Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"— Transcript presentasi:

1 Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Aspek Perpajakan Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Direktorat Jenderal Pajak

2 PAJAK = 75 % APBN

3 Latar Belakang Dana BOS
Program WAJIB BELAJAR 9 TAHUN Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk percepatan pencapaian program Program Peraturan Mendikbud Nomor 80 tahun 2015

4 Aspek Perpajakan Penggunaan Dana BOS

5 Pengenaan Pajak No Jenis Belanja Jenis Pajak Tarif Kode Setoran SSP
NPWP Non 1 Honorarium atau Penghasilan Tidak Tetap Lainnya PPh Pasal 21 5 % 6 % Honor PNS 2 Belanja Jasa/Sewa PPh Pasal 23 2 % 4 % 3 Belanja Barang/Jasa PPN 10 % 4 Kwitansi <250rb Bea Materai Rp atau Rp

6 1. Pembelian/Penggandaan Buku Teks Pelajaran
Perhatikan Peraturan Mendiknas nomor 2 tahun 2008 tentang Buku Mengganti yang rusak Menambah kekurangan untuk menambah rasio satu siswa satu buku - Dipungut PPh Pasal 22 Sejak berlakunya PMK Nomor: 154/PMK.03/2010 yang berlaku sejak 31 Agustus 2010, pembelian barang sehubungan dengan penggunaan Dana BOS tidak dipungut PPh Pasal 22 - Dipungut PPN Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK-154/PMK.03/2010 Pasal 1 angka 3 PP Nomor 146 Tahun 2000 s.t.d.d. PP Nomor 38 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 370/KMK.03/2003 jis KMK Nomor 353/KMK.03/2001

7 Buku yang Dibebaskan PPN
Atas pembelian buku : Buku-buku pelajaran umum Kitab suci Buku-buku pelajaran agama PPN yang terutang DIBEBASKAN Pasal 1 angka 3 PP Nomor 146 Tahun 2000 s.t.d.d. PP Nomor 38 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 370/KMK.03/2003 jis KMK Nomor 353/KMK.03/2001

8 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
Termasuk fotokopi, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan Atas pengadaan barang seperti fotokopi, konsumsi panitia yang dibeli di toko (kecuali restoran dan rumah makan yang telah dikenai pajak restoran), dan pembuatan spanduk yang dilakukan oleh SEKOLAH NEGERI dan pengadaannya melebihi Rp 1 juta : dipungut PPN

9 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (lanjutan)
Atas pengadaan barang seperti fotokopi, konsumsi panitia yang dibeli di toko (kecuali restoran dan rumah makan yang telah dikenai pajak restoran), dan pembuatan spanduk: tidak dipungut PPh Pasal 22 (PMK Nomor: 154/PMK.03/2010) Atas uang lembur yang diterima : dipungut PPh Pasal 21

10 Sekolah Negeri  Pemungut PPN
Penghitungan PPN PPN hanya dibayarkan kepada penjual yang mempunyai NPWP dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Sekolah Negeri  Pemungut PPN Membayar jumlah PPN sebesar 10% dari nilai pembelian (apabila harga barang belum termasuk PPN) atau 10/110 dari nilai pembelian (apabila harga barang termasuk PPN) Dengan cara memungut dan menyetorkannya ke kas negara Sekolah Swasta  bukan Pemungut PPN Membayar PPN yang dipungut kepada pihak penjual

11 Contoh Penghitungan PPN
Bendahara SDN Jakarta menggandakan formulir pendaftaran Rp (harga yang tertulis di kuitansi). Penghitungan PPN Harga yang tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp x 10/110 = Rp Uang yang dibayarkan kepada PKP rekanan = Rp Rp = Rp Apabila harga tersebut belum termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp x 10% = Rp Penulisan di Surat Setoran Pajak dengan mengisi NPWP dari rekanan (bukan NPWP dari sekolah) dengan Kode Akun Pajak : Kode Jenis Setoran : 920

12 Penyetoran dan Pelaporan
Penyetoran dan pelaporan PPN PUT dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Surat Setoran Pajak FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) 1107 PUT BAGI PEMUNGUT PPN DEPARTEMEN KEUANGAN RI Bacalah terlebih dahulu Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Beri tanda X dalam yang sesuai Nama Pemungut : NPWP - Alamat Masa s.d. No. Telp Pembetulan Ke : …….. (……………………) Usaha Perhatian Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, apabila SPT Masa yang Saudara sampaikan tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang ditetapkan, maka SPT Saudara dianggap tidak disampaikan. A. PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH 1 PPN yang dipungut oleh Penerbit SPM melalui KPPN Rp PPn BM yang dipungut oleh Penerbit SPM melalui KPPN Jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut oleh Penerbit SPM melalui KPPN 2 PPN yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran PPn BM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran B. PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH SELAIN BENDAHARAWAN PEMERINTAH PPN yang dipungut PPn BM yang dipungut Jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut Lampiran : Surat Kuasa Khusus SSP PPN sebanyak ….………. Lembar Rp ………………………… PPn BM sebanyak …………. Lembar ………………………….. Pernyataan ……………………, ………………………………. Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap, jelas dan tidak bersyarat Kuasa Bendaharawan/Pengurus 1 SPT Masa PPN PUT 2 3 Mintalah Faktur Pajak kepada rekanan/penjual

