Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT
KELAS : G/H PROGRAM STUDI S-1 REGULER FAKULTAS HUKUM – UNIVERSITAS GADJAH MADA 2016
2
Hukum KESANAKSAUDARAAN/ kekerabatan
3
Sistem Kekerabatan 2. BILATERAL 1. UNILATERAL
Patrilineal (Garis Bapak) Matrilineal (Garis Ibu) 2. BILATERAL Parental (Garis Bapk-Ibu)
4
Sistem Kekerabatan Unilateral
a. Patrilinial (Alas, Gayo, Batak, Bali, Maluku, Timor, Lampung) Pertalian darah ayah Perkawinan jujur Konsekuensi: Kedudukan suami-isteri tidak seimbang Kedudukan anak laki –laki diutamakan, karena sbg penerus grs kebapakan sdg anak wanita akan menjadi anggota kerabat orang lain. Jika tidak memiliki anak laki-laki = putus keturunan. Bali…………....Perkawinan nyeburin/ nyentana. Lampung……. Perkawinan tegak tegi/ negiken. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan Pasal 31 : hak-kedudukan suami-istri seimbang Pasal 45 : orang tua wajib memelihara-mendidik anak dg sebaik-baiknya. Pasal 46 : Anak wajib menghormati orang tua- Jika dewasa wajib memelihara mnrt kemampuannya.
5
Matrilinial (Minangkabau, Rejang Lebong-Bengkulu, Semende - Sumatra Selatan, Lampung pesisir).
Kewangsaannya ibu Perkawinan semenda Konsekuensi: Kedudukan suami-isteri tidak seimbang (suami sbg urang sumando = numpang urip (NU). Suami tidak punya kekuasaan terhadap anak dan Harta Pusaka Semua anak masuk dalam suku ibunya, ayah tak bertg jawab khdp anaknya tp kemenakannya (anak saudara wanita). Harta Pusaka tidak dr bapak—anak tetapi dr mamak (paman)—kemenakan. Kedudukan anak wanita dalam keluarga lebih tinggi. Anak laki belajar ngaji dan tidur di surau dan aib jika tidur dirumah karena tidak disediakan kamar.
6
2. Parental, menekankan hub. Bpk-ibu saja.
Bilateral, selain ibu-bpk + paman, kakek, kemenakan. - Kewangsaan keibu-bapakan Bilateral (Aceh, Kalimantan, Madura dan Jawa) - Perkawinan bebas Implikasi: - kddk suami-isteri seimbang (ps 31 UU: 1/1974) dan anak laki/wnt seimbang (ps UU: 1/1974). Eksepsi: - suami > kaya dr isteri (manggih kaya) dan isteri ikut suami (ngomahi). - istri > kaya dr suami (nyalindung kagelung) dan suami ikut isteri (tut buri, kebo anut ing sapi). - Kekerabatan suami-isteri kurang diperhatikan, kr menekankan khdp somahnya (serumah). Jawa > bersifat ketetanggaan. Makna anak H. Adat; Patri-matri sbg penerus grs keturunan; parental sbg penerus keturunan.
7
Arti Penting Anak Arti pentingnya anak adalah sebagai : Penerus generasi Asa orang tua Pelindung orangtua jika sudah tua
8
Keturunan Garis Lurus Garis Menyamping (Ketunggalan Leluhur) Atas Bapak, Kakek Mbah buyut Mbah canggah Mbah wareng Mbah udeg-udeg Mbah Gantung siwur. bawah Anak cucu (wayah) cicit (buyut) Canggah Wareng udeg- udeg gantung siwur. karena sama bpk-ibu, kakek-nenek, kakek- nenek buyut, kakek- nenek canggah.
9
Kedudukan Anak Anak Keluarga Anak Sah Anak Tidak Sah Anak Tiri
Anak Angkat Anak Asuh Kerabat Patrilineal Matrilinela Parental
10
HUBUNGAN ANAK DENGAN ORANG TUA
HUKUM ADAT : ANAK SAH ADALAH ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG SAH, TDK BERTENTANGAN DGN PS 42 UU NO 1 THN 1974 BW DAN HUKUM ISLAM MENGENAL TENGGANG WAKTU KELAHIRAN HUKUM ADAT , HUKUM ISLAM DAN UU NO 1 THN 1974 ,ANAK YANG LAHIR MEMPUNYAI IBU MEMPUNYAI HUBUNGAN KEPERDATAAN DENGAN IBU YANG MELAHIRKAN, BAIK DILAHIRKAN DI DALAM MAUPUN LUAR PERKAWINAN. ANAK TDK SAH TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN KEPERDATAAN DENGAN LAKI-LAKI PENYEBAB KELAHIRANNYA.
