Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Modal Ventura Syariah Pertemuan 12.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Modal Ventura Syariah Pertemuan 12."— Transcript presentasi:

1 Modal Ventura Syariah Pertemuan 12

2 MODAL VENTURA Pengertian/Definisi Handowo Dipo,
MV: Suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Toni Lorenz, MV: investasi jangka panjang,dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas risiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan,bukan pendapatan deviden atau bunga. Clinto Ricardson, MV: Dana yang diinvestasikan kedalam perusahaan pasangan usaha yang cukup berisiko bagi investor. Sebelum cerita pengertian ceritain dulu sejarah modal ventura,Hasanuddin Halaman 1

3 Robert White, MV : Usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau mengembangkan usaha usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi. Kepres No.61 Tahun 1988, MV : Usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Dari pengertian diatas jelaskan ciri-ciri dari modal ventura,Hasanuddin Halaman 17

4 KARAKTERISTIK MODAL VENTURA
Kegiatan yang dilakukan bersifat langsung kesuatu perusahaan. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang (>3 thn). Bisnis yang dimasuki memiliki resiko tinggi. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain,deviden,bagi hasil. Kegiatannya banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan usaha Kasmir 298

5 Karaktristik Perusahaan/Usaha yang Menjadi Sasaran Modal Ventura
Perusahaan yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutang. Perusahaan yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah usang. Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru . Segi-segi hukum dan manajemen Modal Ventura,Hasanuddin Rahman, halaman 18

6 Mekanisme Modal Ventura
Single Tier Approach Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha. Two Tier Approach Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan

7 Metode Single Tier Approach
Investor Perusahaan Modal Ventura Perusahaan Pasangan Usaha (investee) Divestasi Investor Investor Metode Two Tier Approach Terangkan cara divestasi,fotocopy pak Nairobi,halaman 120 Investor Fund Company Perusahaan Pasangan Usaha (investee) Divestasi Investor Investor Manajemen Company

8 JENIS-JENIS PEMBIAYAN MODAL VENTURA
1. Penyertaan Modal 2. Obligasi Konversi 3. Pinjaman dengan Warrant 4. Pinjaman Subordinasi 5. Pinjaman Konversi 6. Bagi Hasil (Profit sharing) Keterangan : Fotocopy Pak Nairobi Hal 116

9 Perusahaan di Indonesia Umumnya merupakan perusahaan keluarga.
Alasan Kurang Berkembangnya Pola Penyertaan Dibandingkan DenganSistem Bagi Hasil pada Perusahaan Modal Ventura di Indonesia Perusahaan yang mendapat suntikan dana adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan di Indonesia Umumnya merupakan perusahaan keluarga. Pengusahan di Indonesia sangat keberatan jika ada pihak lain dalam manajemen. 4. Anggapan bahwa pinjaman adalah lebih baik (jelas dan transparan) Keterangan : Modal Ventura, Hasanuddin Rahman,halaman : 24

10 Sumber Dana Modal Ventura
1. Dana dari modal sendiri 2. Dana dari pihak ketiga - Bank Captive Funds - Invesment Institution Captive Funds - Independent Funds - Public Sector Funds - International Funds - Suber lainnya Keterangan : Modal Ventura,Hasanuddin Rahman, halaman 29

11 Divisi yang ada Pada Perusahaan Modal Ventura
1. Venture Capital officer,peran ganda - Mencapai target yang ditetapkan - Mengusahakan PPU mendapatkan dana dan pembinaan yang baik. 2. Legal officer Melakukan pencegahan terhadap terjadinya transaksi- transaksi yg akan berakibat pada kerugian institusinya. 3. Appraiser (penilai) Melakukan penilaian aset calon Perusahaan Perusahaan Pasangan Usaha. 4. Divisi Administrasi Investasi Merangkai berbagai komponen yg saling berhubungan secara sistematis dalam proses pengumpulan dan penyaian imformasi pembiayan suatu perusahaan Modal Ventura Keterangan : Modal ventura, Hasanuddin Rahman, halaman 61,jelaskan juga tentang INISIASI dan SOLISITASI

12 Syarat yang Lazim Diperjanjikan dalam Kontrak Modal Ventura
1. Suku bunga atau persentase bagi hasil dari modal ventura. 2. Jangka waktu penggunaan modal ventura. 3. Cara pengembalian. 4. Covenant yang harus dipenuhi PPU,baik sesudah maupun sebelum pencairan dana modal ventura. 5. Biaya yang harus dikeluarkan menjadi tanggungjawab PPU. 6. Asuransi jiwa dan asuransi kerugian. 7. Bantuan manajemen/keikutsertaan Modal ventura dalam manajemen operasional.

