Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Sutedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
by. Annisa Primadiamanti, M.Sc., Apt
2
HISTORY PP NO 51 TAHUN 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan HISTORY
3
PP NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
4
Pekerjaan Kefarmasian
PERSYARATAN PENGADAAN Tenaga Kefarmasian Pemasok berizin Produk memenuhi syarat mutu, manfaat dan khasiat PRODUKSI Bahan baku, obat jadi, kapsul, Izin Produksi, Izin Edar / Notifikasi, Apoteker Pen.Jawab & SIK Obat , 3 Apt, lain-lain 1 Apt. DISTRIBUSI Izin PBF/Alkes PBF : Lab. uji Pekerjaan Kefarmasian
5
PEKERJAAN KEFARMASIAN
PERSYARATAN KEWAJIBAN Lain-2 PELAYANAN Izin Sarana Apoteker Pen.Jawab & SIP TTK & SIKTTK Std.Pelayanan SOP Dicatat Didaerah tak ada apotek, dr/drg dpt meracik / menyerahkan obat
6
KEGIATAN PRODUKSI PENELITIAN & PENGEMBANGAN PRODUK
PENGELOLAAN SUMBER DAYA PENGADAAN (IMPOR, PESAN, BELI) PRODUKSI (RAW MATERIAL PRODUK JADI) PENYIMPANAN (TERIMA, SUSUN, SIMPAN, SERAH, JAGA MUTU)
7
KEGIATAN PRODUKSI PENJAMINAN & PENGAWASAN MUTU PEMASARAN PENJUALAN
RETUR, RECALLING/RELOCATION ( RUSAK, MASALAH DISTRIBUSI, PEMERATAAN, PENYESUAIAN LOKASI)
8
KONSEP DASAR DISTRIBUSI
MENJAMIN KETERSEDIAAN (JENIS, JUMLAH & MUTU) MENGGUNAKAN MEKANISME YANG BAIK PERSEDIAAN & BIAYA EKONOMIS DAPAT MELAYANI WILAYAH YANG LUAS MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN YANG EFEKTIF KONSEP DASAR DISTRIBUSI
9
SIKLUS DISTRIBUSI PENGADAAN PENERIMAAN & PEMERIKSAAN LAPORAN
PENGGUNAAN PENGENDALIAN PERSEDIAAN PENGGUNAAN PENYIMPANAN PENYERAHAN PENENTUAN JUMLAH DISTRIBUSI
10
P E L A Y A N A N K E F A R M A S I A N
C A R E & S E R V I C E KETERSEDIAAN INFORMASI SDM PROFESIONAL KUALITAS HIDUP PELAYANAN KEFARMASIAN BERMUTU PENGGUNA & PEMAKAI FAUZI KASIM 2008
11
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
12
1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
13
Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
14
Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Menteri mendelegasikan pemberian STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
15
Persyaratan membuat STRTTK
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan d. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian. STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.
16
LULUS MENDAPAT STRTTK MENDAPAT SIKTTK
BEKERJA DI PELAYANAN/DISTRIBUSI/INDUSTRI MENDAPAT SIKTTK
17
UU RI NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
WHAT’S NEW ??? UU RI NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
18
Pasal 11 ayat 1 : Tenaga Kesehatan mencakup salah satunya Tenaga Kefarmasian.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.
19
Istilah tenaga menengah farmasi/asisten apoteker dihapuskan
Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Istilah tenaga menengah farmasi/asisten apoteker dihapuskan Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STRTTK
20
Persyaratan STR : memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan; memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk registrasi ulang pun membutuhkan sertifikat kompetensi
21
Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 tahun
Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Mahasiswa pendidikan vokasi yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
22
SIP/SIKTTK DILEMA AKAFARMA DI SELURUH INDONESIA
Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin diberikan dalam bentuk SIP. SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
23
Merujuk pada UU RI No 36 Tahun 2014, tidak disebutkan/dibatasi lingkup pekerjaan kefarmasian bagi lulusan AKAFARMA ( sebagai analis farmasi) , hanya saja berdasarkan Komite Farmasi Nasional, kurikulum dan kompetensi bagi AKAFARMA adalah di industri farmasi/makanan/minuman, BUKAN di PELAYANAN. Boleh bekerja di PELAYANAN tetapi Anda tidak akan mendapat legalitas ditandai dengan SIP/SIKTTK.
24
LULUSAN AKAFARMA LULUSAN AKAFARMA
BEKERJA SESUAI KOMPETENSINYA DI INDUSTRI STRTTK DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DIPERPANJANG TIAP 5 TAHUN LULUSAN AKAFARMA BILA BEKERJA DI PELAYANAN (KOMPETENSI AKAN LEBIH DIUTAMAKAN LULUSAN AKFAR) SEHINGGA DINAS KESEHATAN SETEMPAT TIDAK AKAN MENGELUARKAN SIP/SIKTTK, SIP/SIKTTK AKAN DIPERUNTUKKAN BAGI LULUSAN AKFAR
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.