Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"— Transcript presentasi:

1 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
AGUS ARWANI, SE, M.Ag. STAIN PEKALONGAN

2 Sistematika 1. 2. 3. 4. 5. Hakikat dan Karakter Umum
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 2. Penghitungan PPN 3. Pengukuhan dan Faktur Pajak 4. 5. Sistem Kredit PPN

3 Hakikat dan Karakter Umum

4 Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Hakikat PPN Kegiatan Konsumsi Di dalam daerah pabean. Atas barang atau jasa yang terutang pajak. Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

5 Sifat Pemungutan (1) Dikenakan Atas Konsumsi
Objek pengenaan adalah konsumsi di dalam daerah pabean. Objektif Melekat kepada objek yang dikenai pajak. Tidak Langsung Secara riil dapat dialihkan, sehingga terdapat pihak penanggung jawab pajak, penanggung pajak, dan pemikul beban pajak.

6 Sifat Pemungutan (2) Multistage Dikenakan di setiap rantai produksi.
Metode Kredit Dikenal adanya PPN Keluaran dan PPN Masukan yang didukung faktur pajak. Netral Tidak mempengaruhi pola konsumsi wajib pajak. Menghindari Pajak Berganda Pajak atas konsumsi tidak akan dikenakan dua kali.

7 Tipe Pemungutan Consumption Type Net Income Type Gross Product Type
Pembelian faktor produksi dikurangkan dari pertambahan nilai. Net Income Type Pembelian barang modal dikurangkan melalui depresiasi. Gross Product Type Pembelian barang modal tidak dikurangkan sama sekali.

8 Prinsip Tempat Asal Prinsip Tempat Tujuan Prinsip Pemungutan
Dipungut di tempat konsumsi. Prinsip Tempat Asal Dipungut di tempat asal barang atau jasa.

9 Objek Pemungutan Pasal 4 UU PPN
Penyerahan BKP Berwujud BKP Tak Berwujud (BKP-TB) JKP Impor Dipungut Ditjen Bea Cukai BKP Pemanfaatan di dalam daerah pabean atas: BKP-TB dari luar daerah pabean JKP dari luar daerah pabean Ekspor Oleh Pengusaha Kena Pajak BKP-TB

10 Syarat Penyerahan Dikenai Pajak
BKP atau JKP bersifat kena pajak. Dilakukan di daerah pabean. Dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan.

11 Pihak pemungut antara lain:
Pemungut PPN Pasal 3A Ayat (3), Pasal 16A UU PPN, KMK No. 563/ KMK.03/ 2003, PMK No. 40/ PMK.03/ 2010 Bertugas memungut, memotong, dan menyetorkan PPN, menggantikan peran PKP yang melakukan penyerahan. Pihak pemungut antara lain: Bendaharawan entitas pemerintah atas penyerahan kepada pemerintah. Pengguna BKP-TB atau JKP dari luar daerah pabean, atas pemanfaatan di dalam daerah pabean.

12 Penyerahan Kepada Bendaharawan Pemerintah yang Tidak Dipungut PPN
Penyerahan bernilai < Rp ,00 dan tidak dipecah – pecah. Penyerahan terkait pembebasan tanah. Penyerahan BBM dan non BBM oleh Pertamina. Penyerahan jasa telepon/ telekomunikasi. Penyerahan jasa angkutan udara. Penyerahan BKP atau JKP yang tidak dipungut atas dibebaskan dari PPN.

13 Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

14 Barang Kena Pajak (BKP)
BKP Berwujud BKP Berwujud Bergerak (Misal Barang Dagang) BKP Berwujud Tak Bergerak (Misal Bangunan BKP Tak Berwujud (Misal Hak Paten, Lisensi, HAKI) BKP adalah barang yang dikenai PPN dan/ atau PPnBM

15 Lingkup BKP Tak Berwujud
Hak menggunakan hak cipta, paten, desain, formula, merek dagang, dan HAKI lain. Hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan di bidang industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian bantuan tambahan terkait ketiga point sebelumnya. Hak menggunakan gambar hidup, pita video, atau pita suara. Pelepasan hak yang berkenaan penggunaan HAKI dan hak yang disebutkan sebelumnya.

16 Lingkup Penyerahan BKP (1) Pasal 1A Ayat (1) UU PPN
Penyerahan akibat perjanjian jual beli, sewa, tukar menukar, dan sebaginya. Penyerahan akibat perjanjian sewa beli dan leasing. Penyerahan kepada pedagang perantara melalui juru lelang. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma – cuma.

17 Lingkup Penyerahan BKP (2) Pasal 1A Ayat (1) UU PPN
Penjualan barang yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Penyerahan kantor pusat – cabang atau antar cabang. Penyerahan konsinyasi.

18 Penyerahan yang Bukan Penyerahan BKP Pasal 1A Ayat (2), Pasal 16D UU PPN
Penyerahan kepada makelar. Penyerahan untuk jaminan utang piutang. Penyerahan kantor pusat – cabang atau antar kantor cabang, jika terdapat pemusatan tempat terutang. Pengalihan akibat penggabungan, peleburan, penekanan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha antara dua PKP. Penyerahan barang yang semula tidak untuk diperjualbelikan dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

19 Barang Tidak Dikenai PPN Pasal 4A Ayat (2) UU PPN
Hasil pertambangan dan pengeboran yang daimbil langsung dari sumbernya. Minyak, gas, batubara, panas bumi, bijih logam dan mineral batuan. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masayarakat banyak. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah – buahan, dan sayur – sayuran. Hidangan yang disajikan di hotel dan restoran atau oleh katering. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

20 Penyerahan dan Impor BKP Dibebaskan dari PPN PP No. 38 Tahun 2003
Rumah Sederhana, RSS, Rusun Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa. Senjata, amunisi, alat angkutan diterima Kemhan, TNI, dan Polri. Vaksin polio. Buku pelajaran dan kitab suci. Kapal, suku cadang dan alat keselamatan diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Pesawat, suku cadang dan alat keselamatan diterima Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Kereta api dan suku cadang diterima PT. KAI. Peralatan dan suku cadang untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI.

