Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRidwan Hardja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi Telekomunikasi
PROGRAM PASCA SARJANA S2-TEKNIK , SEMESTER GANJIL IT TELKOM MINGGU KE - 5 : PERIZINAN – LICENSING AUTHORIZATION DOSEN : KOESMARIHATI ( Bandung, 23 Februari2015
2
WTO Reference Paper, 1997 yang terkait Lisensi
Article 4 Public Availability of Licensing Criteria Where a license is required the following will be made publicly available All the licensing criteria and the period of time normally required to reach a decision concerning an application for a license and The terms and conditions of individual licenses. The reasons for the denial of a license will be made known to the applicant upon request
3
WTO Reference Paper, 1997 yang terkait Lisensi
Article 4 Kriteria Perizinan yang tersedia secara terbuka Apabila Perijinan diperlukan , hal-hal dibawah ini harus tersedia secara terbuka Semua kriteria Perizinan dan waktu yang biasanya dibutuhkan sampai adanya ketetapan . Kondisi dan Persyaratan dari Perizinan individu. Alasan tidak diberikannya perizinan harus diketahui oleh pemohon atas permintaan.
4
EKSISTING REGULASI TENTANG PERIZINAN
5
Penyelenggaraan Telekomunikasi
UU No 36 tahun 1999, pasal 7 Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi Penyelenggaraan jasa telekomunikasi Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
6
UU No 36/1999 - Penyelenggaraan
Pasal 8
7
UU No 36/1999 - Penyelenggaraan
Pasal 9
8
PERIZINAN UU No 36 tahun 1999, pasal 11:
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri ; Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan : a. Tata cara yang sederhana; b. Proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta c. Penyelesaian dalam waktu yang singkat Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
9
Perijinan dapat diperoleh dengan cara :
Cara mendapatkan perizinan Permen 01 tahun 2010 , perubahan dari KM 20 tahun 2001 Perijinan dapat diperoleh dengan cara : EVALUASI SELEKSI Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan/atau memerlukan kode aksess jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaraannya dibatasi, dilaksanakan melalui seleksi.
10
PENGUMUMAN PELUANG USAHA
PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pasal 58: Menteri mengumumkan peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dasar kepada masyarakat secara terbuka. Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: Jenis penyelenggaraan Jumlah penyelenggara Lokasi dan cakupan penyelenggaraan Persyaratan dan tata cara permohonan izin Tempat dan waktu pengajuan permohonan izin Biaya-biaya yang harus dibayar Kriteria seleksi dan evaluasi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi
11
MEKANISME PERIZINAN SAAT INI
12
TAHAPAN PERIZINAN IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN IZIN FREKUENSI
(Plus/Tanpa Frekuensi berdasarkan penawaran terbaik) Berbatas 6 Bulan – 2 Tahun IZIN FREKUENSI PEMBANGUNAN FREKUENSI PERALATAN diperoleh UJI LAIK OPERASI IZIN PENYELENGGARAAN (OPERASI) DALAM BENTUK MODERN LICENSING (dievaluasi setiap 5 tahun)
13
Jumlah Penyelenggara Telekomunikasi – UU no 36 tahun 1999
Perizinan Penyelenggaraan I a Penyelenggara Jaringan Tetap 91 1. Jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched 6 Packet Switched 18 2. JaringanTetap Jarak Jauh (SLJJ) 3 3, Jaringan Tetap Internasional (SLI) 4, jaringan Tetap Tertutup 62 I b Penyelenggara Jaringan Bergerak 1 Bergerak Terestrial 8 2.Bergerak Selular 3,Bergerak Satelit 1 Perizinan Penyelenggaraan II Penyelenggara Jasa 288 1.Nilai Tambah Teleponi ( calling card, Premium Call and Call Center) 27 2. ISP – Internet Service Provider 181 3.NAP – Network Access Provider 43 4. ITKP 28 5.Jasa Siskomdat 9 III Close User Group 23 Source : Postel Statistic Semester 2 , 2010
14
PERIZINAN – KOORDINASI INSTANSI LAIN
Membangun Mengoperasikan Memelihara Jaringan/Jasa Telekomunikasi Memanfaatkan Tanah dan/ Bangunan Pemerintah Izin Instansi yang bertanggungjawab Swasta Persetujuan para Pihak terkait Perizinan sektor telekomunikasi Izin lain non telekomunikasi
15
Modern Licensing Modern Licensing merupakan adaptasi terhadap kemajuan teknologi dan penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan Modern Licensing, suatu izin (prinsip & penyelenggaraan) harus disertai dengan komitmen–komitmen yang tegas. Komitmen tersebut meliputi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan sanksi. Modern Licensing akan diberlakukan kepada setiap izin yang diterbitkan. Izin-izin yang telah diterbitkan juga perlu mengadaptasi ke sistem Modern Licensing tersebut
16
Mengapa diperlukan Modern Licensing?
