Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEBIJAKAN PELAYANAN DI PUSKESMAS
Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap
2
KONDISI SISTEM PELAYANAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN
Masyarakat Yankes Primer Yankes Sekunder Yankes Tersier SKN 2012 PERPRES 72 TAHUN 2012 Sistem Rujukan dan Rujuk Balik Pada pelayanan kesehatan, 80% dari jumlah total masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan primer, sedangkan sekunder dan tersier hanya akan mencakup sekitar 20%, itu sebabnya penguatan layanan kesehatan primer adalah penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. UKP UKM DINKES PROV 2015
3
MENGAPA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER PENTING ?
Tulang punggung pelayanan kesehatan Titik Berat Pelayanan Kesehatan Primer adalah Promosi dan Prevensi yang mendorong meningkatnya peran serta dan kemandirian masyarat dalam mengatasi berbagai faktor risiko kesehatan Keberhasilan Pelayanan Kesehatan Primer akan mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dimana akan mengurangi jumlah pasien yang di rujuk. Mengurangi biaya pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif Pelaksanana pelayanan kesehatan primer di daerah yang baik akan mendukung Pembangunan kesehatan Nasional Pelayanan Kesehatan Primer merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan, yang terdiri dari UKM dan UKP Titik Berat pelayanan kesehatan primer adalah : Pelayanan Promosi dan Prevensi UKM yang menitik beratkan pada Promosi Prevensi di masyarakat akan mendorong peningkatan peran serta dan kemandirian masyarakat untuk mengatasi berbagai faktor resiko kesehatan UKP yang dilaksanakan pada pelayanan Keseatan Primer akan menapis pasien yang tidak perlu mendapat pelayanan rujukan. Hal ini akan mengurangi biaya pelayanan kesehatan di tingkat sekunder yang relatif lebih mahal Pelaksanaan pelayanan kesehatan primer di masing2 wilayah akan dipengaruhi berbagai faktor antara lain : Kondisi geografis dan demografis Kemampuan fiskal daerah dan individu Status kesehatan masyarakat Perhatian pemda pada pembangunan kesehatan di wilayahnya Perlu kita pahami kondisi pelayanan kesehatan diindonesia saat ini (hiperlink) Pelaksanaan Pelayanan kesehatan primer akan berbeda antar wilayah karena : Kondisi geografis dan demografis Kemampuan fiskal daerah dan individu Status kesehatan masyarakat Perhatian pemda pada pembangunan kesehatan di wilayahnya DINKES PROV 2015
4
PERAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Mendukung peningkatan AKSES dan MUTU Pelayanan kesehatan pada masyarakat Mendukung Pelaksanaan JKN Mendukung pencapaian Indikator Kesehatan 1 2 3
5
JENIS FASKES TINGKAT PERTAMA
PUSKESMAS; PRAKTIK DOKTER; PRAKTIK DOKTER GIGI; DAN KLINIK PRATAMA Hadirin yg saya hormati Untuk fasilitas Pelayanan kesehatan primer atau Tk.1, terdiri dari : Puskesmas Klinik Pratama Praktek dokter mandiri Praktek dokter gigi mandiri Namun karena masalah distrubusi faskes dan tenaga kesehatan yang tidak merata, maka untuk meningkatkan akses pelayanan, bagi Bidan dan Perawat dimungkinkan jadi jejaring pelayanan kesehatan TINGKAT PERTAMA namun TIDAK menjadi PPK I. Pelayanan yang diberikan mengacu pada kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan DINKES PROV 2015
6
KEDUDUKAN/POSISI & PERAN FASYANKES TINGKAT PERTAMA DI ERA JKN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEDUDUKAN/POSISI & PERAN FASYANKES TINGKAT PERTAMA DI ERA JKN Penyelenggara pelayanan kesehatan dasar yang berperan sebagai kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan medik. Kedudukan dan peran faskes primer di era JKN yaitu sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar yang berperan sebagai kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan medik. Di era JKN, kecuali dalam kondisi gawat darurat, semua peserta harus melalui faskes primer. Jika diperlukan untuk dirujuk, maka peserta akan memperoleh pelayanan di tingkat lanjutan (Rumah Sakit). KONSEP GATEKEEPER Upaya kesehatan mengutamakan promotif dan preventif DINKES PROV 2015
7
PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
STRATEGI PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Peningkatan Akses Peningkatan Mutu Regionalisasi Rujukan 1 2 3 DINKES PROV 2015