21 Berluas < 36 meter persegi. Berharga jual < Rp 70.000.000,00
Syarat RS, RSS, dan Rusun Sederhana Dibebaskan dari PPN PMK No. 31/ PMK.03/ 2011 RS dan RSS Berluas < 36 meter persegi. Berharga jual < Rp ,00 Merupakan unit pertama yang dimiliki dan untuk ditinggali sendiri. Rusun Sederhana Berluas < 21 meter persegi. Berharga jual < Rp ,00

22 Penyerahan dan Impor BKP Strategis Dibebaskan dari PPN PP No
Penyerahan dan Impor BKP Strategis Dibebaskan dari PPN PP No. 31 Tahun 2007, PMK No. 31/ PMK.03/ 2008 Syarat rusunami yang dibebaskan dari PPN: Berluas antara 21 – 36 meter persegi. Berharga tidak melebihi Rp ,00. Diperuntukkan WP OP berpenghasilan maksimal Rp ,00 per bulan. Merupakan unit pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri. Dibangun sesuai Peraturan Menteri PU. Barang modal berupa mesin dan peralatan, tidak termasuk suku cadang. (Perlu Surat Keterangan Bebas PPN) Makanan ternak, unggas, dan ikan, berikut bahan bakunya. Air bersih yang dialirkan Perusahaan Air Minum. Listrik perumahan dengan daya < Watt. Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Bibit dan benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rumah susun sederhana milik (rusunami).

23 Ketentuan Khusus: Penyerahan dan Impor Dibebaskan dari PPN
Apabila: Kapal, suku cadang, dan alat keselamatan yang diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Pesawat, suku cadang, dan alat keselamatan yang diterima Perusahaan Angkutan Udara Nasional. Kereta api dan suku cadang yang diterima PT. KAI. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Rumah susun sederhana milik (rusunami). Dipergunakan tidak sesuai tujuan semula atau dipindahtangankan sebelum 5 tahun berlalu, maka PPN yang semula dibebaskan menjadi wajib dibayar.

24 Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP)
JKP adalah kegiatan pelayanan yang menyebabkan suatu fasilitas, kemudahan atau hak menjadi tersedia untuk dipakai. Pengertian meliputi pula jasa untuk berproduksi dengan material dan berdasar petunjuk pemesan (maklon). JKP tersebut dikenai PPN.

25 Lingkup JKP dari Luar Daerah Pabean
Jasa melekat pada benda tak bergerak di daerah pabean. Contoh: Jasa desain konstruksi bangunan. Jasa melekat pada benda bergerak di daerah pabean. Contoh: Jasa persewaan mesin produksi. Jasa yang dilakukan secara di daerah pabean. Contoh: Jasa pengacara, akuntan, surveyor.

26 Jasa Tidak Dikenai PPN (1) Pasal 4A Ayat (3) UU PPN
Jasa Medik Jasa Pelayanan Sosial Jasa Keagamaan Jasa Pendidikan Jasa Kesenian Jasa Penyiaran Non Iklan Jasa Angkutan Umum Jasa Perhotelan Jasa Katering

27 Jasa Tidak Dikenai PPN (2) Pasal 4A Ayat (3) UU PPN
Jasa Keuangan Jasa Asuransi Jasa Layanan Pemerintah Jasa Wesel Jasa Surat Berperangko Jasa Telepon Umum Koin Jasa Tempat Parkir Jasa Tenaga Kerja

28 Penyerahan JKP Dibebaskan dari PPN PP No. 38 Tahun 2003
Jasa sewa kapal, reparasi, dan kepelabuhanan diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Jasa sewa pesawat dan diterima Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Jasa reparasi kereta api diterima PT. KAI. Jasa pemborongan RS, RSS, Rusun Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa, dan tempat ibadah. Jasa persewaan RS, RSS, dan Rusun Sederhana. Jasa terkait penyediaan data batas dan foto udara diterima Kemhan atau TNI.

29 Ekspor Jasa Dikenai PPN PMK No. 30/ PMK.03/ 2011
Jasa Maklon, yang berkarakteristik: Pemesan berada di luar daerah pabean dan tidak memiliki BUT. Spesifikasi dan bahan disediakan pemesan. Kepemilikan barang adalah hak pemesan. Barang dikirimkan ke luar daerah pabean setelah selesai pengerjaannya. Jasa yang melekat terhadap benda bergerak di luar daerah pabean. Jasa yang melekat terhadap benda tak bergerak di luar daerah pabean.

30 Penghitungan PPN

31 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 2, 8A UU PPN
Harga jual atas BKP,. Tidak termasuk PPN dan potongan harga. Penggantian atas JKP. Nilai Ekspor. Berdasar dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nilai Impor. CIF ditambah biaya dan pungutan kepabeanan. Nilai Lain. DPP tidak mengakui pembayaran di atas atau di bawah kewajaran akibat hubungan istimewa.

32 DPP: Nilai Lain (1) PMK No. 75/ PMK.03/ 2010
Untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma – cuma. Harga jual atau penggantian, dikurangi laba kotor. Untuk BKP yang semula tidak hendak diperjualbelikan. Harga pasar wajar. Untuk penyerahan pusat – cabang atau antar cabang Harga Pokok Penjualan atau harga perolehan.

