Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR"— Transcript presentasi:

1 PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
BIMTEK PEMBINAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD LINGKUP KABUPATEN BANJAR MATERI BIMTEK TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN INFORMASI UMUM TENTANG DOKUMEN PENDUKUNG/BUKTI PENGELUARAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SKPD TA.2015

2 DASAR HUKUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diubah menjadi PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011. PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL PADA PEMDA; PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PERDA KAB BANJAR NOMOR 1 TAHUN 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 49 TAHUN 2011 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2011 tentang pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintah kabupaten banjar. PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 534 TAHUN 2014 tentang standar harga barang dan jasa untuk keperluan pemerintah kabupaten banjar tahun anggaran 2015. PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 29 TAHUN 2014 tentang Standar Biaya Pemerintah Kab Banjar.

3 PENGERTIAN Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kab Banjar adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga lainnya. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.

4 PENGERTIAN Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

5 Fungsi Anggaran Kas : Penyusunan anggaran kas dilakukan guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Dalam proses penatausahaan, anggaran kas mempunyai peran penting sebagai alat kontrol dan pengendalian. Dokumen ini dibuat/direkapitulasi oleh TAPD untuk ditetapkan oleh PPKD selaku BUD yang dalam tahap berikutnya menjadi dasar pembuatan SPD.

6 Fungsi Surat Penyediaan Dana (SPD) :
SPD disiapkan oleh Kuasa BUD dan disahkan oleh PPKD, SPD yang dibuat dalam rangka manajemen kas daerah, yakni kemampuan dalam mengantur jumlah penyediaan dana kas bagi setiap SKPD. Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD, penerbitan SPD dilakukan per-bulan, per-triwulan, atau per-semester sesuai dengan ketersediaan dana.

7 Fungsi bendahara terkait pengelolaan keuangan daerah :
Bendahara penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan,membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawbkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

8 Pengangkatan Bendahara :
Pengangkatan bendahara harus dituangkan dalam surat keputusan. Jabatan bendahara tidak boleh saling merangkap, dalam hal terdapat keterbatasan jumlah SDM, jabatan dapat saling merangkap dengan izin BUD/Kuasa BUD. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai bendahara pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan bendahara tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

9 Syarat pengangkatan Bendahara :
Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara harus memiliki sertifikat Bendahara, sertifikat diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Dalam hal proses sertifikasi belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut : Pegawai Negeri; Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan Golongan minimal II/b atau sederajat.

10 Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran :
Jenis-jenis uang/surat berharga yang harus ditatausahakan,meliputi : Uang persediaan (UP/GU), uang yang berasal dari Kas Umum Daerah melalui SPM –LS Bendahara, uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut, uang dari sumber lainnya yang menjadi hak daerah, uang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundangan boleh dikelola oleh Bendahara. Bendahara pengeluaran harus menyampaikan daftar rincian jumlah uang persediaan yang dikelola oleh masing-masing pembantu bendahara pada saat pengajuan SPM ke BUD.

11 Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran :
3. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari uang persediaan yang ada pada Kas Bendahara pengeluaran paling banyak sebesar Rp ,- (Lima puluh juta rupiah). 4. Dalam hal uang tunai yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran lebih dari Rp ,- bendahara pengeluaran membuat berita acara yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran dan PPK. 5. Pada akhir tahun anggaran, bendahara pengeluaran wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TU ke Kas Umum Daerah. 6. Dalam hal terdapat sisa uang yang bersumber dari SPM-LS bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak, bendahara harus menyetorkan sisa uang ke Kas Umum Daerah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SP2D oleh Kuasa BUD.

12 Dokumen yang digunakan pada prosedur penatausahaan bendahara penerimaaan :
Anggaran kas; DPA-SKPD; Buku kas umum penerimaan; Buku rekapitulasi penerimaan harian (RPH); Surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah); Surat ketetapan retribusi (SKR); Surat tanda setoran (STS); Bukti penerimaan lainnya yang sah; Nota kredit/bukti setor; Buku simpanan/Bank; Perincian penerimaan per-rincian obyek; Register penerimaan kas.

