Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Hermawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
STANDAR DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN
JEMAAH HAJI
2
BIODATA NAMA: UMMUL KHAIR ALAMAT: BTN PONGTIKU RESIDEN NO. 8 MAMUJU
TTL: BARRU, 04 FEBRUARI 1983 PENDIDIKAN TERAKHIR : S1 KEDOKTERAN UMUM, UMI MAKASSAR NO. HP: TEMPAT TUGAS: PUSKESMAS BINANGA KAB. MAMUJU
4
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji Bulukumba 2016 di kantor kemenag
11
PERUBAHAN KEBIJAKAN KMK No. 1394 Th 2002 KMK No. 442 Th 2009
Tentang : Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia
12
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
PERUBAHAN LAMA BARU Fungsi Pemeriksaan Assessing Assessing & Treating Sarana Pemeriksaan Puskesmas dan Setara RS tipe C RS Tipe C Sekuens Pemeriksaan Pertama, Kedua (& Ketiga) Tahapan : I & II Pemeriksaan Pertama Puskesmas, Assessing Puskesmas & RS, Assessing & Treating Pemeriksaan Kedua Assessing (+) di SARKES Assessing (-), Perawatan (+), Pemeliharaan (+). RS sebagai Rujukan. Format BKJH Menilai & Menilai Menilai & Follow Up Assesing Jemaah Haji Diperiksa 2 kali Diperiksa 1 kl Follow Up Diharapkan “Otomatis” Distandarisasi
13
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN(2)
PERUBAHAN LAMA BARU Pengisian BKJH Tim Periksa 1 dan 2 Tim Periksa Puskesmas, b/p Tim Periksa 2 Kelaikan Kesehatan Tim Periksa 2 Tim Periksa Puskesmas, dan Tim Periksa RS. Mulai Pemeriksaan Tahun Pemberangkatan Tahun Pendaftaran Pengendali Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan dan Sarana Pemeriksaan PROTAP Sarana - Dibuat oleh Sarana Kendali Mutu Dinkes & Sarana Cakupan Kegiatan Lokal Nasional Laporan Hasil
14
KRONOLOGIS RIKKES I RIKKES II KELAIKAN Syarat Administrasi
JHI ke Puskesmas Layanan Sepanjang Tahun Menilai Status Kesehatan Sarana: Puskesmas, b/p rujukan ke RS. RIKKES II Dalam rangka Perawatan & Pemeliharaan. Terencana, Target : Menjaga/Mencapai Isthitho’ah. Follow up status kesehatan KELAIKAN Menetapkan kelaikan berhaji. Diputuskan oleh Tim secara kolektif. Memperhatikan hasil RIKKES I dan II. BKJH, merupakan dokumen kesehatan. Kendali : DINKES Kab./Kota.
15
PROSEDUR RIKKES TAHAP PERTAMA(1)
JH Mengajukan Permintaan Pemeriksaan Kesehatan, untuk: Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Identifikasi Status Kesehatan Pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk sesuai dengan tempat tinggal/domisilinya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol Standar Profesi Kedokteran meliputi : ANAMNESIS PEMERIKSAAN FISIK PEMERIKSAAN PENUNJANG : Lab.Klinik, EKG, Radiologi PENILAIAN KEMANDIRIAN TES KEBUGARAN Hasil Pemeriksaan dicatat dalam Rekam Medik Puskesmas, sebagai dasar isian: Buku Kesehatan Jemaah Haji Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tahap Pertama
16
PROSEDUR RIKKES TAHAP PERTAMA(2)
Hasil pemeriksaan dan kesimpulan hasil pemeriksaan dicatat dalam Catatan Medik dan disimpan di tempat pemeriksaan (PUSKESMAS). Catatan Medik dijadikan dasar pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) setelah buku tersebut tersedia. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama oleh dokter pemeriksa Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama sebagai kelengkapan pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji di Kandepag.