33 DPP: Nilai Lain (2) PMK No. 75/ PMK.03/ 2010
Untuk penyerahan kepada pedagang perantara. Nilai kesepakatan dengan pembeli. Untuk penyerahan melalui juru lelang. Harga lelang. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket, biro perjalanan, dan biro pariwisata. 10% dari jumlah tagihan. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

34 Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak A
PT. Bawakaraeng melakukan penyerahan BKP melalui beberapa transaksi sebagai berikut. Penjualan produk kepada konsumen, dengan HPP Rp ,00, profit margin 20%, dan diskon tunai 2%. Seperempat dari penjualan dilaksanakan secara tunai. Di samping itu, BKP dikenai pula PPnBM 20%. Pemberian in kind produk bagi pegawai yang sebenarnya dapat dijual dengan harga Rp ,00. Penyumbangan produk bagi korban bencana, dengan nilai penjualan potensial Rp ,00. Transfer produk dari pabrik ke gudang di provinsi berbeda, untuk kemudian dijual dengan harga Rp ,00. Berapakah nilai DPP untuk masing - masing transaksi?

35 Pembahasan Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak A
Jawaban : DPP Penjualan = Harga Jual sebelum diskon dan pajak = 120% x = DPP Pemakaian Sendiri = Harga Jual – Keuntungan = 100/ 120 x = DPP Pemberian Cuma – Cuma = Harga Jual – Keuntungan = 100/ 120 x = DPP Transfer Antar Cabang = Harga Pokok Penjualan = 100/ 120 x =

36 Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak B
Fa. Cikurai merupakan memiliki usaha biro perjalanan yang mencatatkan transaksi bisnis berikut. Melayani paket liburan dengan total transaksi Rp ,00. Profit margin perusahaan 5%. Melayani pemesanan hotel dengan total transaksi Rp ,00. Komisi rata - rata yang diperoleh sebesar 15%. Seperlima transaksi dilakukan dengan pelanggan berkala yang memperoleh diskon 3%. Menjual gedung kantor lama yang memiliki nilai buku Rp ,00 dan akumulasi depresiasi Rp ,00 dengan harga Rp ,00. Berapakah nilai DPP untuk masing - masing transaksi?

37 Pembahasan Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak B
Jawaban : DPP Biro Perjalanan = 10% x Penggantian sebelum diskon dan pajak = 10% x = = 10% x = DPP Pelepasan Aset Semula Tak Untuk Dijual = Nilai Wajar =

38 Nilai Penyerahan Menggunakan Valuta Asing PP No. 1 Tahun 2012
Kurs KMK Saat Pembuatan Faktur Dipergunakan untuk konversi atas setiap jenis penyerahan.

39 Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak C
CV. Gamkonora melakukan impor persediaan dengan nilai pembelian $ 3650, biaya pengangkutan $ 250, dan premi asuransi 15% dari nilai pembelian. Impor tersebut dikenai Bea Masuk 10%, Bea Masuk Tambahan Rp ,00, PPh 22 dengan tarif 2,5%, serta PPnBM dengan tarif 30%. Kurs KMK saat pemasukan barang adalah Rp 9.100/ $, sedangkan saat melakukan pembayaran kepada penjual adalah Rp 9.200/ $. Berapakah DPP transaksi impor tersebut?

40 Pembahasan Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak C
Jawaban : Cost Insurance Freight (15% Cost) ,50 CIF ,50 Bea Masuk (10%) ,75 Bea Masuk Lainnya DPP Impor = CIF + Pungutan Kepabeanan = 4.447,50 x ((444,75 x 9.100) ) = ( ) = =

41 Tarif dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15% dengan PP.
Tarif Pasal 7 UU PPN Berlaku atas penyerahan secara umum. Berlaku atas ekspor. Pajak Masukan bersifat dapat dikreditkan. 10% Tarif dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15% dengan PP. 0%

42 Ketentuan Khusus: Nilai PPN Terutang
Apabila dalam naskah kontrak tidak diketahui apakah komponen PPN atau PPnBM telah termasuk di dalam nilai kontrak, maka diasumsikan bahwa nilai kontrak tersebut belum termasuk komponen PPN atau PPnBM. Penghapusan piutang atau ketidakmampuan penagihan piutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta musnahnya BKP tidak mempengaruhi besaran PPN terutang. Apabila terjadi kesalahan pemungutan PPN, maka pihak yang dapat mengajukan permohonan restitusi adalah pihak yang dipungut PPN, sepanjang PPN belum dikreditkan atau dibebankan.

43 Ilustrasi Nilai PPN Koperasi Kusuma Bangsa memiliki usaha produksi mobnas dan melakukan penyerahan atas berbagai transaksi berikut. Penjualan kepada konsumen akhir dalam negeri senilai Rp ,00. Ekspor ke pasar luar negeri senilai Rp ,00. Penyerahan kepada konsumen korporat dengan nilai kontrak Rp ,00. Atas nilai kontrak tersebut telah termasuk PPnBM dengan tarif 20%, PPh 22 industri otomotif dengan tarif 0,45%, dan diskon kuantitas 5,45%. Penyerahan kepada bendaharawan pemda dengan kas diterima Rp ,00. Atas pembayaran tersebut telah dipotong PPN, PPnBM dengan tarif 20%, dan PPh 22 bendaharawan negara dengan tarif 1,5%. Berapakah nilai PPN terutang atas setiap transaksi tersebut?

