Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAPORAN KEUANGAN KOMERSIL DAN FISKAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAPORAN KEUANGAN KOMERSIL DAN FISKAL"— Transcript presentasi:

1 LAPORAN KEUANGAN KOMERSIL DAN FISKAL
ARIS MUNANDAR, SE., M.Si

2 PENDAHULUAN Laporan keuangan merupakan produk yg dihasilkan dari akuntansi yang disajikan pada akhir periode untuk disampaikan kepada pihak manajemen. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi komersial ini menggunakan konsep, metode, prosedur dan teknik-2 tertentu untuk menjelaskan perubahan yang terjadi pada aset neto perusahaan sebagai entitas. Penggunaan konsep, metode, maupun prosedur diperlukan juga dalam perpajakan sebagai dasar menghitung besarnya pajak terhutang.

3 PENDAHULUAN TUJUAN POKOK AKUNTANSI KOMERSIL
Menyajikan secara wajar keadaan atau posisi keuangan dari hasil usaha perusahaan sebagai entitas. LAPORAN KEUANGAN Dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan ekonomi. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN Memerlukan proses penetapan & penandingan secara periodik antara pendapatan & beban sehingga dapat menentukan besarnya laba (rugi) komersial. TUJUAN AKUNTANSI PERPAJAKAN Menetapkan jumlah penghasilan kena pajak

4 LAPORAN KEUANGAN KOMERSIL
Setiap pertangungjawaban diidentifikasikan sebagai laporan kegiatan apa pun yang dilakukan dalam periode tertentu. Kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban Penyetoran pajak yang terutang pada periode tertentu inilah yang dituangkan dalam SPT untuk periode “Masa Pajak” dan “Tahun Pajak” sehingga terdapat SPT Masa dan SPT Tahunan. Pengisian SPT yang dilakukan Wajib Pajak ini harus benar, lengkap, dan jelas. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pemahaman fungsi, kegiatan usaha yang dalam bidang akuntansi disebut sebagai konsep dasar entitas.

5 Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktik akuntansi
LAPORAN KEUANGAN FISKAL Solusi atas ketentuan akuntansi dan ketentuan pajak terdiri atas 3 pendekatan : WP harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktik akuntansi Laporan Keuangan disusun terpisah dari di luar proses pembukuan (extra comptable), melalui proses rekonsiliasi antara akuntansi komersial dan akuntansi fiskal. Wajib Pajak bebas menyelenggarakan pembukuannya dengan dasar prinsip dan metode akuntansinya Lap. Keu. Disusun mengikuti SAK tetapi apabila terdapat aturan lain dalam akuntansi komersial, maka preferensi diberikan pada ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan sebagai sisipan standar akuntansi keuangan (Common basis)

6 FUNGSI PAJAK Salah satu fungsi pajak adalah fungsi BUDGETER, yaitu : Pajak sebagai alat mentransfer sumber daya dari masyarakat kepada negara. Sehingga, laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT lebih berkepentingan terhadap informasi tentang : Laba atau Rugi perusahaan yg berkenaan dg pajak penghasilan (income tax). Distribusi laba berkenaan dengan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (withholding tax). Peredaran berkenaan dengan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang terhutang PPN dan PPnBM.

7 ASUMSI DASAR AKUNTANSI
Lap. Keu. Disusun berdasarkan asumsi-asumsi dasar akutansi, yaitu : Dasar akrual Pengaruh transaski dan peristiwa diakui pada saat kejadian dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar, serta pencatatan akuntansi dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Kelangsungan usaha Perusahaan tidak bermaksud melakukan likuidasi atau mengurangi skala usahanya.

8 PERBEDAANNYA Tujuan akuntansi keuangan
Menyajikan secara wajar keadaan atau posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan sebagai suatu entitas shg informasi keuangan tsb dapat digunakan sbg dasar pengambilan keputusan Tujuan Akuntansi Perpajakan Untuk menetapkan jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penetapan besarnya pajak yang terhutang

9 PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Transaksi Keuangan Pencatatan Penggolongan Pengikhtisaran Laporan Keuangan Pelaporan Pengidentifikasian dan Pengukuhan Data Pemrosesan Analisis & Interpretasi Pengguna Laporan

10 Analisis dan Interpretasi Laporan Keuangan
Analisis dilakukan dengan cara menghubungkan angka-angka yang ada pada laporan keuangan dengan memperhatikan tingkat perubahannya. Perbandingan angka pos yang sama antara satu tahun dengan tahun lainnya disebut dengan analisis horisontal. Perbandingan angka pos dengan angka pos lainnya dalam tahun yang sama disebut analisis vertikal.

