Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Seminar Keperawatan STIKES WHS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Seminar Keperawatan STIKES WHS"— Transcript presentasi:

1 Seminar Keperawatan STIKES WHS
ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT Ns.Eed Seminar Keperawatan STIKES WHS Gdg. PU Samarinda 01 Nopember 2015

2 Masalah Umum 1.Tuntutan perawat bisa melakukan praktik mandiri perawat sesuai dengan kompotensi yang dimiliki 2. Tuntutan perawat sehingga mendapat kesempatan yang sama dengan profesi lain dibidang kesehatan seperti dokter untuk melakukan praktik mandiri 3. Tuntutan perawat terhadap pemerintah untuk mendapat pengakuan terhadap profesi perawat sekaligus melindungi masyarakat dari malpraktik pelayanan keperawatan

3 Aktor Aktor ,Dalam hal ini pembuatan PERMENKES 148 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK MANDIRI PERAWAT NO 148, adalah Menteri Kesehatan

4 Conten Kebijakan Bab I : tentang Ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal Analisis conten masalah : Perawat diberi kesempatan membuka praktik mandiri adalah perawat yang memiliki sertifikat kompotensi setelah melewati uji kompotensi. Analisis : Uji kompotensi belum dilaksanakan dan kompotensi apa yang harus dijual atau dilakukan di tempat praktik, sementara kompotensi Keperawatan modelnya adalah Ners General.

5 Next…. Perawat diberi kesempatan melakukan upaya Kuratif ( Pengobatan ), dengan label Hijau dan Label Biru, Analisis : Pengobatan adalah kompotensi Dokter dan tidak ada UU yang jelas mengatur tentang Perawat boleh memberikan pengobatan sehingga perlindungan hukum bagi perawat sangat tidak kuat

6 Next… Dalam praktiknya perawat harus memilik SOP, standar pelayanan dan Standar Profesi Analisis : PPNI/DEPKES belum membuat standar diatas dengan berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda dan berdasarkan kompotensinya, apakah Standar yang dimakasud sama semua bagi tenaga perawat yang ada di Indonesia?

7 Bab II : tentang Perizinan : terdiri dari 6 pasal
Analisis Conten masalah : 1. Perawat boleh menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan( diluar praktik mandiri) dan atau praktik mandiri ? 2. Dalam praktik perawat wajib memiliki SIPP, kecuali perawat yg membuka praktik di fasilitas pelayanan kesehatan(menjadi tidak wajib)

8 Next… Analisis : SIPP Adalah alat atau bukti syah bahwa seorang perawat legal dalam melaksanakan tindakan Keperawatan, dan siap melaksanakan semua tanggunggugat dari semua prosedur yang dikerjakan. Jika perawat tanpa SIIP meskipun praktiknya dalam pelayanan kesehatan, Permenkes ini mengaturnya tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi kesalahan dan praktik yang dimaksud juga tidak jelas tempat/ruangan difasilitas Yankes tersebut. Dan penetapan jasa perawat juga tidak jelas siapa yang menentukan dan hasilnya distribusinya juga tidak jelas

9 Next… 3. Perawat di ijinkan melakukan praktik mandiri hanya pada satu tempat praktik : Analisis : alasan tidak jelas, mengapa hanya satu tempat saja? Sementara praktik yang dimaksud boleh dilakukan secara individu dan berkelompok, artinya bahwa jika berkelompok dengan perawat yang tergabung didalamnnya memiliki kompotensi yang sama mengapa tidak diijinkan membuka praktik ditempat lain meskipun menjadi wajib memasang papan nama untuk yang melakukan praktik mandiri,( pengaturan waktu bagi perawat juga diatur oleh para Aktor yang ikut dalam penetapan PERMENKES ini)

10 Next… Bab III tentang penyelengaraan praktik : terdiri dari 5 pasal : Analisis conten masalah : 1. Dalam menjalangkan praktik harus sesuai dengan kewenangan, tetapi pada pasal lain diatur tentang pengobatan yang diperbolehkan sementara sangat jelas bahwa tidak ada UU yang mengatur bahwa perawat legal dalam pengobatan

11 Next… 2. Dalam keadaan tertentu(darurat) perawat diberi kewenangan dalam tindakan medis diluar kewenangannya, dan dalam daerah yang telah ditetapkan oleh kepala Dinas Kesehatan Daerah (yaitu Kecamatan atau keluarahan desa dan tidak terdapat dokter ) jika terdapat dokter maka kewenangan tersebut tidak berlaku.