44 Pembahasan Ilustrasi Nilai PPN
Jawaban : PPN Penyerahan Dalam Negeri = 10% x = PPN Ekspor = 0% x = 0 PPN Konsumen Korporat = 10/ ( ,45 – 5,45) x = 10/ 115 x = PPN Penyerahan Bendaharawan = 10/ (100 – 10 – 20 – 1.5) x = 10/ 68.5 x

45 Saat Terutang Pasal 11 UU PPN
Saat penyerahan, impor, pemanfaatan, atau ekspor. Saat pembayaran, jika dilaksanakan lebih dahulu. Saat – saat lain. Untuk BKP Berwujud, saat penyerahan kepada pihak pengirim. Untuk BKP Tak Berwujud, saat pengakuan piutang, penagihan, atau saat penandatangan kontrak. Untuk penyerahan akibat perubahan bentuk, penggabungan, atau pemekaran usaha, saat hasil RUPS ditetapkan.

46 Saat Penyetoran dan Pelaporan Pasal 15A UU PPN
Satu hari setelah terutang. Batas penyetoran PPN dipungut atas impor. Tanggal 7 bulan berikutnya setelah terutang. Batas penyetoran PPN dipungut bendaharawan pemerintah. Tanggal 15 bulan berikutnya setelah terutang. Batas penyetoran PPN yang berlaku secara umum. Akhir bulan berikutnya setelah terutang. Batas pelaporan SPT Masa PPN.

47 Tempat Terutang Pasal 12 Ayat (3), (4) UU PPN
Tempat pengukuhan PKP. Berlaku atas penyerahan BKP atau JKP. Tempat dimasukkannya BKP. Berlaku atas Impor Tempat kedudukan pihak yang memanfaatkan. Berlaku atas pemanfaatan BKP-TB atau JKP di dalam daerah pabean. Tempat bangunan didirikan. Berlaku atas kegiatan membangun sendiri. Tempat kedudukan kantor cabang Berlaku atas penyerahan antar cabang.

48 Pemusatan Tempat Terutang Pasal 12 Ayat (1), (2) UU PPN
PKP memiliki beberapa tempat kedudukan usaha. Berada di bawah naungan satu KPP. PKP memiliki satu tempat terutang PPN. Berada di bawah naungan beberapa KPP. PKP memohon pemusatan tempat terutang. PKP memiliki satu pusat tempat terutang PPN. PKP tidak mengajukan permohonan. PKP memiliki beberapa tempat terutang.

49 Kriteria Pusat Tempat Terutang PER No. 19/ PJ./ 2010
Tidak dapat dijadikan pusat, apabila: Berada di kawasan berikat. Berada di Kawasan Ekonomi Khusus. Mendapat kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

50 Pengukuhan dan Faktur Pajak

51 Pengusaha yang belum dikukuhkan. Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Pengukuhan PKP Pengusaha yang belum dikukuhkan. Dilarang mengenakan PPN atas penyerahan. Tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan. Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Berkewajiban mengenakan PPN atas penyerahan. Dapat mengkreditkan PPN Masukan.

52 Ketentuan Khusus: Pengukuhan PKP Pasal 3A Ayat (1a), (2) UU PPN, PMK No. 68/ PMK.03/ 2010
Agar dapat dikukuhkan, pengusaha harus melapor kepada KPP yang menaungi tempat kedudukan usaha, dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah usaha dilaksanakan. Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Pengusaha kecil adalah pengusaha dengan peredaran bruto < Rp ,00 per tahun. Pengukuhan secara jabatan merupakan pengukuhan yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil, namun belum mengajukan permohonan pengukuhan.

53 Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP
Pengusaha memindahkan tempat kedudukan usaha ke wilayah KPP lain. Pengusaha berhenti berusaha. Pengusaha tidak lagi memenuhi syarat diwajibkannya pengukuhan. Tidak lagi melakukan penyerahan BKP atau JKP. Memiiki peredaran bruto < Rp ,00.

54 Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (1), (6) UU PPN, PER No. 27/ PJ./ 2011
Faktur pajak merupakan bukti pemungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Ditjen Bea Cukai (atas impor). Faktur pajak merupakan bukti administratif yang memungkinkan PKP melakukan pengkreditan PPN Masukan. Faktur dapat berupa bukti transaksi umum yang dipersamakan.

55 Konten Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (5) UU PPN
Identitas PKP Penjual Identitas PKP Pembeli Jenis dan Nilai BKP Nilai PPN dan PPnBM Kode, nomor seri, dan tanggal. Tanda tangan verifikasi.

56 Saat penyerahan BKP atau JKP.
Saat Pembuatan Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (1a), (2), (2a) UU PPN, PER No. 65/ PJ./ 2010 Saat penyerahan BKP atau JKP. Saat pembayaran, jika mendahului penyerahan. Saat pembayaran termin, untuk penyerahan bertahap. Saat penyampaian tagihan, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN. Saat akhir bulan terutang, untuk Faktur Pajak Gabungan.

57 Ilustrasi Saat Pemfakturan
Fa. Leuser melakukan penyerahan BKP dengan rincian penanggalan berikut. 5 Januari mengirimkan barang kepada PT. Lalakon, pembayaran diterima tanggal 4 Februari. 13 Februari menerima pembayaran di muka dari PT. Lamajang. Pengiriman dilakukan tiga hari setelahnya. 22 Maret menerima 20% pembayaran atas pemesanan PT. Lampobattang, tanggal 3 April sebesar 40%, tanggal 16 April sebesar 20%, dan tanggal 21 April untuk sisanya. Pengiriman dilakukan secara bertahap sesuai tanggal pembayaran. 30 Mei menerima pesanan dari Pemkot, barang dikirimkan tanggal 2 Juni, tagihan dikirimkan tanggal 5 Juni, pemeriksaan dilaksanakan tanggal 11 Juni, dan pembayaran diterima tanggal 17 Juni. 1 Juni menerima pesanan dari PT. Lokon. Klien ini merupakan pelanggan berkala yang sepanjang Juni melakukan pemesanan di tanggal 3, 6, 18, 23, dan 29 Juni. Tanggal berapakah faktur pajak seharusnya dibuat untuk setiap transaksinya?

