PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM"— Transcript presentasi:

1 PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU

2 PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
PENGERTIAN BLU Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. KARAKTERISTIK BLU Berkedudukan sebagai instansi pemerintah (asetnya merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruh/sebagian dijual kepada masyarakat Tidak mengutamakan mencari keuntungan Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi FLEKSIBILITAS BLU, a.l.: Pendapatan dapat digunakan langsung, namun tetap melakukan pengesahan ke KPPN Flexible budget dengan ambang batas Investasi jangka pendek untuk pengelolaan kas Melakukan utang jangka pendek Surplus digunakan pada tahun anggaran berikutnya dan defisit dimintakan dari APBN Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Pengelolaan Barang dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan. Pengelolaan Kas pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

3 Kewajiban-Kewajiban sebagai BLU
Menyusun Tarif Layanan BLU Menyusun Dokumen Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (Renstra, RBA, RKA K/L, dan DIPA) Menyusun Sistem Akuntansi Menyusun dan Menyampaikan Laporan Keuangan SAK Menyusun dan Menyampaikan Laporan Keuangan SAP Melakukan pengesahan pendapatan dan belanja operasional ke KPPN Audit Laporan Keuangan SAK oleh Pemeriksa Eksternal Membentuk Dewan Pengawas Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan Mengelola Rekening Lainnya BLU secara tertib

4 1. Menyusun Tarif Layanan
Disusun segera setelah ditetapkan menjadi BLU Disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan Tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Tarif layanan harus mempertimbangkan: kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; asas keadilan dan kepatutan; kompetisi yang sehat. PP 23 Tahun 2005 jo. PP 74 Tahun 2012 pasal 9

5 2. Menyusun Dokumen Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (Renstra, RBA, RKA-K/L dan DIPA)
BLU menyusun Renstra Bisnis lima tahunan dengan mengacu pada Renstra K/L. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) disusun dengan mengacu pada Renstra Bisnis BLU. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya, serta kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN. RBA yg telah disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan diajukan ke Menteri Keuangan c.q. Dtjen Anggaran untuk dibahas sebagai bagian dari RKA K/L. Setelah APBN ditetapkan, RBA disesuaikan menjadi RBA Definitif. RBA Definitif digunakan sebagai acuan dalam menyusun DIPA BLU. PP 23 Tahun 2005 jo. PP 74 Tahun pasal 10, 11, 12

6 3. Menyusun Sistem Akuntansi
Sistem Akuntansi Keuangan Menghasilkan laporan keuangan pokok SISTEM AKUNTANSI Sistem Akuntansi Aset Tetap Menghasilkan laporan aset tetap guna mendukung data neraca dan keperluan manajerial Sistem Akuntansi Biaya menghasilkan a.l informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan Ditetapkan menteri teknis PP 23 Tahun 2005 pasal 26

7 4. Menyusun dan Menyampaikan LK SAK
Jenis laporan: - Neraca - Laporan Operasional - Laporan Arus Kas; - CaLK; disertai - Laporan Kinerja LK SAK disusun tiap triwulan Batas waktu penyampaian LK SAK ke Dit. PPK BLU : - LK Triwulan I : tanggal 15 setelah triwulan I berakhir - LK Semester I : tanggal 10 setelah semester berakhir - LK Triwulan III : tanggal 15 setelah triwulan III berakhir - LK Tahunan : tanggal 20 setelah tahun berakhir PP 23 Tahun 2005 pasal 26 dan 27

8 5. Menyusun dan Menyampaikan LK SAP
LK SAP disusun dalam rangka konsolidasi laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan K/L Jenis Laporan yang dikonsolidasikan: Neraca; Laporan Realisasi Anggaran; CaLK. LK SAP disusun dan disampaikan setiap semester dan tahun PP 23 Tahun 2005 pasal 27 PMK-76 Tahun 2008

9 Sesuai Langkah-langkah akhir TA.
6. Melakukan Pengesahan Pendapatan & Belanja Operasional ke KPPN Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 Realisasi Trw. IV Tgl 27/9 s.d. 31/12 Realisasi Trw. II Tgl 28/3 s.d. 23/6 Realisasi Trw. III Tgl 25/6 s.d. 26/9 Realisasi Trw. I Tgl 1/1 s.d. 27/3 Pengajuan SP3B 28/3 s.d. 31/3 Pengajuan SP3B 24/6 s.d. 30/6 Pengajuan SP3B 27/6 s.d. 30/9 Pengajuan SP3B Sesuai Langkah-langkah akhir TA. ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN

10 ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU LEBIH DARI
SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 29/7 25/8 1. SP3B BLU Pertama di TRW. III diajukan tgl. 29/7 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 24/6 s.d. 28/7 Per-2/PB/2015 2. SP3B BLU Kedua di TRW. III diajukan tgl. 25/8 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 29/6 s.d. 24/8 3. Dalam hal terdapat realisasi dari tgl. 25 s.d 26/9, harus menyampaikan SP3B BLU Ketiga di TRW. III mulai tgl. 27 s.d. 30/9.

11 7. Audit LK SAK oleh Pemeriksa Eksternal
LK SAK Tahunan wajib diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Mekanisme audit LK SAK: Satker BLU mengajukan permintaan kepada BPK untuk dilakukan audit atas LK SAK; atau Satker BLU dapat meminta KAP untuk melakukan audit atas LK SAK melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. BLU memilih KAP yang sudah ter-registrasi di BPK. PP 23 Tahun 2005 pasal 27 (8)

12 8. Membentuk Dewan Pengawas
Satker BLU yang memenuhi persyaratan dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu Persyaratan jumlah Dewas sbb: Nilai omset Rp 15 miliar s.d 30 miliar/th atau nilai aset Rp 75 miliar s.d. 200 miliar  tiga Dewas. Nilai omset di atas Rp 30 miliar/th atau nilai aset di atas Rp 200 miliar  tiga atau lima Dewas. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli. PP 23 Tahun 2005 pasal 34 (3)

13 9. Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan
SOP Pengelolaan Kas SOP Pengelolaan Piutang SOP Pengelolaan Utang SOP Pengadaan Barang/Jasa SOP Pengelolaan Barang Inventaris

14 10. Mengelola Rekening Lainnya BLU
REKENING PENERIMAAN REKENING LAINNYA REKENING PENGELUARAN PENGELOLAAN KAS BLU OPERASIONAL BLU DANA KELOLAAN PMK-252/PMK.05/2014

15 Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro dan/atau deposito milik BLU untuk penempatan idle cash pada bank umum yang terkait dengan pengelolaan kas BLU. Rekening Operasional BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada bank umum. Rekening Dana Kelolaan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU, Rekening Pengelolaan Kas BLU pada bank umum, untuk menampung dana antara lain: a. Dana bergulir; dan/atau; b. Dana yang belum menjadi hak BLU.

16


Download ppt "PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM"
Iklan oleh Google