13 Dampingan manajemen Mengapa dampingan manajemen dibutuhkan? Bentuk-bentuk dampingan manajemen : 1. Pembinaan Manajemen Pembinaan langsung dan tidak langsung. 2. Penempatan Manajemen Penempatan dalam oprasional perusahaan dan penempatan dalam pengawasan. Keterangan : Modal Ventura, Hasanuddin Rahman,

14 Monitoring Monitoring dalam pembiayaan modal ventura ada tiga jenis: 1. Monitoring terhadap usaha Perusahaan Pasangan Usaha (kelayakan pembiayaan) 2. Monitoring terhadap penggunaan dana investasi (kewajaran penggunaan dana yang diberikan) 3. Monitoring terhadap asset Perusahaan Pasangan Usaha Keterangan : Modal Ventura, Hasanuddin Rahman,

15 Klasifikasi Aspek-aspek yang menjadi penilaian klasifikasi adalah : 1. Pemenuhan Kewajiban 2. Kondisi Keuangan 3. Perospek Usaha 4. Dokumentasi Pembiayaan 5. Asset yang Dimiliki Perusahaan Pasangan Usaha Keterangan : Modal Ventura, Hasanuddin Rahman,

16 Bagi Hasil 1. Bagi hasil yang dihitung dari laba usaha setiap tahun buku perusahaan. 2. Bagi hasil yang dihitung dari laba oprasional proyek yang dibiayai oleh perusahaan modal ventura Jaminan Pembiayaan Ada tidaknya jaminan pembiayaan dipengaruhi oleh dua faktor : 1. Bentuk pembiayaan yang diberikan 2. Dampingan manajemen yang diberikan oleh perusahaan modal ventura. Keterangan : Modal Ventura, Hasanuddin Rahman, halaman

17 Manfaat dari Pembiayaan Modal Ventura
1. Keberhasilan Usaha Meningkat 2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang 3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan 4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat 5. Likuiditas Menigkat Ketaragan : Fotocopy Pak Nairobi, halaman

18 Tujuan dari Pembiayaan Modal Ventura
1. Berdirinya atau terbentuknya suatu perusahaan baru 2. Membantu perusahaan yang mengalami kesulitan pada tahap awal 3. Tahap pengembangan produk/tahap kemunduran 4. Merealisasi ide menjadi suatu produk 5. Melancarkan mekanisme investasi dalam dan luar negeri 6. Mengembangkan proyek research and development 7. Pengembangan tehnologi baru dan alih tehnologi 8. Pengalihan kepemilikan suatu perusahaan Keterangan : Lembaga keuangan dan pembiayaan,abdul kadir muhammad, 184

19 Alasan Mengapa Sistem Pembiayaan Modal Ventura Belum Berkembang
1. Resiko yang terlalu tinggi 2. Informasi masyarakat tentang modal ventura sangat sedikit 3. Pengusaha tidak bersedia menerima sistem pembiayaan modal ventura 4. Sulitnya modal ventura mencari partner 5. Aturan dan perundang-undangan yang kurang 6. Pasar modal dan pasar saham tidak mendukung 7. Kurangnya tenaga profesional Foto copy Modal Ventura,hal 113

20 Perbedaan Modal Ventura dengan Bank
1. Pelaku 2. Bantuan pembiayaan 3. Keterlibatan manajemen 4. Jenis resiko 5. Bentuk keuntungan 6. Jangka waktu 7. Akhir kontrak Bank,kreditur,debitur Pinjaman/kredit Tidak ada Kredit macet Bunga kredit Pendek,menengah,panjang Lunas&putus hubungan Investor,perusahaan modal ventura,PPU. Penyertaan modal Ada sebagai partner Usaha gagal Capital gain 5-10 tahun (panjang) Divestasi

21 Keunggulan Modal Ventura
1. Sumber dana bagi perusahaan baru. 2. Adanya penyertaan manajemen. 3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura. 4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain. 5. MV menaikkan pamor PPU. 6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura. 7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja. Keterangan : Lembaga keuangan dan pembiayaan,Abdulkadir Muhammad, 193

22 Kelemahan Modal Ventura
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang 2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha. 3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan. Keterangan : Lembaga keuangan dan pembiayaan, Abdulkadir Muhammad, halaman 194