11
Hukum Barat (KUHPerdata=BW) UU No.1/1974 tentang UU Pokok Perkawinan
Definisi Anak Sah Hukum Adat Hukum Barat (KUHPerdata=BW) UU No.1/1974 tentang UU Pokok Perkawinan Hukum Islam (KHI) Anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Pasal 251, anak yang dilahirkan setelah 180 hr sejak perkawinan ortunya. Pasal 42 anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. QS. Al Baqoroh: 233 hendaklah ibu menyusui anak selama 2 th. QS. Lukman: 14 ibu menyapih anak setelah 2 th = 24 bln QS. Ahqof: 15 ibu mengandung dan menyapih selama 30 bln (2,5 th). Jadi, ibu mengandung minimal 30 bln – 24 bln = 6 bln. Ps 99 KHI, anak yg dilahirkan dlm atau sbg akibat perkw yg sah (= ps 42 UUP).
12
ANAK TIDAK SAH (ATS) Tiap anak lahir punya hub keperdataan dengan ibunya, baik dlm perkawinan/ di luar perkawinan Tidak mesti punya hub. Keperdataan dengan ayahnya. ATS tidak punya hub keperdataan dengan ayahnya. Anak tidak sah # anak di luar kawin Ya, jika anak lahir di luar perkwn yg sah No, dilahirkan di luar tenggang waktu ttt. H.Adat Anak sah adlh anak yg dilahirkan dr perkw yg sah. ATS di luar perkwn sah KUHPerdata/BW Pasal 251, anak yg dilahirkan setelah 180 hr sejak perkw oratunya. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 42, anak yg dilahirkan dlm atau sbg akibat perkw yg sah. H. Islam: minim 6 bln dr perkwn Pasal 99 KHI = Pasal 42 UUP.
13
Perwalian Anak Pengertian: Wali
- wakil, pembimbing, kepala/ ketua atau sahabat - orang yg diserahi kewajiban mengurus anak yatim- piatu dan hartanya sebelum anak dewasa/ baligh. Perwalian segala hal yg terkait dg pemeliharaan dan pengawasan anak yatim-piatu dan hartanya.
14
Umumnya Lembaga Perwalian diperlukan jika ortu meninggal semua (yatim-piatu).
Arti penting wali: agar anak yatim-piatu tidak terlantar. Perwalian dapat terjadi kr ortu wafat, dicabut kekuasaan ortu, ortu hilang atau miskin. Syarat wali H.Adat: keluarga sendiri, dewasa, sanggup dan bertanggungjawab. Ps 51 UUP: keluarga, dewasa, sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
15
PERWALIAN ANAK Hak dan kewajiban orang tua, memelihara, mendidik dan membiayai anak s.d kawin atau mandiri (ps 45 UUP). Tak ada aturan siapa yang berkewajiban mengurus anak jika ortu tidak mampu, hilang atau meninggal. Masalah perwalian diatur ps 50 – 54 UUP dan Ps KHI . Ps 50 UUP, anak belum berumur 18 th atau blm kawin dan tidak berada di bawah kekuasaan ortu berada di bawah kekuasaan wali. Ps 107 KHI, perwalian hanya terhadap anak yg blm berumur 21 th dan atau blm pernah menikah. H.Adat Tidak mengenal umur yg penting sdh dewasa - kerja, atau ber-RT (menikah).
16
Mulai ada perwalian: Akhir perwalian:
- UUP tak ada ketentuan (ditunjuk dg srt wasiat atau lisan dg disertai 2 saksi). - HA, ortu mati, hilang, miskin, tak mampu (berkelakuan negatif). Otomatis kerabat yg mampu dan punya hubungan darah berhak menjadi wali. Akhir perwalian: UUP: - berumur 18 th atau nikah, ps 50 (1) UUP - Dicabut oleh pengadilan, ps 53 UUP KHI - berumur 21 th atau nikah (ps 107 KHI) Quran - annisa:6, dan ujilah anak yatim hingga cukup umur utk nikah. HA: - mandiri (bekerja)/menikah/meninggal.