Penghapusan monopoli, memasuki era multi operator. Perlu adanya komitmen pemegang izin dalam penyelenggaraanya. UU 36/1999 mengisyaratkan kompetisi Perlindungan terhadap konsumen. Transparansi, kepastian waktu, keadilan.
17
Prinsip-Prinsip dalam Modern Licensing
Merupakan kontraktual antara Pemerintah selaku pemberi izin dengan masing-masing penyelenggara. Muatannya: Ada yang bersifat umum, artinya berlaku bagi semua operator (horizontal) Ada yang bersifat khusus, diterapkan untuk masing-masing operator (spesifik) Kontraktual beserta muatannya tersebut berlaku secara hukum sesuai dengan prinsip bahwa penerbitan izin adalah produk hukum. Hal yang diatur: Hak Pemegang Izin Kewajiban Pelaporan
18
H a k - H a k Hak Pemegang Izin
Hak-hak yang ditetapkan untuk dapat dilekatkan pada pemegang izin. Misalnya, memiliki hak-hak: Menerima pendapatan dari pelanggan; Mendapatkan interkoneksi; Mendapatkan nomor akses; Memberlakukan tarif atau menetapkan tarif, dsb. Pemerintah menjamin kelangsungan usaha sepanjang pemegang izin tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19
K e w a j i b a n Merupakan obligasi dari pemberi izin (Pemerintah) kepada Pemegang Izin. Diterapkan sesuai dengan jenis izin Misalnya kewajiban dalam hal: Pembangunan jaringan; Kualitas Pelayanan; Kewajiban Pelayanan Universal; Persyaratan teknis; Kewajiban kepada pelanggan: beroperasi dan memberikan layanan secara adil, buku petunjuk; BHP Penyelenggaraan & BHP Frekuensi dsb.
20
P e l a p o r a n Semua Pemegang Izin diwajibkan untuk memberikan laporan setiap 3 (tiga) bulan hasil kinerja operasional dan pembangunan kepada Regulator, dan Regulator berhak untuk mengadakan pemeriksaan setiap saat atas data yang dilaporkan. Menyampaikan laporan berkala (tahunan) untuk: Kinerja operasi Jumlah pelanggan Jumlah dan komposisi SDM, dsb Cakupan layanan Kapasitas layanan Pendapatan operasi
21
Penyesuaian Izin Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sedang dilaksanakan penyesuaian izin-izin penyelenggaraan existing dengan konsep Modern Licensing. Bagi izin penyelenggaraan yang baru kategorinya disesuaikan dengan regulasi (KM 20/2001 yang telah diperbarui dengan Permen 1/2010, KM 21/2001) dalam format Modern Licensing. Rincian target pembangunan akan ditetapkan pada Modern Licensing.
