Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi."— Transcript presentasi:

1 DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi. 1

2 Alasan Dibentuknya Pasar Modal :
Fungsi Ekonomi Pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan kelebihan dana yang dimilikinya, lenders mengharapkan imbalan dari penyerahan dana tersebut. Dari sisi borrower adanya dana dari pihak luar memungkinkan dilakukan investasi tanpa harus menunggu dana hasil operasi perusahaan. Proses ini diharapkan akan terjadi peningkatan produksi, yang secara keseluruhan akan meningkatan kemakmuran Fungsi Keuangan Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tsb.

3 Beberapa daya tarik Pasar Modal :
Diharapkan pasar modal akan menjadi alternative penghimpunan dana selain system perbankan. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang (obligasi) ataupun surat tanda kepemilikan (saham). Perusahaan bisa terhindar dari kondisi debt to equity ratio (yaitu perbandingan antara hutang dengan modal sendiri) yang terlalu tinggi sehingga cost of capital of the firm tidak lagi minimal. Pasar modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi risiko mereka. Para pemodal dapat melakukan diversifikasi investasi, membentuk portfolio sesuai dengan risiko yang mereka bersedia tanggung dan tingkat keuntungan yang mereka harapkan. Dalam keadaan pasar modal yang efisien, hubungan positif antara risiko dan keuntungan yang diharapkan akan terjadi. Dari sisi perusahaan yang memerlukan dana, seringkali pasar modal merupakan alternative pendanaan eksternal dengan biaya yang lebih rendah dibanding system perbankan.

4 PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek 4

5 Sumber:

6 Menteri Keuangan OJK (BAPEPAM-LK) Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal. Bursa Efek Indonesia Merupakan lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK selaku pihak yang berwenang untuk menjalankan perdagangan efek serta menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek. Lembaga Kliring dan Penjaminan Bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Bertugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Perusahaan efek Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.

7 Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari:
Biro Administrasi Efek (BAE) Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Bank Kustodian Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Wali Amanat Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.

8 Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
Akuntan Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan). Konsultan Hukum Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik. Penilai Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai. Notaris Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.

9 Pemodal Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.

10 BAPEPAM 10 Fungsi: Menyusun peraturan di bidang pasar modal
Menegagkan peraturan di bidang pasar modal Membina berbagai pihak yang bergerak di bidang pasar modal Menentapkan prinsip keterbukaan Penyelesaian keberatan berbagai pihak yang terkait di bursa Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal Wewenang: Memberi ijin usaha kepada: Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek. Member ijin perorangan: Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana. Memberi persetujuan bagi Bank Kustodian Melakukan pemeriksaan dan penyidikan Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal: notaris, konsultan hukum, penilai, akuntan, wali amanat. 10

11 LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Bursa Efek. Penyelenggara bursa Lembaga Kliring dan Penjaminan. Penyelenggaran penjaminan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dijalankan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Lembaga yang melakukan kegiatan penitipan (kustodian). Efek tidak beredar secara fisik, melainkan disimpan di bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Penjamin Emisi (Underwriter). Perusahaan yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum saham. Perusahaan Pedagang Efek. Broker/pialang yang melakukan transaksi jual-beli untuk kepentingannya dan nasabahnya. 11

12 LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Manajer Investasi. Perusahaan yang mengumpulkan dana masyarakat untuk membentuk portofolio. Kustodian. Penyelenggaran penitipan efek, penyelesaian transaksi efek, penyelesaian transaksi bunga dan dividen, dan jasa lain. Dijalankan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Biro Administrasi Efek. Perusahaan yang melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkenaan dengan efek tersebut. Pemeringkat Efek. Perusahaan yang memberikan peringkat terhadap efek utang. Wali Amanat (Trustee). Perusahaan yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum obligasi sebagai wakil masyarakat. 12

13 PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik. Memeriksa laporan keuangan emiten. Konsultan Hukum. Memberi audit hukum (legal audit) terkait dengan: pendirian, permodalan, perijinan, kepemilikan aset, perjanjian dengan pihak lain, perkara, UMR, AMDAL. Notaris. Membuat berita acara RUPS, akte perubahan AD/ART, penyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek. Penilai (Appraisal). Menerbitkan laporan penilaian atas nilai wajar aktiva. 13

14 FUNGSI PASAR MODAL Sumber dana jangka panjang. Alternatif investasi.
Alat restrukturisasi modal perusahaan. Alat untuk melakukan divestasi. Jenis Pasar Modal Pasar Perdana (Penawaran Umum/Initial Public Offering (IPO). Pasar Sekunder. Perdagangan sekuritas setelah IPO dan terdaftar di bursa. 14

15 PENAWARAN UMUM Penawaran umum adalah kegiatan penawaran
sekuritas oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek kepada masyarakat. Proses penawaran umum meliputi: Pasar Perdana Penawaran sekuritas oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjual Penjatahan Penyerahan efek Pasar Sekunder Emiten mencatatkan sahamnya di bursa Perdagangan efek di bursa 15

16 PASAR PERDANA DAN PASAR SEKUNDER
Pasar Perdana (Primary Market) Harga sekuritas tetap Tidak dikenakan komisi Hanya untuk pembelian sekuritas Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Jangka waktu terbatas Pasar Sekunder (Secondary Market) Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar Dikenakan komisi Untuk pembelian maupun penjualan sekuritas Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (broker) Jangka waktu tidak terbatas 16

17 PASAR KETIGA (THIRD MARKET) PASAR KEEMPAT (FOURTH MARKET)
Pasar ketiga (third market) adalah pasar perdagangan sekuritas pada saat pasar sekunder tutup. Pasar ketiga dijalankan oleh broker yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup. Pasar keempat (fourth market) adalah pasar yang menggunakan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan saham dalam jumlah besar. Transaksi pada pasar keempat umumnya terjadi antar institusi berkapasitas besar untuk menghindari biaya komisi untuk broker. Instinet (Institutional Network) adalah contoh pasar keempat yang dijalankan oleh Reuter dengan jaringan komputer yang menangani lebih dari 1 milyar lembar saham. 17


Download ppt "DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google