23 Saham Menurut Syariah Saham adalah instrumen paling utama digunakan pada transaksi venture capital. Saham adalah suatu bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sampai perusahaan ditutup/ ikuidasi Bersifat Musyaraka jika saham ditawarkan secara terbatas karena Pemilik Dana dapat ikut secara langsung dalam pengelolaan usaha Bersifat Mudaraba jika saham ditawarkan pada publik karena umumnya Pemilik Dana tidak terlibat dalam pengelolaan usaha Tidak boleh ada pembedaan jenis saham karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak Seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian hanya akan dibagi rugi bila perusahaan dilikuidasi

24 Bagan Kontrak Transaksi Syariah
Akad-akad Syariah Akad Tabarru’ (social oriented) Akad Tijari (profit oriented) Qardh Wadiah Wakalah Hiwalah Kafalah Rahn, etc. Akad Tijari al-Ishtirak (Direct Financial Accomodation) Akad Tijari al-Uawadhat (Indirect Financial Accomodation) Akad Tijari lain Yang diperbolehkan Profit loss sharing Principle : Musyarakah Profit sharing principle : Mudharabah Output sharing principle : Muzara’a & Musaqat Mark-up based principle : Murabahah Lease based principle : Ijarah Advance purchase principle : Salam & Istishna Finance on development charge Rent sharing on the basis of construction/purchases of houses Investment auctioning Syndication & consortium financing, etc.

25 (porsi dana tidak sama)
Skema Musyarakah Syirkah Mufawadhah (jumlah dana sama) Syirkah al-Inan (porsi dana tidak sama) Pihak I Pihak II Pihak I Pihak II akad musyarakah akad musyarakah Dana Rp. X dan kerja Dana Rp. X dan kerja Dana Rp. X dan kerja Dana Rp. Y dan kerja Usaha Usaha Laba/Rugi Laba/Rugi Bagi Hasil Bagi Hasil Dalam Syikah al-Inan, bagi hasil (laba) dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan, sementara bagi rugi harus sesuai dengan porsi penempatan (modal). Sementara dalam Syirkah Mufawadhah laba dan rugi harus dibagi sama rata

26 Musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu aktivitas usaha tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi baik dalam bentuk dana atau keahlian. Keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Juga dikenal sebagai Partnership atau Project Financing Participation. Secara garis besar, musyarakah dapat terbagi atas: Syirkah Mulk (non-contractual partnership) : partnership atas kepemilikan bersama suatu properti tanpa adanya kontrak untuk memanfaatkannya bersama-sama (joint exploitation) guna mendapatkan keuntungan bisnis.

27 Musyarakah (cont’d) Syirkah mulk terbagi 2 yaitu:
Syirkah Mulk bil Zabir (involuntary partnership) - misal : kepemilikan bersama dari ahli waris terhadap warisan. Syirkah Mulk bil Ikhtiar (voluntary partnership) – misal: kepemilikan bersama dari penghuni apartemen terhadap lahan dan fasilitas apartemen. Syirkah Akad (contractual partnership) : menekankan pada adanya partnership atas kepemilikan suatu modal dengan dilandasi adanya kontrak untuk mengeksploitasinya bersama-sama dengan orientasi komersial, dimana untung dan ruginya dibagi bersama. Bersadarkan metode pembentukannya, syirkah akad dibagi atas 3 jenis: Syirkah Mal (finance partnership) : modal financial menjadi kriteria utama.

28 Musyarakah (cont’d) Syirkah akad berdasarkan metode pembentukan (cont’d): Syirkah a’mal/abdan (labour partnership) : keahlian dan pengalaman kerja terkait tiap partner menjadi kriteria utama Syirkah ini dapat dibagi menjadi 4 kategori yaitu: Syirkah fi’amal bi aydihima (a partnership of work with hand). Misal: dua orang yang berserikat untuk mengerjakan pekerjaan memindahkan barang (blue collar partnership). Syirkah bil’amal (a partnership in work). Misal: kerjasama dua orang arsitek mengerjakan sebuah proyek. Syirkah as-sona’i (a partnership of craft). Misal: kerjasama dua penjahit/pengerajin untuk mengerjakan suatu pesanan. Syirkah at-taqobbul (a partnership of acceptance of work). Misal kerjasama dua orang untuk menyediakan barang. Dimana barang tersebut tidak harus dihasilkan sendiri.

29 Musyarakah (cont’d) Syirkah Akad berdasarkan metode pembentukan (cont’d): Syirkah Wujuh (goodwill-based or credit partnership) : dibentuk dari reputasi para partner. Berdasarkan proporsi dari partisipasi, Syirkah Akad dibagi menjadi: Syirkah ‘Inan (unequal partnership) : Porsi dana, kerja maupun bagi hasil tidak harus sama. Syirkah Mufawadah (equal partnership) : Kesamaan dana, kerja, tanggung jawab dan bagi hasil masing-masing pihak. Berdasarkan termin waktu dari kontribusi masing-masing pihak dalam partnership, Syirkah Akad dapat dibagi menjadi: Permanent Musharaka : semua pihak dalam partnership mempertahankan kontribusinya terus menerus sampai ada keputusan untuk pengakhiran kontrak.