17
PROSEDUR RIKKES TAHAP PERTAMA(3)
Imunisasi: JH yang memenuhi syarat dapat diberikan imunisasi Meningitis meningokokus (MM). Pelaksanaannya diatur oleh Dinkes Kab/Kota Dokter mengeluarkan surat keterangan vaksinasi atau profilaksis sebagai dasar penerbitan ICV oleh KKP. Pelaporan: Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pertama dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan rekapitulasi hasil Pemeriksaan Kesehatan Pertama ke Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Kompilasi data RIKKES via Pembiayaan: Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat. Dapat bersumber : APBD, Swadana, Asuransi, dll.
18
PROSEDUR RIKKES TAHAP KEDUA (1)
Alur: Dilakukan sebagai FOLLOW UP untuk evaluasi kondisi terkini, mempertimbagkan hasil pemeriksaan tahap pertama dan atau hasil pemeriksaan dlm rangka perawatan dan pemeliharaan. JH RISTI diarahkan ke RS Rujukan (dirujuk, bila Puskesmas tak mampu). Rujukan dilakukan segera setelah diketahui sebagai risti (yang tidak dapat ditangani PUSKESMAS). Waktu tenggat rujukan selambatnya sampai dengan (satu bulan) sebelum operasional embarkasi haji dimulai. Pelaporan: Direktur RS bertanggungjawab atas pelaksanaan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. KADINKES Kab./Kota selanjutnya melaporkan rekapitulasi hasil Pemeriksaan Kesehatan tahap Kedua kepada Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Kompilasi data RIKKES via Pembiayaan: Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat.
19
STANDAR PEMERIKSAAN RIKKES I RIKKES II IDENTITAS
RIWAYAT KESEHATAN : RPS, RPD, RPK PEMERIKSAAN FISIK PEMERIKSAAN PENUNJANG PENILAIAN KEMANDIRIAN TES KEBUGARAN RIKKES II FOLLOW UP ATAS INDIKASI PERAWATAN & PEMELIHARAAN KELAIKAN
20
STANDAR PEMERIKSAAN (2)
POKOK: IDENTITAS RIWAYAT KESEHATAN (ANAMNESIS) : RPS, RPD, RPK. PEMERIKSAAN FISIK KESEHATAN JIWA LABORATORIUM RUTIN LANJUT: JH WUS-PUS ATAS INDIKASI METABOLIC SYNDROME (FR-PPTM) ≥ 60 TAHUN (ADL) PENDAMPING/ PETUGAS (KEBUGARAN) KHUSUS: ATAS INDIKASI PENEGAKAN DIAGNOSIS DENGAN BAKU MUTU (GOLDEN STANDAR).
21
ISIAN DATA(1) Identitas Jemaah: Riwayat Kesehatan Nama dgn bin/binti,
Tempat/Tanggal Lahir Alamat tinggal (domisili), Pekerjaan, Pendidikan, Status perkawinan Identitas Jemaah: Riwayat Kesehatan Sekarang ( penyakit menular ttt, PTM/disabilitas) Riwayat Penyakit Dahulu (pykt yg pernah diderita , operasi yg pernah dijalani), ditulis secara kronologis. Riwayat Penyakit Keluarga (berhubungan secara genetik) Riwayat Kesehatan
22
ISIAN DATA(2) Pemeriksaan fisik : Pemeriksaan Kesehatan Jiwa:
Tanda vital ( TD, Nadi, Pernapasan, Suhu ) Postur tubuh (TB, BB, IMT) Kepala : pemeriksaan saraf kranial, mata, THT Paru/Toraks (inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi) Kardiovaskuler (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi) Abdomen (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi) Ekstremitas : bentuk, kekuatan otot, refleks Pemeriksaan fisik : Dapat menggunakan Barthel Indeks Bagian 3 - Fungsi Perilaku, Algoritme Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, atau Protap anjuran dari Profesi. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa:
23
ISIAN DATA(3) Pemeriksaan Penunjang: Penilaian Kemandirian:
Laboratorium Rutin: Darah dan Urin. EKG : JH dengan gangguan metabolik dan Lansia Radiologi dada Pemeriksaan Penunjang: Menggunakan Barthel Indeks (1 dan 2). Dapat menggunakan metode lain yang direkomendasi oleh organisasi profesi. Penilaian Kemandirian: Gunakan metode yang sesuai. Tuliskan metode yang digunakan pada BKJH. Tes Kebugaran:
24
STANDAR PEMERIKSA(1) TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA Adalah Tim Pemeriksa Kesehatan yang akan menjalankan fungsi Penilaian Kesehatan di Puskesmas. Adalah Tim Pemeriksa Kesehatan yang akan menjalankan fungsi Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua, meliputi Tim Pemeriksa Kesehatan Puskesmas dan Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit Rujukan.
