Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KANWIL DJP JAKARTA TIMUR"— Transcript presentasi:

1 KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK 2015 Rabu, 02 Desember 2015

2

3 PERPAJAKAN BAGI YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANWIL DJP JAKARTA TIMUR PERPAJAKAN BAGI YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN

4 YAYASAN, ORMAS, ORSOSPOL, LEMBAGA
SUBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh BADAN PT, CV, BUMN/BUMD, FIRMA, KONGSI, KOPERASI, DANA PENSIUN, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, YAYASAN, ORMAS, ORSOSPOL, LEMBAGA

5 Penghasilan, antara lain:
OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) UU PPh Penghasilan, antara lain: Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.

6 PENGHASILAN USAHA BAGI YAYASAN/LEMBAGA
PENDIDIKAN YANG TERMASUK OBJEK PAJAK UANG PENDAFTARAN DAN UANG PANGKAL UANG SELEKSI PENERIMAAN SISWA / MAHASISWA / PESERTA PENDIDIKAN; UANG PEMBANGUNAN GEDUNG / PENGADAAN PRASARANA; UANG SPP, SKS, UJIAN, KURSUS, SEMINAR / LOKA-KARYA DAN SEBAGAINYA; PENGHASILAN DARI KONTRAK KERJA DALAM BIDANG PENELITIAN DAN SEBAGAINYA; PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.

7 BIAYA-BIAYA YANG BOLEH Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU PPh
DIKURANGKAN Biaya yg berhubungan langsung dengan usaha, pemberian jasa, operasional yayasan Penyusutan / amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yg masa manfaatnya lebih dari 1 tahun Bagi yayasan pendidikan yaitu subsidi/bea siswa yg kurang mampu Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU PPh Psl 11 dan 11A UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf g

8 CONTOH BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN
OLEH YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN ANTARA LAIN 1. Gaji / tunjangan / honorarium pimpinan / dosen / pengajar / karyawan; 2. Biaya umum / administrasi; 3. Biaya publikasi / iklan; 4. Biaya kendaraan; 5. Biaya kemahasiswaan; 6. Biaya ujian semester; 7. Biaya sewa gedung & utilities (telepon, air, listrik); 8. Biaya laboratorium; 9. Biaya penyelenggaraan asrama; 10. Bunga bank dan biaya bank lainnya; 11. Biaya pemeliharaan kampus; 12. Biaya penyusutan; 13. Kerugian karena penjualan / pengalihan harta; 14. Biaya penelitian dan pengembangan; 15. Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan; 16. Biaya pembelian buku perpus- takaan dan alat-alat olahraga & peraga; 17. Subsidi/bea siswa yang kurang mampu; 18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.

9 PENGHASILAN KENA PAJAK
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BRUTO - BIAYA YANG DIPERBOLEHKAN = PENGHASILAN KENA PAJAK Dikenakan PPh jika dalam jangka waktu 4 (empat) tahun tidak digunakan untuk mengembangkan atau meningkatkan prasarana pendidikan yang dimiliki Tidak dikenakan PPh bila digunakan untuk mengembangkan / meningkatkan prasarana pendidikan yang dimiliki

10 PENGHASILAN BAGI YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN YANG TERMASUK
BUKAN OBJEK PAJAK PMK No.245/PMK.03/2008 HARTA HIBAHAN, BANTUAN, SUMBANGAN PER No.44/2009 SISA LEBIH YANG DITANAMKAN KEMBALI DALAM BENTUK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KEGIATAN

11 MENGEMBANGKAN / MENINGKATKAN
PRASARANA PENDIDIKAN 1. Membeli tanah untuk membangun prasarana pendidikan; 2. Membangun gedung sarana pendidikan; 3. Membangun asrama mahasiswa; 4. Membangun rumah dinas guru, dosen, atau karyawan; 5. Melengkapi peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku; 6. Melengkapi sarana olahraga; 7. Membeli inventaris kantor.

12 PER MENKEU -PMK No.246/2008 s.t.t.d 154/2009 (Beasiswa dikecualikan dr Objek PPh) PMK No.245/PMK.03/2008 (Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan) PMK No. 80/2009 (Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan,Yang Dikecualikan Dari Objek PPh) PER DIRJEN - PER No.44/2009 (PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN)

13 Omzet di atas 50 M (Pasal 17 ayat (1) huruf b & ayat (2a) UU PPh)
TARIF PPh TERUTANG TARIF PPh Omzet di atas 50 M (Pasal 17 ayat (1) huruf b & ayat (2a) UU PPh) Omzet s.d. 50 M (Pasal 31E UU PPh)

14 KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BADAN USAHA
menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP memotong pajak pihak ke-3 membayarkan pajak yang terutang dan yang telah dipotong ke Kas Negara menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa

15 Real Case Jml Mhs Uang Pendaf. (Rp) Uang Kuliah (Rp/USD)
Jml Mhs Uang Pendaf. (Rp) Uang Kuliah (Rp/USD) Uang Sidang (Rp) Uuang Wisuda (Rp) Angkatan 2012 S1 Jurusan A 138 2,000,000 24,000,000 3,000 2,500,000 S1 Jurusan B - S1 Jurusan C 71 S1 Jurusan D 14 26,500,000 S1 Jurusan E 13 24,500,000 S2 Jurusan A 16 45,000,000 5,000,000 S2 Jurusan B 8 7,600 7,750,000 Angkatan 2011 147 1,800,000 68 25 33 40,000,000 15 Angkatan 2010 155 48

16 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang melaporkan SPT

17 PTS yang melaporkan SPT

18 Pembayaran Pajak oleh PTS

19 Pembayaran Pajak oleh PTS

20 FASILITAS YANG DIBERIKAN DALAM RANGKA TPWP 2015
1. Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan atau bunga PMK 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang KUP PMK 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak SE-53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Waji Pajak Ins-04/PJ/2015 tentang Penyelesaian Pemeriksaan Khusus Melalui Penghentian Pemeriksaan Dengan Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir Sebelum Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak PMK 197/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan 2. Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap PMK 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan tahun 2016

21


Download ppt "KANWIL DJP JAKARTA TIMUR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google