8
STRATEGI O U T P 1. Jumlah Kecamatan yang memiliki minimal 1 (satu) Puskesmas terakreditasi 2. Jumlah Kab/kota yang memiliki minimal 1 (satu) RSUD terakreditasi ( SEBAGAI JEJARING DAN PEMBINA YANKES PRIMER) DINKES PROV 2015
9
KOMPONEN UTAMA PMK 75/2014 STANDAR PELAYANAN MINIMAL YG HARUS ADA DI PUSKESMAS SUMBER DAYA MINIMAL YANG HARUS ADA UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN PELAYANAN DI PUSKESMAS KENDALI MUTU AKREDITASI PEMBIAYAAN DINKES PROV 2015
10
Untuk melaksanakan peran tersebut maka Puskesmas
MENGAPA PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS MENJADI SANGAT PENTING ? Puskesmas merupakan FKTP milik pemerintah yang ada di setiap kecamatan. Puskesmas FKTP istimewa yang menyelenggarakan UKM dan UKP dan memiliki wilayah kerja. Harmonisasi dengan peraturan perundangan yang baru ditetapkan (Kebijakan Otonomi Daerah, JKN). Puskesmas diharapkan: Gate Keeper yang berkualitas di tingkat pelayanan kesehatan primer Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Untuk melaksanakan peran tersebut maka Puskesmas HARUS MEMENUHI SYARAT MINIMAL, SEHINGGA PERLU DASAR HUKUM PENGATURAN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS DINKES PROV 2015
11
KONSEP DASAR PENYELENGGARAAN YANKES DI PUSKESMAS
STANDAR PELAYANAN MINIMAL STANDAR SDM KESEHATAN MINIMAL STANDAR ALKES – OBAT MINIMAL STANDAR SARPRAS MINIMAL TIDAK ADA PERBEDAAN KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN PEDESAAN KAWASAN T/ST DINKES PROV 2015
12
DINKES PROV 2015
13
APA YANG DIATUR DALAM PERMENKES PUSKESMAS ?
Tujuan Prinsip Tugas & Fungsi Kewenangan (UKM,UKP) Persyaratan mendirikan (lokasi, bangunan, prasarana) Peralatan kesehatan SDM Kategori Puskesmas (karakteristik wilayah & kemampuan rawat inap) Perizinan & registrasi Kedudukan & organisasi Upaya kesehatan (UKM,UKP) Akreditasi Jaringan & Jejaring pelayanan Sistem rujukan Pendanaan Sistem Informasi Pembinaan & pengawasan DINKES PROV 2015
14
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN DEFINISI PUSKESMAS Fasyankes yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. DINKES PROV 2015
15
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN TUJUAN PUSKESMAS Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan MASYARAKAT yang: Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu; Hidup dalam lingkungan yang sehat; Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas mendukung terwujudnya Kecamatan sehat. DINKES PROV 2015
16
PRINSIP PENYELENGGARAAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS PRINSIP PENYELENGGARAAN PARADIGMA SEHAT PERTANGGUNGJAWABAN WILAYAH KEMANDIRIAN MASYARAKAT PEMERATAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KETERPADUAN DAN KESINAMBUNGAN DINKES PROV 2015
17
PARADIGMA SEHAT : Mengutamakan promotif -preventif
Mengeluh Sakit (30%) Self care (42%) Yankes (58%) KIE, Self care Promosi Kesehatan Self care Nasional Sarana Kesehatan UKBM( Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu PTM, Polindes, Poskesdes, Desa Siaga, SBH, Dokter kecil, dll Kualitas Yankes Sumber : Susenas 2010 DINKES PROV 2015
18
SEHAT ADALAH HARTAKU YANG HARUS KUJAGA DAN KUPELIHARA
MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS UKM Sehat tetap sehat Sehat tidak menjadi sakit 70% SEHAT UKP Sakit menjadi sehat Sakit tidak tetap sakit 30% SAKIT PENGUATAN UPAYA PROMOTIF & PREVENTIF SEHAT ADALAH HARTAKU YANG HARUS KUJAGA DAN KUPELIHARA DINKES PROV 2015
19
TUGAS, FUNGSI, & KEWENANGAN PUSKESMAS
DINKES PROV 2015
20
TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. FUNGSI Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya; Penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya Selain menyelenggarakan fungsi diatas, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. DINKES PROV 2015
21
KEWENANGAN PUSKESMAS TERKAIT FUNGSI PENYELENGGARAAN UKM TINGKAT PERTAMA
melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; melaksanakan KIE dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait; melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan UKBM; melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan; dan Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. DINKES PROV 2015
22
KEWENANGAN PUSKESMAS TERKAIT FUNGSI PENYELENGGARAAN UKP TINGKAT PERTAMA