13 Dokumen yang digunakan pada prosedur penatausahaan Bendahara Pengeluaran :
Anggaran kas; DPA-SKPD; SPD; Register SPD; Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP,GU,TU,LS; Register SPP; Surat Perintah Membayar (SPM) UP,GU,TU,LS; Register SPM; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP,GU,TU,LS; Register SP2D;

14 Buku kas umum Pengeluaran;
Buku Kas Umum pengeluaran pembantu; Buku pembantu simpanan/Bank; Buku pembantu Panjar; Buku pembantu pajak; Berita acara pemeriksaan kas; Register penutupan kas; Perincian pengeluaran perincian obyek; Kartu pengendalian kredit anggaran; Laporan pertanggungjawaban pengeluaran; Surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran.

15 Penyelenggaraan pembukuan bendahara :
Pembukuan bendahara terdiri dari buku kas umum, buku-buku pembantu dan buku pengawasan anggaran. BKU ditutup setiap bulan dengan sepengetahuan dan persetujuan PA/KPA. Dalam hal pembukuan dilakukan menggunakan aplikasi atau dengan komputer, bendahara harus mencetak BKU dan Buku-buku pembantu paling sedikit satu kali dalam satu bulan yaitu pada hari kerja terakhir bulan berkenaan; dan menandatangani hasil cetakan dan diketahui oleh PA/KPA atau PPK atas Nama PA/KPA. Bendahara harus menatausahakan hasil cetakan beserta dokumen sumber terkait. Model-model buku bendahara pengeluaran paling sedikit mencantumkan mengenai nomor, tanggal, uraian, debet, kredit dan saldo.

16 Pelaksanaan Anggaran :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pelaksanaan belanja yang dilakukan untuk melaksanakan suatu kegiatan, wajib dipertanggungjawabkan oleh PPTK secara tepat waktu dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiataan yang terkait. PPTK memberikan dokumen penggunaan anggaran kepada bendahara pengeluaran sebagai dasar bagi bendahara pengeluaran untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

17 Langkah pelaksanaan Anggaran :
PPTK mengajukan permohonan dana melalui Nota Pencairan Dana (NPD) untuk melaksanakan kegiatan tertentu kepada PA/KPA. Berdasarkan permohonan tersebut PA/KPA memberikan memo persetujuan kepada bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan sejumlah dana yang dimaksud. Kemudian bendahara pengeluaran mengeluarkan dana sejumlah persetujuan yang diberikan PA/KPA kepada PPTK.

18 Langkah pelaksanaan Anggaran :
3. Dalam proses pelaksanaan kegiatan, PPTK wajib mengarsipkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengeluaran belanja untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya PPTK memberikan dokumen-dokumen pelaksanaan belanja sebagai dasar bendahara pengeluaran dalam melakukan pertanggungjawaban belanja. 4. Bendahara pengeluaran berdasarkan dokumen yang diberikan oleh PPTK, mencatat pelaksanaan belanja kedalam pembukuan. 5. Dalam pelaksanaannya, tidak semua dokumen pembukuan digunakan secara bersamaan untuk membukukan satu transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. 6. Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembukuan adalah : SP2D UP/GU/TU/LS; Bukti transaksi yang sah dan lengkap; Dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

19 Pertanggungjawaban Penggunaan Dana :
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan SPJ-UP,GU,TU,LS kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD; dan Secara fungsional wajib mempertanggungjawabkan SPJ-UP,GU,TU,LS kepada PPKD selaku BUD, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

20 Pertanggungjawaban Penggunaan Dana :
3. Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup: Buku kas umum pengeluaran; Ringkasan pengeluaran per-rincian obyek; Bukti penyetoran PPN/PPh; Berita acara pemeriksaan kas; Register penutupan kas; Laporan penutupan kas bulanan. 4. Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. 5. Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setor sisa uang persediaan.

21 DOKUMEN KEDINASAN/NASKAH DINAS
Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format,penyiapan,pengamanan,pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan stempel/cap dinas.

22 DOKUMEN KEDINASAN Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau SKPD. Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.