30 Musyarakah (cont’d) Syirkah Akad berdasarkan termin waktu kontribusi (cont’d) : Syirkah Al-Mutanakissa (diminishing partnership) : setiap partner dapat mengurangi kontribusinya (terutama dana) dengan cara menjualnya kepada partner lain. Misal: Pembiayaan dari modal ventura dengan jumlah pokok pembiayaan yang terus berkurang (diambil alih investee).

31 Profesionalisme/usaha
Skema Mudharabah Pihak I (Mudharib) akad mudharabah Pihak II (Shahibul Maal) Profesionalisme/usaha Modal 100% Usaha Laba/Rugi Bagi Hasil Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Fund) Mudharabah Muqayyadah (Restricted Fund) Keuntungan dibagi bersama, sedangkan rugi menjadi tanggungjawab pemodal, sementara mudharib rugi atas usahanya

32 Mudharabah Adalah akad kerjasama usaha antara dua orang pihak dimana pihak pertama (shahibul maal atau partner finansial) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib atau partner kerja). Keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak. Kerugian ditanggung pemilik modal selama bukan diakibatkan kelalaian pengelola. Pengelola bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya. Biasa juga disebut sebagai ‘trust financing’ atau ‘trust investment’ atau ‘profit sharing’. Merupakan ‘a noble principle of Islamic Banking’.

33 Mudharabah (cont’d) Secara garis besar mudharabah terbagi menjadi 2 jenis: Mudharabah Muqayyadah (restricted mudharabah): partner finansial memberikan batasan kepada partner kerja menyangkut bidang usaha, komoditas diperdagangkan, strategi usaha dll. Mudharabah Muthlaqah (unrestricted mudharabah): partner kerja dapat memilih bidang usaha, komoditas perdagangan tanpa dibatasai partner finansial. Akad Mudharabah dapat juga dikatagorikan berdasarkan : Jumlah masing-masing jenis partner : Single Mudharabah ( masing-masing satu partner finansial dan partner kerja) Compound Mudharabah (lebih dari satu partner finansial maupun partner kerja)

34 Mudharabah (cont’d) Akad Mudharabah dapat juga dikatagorikan berdasarkan (cont’d) : Waktu penghitungan bagi hasil: Limited term mudharabah (bagi hasil hanya diperhitungkan pada saat kontrak mudharabah berakhir) Continuous mudharabah (bagi hasil diperhitungkan secara periodik selama masa perjanjian mudharabah). Kontribusi dana finansial: Comingled Mudharabah (dana juga disediakan oleh partner kerja). Non-commingled Mudharabah (dana hanya disediakan oleh partner finansial).

35 Venture Capital dalam Perspektif Syariah
Akademisi syariah umumnya sepakat bahwa pembiayaan venture capital pada early stage of life dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah. Dari sudut pandang syariah, penggunaan equity financing dalam bentuk saham atau penyertaan terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudharabah, musyarakah ‘inan atau musyarakah ‘inan al-mutanakissa. Hubungan erat antara penyedia dana dengan pengguna dana, mulai dari penetapan klausula yang menyangkut penggunaan dana sampai ke adding value, monitoring dan pembagian hasil dan resiko sesuai dengan semangat musyarakah.

36 VC dalam Perspektif Syariah (cont’d)
Meskipun investasi venture capital secara prinsip sesuai dengan syariah, masih ada beberapa aspek terkait dengan struktur pendanaan dan investasinya yang tidak sesuai dengan syariah. Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan mudah tanpa perubahan yang terlalu besar.

37 Fund Raising VC Syariah
Funding berasal dari lembaga keuangan syariah (bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah) dan institusi lain yang menghendaki dana mereka dimanfaatkan menurut prinsip syariah. Instrumen yang bisa digunakan mencakup: Saham biasa Promisory note (PN) mudharabah muqayyada pada lembaga keuangan syariah (LKS) lain Obligasi syariah mudharabah MTN syariah mudharaba Pendanaan diarrange melalui sinergi dengan beberapa lembaga keuangan syariah. Funding dari luar dimungkinkan diperoleh dari institusi keuangan syariah global seperti ICD, IDB, International Islamic Bank yang cukup berminat dengan skema ini.