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komperhensif, berkesinambungan dan bermutu; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi; melaksanakan rekam medis; melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses yankes; Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan FKTP di wilayah kerjanya, dan melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan. DINKES PROV 2015
23
PERSYARATAN PENDIRIAN PUSKESMAS
Lokasi Bangunan Prasarana Peralatan Ketenagaan Kefarmasian Laboratorium DINKES PROV 2015
24
RUANG PELAYANAN DAN ALKES DI PUSKESMAS NON RAWAT INAP
NAMA RUANG ALKES 1. Ruangan pemeriksaan umum Set Pemeriksaan Umum 2. Ruangan tindakan Set Tindakan Medis/ Gawat Darurat 3. Ruangan KIA, KB, & Imunisasi Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu Set Pemeriksaan Kesehatan Anak Set Pelayanan KB Set Imunisasi 4. Ruangan kesehatan gigi dan mulut Set Kesehatan Gigi & Mulut 5. Ruangan ASI Set ASI 6. Ruangan Promkes Set Promosi Kesehatan 7. Ruangan Farmasi Set Farmasi 8. Ruangan persalinan Set Obstetri dan Ginekologi Set Insersi dan Ekstraksi AKDR Set Resusitasi Bayi 9. Ruangan rawat pasca persalinan Set Perawatan Pasca Persalinan 10. Laboratorium Set Laboratorium 11. Ruangan sterilisasi Set Sterilisasi DINKES PROV 2015
25
RUANG PELAYANAN DAN ALKES DI PUSKESMAS RAWAT INAP
NO NAMA RUANG ALKES 1. Ruangan pemeriksaan umum Set Pemeriksaan Umum 2. Ruangan gawat darurat Set Gawat Darurat 3. Ruangan kesehatan anak & imunisasi Set Pemeriksaan Kesehatan Anak Set Imunisasi 4. Ruangan kesehatan ibu & KB Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu Set Pelayanan KB 5. Ruangan kesehatan gigi dan mulut Set Kesehatan Gigi & Mulut 6. Ruangan ASI Set ASI 7. Ruangan Promkes Set Promosi Kesehatan 8. Ruangan Farmasi Set Farmasi 9. Ruangan persalinan Set Obstetri dan Ginekologi Set Insersi dan Ekstraksi AKDR Set Resusitasi Bayi 10. Ruangan rawat pasca persalinan Set Perawatan Pasca Persalinan 11. Ruangan tindakan Set Tindakan Medis 12. Ruangan rawat inap Set Rawat Inap 13. Laboratorium Set Laboratorium 14. Ruangan sterilisasi Set Sterilisasi DINKES PROV 2015
26
STANDAR TENAGA MINIMAL PUSKESMAS
No Jenis Tenaga Puskesmas kawasan Perkotaan Puskesmas kawasan Pedesaan Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil Non Rawat Inap Rawat Inap 1. Dokter atau dokter layanan primer 1 2 2. Dokter gigi 3. Perawat 5 8 4. Bidan 4 7 5. Tenaga kesehatan masyarakat 6. Tenaga kesehatan lingkungan 7. Ahli teknologi laboratorium medik 8. Tenaga gizi 9. Tenaga Kefarmasian 10. Tenaga administrasi 3 11. Pekarya Jumlah 22 31 19 27 DINKES PROV 2015
27
KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA KEMAMPUAN PENYELENGGARAAN
KATEGORI PUSKESMAS KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN PEDESAAN KAWASAN T/ST KEMAMPUAN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS NON RAWAT INAP PUSKESMAS RAWAT INAP DINKES PROV 2015
28
KATEGORI PUSKESMAS BERDASARKAN KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA
PUSKESMAS PEDESAAN PUSKESMAS PERKOTAAN PUSKESMAS T/ST Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sbb: Berada di wilayah yg sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau atau pesisir Akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, waktu tempuh PP dari ibukota Kab. memerlukan ≥ 6 jam, trasportasi yg ada sewaktu-waktu terhalang iklim/cuaca. Kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 dari 4 kriteria kawasan perkotaan sbb: Aktivitas penduduk > 50 % non agraris (terutama industri, perdagangan dan jasa) Memiliki fasilitas perkotaan a.l: sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, RS radius < 5 km, bioskop atau hotel. Rumah tangga dengan listrik ≥ 90 % Terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas tersebut. Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 dari 4 kriteria sbb: Aktivitas penduduk > 50 % agraris. Memiliki fasilitas a.l: sekolah radius > 2,5 km, pasar dan perkotaan (radius > 2 km), RS (radius > 5 km), tidak memiliki fasilitas bioskop/hotel . Rumah tangga dengan listrik < 90 % Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas tsb. DINKES PROV 2015 Sumber : Penggabungan Kriteria Kemen PU (Ditjen Cipta Karya & Tata Kota) dan BPS