11 Analisis dan Interpretasi Laporan Keuangan

12 Persamaan Akuntansi ASSET EQUITIES ASSET LIABILITIES OWNER’S EQUITIES

13 Transaksi -1: Tn. Athian adalah pedagang komputer yang memulai usahanya dengan modal awal berupa uang tunai sebesar Rp ,- pada toko “Sukses” di Bogor. Toko “Sukses” mendapat pinjaman dari bank Mandiri Bogor sebesar Rp ,- ASET EKUITAS KAS Rp Ekuitas Rp

14 Untuk memudahkan pelayanan kepada pelanggan, toko Sukses membeli kendaraan pick up bekas secara tunai seharga Rp ,- dan membeli barang dagangan secara tunai dari toko “Roxy” seharga Rp ,- Diterima hasil penjualan komputer sebesar Rp ,- Dati jumlah tersebut Rp ,- diterima secara tunai. Harga pokok komputer adalah Rp ,-

15 Transaksi – 2: Toko Sukses membayar beban operasional secara tunai sebesar Rp ,- yang terdiri atas : Toko Sukses membayar hutang bank sebesar Rp ,-

16

17 Penggunaan Akun Untuk memudahkan pencatatan transaksi diberikan dalam bentuk akun (account) bentuk T (T-Account) dengan sisi masing-masing sebelah kiri yaitu “Debit” dan sebelah kanan yaitu “Kredit” Nama Akun Debit Kredit

18 PEDOMAN

19 CONTOH Pada awal pendirian PT. Bahagia memiliki uang sebesar Rp sebagai ekuitas awal perusahaan. Setelah pendirian PT. Bahagia membeli barang dagangan berupa komputer seharga Rp , dari jumlah tsb Rp dibayar tunai.

20 BENTUK NERACA

21 PENGELOMPOKAN AKUN Dengan memperhatikan unsur yang ada pada persamaan akuntansi dan transaksi, akun dapat dikategorikan sbb; Akun Neraca Akun Laba Rugi -> bersifat sementara

22 JURNAL Transaksi keuangan yang di ikuti dengan data dasar selanjutnya dianalisis dengan menetapkan akun mana yg harus didebet dan di kredit. Untuk memudahkan posting ke buku besar / ledger diperlukan ayat jurnal.

23 BUKU BESAR (LEDGER) 1. Kode Numerial 2. Kode desimal
Buku besar adalah kumpulan dari akun yg saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan. Jumlah akun tidak ada pembatasannya tergantung volume kegiatan dan informasi akuntansi yg diperlukan. Untuk memudahkan digunakan kode akun utk setiap akun. Klasifikasi dan urutan akun secara sederhana dibagi menjadi; Aset Liabilitas Ekuitas Penghasilan Biaya 2. Kode desimal a. Kode kelompok b. Kode balok

24 KERTAS KERJA (WORKSHEETS) PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Pada akhir periode perusahaan berkewajiban menyusun laporan keuangan, apakah triwulan (3 bulan), per semester (6 bulan) atau pertahun (annual report).

25

26 BENTUK NERACA SECARA UMUM TERDIRI DUA MACAM Neraca Bentuk Staffel
Neraca Bentuk staffel adalah bentuk neraca yang disusun dengan menyusun kebawah dan melektakkan saldo pada bagian samping dengan kolom debet kredit. Tabel neraca ini mirip dengan Model Jurnal Umum.  Neraca Bentuk Scontro Neraca Bentuk Scontro adalah neraca yang memisahkan antara Aktiva dan Pasiva pada posisi kanan dan kiri

27 Proses Laporan Keuangan Fiskal
Lap. Keu. Komersial Rekonsiliasi Fiskal Lap. Keu. Fiskal Kertas Kerja Lap. Keu (Worksheet) Buku Besar Buku Tambahan Jurnal Dokumen Dasar

28 Teknik Rekonsiliasi Koreksi Rekonsiliasi
Rekonsiliasi melakukan pembenaran atas setiap item pendapatan dan beban sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan. Metode ini memudahkan proses pengisian SPT. Koreksi Pembenaran dilakukan terhadap laba akuntansi, dengan melakukan penambahan atau (koreksi positif) pengurangan (koreksi negatif), hanya berdasar penyesuaian penghasilan dan beban yang tidak sesuai.