22
Peranan BRTI dalam Mekanisme Perizinan
1. Peranan Kunci BRTI dalam izin adalah evaluasi dan atau keputusan a. Keputusan Paraf b. Evaluasi dan keputusan 2. Keputusan BRTI ( Dalam hal tidak menggunakan resources terbatas / proses evaluasi ) a. Proses evaluasi dilaksanakan oleh TIM/Fungsional Ditjen Postel b Hasil evaluasi disampaikan oleh Unit Kerja kepada anggota KRT untuk mendapatkan Keputusan c. Hasil keputusan diterima oleh Unit Kerja d. Penerbitan izin/rekomendasi oleh Dirjen dengan melalui Sekditjen 3. Evaluasi dan Keputusan BRTI (Dalam hal menggunakan resources terbatas / proses seleksi ) a. Permohonan izin kepada Menteri/Dirjen diteruskan ke BRTI b. Dirjen Postel selaku ketua BRTI meneruskan surat permohonan kepada Unit Kerja terkait untuk dilakukan proses administrasi. c. Proses evaluasi dilaksanakan oleh TIM/Fungsional Ditjen Postel dengan melibatkan anggota KRT d. Hasil evaluasi disampaikan oleh Unit Kerja ke Dirjen/Menteri dengan melalui Sekditjen Anggota KRT Dirjen untuk ke Menteri
23
Kewajiban Pembangunan
Contoh untuk jenis PERIZINAN JARINGAN TETAP DAN JASA TELEPONI DASAR. Kondisi Eksisting a) Pembangunan Untuk Operator baru sesuai UJI LAIK OPERASI Untuk Operator eksisting kondisi per LAPORAN TAHUNAN TERAKHIR b) Kinerja Operasi Kinerja operasi jaringan tetap lokal secara nasional: Angka gangguan jaringan lokal : ….% Waktu penyelesaian gangguan dalam 1 hari : …% Down Time Sentral Lokal : ….menit/bulan Down Time Transmisi : …..menit/bulan Keberhasilan panggilan lokal (SCR) : ….% Post Dialing Delay (PDD) : …detik Answer Seizure Ratio (ASR) : ….% Waktu pasang baru (PSB) : …% dalam ….hari Waktu penyelesaian pangaduan tagihan : …% dalam …..hari Lokasi Total Kapasitas Sistem Areal I Xo Areal II Yo
24
Pembangunan tahun pertama 1 Januari s/d 31 Desember:
III. Pembangunan tahun kedua: IV. Pembangunan tahun ketiga: V. Pembangunan tahun keempat: Pembangunan tahun kelima: Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X1 Xo + X1 Area II Y1 Yo + Y1 dst Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X2 Xo + X1 + X2 Area II Y2 Yo + Y1 + Y2 dst Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X3 Xo + X1 + X2 + X3 Area II Y3 Yo + Y1 + Y2 + Y3 dst Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X4 Xo + X1 + X2 + X3 + X4 Area II Y4 Yo + Y1 + Y2 + Y3 + Y4 dst Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X5 Xo + X1 + X2 + X3 + X4 + X5 Area II Y5 Yo + Y1 + Y2 + Y3 + Y4 + X5 dst
25
Kewajiban-Kewajiban Yang Terkait Dengan Pembangunan
Penyelenggara harus membangun daerah di luar ibukota Provinsi/kota-kota besar sebanyak …..% Dalam menyelenggarakan harus mengikuti Rencana Dasar Teknis KM 4/2001 dan KM 28/2004 Harus menggunakan peralatan yang mengikuti standar yang ditetapkan Ditjen Postel/BRTI
26
Kewajiban-Kewajiban Yang Terkait Dengan Pelayanan
Wajib memperlakukan secara adil, transparan dan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jaringan kepada pelanggan dan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Wajib mengoperasikan Network Management System (NMS) selama 24 jam setiap hari. Wajib menyelenggarakan akses telepon umum sekurang-kurangnya 3% dari kapasitas jaringan terpasang. Memenuhi persyaratan minimum standar pelayanan yang berlaku.
27
SANKSI – SANKSI (1) – PP 07 th 2009
Sanksi PEMBANGUNAN: Apabila hasil pembangunan tidak sesuai komitmen dalam modern licensing setiap tahunnya dikenakan sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 14 PP 07 tahun 2009 ( lampiran I 1. ), dengan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan. Penyelenggara dapat segera memperbaiki atau membayar denda. Apabila denda tidak dibayarkan maka Menteri atas rekomendasi Regulator / BRTI dapat melaksanakan pembekuan izin sementara sampai perbaikan / denda dilaksanakan.
28
SANKSI – SANKSI (2) Sanksi PELAYANAN:
Setiap kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan , penyelenggara dikenakan sanksi administrasi denda sebagaimana pasal 14 PP 07 tahun 2009, lampiran I .2. dengan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila penyelenggara tidak mengindahkan peringatan tersebut maka dapat dilakukan pencabutan izin.