17
PATRILINIAL Bentuk Perkawinan jujur, pasca nikah istri tinggal di tempat suami (patrilokal). Anak lahir, bukan hanya anak dari ortu yg melahirkan melainkan juga sbg anak dari kerabat, terutama ayahnya. Anak itu menjadi anak semua sdr ayah, baik sekandung maupun sepupu dan mrpk warga adat dr kerabat seketurunan laki-laki. Jika ayahnya hilang/mati ibu masih hidup, maka ibu dpt langsung bertindak sbg wali anaknya yg blm dewasa. Dlm mewakili kddk anak yg blm dewasa tidak diperlukan adanya penunjukkan lisan atau tertulis (otomatis). Keddk mewakili ini tidak dpt dicabut tp kekuasaan dpt digantikan oleh sdr laki-laki pihak ayah berdsr musyawarah.
18
MATRILINIAL Perkawinan Semenda
Pasca nikah, suami tinggal di tempat istri (matrilokal) Anak lahir, tidak semata-mata anak dr ibu dan ayahnya saja, tetapi juga anak dari kerabat pihak ibu. Artinya, semua sdr ibu yg wanita dan pria ikut bertanggungjawab atas khdp anak, sedang kerabat pihak ayahnya bersifat membantu. Putusnya perkawinan tidak berakibat putusnya hubungan kekerabatan antara anak dg kerabat kedua ortunya. Ninik Mamak (paman), berhak mewakili anak dan anak wanita yg akan menikah bpknya sbg wali.
19
PARENTAL Bentuk Perkawinan Bebas-lepas.
Berlaku asas keseimbangan. Namun seringkali terjadi dominasi kekuasaan dalam RT. Apabila : Ngomahi, isteri menetap di tempat suami, hak dan kedudukan isteri lebih lemah. Tutburi, pasca perkawinan suami menetap di tempat isteri, hak dan kedudukan suami lebih lemah. Konsekuensinya beban dan tanggungjawab isteri dalam pengurusan anak lebih besar. Jika orangtua cerai, hilang/mati yang lebih berhak pengurusan anak adalah kerabat ibu karena lebih patut, sabar dan kasih sayang kpd anak. Jika kerabat tidak ada, maka kades berkewajiban menentukan pengurusan anak itu. Manifestasi Pasal 34 UUD 1945 fakir-miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara.
20
PERWALIAN Jika ortu cerai: HB dan anak-anak yg blm mandiri dibagi penguasaan dan pengurusannya. Jika ortu miskin, hilang mati: saudara pihak ayah dan atau dari pihak ibu yg terdekat bertindak utk melaks kekuasaan wali thd anak dan hartanya. H. Islam: berakal, melaks agama, dpt dipercaya dan berkediaman tempat anak. Jika ibu jadi wali kekuasaan wali tetap jika bersuamikan anggota kerabat anak, tetapi jika nikah dg orang luar kekuasaan walinya hilang.
21
H. ADAT: Selama orangtua masih ada yg hidup, maka ortu yg hidup dpt meneruskan kek ortu, walau ibu nikah dg orang lain, kecuali bpk si anak masih hidup kr perceraian. Apabila ortu hilang/mati dan sblmnya tidak ada penunjukkan wali lisan atau tertulis, maka yg berwenang menentukan adlh peradilan desa/ musyawarah. Jika perdes tidak bisa, maka PA atau PN (ps 63 UUP). Wali Anak tiri, piara, angkat, akuan. H. Islam: - diutamakan tanggungjawab ibu dan kerabat ibu - Tak seagama bpk tak dpt jadi wali. H. Adat: - suami-isteri dpt menjadi wali si anak. - anak kandung = anak yg lainnya statusnya, bahkan berbeda agama. Jika ortu hilang, walinya kerabat ortu dan atau ditetapkan pengadilan.
22
PENGANGKATAN ANAK (PA)
Pengertian mengambil anak orang lain utk dimasukkan ke dalam kerabat orangtua yg mengangkat utk diperlakukan sbg anak kandung. Maksud dan tujuan 1. Patrilineal-matrilineal penerus grs keturunan (laki-perempuan). 2. Parental melengkapi jenis kelamin anak, teman hari tua, membantu usaha, pancingan dan kemanusian (terlantar, yatim-piatu)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.