23 DOKUMEN KEDINASAN Peraturan daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD untuk mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati Banjar. Keputusan bupati banjar adalah naskah dinas dalam bentuk susunan produk hukum yang bersifat penetapan konkrit, individual, dan final. Keputusan kepala SKPD adalah naskah dinas dalam bentuk susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final.

24 DOKUMEN KEDINASAN Instruksi bupati adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari bupati kepada bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu dianggap penting atau mendesak. Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.

25 DOKUMEN KEDINASAN Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran suatu hal. Surat perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

26 DOKUMEN KEDINASAN Surat tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Surat perintah perjalanan dinas adalah naskah dinas dari pejabat berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Surat kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. Surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan. Surat panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi penggilan kepada seorang pegawai untuk menghadap.

27 DOKUMEN KEDINASAN Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan. Lembar disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan. Telaahan staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran-saran secara sistematis.

28 DOKUMEN KEDINASAN Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pemberitahuan yang bersifat umum. Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan. Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.

29 DOKUMEN KEDINASAN Surat pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai tanda terima. Telegram adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik. Berita acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditandatangani oleh para pihak.

30 DOKUMEN KEDINASAN Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan proses sidang atau rapat. Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu. Daftar hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.

31 DOKUMEN KEDINASAN Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan. Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.

32 Prinsip-prinsip penyelenggaraan dokumen dinas/tata naskah dinas terdiri dari :
Ketelitian, teliti dan cermat dari bentuk, susunan,pengetikan,isi,struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan; Kejelasan, kejelasan aspek fisik dan materi dengan menggunakan metode yang cepat dan tepat; Singkat dan padat, menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar; Logis dan meyakinkan, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

33 Contoh Dokumen Pendukung pertanggungjawaban Belanja SKPD secara umum
Informasi umum tentang pendukung dokumen pertanggungjawaban belanja daerah dengan menggunakan pembayaran uang persediaan (UP/GU) yang ada pada kas Bendahara SKPD, terdiri dari : Belanja barang dan jasa (belanja bahan pakai habis) Belanja jasa kantor Belanja perawatan kendaraan bermotor Honorarium panitia pelaksana kegiatan Honorarium non PNS Belanja jasa nara sumber Belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir Belanja sewa sarana mobilitas darat

34 Contoh Dokumen Pendukung pertanggungjawaban Belanja SKPD secara umum
Belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor Belanja cetak dan penggandaan Belanja makanan dan minuman harian pegawai Belanja makanan dan minuman rapat Belanja perjalanan dinas dalam daerah Belanja perjalanan dinas luar daerah Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Belanja pemeliharaan peralatan dan perlengkapan Belanja modal.

35 1. Belanja barang dan jasa/ belanja bahan pakai habis
Belanja ATK, perangko, materai dan benda pos lainnya, belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih, belanja alat listrik dan elektronik, dokumen pendukung umum : Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur pembelian dari toko/rekanan/pihak ketiga Kwitansi pembayaran Berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, berita acara pembayaran Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPN 10% dan PPh 22- 1,5% )

36 2. Belanja Jasa Kantor Belanja telepon, air PDAM, listrik, surat kabar/majalah : - telaahan staf/nota dinas/NPD kwitansi/nota faktur rekanan/pihak ketiga Tidak dikenakan potongan pajak. Belanja kawat faksimili/internet/TV kabel/TV satelit dan Belanja dekorasi : Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur pembelian dari toko/rekanan/pihak ketiga Kwitansi pembayaran Berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, berita acara pembayaran Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPN 10% dan PPh 22 – 1,5% serta PPh 23 – 2% ).

37 3. Belanja perawatan kendaraan bermotor
Belanja jasa service dan belanja penggantian suku cadang : Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur dari toko/rekanan/pihak ketiga Kwitansi pembayaran Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPN 10% dan PPh 23 – 2% ). Belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas: Nota faktur pembayaran Tidak dikenakan potongan pajak. Belanja surat tanda nomor kendaraan (STNK): Nota faktur pembayaran dari kantor Samsat Kwitansi pembayaran (TTD penerima pengguna kendaraan dinas) Fotocopy pajak dan STNK kendaraan dinas

38 4. Honorarium panitia pelaksana kegiatan :
Surat keputusan (SK) Bupati/PA/KPA Telaahan staf/nota dinas/NPD Tanda terima honorarium Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPh 21).