38 Penerbitan PN Mudharabah Muqayyaddah
MV Pemb. M & M 1 Investee (Rental) Bowheer Jasa rental 3 Jaminan/kafalah 2 bagi hasil Imbal jasa 5 4 Sekuritisasi penyertaan (PN Mudh Muqayyada) X% MV, Y% LK lain 7 6 Dana Bagi Hasil/Pokok 8 Skema Penerbitan PN Mudharabah LK Lain Keterangan: MV membiayai Investee dengan Musyarakah/Mudharabah Jaminan diserahkan oleh Investee ke MV Investee memberikan jasa ke Perusahaan Minyak/Tambang Perushaan Minyak/Tambang memberikan imbal jasa ke Investee (dengan standing instruction ke MV) Investee memberikan bagian imbal jasa dari Perusahaan Minyak/Tambang untuk pembayaran pokok + bagi hasil ke MV MV mensekuritisasi penyertaan pada investee (berkatagori lancar) dalam bentuk PN Syariah LK lain memberikan dana kepada MV senilai nominal PN MV melakukan administrasi dan pembagian bagi hasil Investee kepada LK lain untuk margin yang diperolehnya dengan proporsi yang telah ditetapkan dan sebesar pokok pada saat jatuh tempo

39 Investing pada VC Syariah
Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi terutama berkisar pada jenis pembiayaan, covenant (jaminan) dan teknik valuation. Saham biasa dapat diterima secara syariah. Saham preferensi tidak boleh digunakan. Dimodifikasi dengan alternatif saham preferensi dengan rasio bagi hasil yang berbeda dengan saham biasa dan ditentukan di depan. Covertible bonds konvensional tidak bisa digunakan. Dapat dimodifikasi dengan obligasi mudharabah biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari investee untuk menjual saham mereka pada MV pada saat jatuh tempo. Sub-ordinated debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil maksimal dan minimal tidak bisa digunakan. Alternatifnya adalah pembiayaan syirkah ‘inan al-mutanakissa dengan bagi hasil murni.

40 Investing pada VC Syariah (cont’d)
Jaminan dapat disertakan dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan akad wakalah. Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan. Valuation yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount rate harus diganti. Alternatifnya adalah menggunakan required return dari investasi dengan karakter resiko serupa atau tolok ukur investasi syariah lain.

41 Adding Value & Monitoring & Exit Strategy
Prinsip adding value, monitoring dan exit strategi VC umumnya inline dengan prinsip syariah. Memberikan adding value terutama menyangkut penerapan GCG (good corporate governance). GCG penting karena dapat menjadi jaminan atas kepercayaan (trust) yang diberikan VC kepada investee. Trust adalah hakikat dari transaksi mudharabah dan musyarakah.

42 Injazat Technology Fund E.C.
Injazat (berpusat di UEA) adalah venture capital pertama yang beroperasi dengan sesuai dengan prinsip syariah, dengan modal awal USD 50 juta. Didirikan bersama-sama oleh the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector(ICD), affiliasi dari the Islamic Development Bank (IDB), dengan Gulf Finance House, Dubai Islamic Bank, Saudi Economic and Development Company dan Iran Foreign Investment Corporation. Fokus pada pembiayaan investee pada sektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi, namun hanya investee yang secara prinsip syariah diperbolehkan (misalkan bukan pada investee dengan DER lebih 30%). Aktif investor, dengan nilai tambah pada asistensi pengembangan strategi perusahaan (termasuk GCG). Exit strategi dengan investeen disepakati di awal.

43 Peluang Bagi Ventura Capital
Venture Capital adalah bentuk pembiayaan yang paling mirip dengan pembiayaan syariah. Modifikasi yang diperlukan untuk inline dengan syariah sangat mudah tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip utamanya. Penyesuaian VC kepada bentuk mudharabah atau musyarakah house sama sekali tidak merubah bentuk legal dari VC. Modifikasi syariah pada VC bukan berarti VC pindah dari suatu segmen pasar kepada segmen pasar lain. Melainkan memperbesar size segmen. Penambahan size tersebut berasal dari investor VC dan calon investee yang hanya mau berpartisipasi jika VC telah inline dengan syariah.

44 Peluang Bagi Ventura Capital (cont’d)
Juklak KMK VC syariah secara defacto telah siap. Tinggal menunggu pengesahan yang menunggu sampai ada permintaan. Pola syariah adalah pola yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyaluran dana Kredit Mikro. Institusi keuangan syariah international seperti ICD, IDB dan Bank-bank syariah di Middle East memiliki minat yang besar untuk menjadi investor lembaga-lembaga pembiayaan berbasis mudharabah termasuk VC.


Download ppt "Modal Ventura Syariah Pertemuan 12."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google