58 Pembahasan Ilustrasi Saat Pemfakturan
Jawaban : No. Penerima Faktur Tanggal Faktur Saat Pemfakturan 1. PT. Lalakon 5 Januari Saat penyerahan. 2. PT. Lamajang 13 Februari Saat pembayaran yang mendahului penyerahan. 3. PT. Lampobattang 22 Maret, 3 16, dan 21 April Saat pembayaran termin untuk pembayaran berkala. 4. Pemkot 5 Juni Saat penagihan. 5. PT. Lokon 31 Juni Saat akhir bulan, untuk faktur pajak gabungan.

59 Aspek Konfirmasi Faktur Pajak
Apakah faktur diterbitkan PKP yang telah dikukuhkan. Apakah faktur diterbitkan terkait BKP atau JKP yang terutang PPN. Apakah faktur dilaporkan PKP penerbit sebagai PPN Keluaran.

60 Ketentuan Khusus: Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (8), (9), Pasal 14 UU PPN, PMK No. 38/ PMK.03/ 2010, PER No. 65/ PJ./ 2010 Keabsahan faktur pajak ditentukan berdasar ketentuan material (kelengkapan konten) dan ketentuan formal (kebenaran cara pengisian). Batas keterlambatan pembuatan adalah 3 bulan dengan konsekuensi denda 2% DPP. Selepas itu, faktur pajak dianggap bukan faktur pajak. Pengusaha non PKP dilarang membuat faktur pajak. Jika telah dibuat, PPN harus disetorkan dan pengusaha dikenai sanksi administrasi dan pidana. Kategori faktur pajak tidak biasa, meliputi: Faktur Pajak Khusus (atas penyerahan kepada WP OP Luar Negeri). Faktur Pajak Pengganti (atas kecacatan, kesalahan pengisian faktur).

61 Sistem Kredit PPN

62 Sistem Kredit PPN Pasal 9 Ayat (2), (3), (4), (4a) UU PPN
PPN Keluaran Merupakan PPN yang dipungut PKP Penjual atas penyerahan kepada PKP Pembeli. PPN Masukan Merupakan PPN yang dibayarkan PKP Pembeli kepada PKP Penjual atas penyerahan yang dimintanya. PPN Kurang Bayar Ketika PPN Keluaran melebihi PPN Masukan. Selisih tersebut harus disetorkan kepada kas negara. PPN Lebih Bayar Ketika PPN Masukan melebihi PPN Keluaran. Selisih tersebut dikompensasi di masa pajak berikut atau direstitusi paska masa pajak Desember.

63 Syarat Umum Pengkreditan PPN Masukan Pasal 9 Ayat (9) UU PPN
Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. BKP atau JKP dimanfaatkan untuk penyerahan yang bersifat terutang PPN. Dibuktikan oleh faktur pajak yang absah secara material dan formal. Dikreditkan maksimal 3 bulan setelah penyerahan BKP atau JKP.

64 PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN
Berasal dari perolehan BKP atau JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, dan manajemen. Dimanfaatkan untuk penyerahan yang tidak terutang atau dibebaskan dari PPN. Berasal dari perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan, jeep, station wagon, van, atau kombi. Faktur pajak cacat atau hilang. PPN Masukan ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

65 Ilustrasi PPN Kurang (Lebih) Bayar
CV. Malabar sepanjang triwulan IV tahun 2012 mencatatkan nilai PPN Keluaran dan PPN  Masukan sebagai berikut. Berapakah besaran PPN kurang (lebih) bayar di akhir setiap masa? Bagaimana status dan perlakuannya? No. Masa Pajak PPN Keluaran PPN Masukan 1. September 2. Oktober 3. November 4. Desember

66 Pembahasan Ilustrasi PPN Kurang (Lebih) Bayar
Jawaban : No. Masa Pajak PPN Keluaran PPN Masukan PPN Kurang (Lebih) Bayar Perlakuan 1. September Wajib disetor maksimal 15 Oktober. 2. Oktober ( ) Dikompensasikan ke masa November. 3. November Wajib disetor maksimal 15 Desember. 4. Desember ( ) Dapat dimohonkan restitusi.

67 PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan Pasal 16B UU PPN
Pajak Masukan bersifat dapat dikreditkan. PPN Dibebaskan Pajak Masukan bersifat tidak dapat dikreditkan.

