Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR : KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PBJ

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR : KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PBJ"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR : KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PBJ
Technical Assistance and Mentoring Services for the Legal Protection Pangkal Pinang, 18 Juli 2017

2 Resiko yang Sering dan Harus Dihadapi oleh Personil ULP
LATAR BELAKANG Berbagai “tekanan” membuat lingkungan kerja yang tidak nyaman bagi staf pelaksana PBJ  kinerja turun, minat untuk menjadi pelaksana PBJ menurun, kreativitas terhambat  kualitas PBJ turun  serapan anggaran rendah dan pembangunan terhambat Resiko yang Sering dan Harus Dihadapi oleh Personil ULP Masyarakat Peserta PBJ Masy. Lain, termasuk LSM Pengaduan Sanggah Polisi/Jaksa Pemanggilan, Pemeriksaan atau Upaya Hukum Lainnya Media Investigasi dan Pemberitaan ULP

3 Ketidakpuasan tersebut sering disampaikan dan menimbulkan efek yang membuat Personil ULP terganggu rasa keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kenyamanannya Personil ULP “merasa” harus menghadapi berbagai hal tersebut secara sendiri. *padahal sedang menjalankan tugas sebagai aparat negara Bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang mendukung PBJ yang cepat dan berkualitas di tengah tingginya resiko yang dihadapi? Personil ULP memerlukan perlindungan hukum Sebagai pejabat publik, setiap keputusan ULP dalam melaksanakan PBJ mempunyai kemungkinan untuk dipersoalkan oleh berbagai pihak yang tidak senang/merasa dirugikan dengan keputusan tersebut  perlu sistem yang melindungi pelaksana PBJ  penyediaan perlindungan hukum dalam PBJ

4 Gagasan dasarnya adalah di masa datang, Pelaksana PBJ tidak lagi “sendirian” dalam menghadapi resiko kerjanya. ULP diharapkan dapat mengambil peran untuk menyediakan perlindungan hukum bagi Personilnya. Gagasan ini sejalan dengan program ‘Modernisasi ULP” yang ingin menwujudkan organisasi ULP yang modern dengan berbagai kapasitas yang dipersyaratkan, di antaranya adalah memberikan perlindungan hukum bagi Personilnya Tujuan dari program Perlindungan Hukum ini adalah menyiapkan sistem perlindungan hukum di dalam ULP. Program ini fokus dalam menyediakan dasar, beberapa instrumen penting, rumusan konsep yang harus ditindaklanjuti dan action plan sebagai pegangan bagi ULP untuk menjalankan strategi menuju penerapan perlindungan hukum secara penuh. Berbekal hasil dari Program ini maka penerapan perlindungan hukum dapat efektif terwujud dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,

5 Pengertian dan Batasan
Hukum diciptakan sebagai sarana atau instrumen untuk mengatur hak dan kewajiban subjek hukum agar setiap subjek hukum tersebut dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif Secara konsep, dalam perlindungan hukum, hukum itu sendiri dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Staf Pelaksana PBJ sebagai bagian dari pemerintah merupakan subjek hukum yang melakukan tindakan pemerintahan, baik yang berakibat hukum maupun tidak, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan kepentingan umum

6 Perlindungan hukum ini adalah untuk lingkup : (1) PBJ, (2) staf pelaksana PBJ, (3) organisasi ULP
Pelaksana PBJ yang dimaksud dalam konsep ini adalah seluruh staf pelaksana PBJ di ULP yang : Merupakan aparat sipil negara atau yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundangan Diangkat secara sah berdasarkan keputusan kepala daerah atau kepala kementerian/lembaga Sedang menjalankan tugas pengadaan barang/jasa, sesuai dengan Permendagri 99/2014 dan Perpres 54/2014  melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 54/2010)

7 Pemerintah memiliki dua kedudukan hukum yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik dan sebagai pejabat dari jabatan pemerintahan. (1) Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, tindakan tersebut diatur dan tunduk pada hukum keperdataan, (2) sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat, tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum administrasi negara Beberapa asas yang digunakan terkait dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan : Asas Perlindungan Hukum  pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap aparatur negara dan warga negara Asas subsidiaritas (ultimum remedium)  Asas subsidiaritas adalah penegakan hukum pidana hanya dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang terakhir, setelah terlebih dahulu diupayakan penegakan hukum perdata dan administrasi Asas penghapusan pidana