29
STUKTUR PERIZINAN
30
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI –
UU 36/1999 JASA JARINGAN KHUSUS Tetap Lokal – Circuit Switch Packet Switch Tetap Jarak jauh Tetap Internasional Tetap Tertutup Bergerak Seluler Bergerak Satelit Bergerak Terrestrial Telephoni Dasar Jasa Nilai Tambah Inteligent Network Calling Card Premium Call Call Centre 3. Multimedia ISP NAP Internet telephoni 1. Jaringan Khusus Amateur Radio Pemerintahan 2. Jaringan Pertahanan dan Keamanan 3. Penyiaran ( UU No 32 tahun 2002) Permen 1 tahun 2010 dan KM 21/2001
31
Existing Struktur Industri
Eksisting Perizinan di Era Konvergensi Butuh Perubahan Regulasi Blue Print Telekomunikasi 1999
32
Teknologi Access Fixed vs Mobile Wireline vs Wireless
Fixed Mobile Convergence Fixed vs Mobile Wireline vs Wireless Narrowband vs Broadband Voice vs Data Masa Depan seluruhnya akan menyatu dalam Fixed Mobile Convergence ( FMC)
33
PERIZINAN PADA ERA KONVERGEN
34
Convergence “Convergence involves the ongoing coming together of a number of technologies previously considered separate. There is a need to consider changes in management and regulation associated with this integration of telecommunications, information technology (using computer/internet) and broadcasting. The technology enabled, hybrid applications which are a product of the proliferation of the combined technologies, appear to users through fixed or mobile access, offering voice, data, image pictures, on-line and interactive services simultaneously - as multimedia services.” APEC TEL 19, March 1999 For our purposes we will return to work already done by the APEC TEL in attempting to begin to really look at convergence. In March 1999, APEC TEL 19 agreed to a working definition of convergence that will serve as a useful baseline for this project:
35
CONVERGENCE IN VALUE CHAIN
Content Service Infrastructure Terminal End User Convergence Information Technology Other media Broadcasting Telecommunication Sourcer: Anders Henten, Rohan Samarajiva, dan William H. Melody, Designing Next Generation Telecom Regulation: ICT Convergence or Multisector Utility?, Report of The World Dialogue on Regulation for Network Economies (WDR) Project (IBRD, World Bank, ITU Telecommunication Development Bureau (BDT), the LIRNE.NET universities, the Technical University of Denmark and the Delft University of Technology-Netherlands), 2003.
36
CHANGE IN INDUSTRY STRUCTURE
From Vertical to Horizontal
37
CONVERGENCE IN ICT SECTOR
Convergence of technology - fixed and mobile, softswitched. IP based – technology neutral Convergence in Services – telecommunication, IT, and broadcasting or triple play – voice , internet , and TV.. Combining with mobility becomes quadruple play Industry Convergence – a converged industry structure, Convergence Licensing – from Vertical to Horizontal Convergence in Regulation Convergence in Institution FTUI, tg 8 November 2009
38
Key Objective - Licensing
Licensing regime is flexible, technology and service neutral and not restrictive The key objective is growth of telecom services in the country Level playing field Consumer benefits Promotion of competition
39
Licensing in the Convergence era
Attributes of Licensing Category of Licensing Type of Licensing To minimize the number of Licensing To increase the effeciency in issuing and monitoring the Licensing
40
Tipe Perizinan Izin Individu, izin yang diberikan kepada suatu penyelenggara, setelah proses evaluasi atau seleksi dan mendapatkan perizinan secara khusus dengan semua syarat dan kewajiban sebagaimana tertera dalam perizinan yang diberikan. Izin Kelas, yang tidak perlu melalui proses perizinan, cukup registrasi dan dapat langsung menyelenggarakan dengan kondisi dan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Izin yang dikecualikan (tanpa izin), dapat langsung menyelenggarakan dengan kondisi dan syarat sesuai peraturan yang berlaku.