68 Nilai Kredit PPN Masukan untuk Penyerahan Terutang dan Tidak Terutang PPN Pasal 9 Ayat (5), (6) UU PPN, PMK No. 78/ PMK.03/ 2010 BKP atau JKP yang diperoleh seringkali dimanfaatkan untuk melakukan kedua jenis penyerahan sekaligus. nilai PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah: Untuk non barang modal Untuk barang modal non tanah dan bangunan, per tahun Untuk barang modal tanah dan bangunan, per tahun

69 Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan A
Koperasi Panderman melakukan pembelian suku cadang dikenai yang PPN untuk perawatan mesin percetakan. Koperasi mencetak kitab suci yang penyerahannya dibebaskan dari PPN dan buku agenda yang penyerahannya terutang PPN. Berapakah nilai PPN Masukan yang dapat dikreditkan untuk setiap periode? No. Tahun Pembelian Suku Cadang Penjualan Kitab Suci Penjualan Buku Agenda 1. 2012 2. 2013 3. 2014 4. 2015

70 Pembahasan Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan A
Jawaban : No. Tahun PPN  Masukan Proporsi Penyerahan Terutang PPN PPN Masukan Dapat Dikreditkan 1. 2012 / = 50% 2. 2013 / = 25% 3. 2014 / = 75% 4. 2015 / = 33%

71 Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan B
PT. Rajabasa melakukan pembelian gedung untuk unit penjualan produk daging yang penyerahannya tidak dikenai PPN dan pupuk kandang yang penyerahannya dikenai PPN. Gedung diperoleh dengan nilai Rp ,00 termasuk PPN, didepresiasikan secara akuntansi didepresiasikan selama 15 tahun dengan nilai sisa Rp ,00. Berikut merupakan data penyerahan yang dilakukan PT. Rajabasa. PT. Rajabasa mengkreditkan PPN Masukan setiap awal tahun, berdasar asumsi 50% penyerahan terutang PPN. Bagaimanakah penghitungan kembali PPN Masukan? No. Tahun Tonase Daging Tonase Pupuk 1. 2012 675 1.425 2. 2013 515 1.500 3. 2014 730 1.375 4. 2015 765 1.725

72 Pembahasan Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan B
Jawaban : PPN Masukan dikreditkan setiap awal tahun = % Penyerahan Terutang x PPN Masukan / 10 = 50% x (10/ 110 x ) / 10 = No. Tahun Penyerahan Tak Terutang (Milliar) Penyerahan Terutang (Milliar) Persentase Penyerahan Terutang PPN Masukan Dapat Dikreditkan Koreksi Kredit 1. 2012 51.95% 2. 2013 60.05% 3. 2014 49.72% (32.200) 4. 2015 48.96 58.65 54.50%

73 Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan C
Fa. Sanggabuana melakukan pembelian truk untuk operasional dan sedan untuk pemasaran dengan nilai perolehan masing – masing Rp ,00 dan Rp ,00, termasuk PPN dan PPnBM dengan tarif 10%. Perusahaan melayani jasa reparasi kereta api bagi PT. KAI yang tidak terutang PPN dan jasa reparasi bus bagi PT. Damri. Berikut merupakan data pendapatan perusahaan. Fa. Sanggabuana mengkreditkan PPN Masukan setiap awal tahun, berdasar asumsi 65% penyerahan terutang PPN. Bagaimanakah penghitungan kembali PPN Masukan? No. Tahun Pendapatan dari PT. KAI Penghapusan Piutang Pendapatan dari PT. Damri 1. 2012 2. 2013 3. 2014 4. 2015

74 Pembahasan Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan C
Jawaban : PPN Masukan dikreditkan setiap awal tahun (hanya atas truk operasional) = % Penyerahan Terutang x PPN Masukan / 4 = 65% x (10/ 120 x ) / 4 = No. Tahun Penyerahan Terutang Penyerahan Tak Terutang Persentase Penyerahan Terutang PPN Masukan Dapat Dikreditkan Koreksi Kredit 1. 2012 68,18% 2. 2013 64,15% (95.625) 3. 2014 69,92% 4. 2015 65,46% 51.750

75 Retur BKP PMK No. 65/ PMK.03/ 2010 Pengaruh Retur Mengurangi PPN Keluaran PKP Penjual, jika sebelumnya telah dilaporkan. Diperhitungkan saat nota retur diterima. Mengurangi PPN Masukan PKP Pembeli, jika sebelumnya telah dikreditkan. Diperhitungkan saat nota retur dibuat. Mengurangi harta atau biaya PKP Pembeli, jika PPN Masukan tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan kapitalisasi atau pembebanan. Mengurangi harta atau biaya, jika sebelumnya telah dilakukan kapitalisasi atau pembebanan oleh pembeli non PKP.

76 Nota Retur Pembuat Dibuat oleh PKP Pembeli yang melakukan retur. Waktu
Dibuat di saat bersamaan dengan pengembalian BKP. Isi Memuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP Pembeli dan Penjual, deskripsi dan nilai BKP, serta nilai PPN terutang. Catatan Nota retur tidak dibuat, jika PKP Penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan.

77 Ilustrasi Retur PT. Kabaena di bulan Juni 2012 melakukan penyerahan BKPsebagai berikut. Kepada PT. Karangetang dengan nilai kontrak Rp ,00 tidak termasuk PPN. Kepada PT. Kerinci dengan nilai kontrak Rp ,00 termasuk PPN. Kepada Koperasi Kelud yang bukan merupakan PKP dengan nilai kontrak Rp ,00 termasuk PPN. PT. Kabaena melaporkan PPN Keluaran atas transaksi tersebut di SPT Masa Juni. Di bulan Juli, PT. Karangetang melakukan retur dengan nilai Rp ,00 dan tidak dilakukan penggantian. PT. Kerinci melakukan retur sebesar 5% dari pesanan dan dilakukan penggantian dengan produk serupa. Koperasi Kelud melakukan retur sebesar 15% dari pesanan dan tidak dilakukan penggantian. Bagaimanakah pengaruh retur terhadap pengelolaan PPN masing - masing entitas?

