Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengawasan Dana Politik
INDONESIA CORRUPTION WATCH
2
Keuangan Partai Politik
DANA POLITIK Rezim Pemilu Dana kampanye Politik Uang Rezim diluar pemilu Keuangan Partai Politik Iurang anggota Sumbangan external Bantuan APBN/APBD
3
Problem Integritas Pemilu
Maraknya Praktek Politik Transaksional Negatif (Politik uang) Dana Kampanye Haram sebagai Modal Politik Penggunaan Fasilitas Negara dan Daerah sebagai Instrumen Pemenangan
4
Pengertian Politik uang
Definis politik uang hanya ada di Indonesia (Edward Aspinal) Karakteristik politik uang menurut Daniel Bumke 1. Vote Buying : merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang dengan suara dalam pemilihan umum 2. Vote Broker : orang yang mewakili kandidat/partai untuk membeli suara 3. Korupsi Politik : segala bentuk suap kepada politisi dalam rangka mendapatkan kebijakan yang menguntungkan atau keuntungan lainnya.
5
Politik Uang dari Pemilu
Sumber : ICW Diolah dari data pemantauan 1999,2004,2009 dan 2014
6
Dana Kampanye Pemilu Sumbangan Regulasi Perseorangan
Badan Hukum Swasta Presiden 1,000,000,000 5,000,000,000 Pasal 96 ayat 1 dan 2 UU No. 42 Tahun 2008 Legislatif 7,500,000,000 Pasal 131 ayat 1 dan 2 UU No. 8 Tahun 2012 Kepala Daerah 50,000,000 500,000,000 Pasal 74 ayat 5 UU No. 1 Tahun 2015 Keterangan Kandidat - Tidak dibatasi Partai Politik
7
Problem Dana Kampanye di Indonesia
1 Buruknya aspek kepatuhan dalam laporan 2 Manipulasi Penerimaan 3 Manipulasi pencatatan belanja 4 Audit yang lemah
8
Keuangan Partai Politik
Dana partai politik berasal dari tiga sumber; iuran anggota sumbangan yang sah menurut hukum bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumbangan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa. Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Jumlah sumbangan perseorangan anggota Partai Politik diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sedangkan perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp ,00 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Untuk perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp ,00 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Sumbangan didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
9
Besaran Sumbangan APBN/APBD kepada Partai
10
Problem Keuangan Partai
Laporan Keuangan Partai secara umum masih sangat tertutup untuk diakses oleh masyarakat., Khususnya jenis sumbangan dari eksternal partai dan iuran anggota Laporan Keuangan yang ada masih bersifat administratif, “aktivitas siluman” masih belum tercatat. Partai diduga sering penerimaan pendanaan dari sumber illegal dan hasil kejahatan seperti korupsi Laporan Keuangan Partai tidak detail mencatat aktivitas Dana Kampanye. Dana untuk Kaderisasi sangat minim, sedangkan administrasi umum dominan. Sumbangan Anggota Masih Potensial namun belum digarap serius, Sebaliknya, Kooptasi Pemodal dan elit Parpol terhadap Keuangan Partai sangat tinggi dan membuat ketergantungan negatif.
11
Dikotomi Dana Politik Rezim Pemilu Rezim di luar pemilu
12
Rekomendasi Dana Politik harus diintegrasikan walaupun dalam rezim yang berbeda. Karena keduanya saling berkaitan Perlu lembaga dan kewenangan khusus untuk melakukan pengawasan keduanya. Pintu masuk terhadap tersebut bisa melalui Kodivikasi UU Pemilu dan revisi UU Parpol
13
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.