29
Tujuan Pembagian Puskesmas atas kategori karakteristik wilayah kerja
Pendekatan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai karakteristik pola kehidupan masyarakat setempat. Pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pelayanan yang diberikan mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan yang biasanya dihadapi pada kawasan tersebut. Kebijakan dan dukungan pemerintah fokus berdasarkan priority setting. DINKES PROV 2015
30
PUSKESMAS RAWAT INAP …..(1)
Terletak strategis terhadap Puskesmas non rawat inap dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama disekitarnya Menangani kasus-kasus yang lama rawatnya paling lama 5 hari. Kawasan perkotaan jumlah tempat tidur paling banyak 5 (lima) tempat tidur. Kawasan perdesaan, terpencil, dan sangat terpencil jumlah tempat tidur paling banyak 10 (sepuluh) tempat tidur. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas, jumlah tempat tidur di Puskesmas di kawasan perdesaan, terpencil dan sangat terpencil dapat ditambah, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang ada. DINKES PROV 2015
31
PUSKESMAS RAWAT INAP …..(2)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PENGADAAN PUSKESMAS RAWAT INAP : Lokasi/distribusi Puskesmas yang akan dikembangkan menjadi Puskesmas rawat inap mempertimbangkan area cakupannya dengan memperhatikan: Penyebaran penduduk Akses penduduk terhadap Puskesmas Sumber daya Puskesmas yang ada Jarak dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di sekitarnya dan fasilitas kesehatan rujukan. Menyusun kebijakan di tingkat kabupaten/kota: Sistem rujukan di daerah (regionalisasi pelayanan kesehatan) Regulasi penempatan tenaga Perlindungan hukum DINKES PROV 2015
32
Izin Penyelenggaraan Puskesmas
Diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. DINKES PROV 2015
33
BEBERAPA KETENTUAN TERKAIT IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
UU 36/ 2009 : TENTANG KESEHATAN PASAL 30 (5) PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PERMENKES 17 TAHUN 2013 TENTANG TENTANG IZIN & PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT PERMENKES 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERMENKES 1464 TAHUN 2010 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN PERMENKES 2052 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PRAKTIK KEDOKTERAN PERMENKES 9/2014 TENTANG KLINIK
34
Alur Izin Penyelenggaraan Puskesmas
KETERANGAN: Kadinkes Kab/Kota mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen: FC sertifikat tanah FC IMB Dokumen pengelolaan lingkungan SK Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas Studi kelayakan, untuk Puskesmas yang baru akan dibangun. Profil Puskesmas Syarat lain sesuai Perda Jika berkas permohonan lengkap, BPPT: Menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan telah lengkap, paling lama 6 hari kerja sejak permohonan diterima. Melaksanakan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. Jika berkas permohonan belum lengkap, BPPT memberi informasi kepada Kadinkes Kab/Kota, paling lama 6 hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin. Berdasarkan hasil penilaian dokumen dan peninjauan lapangan, BPPT menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan izin paling lama 14 hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan Kadinkes Kab/Kota Bupati/Walikota, melalui BPPT Tidak Lengkap Lengkap Penilaian Dokumen & Peninjauan Lapangan Izin Diterbitkan Penolakan Izin 1 3 2 4 DINKES PROV 2015
35
Registrasi Puskesmas Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan. DINKES PROV 2015
36
Alur Registrasi Puskesmas
KETERANGAN: Kadinkes Kab/Kota mengajukan surat permohonan rekomendasi registrasi Puskesmas, dengan melampirkan: Izin Puskesmas SK Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas Dinkes Provinsi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu 14 hari setelah surat permohonan diterima. Puskesmas yang memenuhi penilaian kelayakan akan diberikan surat rekomendasi registrasi Puskesmas. Dinkes Provinsi memberikan surat rekomendasi registrasi Puskesmas paling lambat 7 hari kerja setelah melakukan penilaian. Kadinkes Kab/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas dengan melampirkan: FC Izin Puskesmas. Profil Puskesmas. Laporan kegiatan 3 bulan terakhir’ Rekomendasi dinkes provinsi Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas, paling lama 14 hari kerja sejak surat permohonan registrasi diterima. Kode Puskesmas diinformasikan kepada dinkes kab/kota dan dinkes provinsi Kadinkes Kab/Kota Dinas Kesehatan Provinsi Rekomendasi tidak dikeluarkan 1 2 Surat rekomendasi registrasi Puskesmas Menteri Kesehatan 3 4 5 Kode Puskesmas 6 6 DINKES PROV 2015