29 Hakikat Rekonsiliasi Pelaksanaan pembukuan berdasar kebijakan akuntansi perusahaan menyimpang dari ketentuan perpajakan. Perbedaan timbul terkait pengakuan pendapatan dan beban di laporan laba rugi. Penyesuaian diperlukan agar laba yang diperhitungkan secara akuntansi dapat diperlakukan sebagai laba atau penghasilan kena pajak.

30 Konsep laporan keuangan fiskal
Akrual Stelsel (stelsel Accrual) sesuai dengan prinsip 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan, beban (expense) yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak (taxable income) adalah beban yang timbul dalam hubungannya dengan penghasilan (match and link) tujuan laporan keuangan fiskal adalah : menghitung besarnya pajak yang terutang dan laporannya ditujukan kepada pihak fiskus. akibat penyimpangan dari laporan keuangan fiskal adalah dikenakannya sanksi di bidang perpajakan antara lain : sanksi administrasi yang berupa denda, bunga atau kenaikan sedangkan sanksi pidananya berupa kurungan atau penjara.

31 Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal terdapat pada:
Perbedaan konsep penghasilan atau pendapatan (UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4; Tentang Pajak Penghasilan) Perbedaan Konsep Beban (Biaya) Perbedaan konsep Penyusutan dan Nilai Persediaan

32 Pengertian Laba Komersial dan Laba Fiskal
Laba komersial adalah pengukuran laba yang lazim digunakan dalam dunia bisnis. Laba komersial dihitung berdasarkan prinsip akuntansi yang berterima secara umum. Laba Fiskal Menurut UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ”Laba fiskal atau penghasilan kena pajak merupakan laba yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku”.

33 Koreksi Fiskal “Koreksi fiskal adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan perpajakan.” Perhitungan laba komersial oleh perusahaan, harus di koreksi fiskal untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak, karena tidak semua ketentuan dalam dalam standard akuntansi keuangan digunakan dalam peraturan perpajakan atau banyak ketentuan perpajakan yang tidak sama dengan Standard Akuntansi Keuangan.

34 Koreksi Fiskal Terhadap Neraca
Pengakuan piutang tidak tertagih. Penilaian Persediaan. Metode Penyusutan Aktiva Tetap

35 Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Laba Rugi
Dalam laporan laba rugi ada dua perbedaan antara laporan laba rugi secara komersial dan laporan laba rugi secara fiskal yaitu: Beda tetap (Permanent differences) Perbedaan tetap positif Perbedaan tetap negatif Beda Waktu

36 Langkah Penyesuaian Perbedaan
Laba akuntansi Ditambah penghasilan yang belum diakui. Dikurangi penghasilan yang bukan objek pajak. Ditambah biaya non deductible. Dikurangi biaya deductible yang belum dibebankan. Dikurangi penghasilan dikenai PPh final. Ditambah biaya 3M penghasilan final. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

37 RINCIAN ITEM REKONSILIASI

38 Penghasilan Bukan Objek Pajak (1) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh
Bantuan atau sumbangan, zakat yang diterima oleh badan/ lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

39 Penghasilan Bukan Objek Pajak (2) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh
Warisan; Harta, termasuk setoran tunai, sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan WP, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP dengan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit); Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

40 Penghasilan Bukan Objek Pajak (3) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

41 Penghasilan Bukan Objek Pajak (4) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang- bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

42 Penghasilan Bukan Objek Pajak (5) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK; Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/ atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/ atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

