggung Jawab 2. Saling Bekerja Sama untuk Bantu Membantu 3. Saling Melindungi dari Segala Kesusahan

7 1. SALING BERTANGGUNG JAWAB
Hadits Nabi Muhammad SAW Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yg beriman antara satu dgn lainnya spt satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya”. “Seorang Mukmin dgn mukmin lainnya ibarat sebuah bangunan yg tiap2 bagiannya saling menguatkan bagian yg lain”. “Setiap org dari kamu adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawab atas org2 yg berada di bawah tanggung jawabnya”.

8 2. SALING BEKERJASAMA UNTUK MEMBANTU
Al-Qur’an Qs. al-Maidah (5):2 Qs. al-Baqarah (2):177 b. Hadits Nabi Muhammad SAW yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan Abu Daud: “Barangsiapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia suka menolong saudaranya. “(HR. Muslim)

9 3. SALING MELINDUNGI DARI SEGALA KESUSAHAN
a. Al-Qur’an Qs. Quraisy (106) : 4 Qs. al-Baqarah (2) : 126 b. Hadits Nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Bazzar “Sesungguhnya seseorang yg beriman itu ialah barangsiapa yg memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia”. “Demi diriku yg dalam kekuasaan Allah bahwasannya tiada seorangpun yg masuk surga sebelum mereka memberi perlindungan kpd tetangganya yg berada dlm kesempitan”. “Tidaklah beriman seseorang itu selama ia dapat tidur nyenyak dgn perut kenyang sdgkan tetangganya meratap karena kelaparan.

10 Sejarah Asuransi Syariah A. Di Dunia
Tahun Pembahasan Abad 14 Asuransi telah dilakukan oleh orang-orang arab sebelum datangnya Islam. Orang-orang Arab yang mahir berdagang telah melakukan perdagangan di Negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangannya ini, meraka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan bunga dan riba. 1965 Permasalahan berkaitan dengan asuransi konvensional dibahas melalui islamic research congress yang diadakan di Kairo, Mesir. 1969 Dilakukan sidang yang membahas tentang asuransi di Kuala Lumpur, Malaysia. 1979 Tahun ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Perusahaan asuransi jiwa di uni emirat arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah arab. Asuransi Islam Arab didirikan di Arab Saudi

11 Tahun Pembahasan 1981 Sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi Syariah di Jenewa. 1985 Asuransi Syariah masuk ke Asia Tenggara dan negara yang pertama kali mengoperasikan perusahaan asuransi adalah Malaysia dengan berdirinya Perusahaan Takaful Malaysia “Sendirian Berhad”. Pada tahun yang sama The Islamic Fiqh Academy yang berada dibawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada saat membahas tentang perasuransian menyatakan bahwa menganjurkan umat islam untuk menggunakan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah. 1993 Negara Brunei Darussalam mendirikan Perusahaan Takaful IBB Berhad. ( 1994 Perusahaan Takaful Indonesia berdiri berdasarkan atas kerjasama dengan Perusahaan Takaful Malaysia. (

12 B. Di Indonesia Tahun Pembahasan 1994
Didirikan PT Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia) sebagai bukti perwujudan nyata dari sebuah komitmen dan kepedulian yang tulus terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di lndonesia yang ditujukan untuk kemakmuran yang adil bagi masyarakat lndonesia secara keseluruhan. 2001 Berbagai perusahaan asuransi jiwa syariah mulai bermunculan di Indonesia (termasuk cabang syariah dari asuransi jiwa konvensional). 2003 Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia berdiri untuk pertama kalinya, dengan anggota pertama sebanyak 17 perusahaan asuransi syariah. 2015 Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosisasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Ada sekitar 51 perusahaan yang bergerak dalam bisnis asuransi syariah, dengan rincian:* Asuransi Jiwa Syariah : 4 perusahaan Asuransi Umum Syariah : 3 perusahaan Asuransi Jiwa – Unit Syariah : 18 perusahaan Asuransi Umum – Unit Syariah : 23 perusahaan Reasuransi – Unit Syariah : 3 perusahaan (SHARIA INSURANCE ECONOMIC OUTLOOK 2016” PELUANG, TANTANGAN DAN HARAPAN INDUSTRI ASURANSI SYARIAH DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL DAN GLOBAL TAHUN Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) )

13 Peran Lembaga Keuangan Non Bank: Asuransi Syariah
Indonesia memiliki potensi yang besar dalam perindustrian asuransi syariah di Asia, maupun dunia. Hal ini disebabkan karena Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki pertumbuhan tertinggi dalam mengembangkan industri asuransi syariah. Selain itu, tingginya populasi muslim dan akselerasi ekspansi pasar yang tinggi dari masyarakat kelas menengah menjadi nilai lebih bagi Indonesia untuk menjadi motor perindustrian asuransi syariah di Asia. Indonesia, dengan jumlah populasi lebih dari 200 juta orang memiliki potensi yang baik bagi perindustrian asuransi syariah. Selain itu, ekspansi masyarakat yang terus tumbuh hingga mencapai 1% per tahun dan dengan rata-rata pendapatan masyarakat terus tumbuh hingga 5% per tahun, seharusnya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha industri asuransi syariah di Indonesia. Namun, pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia tidak lebih dari 5% dibandingkan dengan asuransi konvensional.