13 Penghitungan PPh Pasal 21 (Pegawai Tetap)
Guru dan pegawai lain yang bukan PNS Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh. PNS yang bergolongan II/d ke bawah Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 0% (final) PNS yang bergolongan III Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 5% (final) PNS yang bergolongan IV Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% (final) Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Final Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 (PNS)

14 Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21
Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa 1721 Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 SPT Normal SPT Pembetulan Ke-____ Formulir ini digunakan untuk melaporkan kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Tahun Kalender Formulir 20 1721 Masa Pajak (Bulan/Tahun) / 2 Bagian A – Informasi Identitas Wajib Pajak 1 NPWP - Nama WP 3 Alamat 4 Nomor Telepon 5 Alamat Bagian B – Objek Pajak No Golongan Penerima Penghasilan Jumlah Penerima Penghasilan Jumlah Penghasilan Bruto (Rp) Jumlah Pajak Terutang (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) 6 Pegawai Tetap 7 Penerima Pensiun Berkala 8 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas 9 Distributor MLM 10 Petugas Dinas Luar Asuransi 11 Penjaja Barang Dagangan 12 Tenaga Ahli 13 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap 14 Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain 15 Pegawai yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun 16 Peserta Kegiatan 17 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan 18 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan 19 Pegawai atau Pemberi Jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri Jumlah Bagian B (Penjumlahan Angka 6 s.d. 19) 21 PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada Masa Pajak Januari s.d. November (Diisi hanya pada Masa Pajak Desember) 22 STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (hanya Pokok Pajak) 23 Kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dari: 24 Jumlah (angka 21 + angka 22 + angka 23) 25 PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor (angka 20 – angka 24) 25a. Penyetoran dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah 25b. Penyetoran dengan SSP Jika SPT Pembetulan, maka dilanjutkan ke angka 26 dan 27 26 PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor pada SPT yang Dibetulkan (merupakan pindahan dari Bagian B Angka 25 dari SPT yang Dibetulkan) 27 PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor karena pembetulan (angka 25 – angka 26) 28 Kelebihan setor pada angka 25 atau angka 27 akan dikompensasikan ke Masa Pajak Tahun Catatan: Khusus Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) pada angka 6 sampai dengan angka 20 diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.

15 3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler Siswa
Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk SMP Terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotokopi, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba PAKEM (SD) Pembelajaran Kontekstual (SMP) Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja Usaha kesehatan Sekolah (UKS) Atas fotokopi, pembelian alat olahraga, alat kesenian yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Atas honor jam mengajar tambahan: dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

16 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
Termasuk untuk fotokopi, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa Ulangan harian Ulangan umum Ujian sekolah Atas honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa: dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Atas fotokopi dan penggandaan soal yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

17 5. Pembelian Bahan-bahan Habis Pakai
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah Pengadaan suku cadang alat kantor Atas pembelian/pengadaan barang dan makanan/minuman yang dibeli di toko (kecuali restoran dan rumah makan yang telah dikenai pajak restoran) yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

18 6. Langganan Daya dan Jasa
Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher Rp per bulan Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah yang tidak ada jaringan listrik Jasa pengiriman surat pos, TIKI, JNE, dll Untuk pembelian barang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: : dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Untuk jasa pemasangan genset: Jika dilakukan oleh Badan Usaha  Dipotong PPh Pasal 23 atas jasa lain Jika dilakukan oleh orang pribadi  dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 7. Perawatan Sekolah) Pasal 1 ayat (2) huruf r PMK Nomor 244/PMK.03/2008 PER-31/PJ./2009 jo PER-57/PJ./2009

19 2% Penjelasan PPh Pasal 23 dari jumlah imbalan bruto
Dibayarkan jika yang memberikan jasa adalah BADAN USAHA, bukan orang pribadi. Dan bukan Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. 2% dari jumlah imbalan bruto (tidak termasuk PPN) Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 23 Jika WP yang dipotong tidak mempunyai NPWP, maka dikenakan tarif 4 %