8 DASAR HUKUM No. Nama Peraturan Substansi Terkait 1.
UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Sumber kewenangan PBJ berasal dari kewenangan atributif pengelolaan keuangan negara yang diberikan kepada PA/KPA dan kemudian didelegaskan ke ULP 2. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah Menjelaskan organisasi pemerintahan daerah dan indikasi tupoksinya. Kedudukan ULP serta keterkaitannya dengan SKPD lain dapat dipahami berdasarkan UU dan PP ini 3. UU 30 tentang Administrasi Pemerintahan UU ini menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan (termasuk PBJ) UU ini memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah Dalam penyelenggaraan pemerintahan, aparat tunduk pada hukum administrasi pemerintahan. Prinsip ini yang menjiwai perlindungan hukum ini

9 DASAR HUKUM No. Nama Peraturan Substansi Terkait 4.
UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ini mengamanatkan untuk menyusun kode etik dan menyatakan salah satu hak ASN adalah memperoleh perindungan hukum Kode etik dikaitkan dengan pelaksanaan norma dasar serta sistem merit dalam manajemen ASN, dimana pelaksanaannya diawasi oleh KASN. Kode etik yang dimaksud adalah Kode Etik Pegawai ASN. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik tersebut dberikan oleh KASN 5. Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan beberapa perubahannya) Prosedur PBJ dalam perlindungan hukum ini adalah prosedur PBJ sebagaimana yang dimaksudkan pada Perpres tersebut 6. Inpres 1/2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Merupakan arahan untuk mempercepat proses PBJ. Percepatan ini memerlukan kerjasama yang baik antara ULP dan PPK serta PA/KPA

10 Prinsip Perlindungan Hukum bagi Pelaksana PBJ
Perlindungan diberikan untuk staf yang bekerja berdasarkan kewenangan, prosedur dan norma hukum Perlu Perlindungan Hukum bagi Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Kewenangan sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa ULP Pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Prosedur pengadaan barang/jasa Memenuhi tujuan, norma hukum sebagai substansi kebijakan pengadaan barang/jasa Jika dan agar ULP bekerja sesuai dengan kewenangan Jika dan agar ULP bekerja berdasarkan prosedur Jika dan agar staf bekerja dengan memenuhi norma hukum yang berlaku dan substansi pengadaan barang/jasa

11 Perlindung hukum diberikan bagi pelaksana PBJ yang bekerja berdasarkan kewenangan, prosedur dan mematuhi norma hukum yang berlaku Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Bagian/SKPD Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Menteri/Kepala/Gubernur/Bupati/ Walikota Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan ULP Sebagai Pelaksana Pengadaan B/J Pejabat Pembuat Komitmen Pendelegasian kewenangan diangkat atas usulan Pengguna Anggaran Pendelegasian kewenangan ULP dibentuk berdasarkan Perda/ Kepmen Staf diangkat berdasarkan SK Menteri/Kepgub/Kepbup/ Kepwal Pendelegasian kewenangan berdasarkan Kepmen/Perda Pemberian mandat sesuai dengan kebutuhan Kewenangan atributif dari UU 17/2003 dan UU 1/2004 sebagai pengelola keuangan negara Perpres Pengadaan B/J sebagai acuan prosedur Norma Acuan : anti KKN, lingkungan hidup, HAM, dll

12 Perlindungan hukum diberikan secara preventif dan represif
Tahapan proses pengambilan keputusan atau kebijakan Keputusan atau kebijakan sudah bersifat definitif Terjadi sengketa atas keputusan atau kebijakan yang ada Perlindungan Hukum Preventif bagi Staf ULP Perlindungan Hukum Represif bagi Staf ULP Keputusan belum definitif Keputusan sudah definitif tapi belum terjadi sengketa Bertujuan mencegah terjadinya sengketa Seluruh potensi sengketa yang ada akan ditangani di luar pengadilan Keputusan sudah definitif Keputusan sudah definitif dan terjadi sengketa Bertujuan memberikan perlindungan hukum dalam proses penyelesaian sengketa, khususnya di pengadilan