14 Market Share Aset Asuransi Syariah
Menurut data Otoritas Jasa keuangan (OJK), Aset Asuransi Umum Syariah tahun 2015 meningkat menjadi Rp 3,7 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 4,5% dari tahun sebelumnya. Penambahan jumlah asset ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah industri asuransi umum syariah di tahun 2015. Periode Januari – September 2015 Sumber: Sharia Insurance Economic Outlook 2016 (AASI)

15 Pertumbuhan Data Investasi dan Aset per September 2015
Sumber: Sharia Insurance Economic Outlook 2016 (AASI)

16 Pertumbuhan Data Kontribusi dan Klaim per September 2015
Sumber: Sharia Insurance Economic Outlook 2016 (AASI)

17 PELUANG DAN TANTANGAN INDUSTRI ASURANSI SYARIAH SAAT INI DAN MASA MENDATANG
Kondisi Industri Keuangan khususnya Industri keuangan setelah mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi sampai tahun 2013, pada akhirnya mengalami perlambatan pertumbuhan di tahun 2013 – 2014, dan sampai di tahun 2015 ini. Hal ini dipengaruhi kondisi ekonomi global dan issue kenaikan Fed rate. Namun Industri asuransi syariah tetap optimis untuk tetap bertumbuh di tengah perekonomian yang melambat ini dengan penunjukan peningkatan pertumbuhan di tahun 2015 dibandingkan dengan tahun sebelumnya baik dari pertumbuhan aset, Investasi maupun peningkatan produksi Kontribusi. Masih tingginya dependensi kepada beberapa sektor : 60% distribusi asuransi syariah via perbankan, pembiayaan dan koperasi; 85% produk asuransi jiwa syariah dari investment link; serta 48% produk asuransi umum syariah dari kendaraan bermotor; membuat perubahan kondisi langsung mempengaruhi industri asuransi syariah. Perlu diversifikasi bagi para pelaku. Peningkatan program literasi industri asuransi syariah kepada seluruh lapisan masyarakat secara terencana dan terpadu dengan dukungan serta kerjasama dengan OJK IKBN Syariah dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Program peningkatan kualitas dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) syariah yang amanah dan profesional dengan pendidikan asuransi syariah dan sertifikasi ahli asuransi syariah di Indonesia. Tantangan industri asuransi syariah nasional adalah meningkatkan pengembangan produk asuransi syariah di semua sektor baik retail maupun korporasi yang kompetitif dan sesuai kebutuhan masyarakat, pelayanan customer oriented dengan dukungan reasuransi syariah yang comprehensive dan maksimal. Populasi penduduk dan market asuransi syariah yang luas belum tergarap. Ini juga yang membuat banyak perusahaan asuransi menerbitkan produk syariah bahkan beberapa perusahaan yang belum terbilang lama ada yang sudah langsung membuat perusahaan asuransi syariah full pledged. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak buruk, maka yakinlah bahwa rizki Allah itu besar. Berdoa lah agar dipermudah dan berusahalah untuk mengubah lelah menjadi lillah.

18 Peran Asuransi Syariah Dalam Perekonomian Indonesia
Asuransi syariah mempromosikan stabilitas keuangan dan mengurangi rasa kegelisahan. Asuransi syariah dapat mensubtitusi peran Pemerintah dalam melaksanakan program  sekuriti. Asuransi syariah memfasilitasi kegiatan perdagangan dan kegiatan komersial lainnya. Asuransi syariah memobilisasi dana masyarakat secara nasional. Asuransi syariah membantu pengelolaan risiko dengan lebih efisien. Asuransi syariah dan reasuransi syariah memiliki insentif ekonomis untuk membantu para pemegang polis dalam memperkecil risiko. Manfaat asuransi syariah kepada perkembangan ekonomi adalah bahwa asuransi mendorong alokasi modal yang dimiliki oleh Pemerintah dengan lebih efisien.

19 Peran Mahasiswa di Asuransi Syariah
Hidup berdasarkan prinsip Syariah yang akan membawa keberkahan dan kebahagiaan didunia dan akhirat. Menjadi agen asuransi syariah yaitu dengan memasarkan produk-produk asuransi syariah, salah satunya peran yang dapat dikerjakan mahasiswa untuk menambah pendapatan dan upaya meningkatkan kemandirian usaha dan jiwa entrepreneur

20 TERIMA KASIH


Download ppt "بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم PERAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA DALAM PEREKONOMIAN GLOBAL (Perspektif Keuangan Non Bank: Asuransi Syariah) Oleh : Dr. Ir."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google