25
STANDAR PEMERIKSA(2) TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA
Tim Pemeriksa Kesehatan Tahap Pertama : Satu orang dokter umum pria atau wanita Satu orang perawat wanita Satu orang perawat pria dan Satu orang analis lab. kes. Tim Pemeriksa Kesehatan rujukan sekurang-kurangnya terdiri dari : Dokter spesialis Penyakit Dalam, Obsgin dan Bedah Dokter Umum berkemampuan melakukan pemeriksaan General Chek Up. Satu orang perawat wanita Satu orang perawat pria Satu orang analis laboratorium kesehatan,
26
STANDAR PEMERIKSA(3) TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA
Tim Pemeriksa Kesehatan Pertama punya legalitas melaksanakan fungsinya (SIP, SK Jabatan Fungsional bagi tenaga kesehatan lain). Diusulkan oleh Puskesmas, di- SK-kan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. Tim Pemeriksa Kesehatan tahap kedua mempunyai legalitas untuk melaksanakan fungsinya (mempunyai SIP yg masih berlaku, dan SK Jabatan Fungsional bagi tenaga kesehatan lain). RS yang ditunjuk sebagai RS Rujukan mengusulkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk di-SK-kan.
27
TAHAP PERTAMA, Memiliki:
STANDAR FASILITAS TAHAP PERTAMA, Memiliki: TAHAP KEDUA, Memiliki: Gedung yg memadai Fasilitas diagnosik yang terkalibrasi Fasilitas laboratorium sederhana Sarana dan manajemen catatan medik yg baik Gedung yg memadai Fasilitas diagnostik lengkap terkalibrasi Fasilitas Laboratorium klinik Fasilitas pemeriksaan penunjang yg dibutuhkan Sarana dan manajemen catatan medik yg baik Pemeriksaan Kesehatan Non-Rujukan dilaksanakan di Puskesmas dan Pemeriksaan Kesehatan Rujukan dilaksanakan Rumah Sakit
28
PENETAPAN KELAIKAN Batasan Langkah-langkah:
adalah upaya penentuan kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dari segi kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan Kedua melalui pertemuan yang dibuat khusus untuk keperluan tersebut oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Puskesmas, Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dua minggu sebelum operasional embarkasi haji dimulai. Batasan Pertemuan Tim Pemeriksa, dfasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Seluruh data dikompilasikan. Lakukan: Pengecekan kelengkapan data. Penilaian kelaikan kesehatan berdasarkan kesimpulan pemeriksaan. Penentuan kelaikan kesehatan, ditulis dalam BKJH. Buat Rekomendasi. Langkah-langkah: Disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Rekomendasi:
29
KATEGORI KELAIKAN Penentuan kategori Status Kes. JH No Aspek Penilaian
Mandiri Observasi Pengawasan Tunda 1 Gangguan Kesehatan Tidak Ya ya 1.1 Jenis Gangguan kesehatan Disorder, disfungsi Disabilitas Penyakit menular 1.2 Koreksi gangguan kesehatan Obat/alat Orang lain, obat/alat Karantina, isolasi, pengobatan 1.3 Dampak gangguan kesehatan tidak Gangguan aktivitas Ancaman jiwa sendir Ancaman jiwa orang lain 2 Kebugaran jasmani Istimewa, baik cukup kurang Tidak dapat diperiksa 3 Kemandirian (ADL) Mandiri (perlu pantauan) Mandiri (Perlu bantuan orang) 4 Kesimpulan Memenuhi syarat dengan baik Memenuhi syarat dengan perhatian Memenuhi syarat dengan catatan Tidak memenuhi syarat
30
JEMAAH KATEGORI TUNDA PENYAKIT KARANTINA/PENYAKIT MENULAR LAIN
TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN PENERBANGAN INTERNASIONAL TIDAK LAYAK BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DOKTER
31
TERIMA KASIH....
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.