13 Pelanggaran yang terjadi dapat berupa : (1) kesalahan administrasi, (2) kesalahan prosedur, (3) pelanggaran etika (kode etik), (4) keperdataan dan dan terakhir (5) tindak pidana  harus diperiksa secara berjenjang Penegakan hukum/aturan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan : (1) atasan langsung (kepala ULP), (2) tim pemeriksa internal yang dibentuk ULP, (3) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), (4) PPNS, dan juga (5) aparat kepolisian dan atau kejaksaan Perlindungan hukum merupakan hak bagi ASN  UU 30/2014, Bab IV, Pasal 6, ayat (2), huruf i dan j, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan dalam hal menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, memiliki hak, antara lain : memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; dan memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya

14 STRATEGI PENGEMBANGAN PERLINDUNGAN HUKUM
Mengembangkan Sistem Regulasi Perlindungan Hukum bagi Pelaksana Pengadaan Diperlukan payung hukum yang berdaya jangkau luas, mengikat seluruh stakeholder, memiliki kekuatan hukum tertinggi. Namun prosesnya memerlukan waktu yang lama Undang-undang Mendorong Pemda untuk membuat payung hukum di daerah agar perlindungan hukum bagi ULP sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah Peraturan Daerah Kesepakatan antara beberapa K/L terkait mengenai perlindungan hukum dalam pengadaan B/J Sebagai dasar pembinaan sesuai tupoksi SKB Kepala LKPP – Mendagri – MenPAN dan RB Membangun kesepahaman tentang tata cara perlindungan hukum bagi stafl ULP Dasar praktis hubungan antara ULP – Kepolisian – Kejaksaan – Kehakiman MoU Kepala LKPP – Kapolri – Kajagung – MA Konsep Perlindungan yang Segera Dapat Diimplementasikan Perkuatan kelembagaan ULP sehingga mampu memberikan perlindungan bagi personilnya Penyusunan SOP Perlindungan Hukum bagi Staf ULP Sosialisasi Gagasan Perlindungan Hukum bagi Pejabat Pengadaan ke lembaga kepolisian dan kejaksaaan setempat Penyiapan Sistem dalam Jangka Menengah Penyiapan Sistem dalam Jangka Pendek

15 Piloting Implementasi Konsep Perlindungan Hukum
Peningkatan n Kapasitas Personil : SOP Kode etik Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan ULP : Pengembangan fungsi terkait perlindungan hukum Penyiapan SDM Pengembangan dukungan dari stakeholder lain : Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Media, LSM, Masyarakat Pengembangan Sistem Perlindungan Bagi Pelaksana PBJ Kesepakatan dan komitmen di tingkat pusat UU, PP, Perpres dan Permen SKB dan MoU antarK/L Peraturan daerah, peraturan pimpinan daerah Jangka panjang, bersifat strategis dan regulatif Jangka pendek, praktis dan langsung implementasi Lingkup Piloting Perlu pemodelan/ exercise di beberapa ULP pilot Lingkup Piloting Mentoring

16 Piloting dilaksanakan di 10 ULP :
Batch 1 : Kementerian Keuangan Kota Kediri Provinsi Gorontalo Provinsi Kalimantan Tengah Prov Gorontalo Prov Kalimantan Tengah Kab Lombok Tengah Kota Jayapura Kementerian Keuangan Kota Yogyakarta Kota Sukabumi Kota Kediri Provinsi Bangka Belitung Kabupaten Muaro Jambi  Batch 2 : Kabupaten Lombok Tengah Kota Jayapura Kota Yogyakarta Batch 3 : Provinsi Bangka Belitung Kabupaten Muaro Jambi Kota Sukabumi

17 Tahap Penyusunan Guidebook
Milestone dan Output Model Implementasi Legal Protection di 10 ULP Pilot Legal Protetion Implementation Guidebook Penetapan 10 ULP Pilot Mou, Action Plan Tim Kerja Daerah SOP, Konsep Sistem Pendukung (Anggaran, Regulasi, Prasarana, Sarana, Kelembagaan), Dukungan Stakeholde Lain di 10 ULP Oilot April – Oktober 2016 2017 Tahap Persiapan Tahap Mentoring Oktober – Desember 2016 Tahap Penyusunan Guidebook