43
Category of Licensing in the Convergence era – benchmark
Licensing Framework Country License Category License Type Singapore Facility Based Operator Service Based Operator Individual License Class License Malaysia Network Facility Provider (NFP) Network Service Provider (NSP) Application Service Provider (ASP) Content Application Service Provider (CASP) License Exempt Australia Carrier Carriage Service Provider Unlicensed Uni Eropa General Autorisation
44
Category of Convergence
Licensing - Malaysia NFP NSP ASP CASP I N D V U A L Earth station, Fixed links and cables Public payphone facilities Radio communications transmitters and links Satellite hubs, Satellite control station, Space station, Submarine cable landing centre, Switching centre, Towers, poles, ducts and pits used in conjunction with other network facilities Bandwidth services Broadcasting distribution services Cellular mobile services Access applications services Space services PSTN Public cellular services IP telephony Public payphone service Public switched data service Satellite broadcasting Subscription broadcasting Terrestrial free to air TV Terrestrial radio broadcasting C S Niche or limited purpose network facilities Niche customer access Niche connection service Audiotext hosting services provided on an opt-in basis Directory services Internet access services Messaging services E X M P T Broadcasting and production studios Incidental network facilities Internet cross-connect equipment Private network facilities Incidental network services LAN service Private network service Router internetworking Electronic transaction services Interactive transaction services Networked advertising boards and cineplex Web hosting or client server Internet content services
48
TINGKAT PENGATURAN REGULASI DI MALAYSIA
51
NEXT GENERATION NETWORK (NGN)
MONOPOLY PARSIAL DI SEKTOR TELKO MONOPOLY UU 3/89 NEXT GENERATION NETWORK (NGN) UU 36/1999 RUU KONVERGENSI KOMPETISI
52
KATEGORI PERIZINAN DALAM ERA KONVERGENSI
Dalam konsep Revisi Undang-Undang Telekomunikasi, diusulkan Perizinan terdiri dari : NFP = Network Facility Provider (Penyelenggaraan Fasilitas Jaringan) NSP = Network Service Provider (Penyelenggaraan Layanan Jaringan) ASP = Application Service Provider (Penyelenggaraan Aplikasi Layanan) CASP = Content Application Service Provider (Penyedia Konten) Sampoerna - SMB ITB Campus - 4 /09/2008
53
ICT Regulation Trend: from Vertical to Horizontal
Current Convergence Telecommunications for special purposes fixed network and services Jmobile network and services Broadcasting UGC PGC Content Application Provider (CAP) VNO Content Aggregator ISP Hosting eCommerce Service Application Provider (SAP) Service Control, (IMS, SDP, Mux Broadcast, Payment Gateway, softswitch dll) Network Fasilities Provider (NFP) Backbone, Backhaul Access Network Tower, Duct, Dark Fiber, Satelit, stasiun bumi Network Facilities SProvider(NFP) PC, PDA, Handset, Modem, Home gateway, TV CPE Source : Tim Pengkajian UU 53
54
“Last Mile” Fiber Optic Connection Where Appropriates
Configuration for each category SAP Network Management Billing CAP Subscriber Management Application & service Servers IP Cloud NSP “Last Mile” Wireless Connectivity “Last Mile” Fiber Optic Connection Where Appropriates NFP
55
Konvergensi : Kompetisi vs Regulasi
UGC Service Control, (IMS, SDP, Mux Broadcast, Payment Gateway, softswitch dll) Access Network Tower, Duct, Dark Fiber, Satelit, stasiun bumi Backbone, Backhaul VoBB Broadcast MVNO Transactional PC, PDA, Handset, Modem, Home gateway, TV Internet PGC less -licensed Licensed REGULASI Source : Study Group Postel
56
TRANSITION STAGE TOWARD NEW LICENSING
57
Tahapan Rezim Perizinan
Unified Access Licensing , dalam arti penyelenggara dapat menyelenggarakan penyelenggaraan STBS maupun FWA dengan frekuensi yang telah dialokasikan kepadanya. Unified Service Licensing , dalam arti Penyelenggara Jasa telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi apapun dengan ijin Penyelenggaraan Jasa yang dimilikinya. Untuk ini dibutuhkan studi yang mendalam mengenai, penomoran, point of charging, dan interkoneksi ke jaringan IP
58
PERIJINAN, SAAT INI, DI ERA KONVERGEN dan MASA TRANSISI
Licensing in convergence Era Current Licensing TRANSITIONI Source : Laporan Bank Dunia untuk Bappenas, 2007
59
KERJA SAMA PEMERINTAH DAN SWASTA (KPS)
PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP (PPP)
60
Perbedaan antara ‘Otorisasi Perizinan’ dan ‘Procurement’
‘Procurement’ atau ‘pengadaan ‘ barang atau jasa oleh Pemerintah , berlainan dengan Otorisasi Perizinan. Yang pertama adalah pengadaan barang dan Jasa oleh Pemerintah dengan uang negara untuk melaksanakan tugasnya . Sedangkan Otorisasi Perizinan adalah memberikan hak dan kewajiban kepada Penyelenggara yang diberi otoritas, juga berarti memberikan peluang usaha bagi investor dengan persyaratan yang pengaturan dari Pemerintah, PKS atau PPP adalah proses otorisasi khusus dalam kondisi khusus.