39 5. Honorarium Non PNS : Surat Keputusan (SK) Bupati/PA/KPA
Telaahan staf/nota dinas/NPD Tanda terima honorarium Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPh 21)

40 6. Belanja Jasa Nara Sumber :
Telaahan staf/nota dinas/NPD Surat pemberitahuan/Surat Undangan permintaan narasumber Absensi kehadiran Notulen kegiatan Tanda terima honorarium Surat tugas sebagai nara sumber Foto visual kegiatan Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPh 21).

41 7. Belanja sewa rumah/ gedung/ gudang/parkir :
Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur Kwitansi pembayaran Surat perjanjian Bukti pelunasan pajak (tidak dikenakan pajak PPN untuk hotel/wisma, dikenakan PPN 10% untuk sewa toko/ruko/gedung/gudang/parkir dan pajak PPh pasal 4 (2) – 10% )

42 8. Belanja sewa sarana mobilitas darat:
Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur Kwitansi pembayaran Bukti pelunasan pajak (tidak dikenakan PPN untuk kendaraan dinas/umum, dikenakan PPN 10% untuk kendaraan plat hitam/pribadi dan pajak PPh 23 – 2%)

43 9. Belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor
Belanja sewa meja kursi, tenda dan peralatan lainnya : Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur Kwitansi pembayaran Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPN 10% dan PPh 23 – 2%).

44 10. Belanja cetak dan penggandaan :
Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur Kwintansi pembayaran Surat Pesanan (SP) Berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, berita acara pembayaran Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPN 10% dan PPh 23 – 2%)

45 11. Belanja makanan dan minuman Harian Pegawai :
Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur Kwintansi pembayaran Surat Pesanan (SP) Absensi/daftar hadir pegawai Bukti pelunasan pajak (dikenakan Pajak Daerah 10% dan PPh 22- 1,5%)

46 12. Belanja makanan dan minuman Rapat :
Surat pemberitahuan/Surat Undangan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Telaahan staf/nota dinas/NPD Nota faktur Kwitansi pembayaran Surat Pesanan (SP) Absensi/daftar hadir peserta Notulen rapat Bukti pelunasan pajak (dikenakan Pajak Daerah 10% dan PPh 22 – 1,5% atau PPh 23- 2%)

47 13. Belanja perjalanan dinas dalam daerah :
Surat pemberitahuan/surat undangan/dll yang menjadi dasar pelaksanaan perjalanan dinas. Telaahan staf/ nota dinas/NPD Surat perintah tugas (SPT) Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Daftar rincian anggaran biaya perjalanan dinas Laporan tentang hasil perjalanan dinas Kwitansi/faktur pembayaran akomodasi/hotel Kwitansi/faktur pembayaran transfortasi lokal Kwitansi pembayaran/tanda terima yang melaksanakan perjalanan dinas.

48 14. Perjalanan dinas luar daerah :
Surat pemberitahuan/surat undangan/dll yang menjadi dasar pelaksanaan perjalanan dinas Telaahan staf/nota dinas/NPD Surat perintah tugas (SPT) Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Daftar rincian anggaran biaya perjalanan dinas Laporan tentang hasil perjalanan dinas Tiket dan boarding pas pesawat yang digunakan sesuai dengan tempat tujuan di SPT dan SPPD Kwitansi/faktur pembayaran akomodasi/hotel Kwitansi/faktur pembayaran transportasi lokal Kwitansi pembayaran /tandaterima yang melaksanakan perjalanan dinas.