78 Pembahasan Ilustrasi Retur
Jawaban : Pengaruh retur oleh PT. Karangetang Bagi PT. Kabaena, mengurangi PPN Keluaran di masa Juli. Bagi PT. Karangetang, mengurangi PPN Masukan di masa Juli sebesar: = 10% x = Pengaruh retur oleh PT. Kerinci Bagi PT. Kabaena maupun bagi PT. Kerinci tidak terdapat pengaruh, sebab dilakukan penggantian mengikuti retur.  Pengaruh retur oleh Koperasi Kelud Bagi PT. Kabaena, mengurangi PPN Keluaran di masa Juli sebesar = 10/ 110 x 15% x = Bagi Koperasi Kelud, mengurangi beban pajak atau persediaan sebesar

79 Pedagang Eceran KMK No. 402/ KMK.03/ 2002
Karakter penyerahan BKP Melalui tempat penjualan eceran atau mendatangi konsumen. Tanpa didahului penawaran atau pemasaran tertulis. Transaksi cash and carry. Mekanisme Pengelolaan PPN Secara umum, menggunakan mekanisme pengkreditan PPN Masukan dan PPN Keluaran. Khusus PKP yang menerapkan NPPN, PPN Masukan dikreditkan sebesar 80% PPN Keluaran.

80 Nilai PPN Masukan yang dapat Dikreditkan Nilai PPN Kurang Bayar
PKP Memiliki Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu Pasal 9 Ayat (7), (7a), (7b) UU PPN, PMK No. 74/ PMK.03/ 2010 Definisi PKP yang memiliki peredaran usaha < Rp ,00 per tahun, berdasar 2 tahun buku sebelumnya. Nilai PPN Masukan yang dapat Dikreditkan Untuk Penyerahan BKP = 70% PPN Keluaran Untuk Penyerahan JKP = 60% PPN Keluaran Nilai PPN Kurang Bayar Untuk Penyerahan BKP = 3% DPP Untuk Penyerahan JKP = 4% DPP

81 PKP Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu PMK No. 79/ PMK.03/ 2010
Definisi PKP berdagang kendaraan bermotor bekas secara eceran. PKP berdagang perhiasan emas secara eceran. Nilai PPN Masukan yang dapat Dikreditkan Perdagangan Kendaraan = 90% PPN Keluaran Perdagangan Perhiasan = 80% PPN Keluaran Nilai PPN Kurang Bayar Untuk Perdagangan Kendaraan = 1% DPP Untuk Perdagangan Perhiasan = 2% DPP

82 Kondisi Penyebab PPN Lebih Bayar
PKP melakukan pembelian BKP atau JKP dalam jumlah besar di permulaan usaha. PKP melakukan kegiatan ekspor. PKP melakukan penyerahan kepada pemungut PPN. PKP melakukan penyerahan yang tidak dipungut PPN, meliputi: Penyerahan terkait proyek pemerintah bersumber dana luar negeri. Penyerahan kepada Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Penyerahan kepada Perusahaan Ekspor Tertentu (PET).

83 Restitusi PPN Lebih Bayar Pasal 9 Ayat (2a), (4b), (6a) UU PPN, PMK No
Restitusi PPN Lebih Bayar Pasal 9 Ayat (2a), (4b), (6a) UU PPN, PMK No. 81/ PMK.03/ 2010 Secara umum, PPN lebih bayar akan dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi di setiap masa pajak hanya dimungkinkan untuk PPN lebih bayar yang muncul akibat: Kegiatan ekspor BKP atau JKP. Penyerahan kepada pemungut PPN. Penyerahan yang tidak dipungut PPN. Perolehan BKP atau JKP di permulaan usaha/ sebelum berproduksi. Merupakan hasil penghitungan di masa pajak akhir tahun (bulan Desember). Restitusi bagi PKP yang belum berproduksi harus dikembalikan jika mengalami gagal produksi 3 tahun paska restitusi atau gagal penyerahan 1 tahun paska restitusi.

84 Pengembalian Pendahuluan Pajak Lebih Bayar Bagi PKP Kriteria Tertentu PMK No. 197/ PMK.03/ 2007
PKP kriteria tertentu dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, jika memenuhi persyaratan: Tepat waktu melaporkan SPT dan SPT Masa setiap jenis pajak selama 3 tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi pidana perpajakan selama 5 tahun terakhir. Tidak sedang memiliki tunggakan pajak per 31 Desember. Apabila laporan keuangan diaudit, harus memperoleh predikat WTP selama 3 tahun berturut – turut.

85 Pengembalian Pendahuluan Pajak Lebih Bayar Bagi PKP Berisiko Rendah Pasal 9 Ayat (4c), (4d) UU PPN, PMK No. 71/ PMK.03/ 2010 Merupakan PKP yang memenuhi ketentuan: Tidak dilakukan pemeriksaan selama 24 bulan terakhir. Tepat waktu melaporkan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir. Memproduksi sendiri minimal 75% BKP yang dijual. Memiliki LK berpredikat WTP atau WDP selama 2 tahun terakhir. Atau merupakan perusahaan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di BEI. Atau merupakan perusahaan yang secara mayoritas dimiliki pemerintah/ pemda.

86 Syarat Restitusi Bagi WP OP Luar Negeri (WPOPLN) Pasal 16E UU PPN, PMK No. 18/ PMK.03/ 2011
WPOPLN bukan WNI dan tinggal di Indonesia tidak lebih dari dua bulan. WPOPLN bukan kru maskapai penerbangan. Menunjukkan paspor luar negeri, boarding pass, barang bawaan, dan faktur pajak khusus. Dikenai PPN dengan pajak minimal Rp ,00 atas transaksi yang dilakukan maksimal 1 bulan sebelumnya dalam 1 faktur, di 1 toko, dan di 1 tanggal. Apabila PPN yang dikenakan melebihi Rp ,00, maka restitusi dilaksanakan melalui transfer ke rekening WPOPLN.