37
ORGANISASI PUSKESMAS Puskesmas merupakan UPT Dinkes Kab/Kota
Organisasi Puskesmas disusun oleh Dinkes Kab/Kota, berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas: Kepala Puskesmas Kasubag TU Penanggungjawab UKM dan Perkesmas Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorrium Penanggungjawab jaringan pelayanan dan jejaring fasyankes DINKES PROV 2015
38
KRITERIA KEPALA PUSKESMAS
Kepala Puskesmas merupakan seorang nakes dengan kriteria: Tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan punya kompetensi manajemen kesmas;* Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun; Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas Dalam hal di Puskesmas kawasan T dan ST tidak tersedia seorang nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, maka Kepala Puskesmas merupakan nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma Tiga. DINKES PROV 2015
39
Upaya Puskesmas UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN Upaya Puskesmas UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan UKP Tingkat Pertama Untuk melaksanakan UKM dan UKP tingkat pertama, Puskesmas harus menyelenggarakan: 1. Manajemen (sumber daya, operasional, dan mutu); 2. Pelayanan kefarmasian; 3. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan 4. Pelayanan laboratorium. DINKES PROV 2015
40
UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS
A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL meliputi: Pelayanan Promosi Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pelayanan KIA-KB; Pelayanan Gizi; dan Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM kabupaten/kota bidang kesehatan. B. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas DINKES PROV 2015
41
UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS
dilaksanakan dalam bentuk: rawat jalan; pelayanan gawat darurat; pelayanan satu hari (one day care); home care; dan atau rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan DINKES PROV 2015
42
DESKRIPSI KONSEP DESAIN
LAMBANG PUSKESMAS DINKES PROV 2015
43
Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.
Bentuk Hexagonal (segi enam), melambangkan: (1). keterpaduan & kesinambungan yg terintegrasi dari 6 prinsip Puskesmas; (2). pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di akses masyarakat; (3). pergerakan & pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya. Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua unsur upaya kesehatan, UKM dan UKP. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan Bidang segitiga mewakili tiga faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat (genetik, lingkungan, perilaku). Bentuk palang hijau didalam bentuk segi enam melambangkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas. DINKES PROV 2015
44
APA YANG DIPERLUKAN AGAR PELAYANAN DI PUSKESMAS DAPAT OPTIMAL
LSM & OP P E N C A T P E L A O R N DINKES PROV 2015
45
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. DINKES PROV 2015
46
Tugas Utama Pemda Kab/Kota dlm Binwas Puskesmas
Menjamin kesinambungan ketersediaan sumber daya Puskesmas sesuai standar, dalam menjamin mutu pelayanan. Memastikan kesinambungan ketersediaan dana operasional dan pemeliharaan sarana, prasarana serta peralatan Puskesmas termasuk alokasi dana kalibrasi alat secara berkala. Melakukan peningkatan kompetensi tenaga Puskesmas. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Puskesmas di wilayah kerjanya secara berkala dan berkesinambungan. Melakukan bimbingan teknis secara terintegrasi antar program-program kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas. Memberikan solusi atas masalah yang tidak mampu diselesaikan di Puskesmas. Mendukung pengembangan upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Mengeluarkan regulasi yang bertujuan memfasilitasi untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan. Memfasilitasi integrasi lintas program terkait kesehatan dan profesi dalam hal perencanaan, implementasi dan evaluasi pelaksanaan program Puskesmas. Menyampaikan laporan kegiatan, data dan masalah kesehatan prioritas di Puskesmas yang terdapat di kabupaten/kota secara berkala kepada pemerintah daerah provinsi, termasuk diantaranya jika terjadi perubahan kategori Puskesmas. Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi tugasnya, maka pemerintah daerah kabupaten/kota mengajukan permintaan bantuan kepada tingkat administrasi diatasnya. DINKES PROV 2015
47
Tugas Utama Pemprov dlm Binwas Puskesmas
Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan berbagai standar dan pedoman yang terkait dengan penyelenggaraan Puskesmas, sesuai kondisi daerah. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat Provinsi. Melaksanakan sosialisasi dan advokasi. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Memberikan bantuan teknis atas ketidakmampuan yang dihadapi Kabupaten/Kota dalam mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi Puskesmas. Menyampaikan laporan kegiatan, data dan masalah kesehatan prioritas di wilayah kerjanya secara berkala kepada Pemerintah Pusat, termasuk diantaranya jika terjadi perubahan kategori Puskesmas. Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi tugasnya, maka pemerintah daerah provinsi mengajukan permintaan bantuan kepada tingkat administrasi diatasnya DINKES PROV 2015
48
Tugas Utama Pemerintah Pusat dlm Binwas Puskesmas
Menyusun dan menetapkan berbagai standar dan pedoman yang terkait penyelenggaraan Puskesmas. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat pusat Melaksanakan sosialisasi & advokasi Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga di Dinas Kesehatan Provinsi Memberikan dukungan bagi pemerintah daerah provinsi dan atau kabupaten/kota dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi Puskesmas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan kepada Puskesmas dapat dilakukan secara terintegrasi dan berjenjang dimulai dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi sampai pemerintah pusat, salah satunya melalui kegiatan penilaian Puskesmas Berprestasi. DINKES PROV 2015
49
PEMBINAAN OLEH PROVINSI
KONSEP PEMBINAAN PUSKESMAS & INDIKATOR KEBERHASILANNYA PEMBINAAN OLEH PROVINSI INDIKATOR PEMBINAAN OLEH KAB/KOTA: INDIKATOR INDIKATOR INDIKATOR JJUMLAH KAB/KOTA YANG MENDAPATKAN ANGGARAN SESUAI KRITERIA PENGUATAN MANAJEMEN PUSKESMAS INDIKATOR : JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI BUKU PEDOMAN MANAJEMEN PUSKESMAS JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI NAKES TERLATIH MANAJMEEN PUSKESMAS JUMLAH PUSKESMAS YANG MELAKSANAKAN MANAJEMEN PUSKESMAS SESUAI STANDAR PENINGKATAN ….% PUSKESMAS YANG MELAKSANAKAN LOKMIN 3 BULANAN PENINGKATAN % PUSKESMAS YANG MEMPEROLEH FEED BACK DARI DINKES KAB/KOTA PENGUATAN UKM & UKP JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMPEROLEH PENDAMPINGAN OLEH DINKES KAB/KOTA JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI SDM & ALAT SERTA OBAT SESUAI STANDAR JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI DOKTER TERLATIH DLP JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI DLP JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI TIM AKREDITASI P E N I G K A T AKSES & KUALITAS YANKES PRIMER JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMENUHI PERSYARATAN STANDAR YANKES PRIMER JUMLAH KAB/KOTA YANG SIAP DILAKUKAN AKREDITASI PUSKESMAS % PASIEN YANG DIRUJUK JUMALAH KAB/KOTA YANG MEMILIKI TIM PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS JUMLAH KAB/KOTA YANG MENERAPKAN PELAYANAN KESEHATAN BERGERAK JUMLAH PUSKESMAS YANG TERAKREDITASI JUMLAH PUSKESMAS YANG BEKERJASAMA DENGAN BPJS YANG MEMENUHI STANDAR STATUS INSTRUMEN AKREDITASI TERSEDIANYA TOOLS MONEV KAB/KOTA D A M P K TERSEDIANYA TOOLS MONEV PUSKESMAS INPUT OUTPUT OUTCOME PROSES DINKES PROV 2015
50
Dasar Permenkes 71/2013 Pasal 6 (2)
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS Dasar Permenkes 71/2013 Pasal 6 (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan tingkat pertama juga harus telah terakreditasi.
