Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengertian Aborsi Menurut KUHP Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
2
Menurut UU Kesehatan Nomor 23/1992 pasal 15
Disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari kalimat ‘tindakan medis tertentu’ salah satunya adalah aborsi Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu: Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
3
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.
4
PP nomor 61 tahun 2014 terutama pada BAB IV pasal 31
PP nomor 61 tahun 2014 terutama pada BAB IV pasal 31. Di dalam PP tersebut juga dijelaskan dengan gamblangnya syarat-syarat (yang benar-benar) dibolehkan melakukan aborsi. a. indikasi kedaruratan medis; atau b. kehamilan akibat perkosaan. Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
5
undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan : 1) Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut 2) Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli 3) Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga
6
Undang – undang yang mengatur mengenai aborsi
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut : - Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. - Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. - Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandunga seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. - Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukankejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dandapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam manakejahatan dilakukan”.
7
Pro Life VS Pro Choice golongan antiaborsi menamakan diri sebagai kelompok pro life (pro kehidupan). Mereka yang menyetujui praktik aborsi menyebut diri sebagai pro choice (pro pilihan). Kelompok pro life berpandangan: foetus manusia merupakan makhluk hidup yang tidak bersalah. Makhluk hidup yang tidak bersalah tidak pernah boleh dibunuh dalam lingkup situasi apa pun. pendukung pro life lebih mengedepankan moral dan etika bahwa untuk nyawa manusia, hanya Tuhanlah yang mempunyai hak untuk mengambilnya kembali.
8
Kelompok pro choice berpandangan:
kelompok pro choice cenderung percaya bahwa foetus manusia itu bukan makhluk manusiawi. Ia tidak memiliki hak dan kepentingan serta tidak logis dilukiskan sebagai tak bersalah ataupun bersalah. Karena itulah, mereka berpandangan umumnya hak perempuan akan kebebasan pro kreatif bersifat mutlak dan tidak boleh dihalangi (Teichman, 1998).
9
Pandangan aborsi dalam agama:
Kristen: St Augustine ( AD) yang terkenal dengan larangan-larangannya akan kenikmatan seks, menyatakan aborsi dini tidak merupakan pembunuhan. Menurut St Augustine, bila tubuh belum terbentuk, nyawa di dalamnya tidaklah lebih dari nyawa hewan. Paus Pius IX memproklamirkan hal ini merupakan pembunuhan dan dosa besar, apa pun alasannya. Bahkan, pemakaian kontrasepsi pun akhirnya dilarang dan dianggap sebagai pembunuhan janin yang akan terbentuk. Gereja Katolik yang menyetujui aborsi dengan terbuka adalah FutureChurch di Cleveland Ohio, berdiripada tahun 1990 ( Christine Schenk, biarawati yang mengetuaiFutureChurch, amat giat membicarakan hak-hak perempuan dalam gereja. Catholic for Free Choice (CFC) menandatangani pernyataan yangdipublikasikan di New York Times pada 7 Oktober Dalam pernyataan inidisebutkan, tradisi Gereja Katolik mempunyai lebih dari satu pandangan mengenai aborsi sehingga pelaku aborsi tidak seharusnya dijuluki sebagai orang berdosa.
10
Aborsi dalam Islam Avicenna atau Ibn Sina yang hidup pada zaman keemasan Islam( M), memperkenalkan kontrasepsi pada dunia Barat yang saat itu masih dalamAbad Kegelapan. Dengan keahliannya pada dunia sains, Ibn Sina mampu menemukansekitar 20 cara untuk mengontrol kelahiran. Muhammad IbnAbi Said, memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum umur 80 hari.Bahkan sebuah aliran lainnya menyatakan pengguguran kandungan sebelum 120 hari tidak merupakan pembunuhan. Adapun Sebuah aliran Islam menyetujui aborsi sebelum umur 40 hari
11
Alasan Abortus Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan, diantaranya : Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%) Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%) Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
12
Kasus aborsi: Nina berumur dan pacarnya Doni berumur 18 tahun mereka baru saja memasuki semester awal kuliah ketika mengetahui Nina ternyata sudah hamil dan memasuki usia kehamilan 30 Hari. Ayah nina dan pacarnya bersikeras untuk menggugurkan kandungan agar tidak mengganggu perkuliahan nina dan karirnya di masa depan, sementara ibunya adalah penganut agama yang taat menolak untuk mendukung aborsi anaknya dan bersikeras mempertahankan bayi nina. Bagaimana sikap nina seharusnya? Desy ibu rumah tangga berumur 36 tahun baru saja mengetahui janin di rahimnya yg berumuur 4 bulan menderita down syndrom, ia bersikeras menggugurkan kandungannya namun suaminya tidak mengizinkannya karena mengganggap hal tersebut adalah dosa. Sementara mereka sudah mempunyai 3 anak yang tumbuh normal. Bagaimana seharusnya keputusan Desy? Hana 21 Thn yang baru saja menikah 1 tahun mengetahui janin di rahimnya yg berumur 45 hari menderita virus dari toxoplasma sehingga kemungkinan besar terlahir cacat secara fisik, Hana adalah pendukung pro life sementara anjuran dokter adalah menggugurkan kandungan karena Hana masih muda dan masih mempunyai kesempatan untuk memiliki anak. Apa seharusnya keputusan Hana? Stephanie ibu rumah tangga yang mengetahui dirinya hamil 2 bulan menjadi sangat depresi karena selain suaminya hanya buruh bangunan, anak yang mereka punya sudah berjumlah 12 anak, jika mempunyai anak satu lagi maka beban keluarga mereka akan bertambah, Stephanie mempertimbangkan untuk menggugurkan anak mereka. Bagaimana seharusnya sikap stephanie?