87 Kegiatan Membangun Sendiri Pasal 16C UU PPN, PMK No. 39/ PMK.03/ 2010
Definisi Merupakan kegiatan membangun bukan dalam rangka kegiatan usaha, untuk digunakan sendiri atau oleh orang lain. Persyaratan Bangunan meliputi satu atau lebih konstruksi permanen pada sebidang tanah dengan bahan kayu, beton, batu bata, atau baja dengan luas > 300 meter persegi. Bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. Proses pembangunan dapat meliputi beberapa tahap dalam kurun 2 tahun.

88 Pengelolaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Pembangun terutang PPN saat mulai membangun, di tempat kedudukan bangunan. Dasar Pengenaan PPN = 40% dari biaya bulanan selain biaya perolehan tanah PPN Masukan tidak dapat dikreditkan. PPN maksimal setiap tanggal 15 bulan setelah saat terutang.

89 Ilustrasi Kegiatan Membangun Sendiri
Koperasi Tanggamus melakukan kegiatan membangun sendiri yang selama 4 bulan pertama memerlukan biaya – biaya berikut. Biaya di atas belum termasuk biaya pembebasan lahan utama sebesar Rp ,00 di bulan April dan pembebasan lahan perluasan sebesar Rp ,00 di bulan Juli. Berapakah PPN terutang untuk setiap bulannya? No. Bulan Biaya Material Biaya Tenaga Kerja 1. April 2. Mei 3. Juni 4. Juli

90 Pembahasan Ilustrasi Kegiatan Membangun Sendiri
Jawaban : DPP kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% dari biaya selain pembebasan lahan. No. Bulan Biaya Material Biaya Tenaga Kerja Biaya Bulanan DPP PPN Terutang 1. April 2. Mei 3. Juni 4. Juli

91 Fasilitas Khusus PPN Keppres No. 39 Tahun 1998
Perusahaan pertaksian diberikan fasilitas PPN dan PPnBM atas: Impor Komponen dan Kendaraan Jenis Sedan PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah.

92 Pencatatan Transaksi PPN
Nilai PPN Keluaran, PPN Masukan dan PPN Kurang (Lebih) Bayar yang dicatat tidak mempengaruhi laba rugi perusahaan. PPN Keluaran dicatat sebagai Liabilitas Lancar. PPN Masukan dicatat sebagai Aset Lancar PPN Kurang (Lebih) Bayar dicatat sebagai aset atau liabilitas.

93 Ilustrasi Pencatatan Transaksi A
PT. Welirang sepanjang masa berjalan melakukan penyerahan jasa kepada beberapa klien dan transaksi bisnis sebagai berikut. Jasa persewaan apartemen kepada konsumen ritel dengan total nilai sewa Rp ,00. Jasa persewaan Rumah Sederhana kepada pedagang kecil dengan nilai penggantian Rp Membeli alat tulis kantor dengan nilai Rp ,00. Membayar jasa konsultansi senilai Rp ,00, termasuk PPN. Bagaimanakah pencatatan atas setiap transaksi dilakukan, termasuk penghitungan PPN akhir masa?

94 Pembahasan Ilustrasi Pencatatan Transaksi A
Jawaban : Pencatatan Masa Berjalan Kas Pendapatan Sewa PPN Keluaran Kas Pendapatan Sewa Perlengkapan PPN Masukan Kas Beban Konsultansi PPN Masukan Kas Dibebaskan dari PPN

95 Pembahasan Ilustrasi Pencatatan Transaksi A
Jawaban : Pencatatan Akhir Masa PPN Keluaran PPN Masukan Utang PPN PT. Welirang wajib menyetorkan PPN kurang bayar sebesar Rp ,00 paling lambatdi tanggal 15 masa pajak berikutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa bulan bersangkutan.

96 Ilustrasi Pencatatan Transaksi B
Fa. Batusibela sepanjang masa berjalan melakukan penyerahan barang dan transaksi bisnis sebagai berikut. Menyerahkan produk kepada Pemprov senilai Rp ,00. Melakukan ekspor dengan nilai jual Rp ,00. Menyerahkan produk kepada pelanggan dengan nilai Rp ,00, termasuk PPN dan PPnBM dengan tarif 20%. Membeli material setengah jadi senilai Rp ,00, termasuk PPN dan PPnBM dengan tarif 10%. Menerima retur atas penjualan senilai Rp ,00. Melakukan retur bahan baku senilai Rp ,00 Perusahaan menganut sistem pencatatan periodik. Bagaimanakah pencatatan atas setiap transaksi dilakukan, termasuk penghitungan PPN akhir masa?

97 Pembahasan Ilustrasi Pencatatan Transaksi B
Jawaban : Pencatatan Masa Berjalan Piutang Dagang Penjualan Kas Penjualan Kas Penjualan PPN Keluaran Utang PPnBM Persediaan PPN Masukan Kas PPN disetor Pemungut Tarif 0%

98 Pembahasan Ilustrasi Pencatatan Transaksi B
Jawaban : Pencatatan Masa Berjalan Penjualan PPN Keluaran Kas Kas Persediaan PPN Masukan Pencatatan Akhir Masa PPN Keluaran Aset Kompensasi PPN PPN Masukan PPN Lebih Bayar akan dikompensasikan ke masa berikutnya, kecuali jika kelebihan pembayaran terjadi di Desember sehingga dapat direstitusikan.

99 Referensi Fitriandi, Primandita dkk “Kompilasi Undang – Undang Perpajakan Terlengkap” . Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Waluyo “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

100 Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI
atau /


Download ppt "Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google