43 Non Deductible Expenses (1) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh
Biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible) atas penghasilan bruto, meliputi: Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun; Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota atau anggota; Pembentukan dana cadangan, kecuali: Cadangan untuk jenis usaha tertentu yang ditetapkan KMK; Cadangan untuk usaha asuransi; Cadangan jaminan sosial dibentuk BPJS; Cadangan penjaminan yang dibentuk LPS; Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; Cadangan biaya reforestasi untuk usaha kehutanan; Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat limbah industri untuk usaha pengelolaan limbah;

44 Non Deductible Expenses (2) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh
Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi; Penggantian/ imbalan atas pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali: Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai ; Diberikan di daerah tertentu atau diberikan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan KMK; Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa; Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan, selain sumbangan yang ditetapkan sebagai deductible expense serta selain sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; Pajak penghasilan;

45 Non Deductible Expenses (3) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh
Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungan; Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; Sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan.

46 Non Deductible Expenses Lain
Pengobatan secara cuma – cuma bagi pegawai. Makan siang bagi sebagian pegawai. PPh 21 ditanggung perusahaan. Biaya jamuan tanpa daftar nominatif. Deductible Penggantian biaya pengobatan. Makan siang bagi seluruh pegawai. Tunjangan PPh 21. Biaya jamuan dilengkapi daftar nominatif.

47 Penghasilan Dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat (2) UU PPh
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; Penghasilan berupa hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

48 Koreksi fiskal terdiri
Koreksi positif = menambah laba komersial Beban-beban atau pengeluaran yang tidak diakui oleh pajak Penyusutan komersial yang berbeda dengan penyusutan fiskal Amortisasi komersil yang berbeda dengan penyusutan fiskal Biaya yang ditangguhkan pengakuannya Penyesuaian fiskal positif lainnya Koreksi negatif = mengurangi laba komersial Penghasilan yang dikenakan PPh final Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Penyesuaian fiskal negatif lainnya

49 Contoh Kasus PT. Makin Maju Tbk yang berdiri 1 Maret 2005 berusaha di bidang pertenunan. Berikut ini laporan laba-rugi perusahaan (komersial) yang berakhir per 31 Desember 2014: Diminta: Buatlah laporan rekonsiliasi fiskal, dan hitunglah PPh yang masih harus dibayar. (Berdasarkan analisis Informasi Tambahan) Buatlah kertas kerja koreksi untuk menghitung laba-rugi fiskal PT. Maju Jaya Tbk per 31 Desember 2014. Tentukan besarnya PPh yang terutang dan PPh yang masih harus dibayar oleh PT. Maju Jaya Tbk untuk masa pajak 2014.

50 Informasi Tambahan Dalam jumlah gaji karyawan sebesar Rp 120 juta termasuk juga pengeluaran pribadi direktur utama sebesar Rp sebulan untuk biaya supir dan iuran asuransi kecelakaan dan kematian karyawan Rp dan beras yang dibagikan kepada karyawan Rp Hasil stock opname ditemukan nilai persediaan akhir lebih tinggi Rp dari nilai yang dilaporkan dalam laporan laba rugi. Harga perolehan mesin adalah Rp dan disusutkan setahun 20% (metode saldo menurun), mesin tersebut memiliki masa manfaat 4 tahun. Gedung dengan harga perolehan Rp disusutkan sebesar 10% (metode garis lurus). Tanah disusutkan 2% setahun (metode garis lurus). Piutang ragu-ragu dihapuskan karena yang bersangkutan ternyata telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya tanpa diketahui alamatnya. Cadangan umum adalah penyisihan laba untuk tujuan umum (merupakan pembentukan cadangan).

51 Informasi yang diperoleh dari Laporan L/R:
Sumbangan korban banjir. Dividen yang dibayar. PPh Pasal 25 yang dibayar.

52 x 12 = = = = (Ps 9 ayat 1) Tarif penyt. gdung 5% 5% x 250 jt = 12,5 jt (Ps 11 ayat 6) Tarif penyt. 50% 50% - 20% = 30% 30% x 50 jt = 15 jt (Ps 11 ayat 6) Hasil stock opname ditemukan nilai persediaan akhir lebih tinggi Rp (Ps 10 ayat 6)

53

54 TERIMA KASIH


Download ppt "LAPORAN KEUANGAN KOMERSIL DAN FISKAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google