Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLanny Budiono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Provinsi Sumatera Barat dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS
KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Provinsi Sumatera Barat PADANG, 20 APRIL 2017 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS
2
Meningkatkan upaya kesehatan yang paripurna
VISI GUBERNUR VISI DINAS KESEHATAN Terwujudnya Sumatera Barat yang madani dan sejahtera MENJADIKAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT PEDULI SEHAT , MANDIRI BERKUALITAS DAN BERKEADILAN MISI 1 Meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat, dan berbudaya berdasarkan falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." 2 Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional. 3 Meningkatkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman, berkarakter, dan berkualitas tinggi. Meningkatkan indeks pembangunan manusia Sumatera Barat. Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, kuat dan bermartabat. Meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. Mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat dan sadar akan arti pentingnya kesehatan. 4 Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, kuat dan bermartabat serta sadar akan arti pentingnya kesehatan. Meningkatkan upaya kesehatan yang paripurna Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional Mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan yang tangguh, produktif, dan berdayasaing regional dan global, menjadikan Sumbar sebagai destinasi pariwisata ungguian, sertameningkatkan pemanfaatan SDA dan potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat. 5 Meningkatkan infrastruktur dan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Misi Dinkes disusun dengan mempedomani misi Gubernur Terpilih
3
PROGRAM PRIORITAS GUBERNUR
Pengamalan agama dan ABSSBK dalam kehidupanmasyarakat Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan Peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pengembangan pertanian berbasis kawasan dan komoditi unggulan. Pengembangan industri olahan dan perdagangan Pengembangan kawasan wisata alam dan budaya. Penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, daerah tertinggal. Pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi rakyat. Penanggulangan bencana alam, dan pelestarian lingkungan hidup Pembangunan mental dan pengamalan agama dan ABS-SBK dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan. Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan. Peningkatan kedaulatan pangan dan pengembangan agribisnis. Pengembangan pariwisata, industri, perdagangan, koperasi dan investasi. Pengembangan kemaritiman dan kelautan. Pengembangan energi dan pembangunan infrastruktur. Pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam. Prioritas Program Kesehatan untuk tahun berada pada program prioritas no4 yaitu Peningkatan derajat kesehatan masyarakat DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
4
PRIORITAS PEMBANGUNAN
1). Peningkatkan ketersediaan dan mutu SDM kesehatan sesuai standar, 2) Peningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di masyarakat , 3) .Peningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, 4). Peningkatkan status gizi masyarakat, Meningkatkan akses pada lingkungan yang sehat, 5) Peningkatkan ketersediaan obat dan vaksin, 6). Peningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar, 7) Peningkatan Upaya Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, Peningkatkan pelayanan publik yang prima, transparan, aspiratif dan partisipatif, Peningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih transparan dan akuntabel, . Peningkatkan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
5
STRATEGI PEMBANGUNAN 1. Meningkatkan keterpaduan dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih merata 2. Meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; 3. Meningkatkan akses layanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas; 4 Meningkatkan jumlah dan kualitas sumber daya kesehatan serta kefarmasian dan alat kesehatan 5. Meningkatkan Komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan pembiayaan promotif dan preventif untuk layanan kesehatan; 6. Meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
6
TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN
INDIKATOR KINERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD INDIKATOR SASARAN SATUAN KONDISI AWAL (TAHUN 2015) TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 Jumlah Tenaga kesehatan yang mendapat sertifikat pelatihan terakreditasi (IKU) Org 100 500 600 700 800 900 1000 2 Persentase Kab/Kota yang memiliki Kebijakan PHBS (IKU) % 30 40 50 60 70 75 80 3 Persentase Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan (IKU) 86 87 88 89 90 4 Persentase Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) (IKU) 76 5 Prevalensi Gizi Kurang (Berat Badan per Tinggi Badan) (IKU) 4,8 4,75 4,7 4,65 4,6 4,55 4,5 6 Persentase sarana air minum yang dilakukan pengawasan(IKU) 47,25 52 54 56 58 7 Persentase Rumah Sakit yang melakukan pengolahan limbah medis sesuai standar 8 10 Jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tatanan kawasan sehat Kab/ Kota 13 15 17 18 19 DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