18 KONSEP dalam MENTORING
Perlindungan hukum dikembangkan di level lembaga/organisasi ULP, personil/individual pelaksana PBJ dan lingkungan yang memberikan dukungan terhadap penerapan perlindungan hukum tersebut Penyediaan perangkat, fasilitas, prasarana dan sarana Peningkatan Kesadaran dan Kapasitas di Tingkat Individu Peningkatan Kapasitas Organiasasi ULP Perlu komunikasi yang efektif, MoU dan dukungan Regulasi Dukungan APH , SKPD lain dan Publik

19 Perlindungan Preventif Perlindungan Represif
Bagaimana perlindungan hukum dapat berjalan efektif? Perlindungan seperti apa yang tersedia bagi Pelaksana PBJ? Perlindungan hukum diberikan secara berlapis : Bekerja dengan etika profesi, kepatuhan terhadap prosedur dan norma hukum, dukungan prasarana dan sarana, arsip, dst Kalaupun ada pengaduan, pemberitaan media, sanggah dan yang sejenis maka ditangani dengan baik dan segera APH dan APIP, serta publik memberikan dukungan atas sistem yang sudah dibangun oleh ULP, termasuk jika ada laporan masyarakat ke APH Jika terpaksa masuk ke proses litigasi maka ULP memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang ada Tameng 1 : PBJ menjadi bersih, berintegritas dan kredibel sehingga mengurangi potensi permasalahan Tameng 2 : respon pihak luar ditangani dengan baik dan segera agar tidak berlarut-larut sehingga cepat selesai Tameng 3 : jika ada pengaduan, maka APH akan berkoordinasi dengan ULP, sehingga bisa saling menyesuaikan dengan sistem yang ada Tameng 4 : dengan koordinasi yang baik dengan APH maka ULP dapat memberikan pendampingan yang efektif bagi Personilnya Yang disediakan : kode etik, SOP, prasarana dan sarana, sistem pendukung Yang disediakan : SOP, prasarana dan sarana, sistem pendukung Yang disediakan : konsep komunikasi, MoU, konsep regulasi Yang disediakan : SOP pendampingan Perlindungan Preventif Perlindungan Represif

20 Konsep yang Perlu Disepahami
Pokja memperoleh dukungan dari ULP secara kelembagaan selama proses pengadaan Dukungan tersebut berupa : Penyediaan prasarana dan sarana, serta sumber daya pendukung lainnya Sistem pengarsipan, humas dan sistem pendukung lainnya Fasilitasi untuk berkoordinasi dengan PPK dan PA/KPA Pendampingan saat menghadapi kasus dan bentuk konsekuensi lainnya akibat tugas PBJ yang sedang dijalankan Penerapan perlindungan hukum akan memerlukan dukungan dari APIP dan bagian/biro hukum yang dimiliki oleh K/L/D Perlindungan hukum juga akan memerlukan komunikasi dan koordinasi dengan APH

21 Proses Penyepakatan dan Penyiapan secara Berkelanjutan
Strategi penerapan perlindungan Program ini dijalankan dengan pendekatan “mentoring”, dalam jangka waktu 3 s/d 6 bulan. Penerapan perlindungan hukum secara efektif kemungkinan lebih dari waktu mentoring tersebut, karena beberapa komponen dalam sistem, seperti regulasi, penyediaan prasarana dan sarana serta MoU dengan APH, membutuhkan waktu lebih untuk proses penyepakatan, politik dan anggaran Program ini fokus pada : Periode “Mentoring” Proses Penyepakatan dan Penyiapan secara Berkelanjutan Penyusunan : Kode etik SOP Strategi sosialisasi Konsep-konsep untuk proses selanjutnya Lainnya Proses ini menggunakan beberapa keluaran yang dihasilkan pada saat mentoring : Draft regulasi Draf MoU dengan APH Konsep prasarana dan sarana Strategi dan action plan