13
Dalam buku "Facts of Life" yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd, bahwa risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah: kematian mendadak karena pendarahan hebat. kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan, rahim yang sobek (uterine perforation), kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya, kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), kanker indung telur (ovarian cancer), kanker leher rahim (cervical cancer), kanker hati (liver cancer), kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya, menjadi mandul/ tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy), Infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease) dan infeksi pada lapisan rahim (endometriosis)
14
Etika kebajikan Menurut kamus kebajikan atau virtue adalah kualitas moral yang baik. Kebenaran dan tanggung jawab. Menurut Aristoteles kebajikan adalah: “the state of a thing which constitutes its peculiar exellence and enables it to perform its function well..in man (it is) the activity of reason and of rationally ordered habits.” Penekanannya ada kepada: karakter baik dari manusia itu sendiri.
15
Etika Nicomachean (Aristoteles) :
Setiap seni, setiap perbuatan, setiap pilihan semuanya mengarah kepada kebajikan. Contoh: ekonom tujuannya adalah kesejahteraan, dokter tujuannya adalah kesehatan, mahasiswa tujuannya adalah mencari ilmu. Penekanan: aksi memperhatikan tindakan yang terkait dengan harmoni kebajikan manusia.
16
Perkembangan kebajikan manusia:
Manusia memulai tindakan kebajikan objektif. Artinya tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut sebenarnya baik dan secara rasional memilih tindakan tersebut. Contoh: seorang anak diajarkan berkata jujur (kebajikan objektif) dan anak tersebut melakukannya karena diperintah. Lambat laun sang anak sadar bahwa berkata jujur adalah kebajikan bagi dirinya sendiri. Menurut Aristoteles kebajikan adalah disposisi yang berkembang dari kapasitas moral yang terus dilatih.
17
Apa kaitan kebajikan dengan sifat buruk?
Kebajikan adalah dua hal ekstrem yakni Sikap mulia dan tercela seorang bijak akan mampu memilih diantara dua hal ini saat situasi apapun. action excess mean defect Confidence rashness courage cowardice Sensual plesure Profligacy Temperance Insensibility shame bashfulness modesty shamelessness Giving amusement Buffoonery Wittiness Boorishness Telling truth about oneself boastfulness truthfulness Self-depreciation Friendship obsequiousness sulkiness
18
Moral kultivasi diri konfusius
Kebajikan atau dalam bahasa Cina “De” Konsep kebajikan di Cina dimulai pada masa dinasti Shang Kultivasi: bahwa kebajikan di kembangkan melalui sistem moral tanam-tuai sampai berkembang menjadi kebiasaan dan sikap dan sebuah karakter. De: kekuatan untuk mempengaruhi orang lain yang tidak boleh digunakan untuk menipu orang lain untuk memuaskan diri sendiri. Kongzi atau konfusius ( SM) kebajikan sama dengan bintang utara yang memberi sinarnya kepada bintang-bintang lainnya. Pemimpin yang bajik menurutnya akan mendapat dukungan dari surga menata pemerintahan yang baik dan memastikan hormat dan loyalitas dari rakyatnya.
19
Ajaran konfusius: Ajarannya humanistik, menekankan kepada rasa tanggung jawab manusia kepada sesamanya demi tujuan untuk menghasilkan dan menjaga masyarakat yang tertib. Manusia menurut konfusius adalah anggota keluarga dari masyarakatnya bahkan negaranya . Jadi manusia selalu terikat kepada masyarakat dan negaranya. Semua manusia mempunyai peran dan tanggung jawab dalam masyarakat. Lima prinsip hubungan konfusius Pemimpin dan rakyat ayah dan anak suami dan istri kakak dan adik Antar teman
20
Harmoni dalam konfusius
Untuk menciptakan harmoni menurut konfusius harus memenuhi dua kebajikan utama konfusius yakni: Ren: manusia berhati nurani,kelembutan, kebaikan Li: kepantasan baik ritual maupun moral. Ren: bahwa manusia selalu memiliki kelembutan, kebaikan dan hati nurani itulah yang membedakan manusia dari binatang. Diperkuat dengan aturan perak konfusius: “ not to do to others as you would not wish done to yourself”. Li: menjaga sikap dalam setiap situasi yakni terkait dengan etiket. Kepantasan dalam berpakaian, makan dan lainnya yang intinya menghormati tradisi.
21
Pentingannya kebajikan:
Menjaga moralitas dari sebuah kebijakan belajar dari pengalaman dan interaksi dari orang lain dengan memberi kesempatan kepada hati nurani kita untuk mempelajari mengenai kebajikan diluar kemungkinan sikap-sikap tercelanya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.