7
TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE-
INDIKATOR SASARAN SATUAN KONDISI AWAL (TAHUN 2015) TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- 2016 2017 2018 2019 2020 2021 9 Persentase ketersedian obat dan vaksin di pelayanan kesehatan dasar(IKU) % 80 83 86 90 93 100 10 Jumlah Puskesmas yang terakreditasi minimal 1 per Kecamatan Pusk 1 26 56 96 131 156 195 11 Jumlah Rumah Sakit Pemerintah yang terakreditasi minimal 1 per Kab/Kota (IKU) RS 2 3 4 5 6 7 12 Persentase Puskesmas yang melakukan pelayanan yakenstrad 20 40 50 60 75 13 Persentase anak bayi 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap (IKU) 74,1 91 91,5 92 92,5 94,5 14 Persentase malaria yang diobbati ACT 62,67 >92 >93 >94 >95 >96 >97 15 Persentase Kabupaten/Kota dengan IR DBD <49 per penduduk(IKU) 36.84 47 55 65 68 70 16 Persentase Kabupate/Kota dengan angka keberhasilan pengobatan TB Paru BTA Positif (Success Rate) 67 85 87 17 Persentase angka kasus HIV yang diobati 76 77 78 79 18 Persentase Puskesmas menyelenggarakan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Terpadu 30 19 Persentase RSUD Rujukan Regional yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Jiwa/Psikiatri 25 Persentase Kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional /BPJS Kesehatan(IKU) 66,20 69,27
8
SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PUSKESMAS 266 Unit A. PUSKESMAS RAWATAN 100 (37.59%) B. PUSKESMAS NON RAWATAN 166 (62.31%) PUSKESMAS PEMBANTU 926 PUSKESMAS KELILING 345 POLINDES 2.079 POSYANDU 7.413 RUMAH SAKIT 67 1. RSU PEMERINTAH /TNI/POLRI 47 (70.15%) 2. RS SWASTA 20 (29.85%)
9
PENGERTIAN JAMINAN KESEHATAN SOSIAL
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial: Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
10
UUD 1945 PASAL 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. UUD 45 Pasal 28 H : Pada Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD 45 disebutkan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
11
UUD 1945 Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak Selanjutnya pada pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUD 1945 disebutkan: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
12
Tentang Jaminan Kesehatan Tentang Kepesertaan JKN
UU No 40 / 2004 Tentang SJSN UU No 36 / 2009 Tentang Kesehatan UU No 24 / 2011 Tentang BPJS PP No 101 / 2012 Tentang PBI Perpres No 12 / 2013 Perpres No 111/2013 Tentang Jaminan Kesehatan Tentang Kepesertaan JKN Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan Untuk dapat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kondisi yang ditetapkan, maka telah diterbitkan berbagai peraturan sebagai berikut: UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan
13
KERANGKA BERPIKIR UC-Kesejahteraan
KESEJAH-TERAAN UMUM TERCAPAI POKOK-POKOK PERSOALAN: Belum semua penduduk tercakup jadi peserta dan kurang sinkron dan terintegrasinya kepesertaan Pengelolaan JK Belum Optimal Belum semua Jamkes memenuhi kebutuhan medis Belum konsisten visi-misi dan struktur kelembagaan Lemahnya koordinasi dan monitoring SJSN BIDANG KESEHATAN BERJALAN OPTIMAL UUD 1945 PERATURAN PERUNDANGAN PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS RPJMN DEKLARASI WHO TTG UC JK NO WHA58 MEI 2005 PELUANG DAN KENDALA KONDISI JAMINAN KESEHATAN SAAT INI JAMINAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN Strategi & Upaya
14
Kerangka Peta Jalan Jaminan Kesehatan 2012-2019
Paket Manfaat Iuran Pentahapan 2012 2013 Brain-storming KONSENSUS UHC GCG BPJS SOSIALISASI, EDUKASI, ADVOKASI Implementasi Seluruh Kegiatan yang Disepakati di ROADMAP BPJS Kesehatan bertransformasi dan menyelenggarakan JK secara profesional KOORDINASI, PENGAWASAN, MONITORING, EVALUASI Kemenkes, Pemda, Provider Swasta, Asosiasi Provoder, Farmasi mempersiapkan diri dengan harga keekonomian layanan dan ketersediaan layanan Langkah dan Kegiatan Persiapan Transformasi BPJS PERPRES PP dan Peraturan Lainnya Komunikasi dg Stakeholders: Pekerja dan Majikan ROADMAP
15
JKN RUJUKAN BERJENJANG PENGUATAN FUNGSI LAYANAN PRIMER
AKSESIBILITAS TERHADAP PELKES MENINGKAT WORKLOAD RS MENINGKAT JKN RUJUKAN BERJENJANG PENGUATAN FUNGSI LAYANAN PRIMER PENGUATAN FUNGSI LAYANAN RUJUKAN
16
JKN SISTEM RUJUKAN LEBIH TERSTRUKTUR
17
KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
UU No 40 Tahun 2004 pasal 24 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penjelasan Pasal 24 ayat (3) Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iuran biaya untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.
18
KEPESERTAAN Peserta IURAN WAJIB Penerima upah Pekerja & Pemberi Kerja
Non Penerima Upah Kelompok/ Keluarga/ Individu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah/ Pemda Prov/Kab/Kota Di dalam Undang SJSN diamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayari pemerintah.
19
Kepesertaan JKN/KIS di Prov Sumatera Barat Tahun 2016
20
Untuk Sumbar yang lebih sehat
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.