12 Next… Analisis : Penetapan aturan ini membuat para perawat akan sangat sulit mengambil keputusan dalam tindakan medis tersebut, mengingat dalam satu wilayah kecamatan jarak tersebut sangat jauh dari satu desa atau dusun, dan aturan ini menjadi hambatan dalam melaksanakan tindakan medis bagi perawat, dengan fakta bahwa jika dokter ada dalam wilayah yg dimaksud maka kewenangan tersebut tidak berlaku, sehingga semua perawat yang melakukan tindakan medis meskipun dalam keadaan darurat, setiap saat akan berhadapan dengan aturan hukum meskipun tindakan penyelamatan nyawa dilakukan sementara jumlah dokter dalam satu kecamatan sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah nyawa yang akan diselamatkan

13 Next… Perawat berhak mendapat perlindungan hukum yang melaksanakan praktik sesuai denga SOP ( yang memberikan perlindungan hukum siapa dan profesi siapa yang akan memberikan penilaian terhadap pelanggaran yang dikerjakan oleh perawat tersebut, sangat jelas UU keperawatan belum lahir, dan lembaga regulasi ( Council) profesi tidak ada)

14 Next… Bab IV : Pembinaan dan Pengawasan : terdiri dari 2 pasal :
Analisis Conten masalah : Sangsi administratif tidak jelas pelanggaran yang dimaksud, PPNI tidak menetapkan SOP, standar pelayanan dan berdasarkan kompotensi perawat Teguran tertulis : tidak jelas dasar hukumnya, sebaiknya jika perawat melakukan pelanggaran harus melewati lembaga peradilan, sebagai regulasi tertinggi dan juga merupakan respon terhadap tanggung gugat dari perawat yang bersangkutan. Jika terbukti salah maka penyelenggaraan praktik sebaiknya dicabut, orientasi pelayanan adalah manusia dan perawat yang bersangkutan harus berhadapan dengan aturan hukum yang jelas.

15 “saat ini sudah berjalan : Cuma uji kognitif “
Next… Bab V : ketentuan peralihan : 1 pasal : Analisis conten masalah : penetapan aturan Permenkes ini masih perlu dibahas bersama dengan lembaga profesi yang akan menjalangkan praktik mandiri, penetapan aturan ini ditetapkan sementara uji kompotensi belum terlaksana dengan baik dan masih dalam penyususnan siapa yang akan menguji dan kapan waktu pengujiannya, “saat ini sudah berjalan : Cuma uji kognitif “

16 KELOMPOK RESISTEN : Para dokter Tenaga kesehatan yang lain
Profesi sendiri dengan berbagai latar belakang pendidikan

17 TUJUAN : Membantu pemerintah dalam upaya kesehatan dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya Memberikan kesempatan pada perawat untuk mengaplikasikan ilmu dan kompetensi yg dimiliki pada tatanan pelayanan kesehatan. Mereduksi tuntutan perawat terhadap pemerintah untuk pembentukan UU keperawatan dan mereduksi anggapan adanya diskriminasi terhadap para perawat( Alasan Politik) Membantu pemerintah dalam upaya menjalangkan program pemerintah dibidang kesehatan Memberikan regulasi terhadap para perawat untuk melaksanakan praktek sesuai dengan kompotensi dan kewenangannya. Memberikan perlindungan hukum kepeda perawat terhadap upaya pelayanan keperawatan yang dikerjakan... Memberikan kesempatan terhadap perawat dalam upaya registrasi perawat. Menstimulasi perawat untuk meningkatkan kompotensinya

18 INTEREST GROUP( KELOMPOK YANG BERKEPENTINGAN )
Kepala daerah Kepala dinas kesehatan Ketua PPNI kabupaten


Download ppt "Seminar Keperawatan STIKES WHS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google