20 Contoh Penghitungan Bendahara SDN Jakarta menggunakan jasa pemasangan genset (CV. ABC) senilai Rp (harga yang tertulis di kuitansi). Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yang tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka jumlah imbalan tanpa PPN (DPP*) = Rp x 100/100 = Rp PPN = Rp x 10% = Rp PPh Pasal 23 = Rp x 2% = Rp Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : = Rp40.000,- x 200% = Rp *DPP = Dasar Pengenaan Pajak

21 Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Jangan lupa dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 23 Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23

22 7. Perawatan Sekolah Untuk jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan:
Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Untuk jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan: Jika dilakukan oleh badan usaha (CV, PT, dll) yang bukan jasa konstruksi: Dipotong PPh Pasal 23 atas jasa lain(vide contoh butir 6. Langganan Daya dan Jasa) Jika dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) jika dilakukan oleh orang pribadi : Dipotong PPh Pasal 21 Pasal 1 ayat (2) huruf r PMK nomor 244/PMK.03/2008 Perturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009

23 PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi adalah :
layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

24 Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) 2% 3% 4% 6% Bentuk Pekerjaan
Klasifikasi Usaha Tarif Pelaksanaan Konsutruksi Kecil 2% Menengah dan Besar 3% Tidak memiliki kualifikasi usaha 4% Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi Kecil, Menengah, Besar 6% Kualifikasi dilihat berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Lembaga Pengembangan Jasa Konstuksi (LPJK))

25 Contoh Penghitungan SDN Jakarta menggunakan jasa PT. Jaskon (kualifikasi menengah) untuk merenovasi gedung sekolah dengan biaya Rp ,- (harga termasuk PPN). Penghitungan PPN Harga barang termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp x 10/110 = Rp Harga tanpa PPN =Rp – Rp = Rp Penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) Rp ,- X 3% = Rp ,-

26 Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)
Jangan lupa dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA SPT Normal PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) SPT Pembetulan Ke- DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Formulir ini digunakan untuk melaporkan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak / BAGIAN A. IDENTITAS PEMOTONG PAJAK/WAJIB PAJAK 1. NPWP : - 2. Nama 3. Alamat BAGIAN B. OBJEK PAJAK Uraian KAP/KJS Nilai Obyek PajaK (Rp) Tarif (%) PPh yang Dipotong/ Dipungut/Disetor Sendiri (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro a. Bunga Deposito/Tabungan 1) Yang ditempatkan di Dalam Negeri 411128/404 2) Yang ditempatkan di Luar Negeri b. Diskonto Sertifikat Bank Indonesia c. Jasa Giro Transaksi Penjualan Saham Saham Pendiri 411128/407 Bukan Saham Pendiri Bunga/Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara 411128/401 4. Hadiah Undian 411128/405 5. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Penyewa sebagai Pemotong Pajak 411128/403 Orang Pribadi/Badan yang Menyetor Sendiri PPh 6. Jasa Konstruksi Perencana Konstruksi Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh 411128/409 Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh Pelaksana Konstruksi Pengawas Konstruksi 7. Wajib Pajak yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan 411128/402 8. Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi 411128/417 9. Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa 411128/418 10. Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 411128/419 11. Penghasilan Tertentu Lainnya ……………...…………..…………………………………… ……………...……………...………………………………… ……………...……………………...………………………… JUMLAH Terbilang : ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….. BAGIAN C. LAMPIRAN Surat Setoran Pajak : lembar. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) : Surat Kuasa Khusus. BAGIAN D. PERNYATAAN DAN TANDA TANGAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan Diisi Oleh Petugas perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta SPT Masa Diterima: lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas. Langsung dari WP PEMOTONG PAJAK/PIMPINAN KUASA WAJIB PAJAK Melalui Pos Tanggal 2 tanggal bulan tahun Tanda Tangan & Cap Tanda Tangan F Lampiran I.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 53/PJ/2009

27 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD) Pegawai perpustakaan Penjaga sekolah Satpam Pegawai kebersihan Sekolah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini. Atas honor: dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

28 9. Pengembangan Profesi Guru
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS Untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut KKG/MGMP dan KKKS/MKKS Tidak ada aspek perpajakan

29 10. Membantu Siswa Miskin tidak dilakukan pemotongan pajak
Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut. Termasuk kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk ke dalam Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh: tidak dilakukan pemotongan pajak

30 11. Pembiayaan Pengelolaan BOS
Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos Atas pembelian ATK yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: : dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Atas insentif bagi bendahara: Dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

31 12. Pembelian Perangkat Komputer
Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah. Desktop/workstation Printer atau printer plus scanner Atas pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

32 Jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
13. Biaya lainnya Bagi sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA, dan Lab. Bahasa. Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Atas pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

33 Contack Person BOS Pak Mulyadi 0823-2609-0215
Account Representative Sekolah

34 Terima Kasih Bangga bayar pajak


Download ppt "Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google