22 Milestone Mentoring Memastikan Ada Fungsi yang Terkait Perlindungan Hukum ada di ULP Kode Etik Konsep MoU dengan APH SOP Perlindungan Hukum Konsep Penyediaan Prasarana, Sarana serta Sistem yang Mendukung Implementasi SOP dan Kode Etik Strategi Sosialisasi Konsep Regulasi Action Plan Penerapan Perlindungan Hukum ke Depan

23 Menjaga perilaku pelaksana PBJ dari tindakan tidak terpuji
Melindungi pelaksana PBJ dari intervensi oleh pihak lain atau situasi lain yang dapat menimbulkan persepsi tidak baik dari pihak lain KODE ETIK Memastikan prosedur PBJ dijalankan dengan tidak memiliki potensi persoalan hukum Pendampingan Penyusunan RUP Kaji Ulang RPP Penyusunan Dokumen Pengadaan Evaluasi Dokumen Penawaran Penanganan Sanggah Pemilihan Ulang SOP Fasilitasi komunikasi dan koordinasi antara Pokja dengan KPA/PPK/instansi lain, sehingga kepentingan Pokja/ULP dapat terakomodasi dalam proses PBJ yang juga melibatkan KPA/PPK/ instansi lain tersebut Dukungan pembiayaan, penyediaan narasumber, dukungan prasarana dan sarana, penyediaan advis legal dan yang sejenis, sehingga PBJ dapat lebih berkualitas, tertib secara administrasi dan memenuhi norma hukum Memastikan proses PBJ memiliki dukungan sistem administrasi yang baik Penatausahaan Surat Masuk Penatausahaan Surat Keluar Pengarsipan Berita Acara, Surat Keputusan dan Surat/ Dokumen Penting Lainnya Peminjaman/Pengembalian Dokumentasi/Arsip Ada pengarsipan surat masuk, surat keluar dan dokumen lainnya, sehingga jika diperlukan di kemudian hari maka ULP memiliki dokumentasi yang lengkap, valid dan sah secara hukum Lalu lintas data dan informasi dapat dikendalikan, diawasi dan tertib, sehingga dapat dihindari adanya penyalahgunaan data dan informasi PBJ untuk hal-hal yang merugikan pengelolaan PBJ

24 Memberikan respon secara cepat dan tepat jika ada persoalan atas PBJ
Penanganan Pengaduan Masyarakat Penanganan Pemberitaan Media Respon Jika ada Pemanggilan oleh APH Pengaduan/ketidakpuasan masyarakat harus direspon dengan cepat dan baik Pemberitaan oleh media terkait PBJ harus selalu dimonitor dan kemudian direspon dengan cepat dan baik Jika ada pemanggilan oleh APH (untuk pertama kalinya dan dalam bentuk apapun), pengelola PBJ akan dipastikan memperoleh dukungan dan pendampingan Menyediakan pendampingan, bantuan atau bentuk lainnya bagi pelaksana PBJ yang sedang menjani proses penegakan hukum oleh APH Penyediaan Bantuan Hukum Sistem perlindungan hukum ini perlu diketahui, dipahami dan pada akhirnya didukung oleh APH Dukungan tersebut diaplikasikan dalam bentuk adanya langkah terkoordinasi dalam pengegakan hukum pada PBJ Kesepahaman perlu dibangun dan dituangkan dalam bentuk MoU MOU dengan APH

25 Rancangan agenda mentoring (dalam 8 mentoring ke depan)
No. Milestone Jadwal Mentoring 1 Mentoring 2 Mentoring 3 Mentoring 4 Mentoring 5 Mentoring 6 Mentoring 7 Mentoring 8 1. Identifikasi Fungsi X 2. Kode Etik 3. Draft MoU dengan APH 4. SOP – dukungan proses PBJ sesuai prosedur 5. SOP – koordinasi pemeriksaan polisi 6. SOP – penanganan pemberitaan media 7. SOP – penanganan pengaduan masyarakat 8. SOP – perlindungan hukum represif 9. SOP - pengarsipan 10. Draft Regulasi 11. Strategi kampanye dan sosialisasi 12. Strategi dan Action Plan Penerapan Perlindungan Hukum

26 TERIMA KASIH


Download ppt "PENGANTAR : KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PBJ"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google