49 15. Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS
Mengikuti kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimtek PNS dalam daerah : Surat pemberitahuan/surat undangan/dll, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Telaahan staf/nota dinas/NPD Surat perintah tugas (SPT) Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Daftar rincian anggaran biaya perjalanan dinas Laporan tentang hasil perjalanan dinas Sertifikat/piagam penghargaan atas mengikuti kursus,pelatihan,sosialisasi dan bimtek dari penyelenggara kegiatan Kwitansi/faktur pembayaran akomodasi/hotel Kwitansi/faktur pembayaran transportasi lokal Kwitansi pembayaran/tanda terima yang melaksanakan kegiatan

50 15. Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS
Mengikuti kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimtek PNS luar daerah: Surat pemberitahuan/surat undangan/dll, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Telaahan staf/nota dinas/NPD Surat perintah tugas (SPT) Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Daftar rincian anggaran biaya perjalanan dinas Laporan tentang hasil perjalanan dinas Sertifikat/piagam penghargaan atas mengikuti kursus,pelatihan,sosialisasi dan bimtek dari penyelenggara kegiatan

51 Tiket dan boarding pas pesawat yang digunakan sesuai dengan tempat tujuan di SPT dan SPPD
Bukti kwitansi pembayaran setoran bimtek/pelatihan ke panitia penyelenggara Kwitansi/faktur pembayaran akomodasi/hotel, apabila penyelenggara tidak menyediakan akomodasi Kwitansi/faktur pembayaran transportasi lokal Kwitansi pembayaran/tanda terima yang mengikuti kegiatan.

52 15. Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS
Melaksanakan/ mengadakan kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimtek PNS : Kerangka acuan kerja (KAK) yang menjelaskan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan serta sistem dan prosedur pelaksanaan kegiatan Telaahan staf/nota dinas/NPD Surat permohonan sewa/pinjam tempat pelaksanaan kegiatan Surat pemberitahuan/surat undangan untuk peserta kegiatan Absensi/daftar hadir peserta Daftar tanda terima uang saku peserta Surat permintaan nara sumber Materi yang disampaikan oleh nara sumber Kuesioner untuk peserta kegiatan

53 Surat perintah tugas (SPT) narasumber
Absensi/ daftar hadir nara sumber Daftar tanda terima honorarium nara sumber Notulen hasil kegiatan Surat keputusan (SK) kepanitiaan pelaksana kegiatan dan lampiran besaran honorarium panitia kegiatan Absensi/ daftar hadir panitia Daftar tanda terima honorarium panitia Daftar tanda terima honorarium panitia lainnya Nota faktur pembayaran sewa tempat Kwitansi pembayaran sewa tempat

54 Surat pesanan (SP)/ order makanan dan minuman
Nota faktur pembayaran makanan dan minuman Kwitansi pembayaran makanan dan minuman Nota faktur pembayaran ATK, cetak dan penggandaan Kwitansi pembayaran ATK, cetak dan penggandaan Daftar rincian anggaran belanja Foto visual kegiatan Laporan hasil kegiatan Bukti pelunasan pajak (dikenakan PPN 10%, Pajak Daerah, PPh 21 – 1,5%, PPh 23 – 2%)

55 16. Belanja pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
Telaahan staf/nota dinas/ NPD Nota faktur pembayaran Kwitansi pembayaran Bukti pelunasan pajak ( dikenakan pajak PPN 10% dan PPh 23- 2%)

56 17. Belanja modal Belanja untuk pengadaan barang dan jasa :
Telaahan staf/nota dinas/NPD Surat pesanan (SP)/ order/kontrak Nota faktur Kwitansi pembayaran Berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, berita acara pembayaran Bukti pelunasan pajak ( dikenakan PPN 10%, PPh 22-1,5%, PPh 23 – 2%, PPh 4 (2)- 2% untuk jasa konstruksi, PPh 4 (2) – 4% untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, PPh 4 (2) – 5% untuk pembebasan tanah. Dokumen lainnya yang diperlukan.

57 Informasi tentang identitas SSP pajak/e-biling pajak
No. JENIS PAJAK KODE PAJAK JENIS SETORAN PAJAK IDENTITAS SETORAN PAJAK 1. PPh Pasal 21 411121 100 Nama dan NPWP Bendahara 2. PPh Pasal 22 411122 900 Nama dan NPWP Rekanan 3. PPh Pasal 23 411124 4. PPh Pasal 4(2) atas sewa tanah dan atau bangunan 411128 403 5. PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi 409 6. PPN 411211

58 PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google