61
Perizinan adalah memberikan otorisasi kepada Badan Usaha Negara, Badan Usaha Swasta.
Dalam beberapa kondisi Badan Usaha membuat Kerja sama bisnis dengan Pemerintah, contoh membuat jalan raya dll, dengan franchise , BOT, BOO, BTO Semua ini termasuk PPP Private Public Partnership, Di Indonesia , dipisahkan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS) sesuai Perpres 67/2005, PerPres 13/2010 dan PerPres 56/2011 untuk pembangunan Infrastruktur dan Pemanfaatan Asset Milik Negara sesuai Perpres 06/2006 dimana kemudian Pemerintah menunjuk Penyelenggara untuk mengelolanya. Dan yang terakhir adalah PerPres 38 tahun 2015 tentang KerjaSama Pemerintah dengan Badan Usaha ( KPBU) dalam penyediaan Infrastuktur.
62
* SKEMA PEMBIAYAAN KPS PerPres 13 th 2010 dan PerPres 67 th 2005
Kelayakan Proyek Skema 1 Layak secara ekonomi tetapi tidak layak secara finansial Swasta Hybrid Financing Pemerintah 2 Layak secara ekonomi dan finansial marjinal Swasta PPP dengan Dukungan Pemerintah Pemerintah Swasta 3 Layak secara ekonomi dan finansial Swasta PPP Reguler (perizinan) Swasta Operasi dan Pemeliharaan Konstruksi Pasal 1 Butir 8 Perpres 13 Tahun 2010: Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.
68
KEBUTUHAN AKAN STANDAR
69
Kebutuhan akan Standar (1)
Standar adalah spesifikasi teknis yang mendukung pengembangan terbuka dan kompetitif pasar untuk kepentingan konsumen dan industri. Pembuatan Standar Global diperlukan untuk harmonisasi, economic scale dan menjamin interoperatibily antar jaringan dan applikasi ITU berperan agar semua standar saling compatible,
70
Kebutuhan akan Standar (2)
Dibandingkan dengan biaya pembiayaan standar , manfaat nya jauh lebih besar: biaya pengembangan standard sebagian besar didanai oleh sektor swasta dan sekitar < 10% dari dana publik. Dengan demikian jelaslah bahwa laba atas investasi untuk keduanya industri dan pemerintah cukup besar. Salah satu sukses Standar di Eropah adalah 3G, dimana standar tersebut banyak dipakai didunia dan menjamin international roaming antar negara
71
Bridging the Standard Divide
Dalam penyusunan Standar global , terdapat perbedaan antara negara maju (produsen) dan berkembang (konsumen), sampai dimana negara berkembang ikut menentukan Standar Global ICT standar tidak hanya untuk interoperatibility dan connectivity tetapi juga berdampak sosial maupun ekonomi; Negara berkembang dapat berperan dalam meningkatkan partisipasi mereka dalam penyusunan standardisasi, dengan ikut dalam berbagai Studi Group. Partisipasi mereka dapat diukur dari standar capability :Low, Basic,intermediate and advanced sebagaimana terlihat pada “ITU Ladded of Standardization Development
72
ITU Ladder of Standardization Development (1)
73
ITU Ladder of Standardization Development (2)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.