51
Pasal 29 Permenkes No 75/ 2014 tentang Puskesmas
52
PERLU ALAT UKUR/ POTRET KUALITAS MUTU YANKES
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS PERLU ALAT UKUR/ POTRET KUALITAS MUTU YANKES AGAR DAPAT DIINTERVENSI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SEHINGGA DIAKUI KUALITASNYA
53
AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASYANKES TINGKAT PERTAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASYANKES TINGKAT PERTAMA Pengakuan terhadap puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan DINKES PROV 2015
54
KONSEP AKREDITASI FASYANKES PRIMER
Penyelenggaraan Pelayanan (Produksi): -mengukur -memonitor -mengendalikan -memelihara -menyempurnakan -mendokumentasikan Peraturan Perundangan Pedoman Acuan Standar Outcome Pelayanan Kepuasan Kebijakan Pedoman Kr.Acuan Prosedur Manual Akreditasi Standar Akreditasi DINKES PROV 2015
55
DINKES PROV 2015
56
YG HARUS DIPERSIAPKAN DALAM PELAKSANAAN AFP
SUMBER DAYA YG HARUS DIPERSIAPKAN DALAM PELAKSANAAN AFP Provinsi Tim Mutu di Provinsi Tim Surveyor Provinsi Dana Pelatihan Untuk Tim Pendamping Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Provinsi Tim Mutu Kabupaten/Kota Tim Pendamping Kabupaten/Kota Dana operasional tim mutu dan pendamping Kabupaten/kota Honor tim surveyor yang turun menilai ke Puskesmas Tim Akreditasi di Puskesmas dan Klinik Tim Mutu Puskesmas Kabupaten/Kota Puskesmas
57
POSISI SPM Urusan Pemerintahan Urusan Wajib Pelayanan Dasar (SPM)
DINKES PROV 2015
58
SPM BIDANG KESEHATAN Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah adalah tolak ukur kinerjaPemerintah Daerah Kab/Kota dalam bidang pelayanan kesehatan Pemda Kab/Kota dan Pemda Provinsi wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM bidang kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Melaksanakan SPM bidang kesehatan, Pemda Kab/Kota dan Prov wajib menyediakan biaya, sarana dan prasarana dan tenaga Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Prov wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan SPM bidang kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Prov dalam menyelenggarakan SPM bidang kesehatan dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan DINKES PROV 2015
62
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN ( Lampiran UU 23/ 2014)
PUSAT PROVINSI KAB/KOTA Upaya Kesehatan Pengelolaan UKP UKM rujukan nasional Penyelenggaraan REGISTRASI, AKREDITASI dan STANDARISASI FASYANKES PUBLIK & SWASTA Penerbitan ijin RS kelas A dan fasyankes PMA dan fasyankes tingkat nasional Pengelolaan UKP dan UKM rujukan tingkat provinsi dan lintas kab/kota Penerbitan ijin RS kelas B dan fasyankes tingkat provinsi Pengelolaan UKP dan UKM rujukan tingkat kabkota Penerbitan ijin RS kelas C dan fasyankes tingkat kab/kota SDM Penetapan standarisasi dan registrasi nakes Indonesia dan TK WNA, ijin mempekerjakan tenaga asing Penempatan dokter spesialis di daerah yang tidak mampu dan tidak diminati Penetapan standar kompetensi teknis dan sertifikasi pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP nasional Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP daerah provinsi Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan. Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota. DINKES PROV 2015
63
Sediaan Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman
URUSAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA Sediaan Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman Penyediaan obat, vaksin dan suplemen kesehatan tk nasional Pengawasan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan alkes Pembinaan dan pengawasan industri, sarana produksi dan sarana distribusi sediaan farmasi, obat tradisional, alkes dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan obat, bahan baku alam Penerbitan pengakuan PBF cabang dan cabang penyalur alat kesehatan Penerbitan ijin usaha kecil obat tradisional (UKOT) Penerbitan ijin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal Penerbitan ijin usaha mikro obat tradisional Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas satu tertentu dan PKRT tertentu Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga Pengawasan postmarket produk makanan-makanan IRT DINKES PROV 2015
64
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
URUSAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh nasional dan internasional, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta dunia usaha tingkat nasional dan internasional Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta dunia usaha tingkat provinsi Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta usaha tingkat kabupaten/kota DINKES PROV 2015
65
PERMENKES PUSKESMAS, SPM KAB/KOTA , & AKREDITASI ,
KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN MUTU YANKES SPM BIDANG KESEHATAN MEMENUHI HAK AZASI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA DINKES PROV 2015
66
TERIMA KASIH DINKES PROV 2015
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.