Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN PEMBAHASAN PADA RDPU KOMISI X DPR RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN PEMBAHASAN PADA RDPU KOMISI X DPR RI"— Transcript presentasi:

1 BAHAN PEMBAHASAN PADA RDPU KOMISI X DPR RI
DENGAN ASOSIASI DOSEN INDONESIA Gedung Nusantara I Ruang Sidang Komisi X DPR RI Senin, 3 April 2017

2 Dasar Hukum Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Undang-Undang
12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional 18 Tahun 2002: Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 3. Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2015 : Perubahan Kedua atas PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Perubahan pertama PP no.32 Tahun 2013 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor. Pedoman pelaksanaa Permenkeu no.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor 37 Tahun 2009: Dosen 20 Tahun 2005: Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia 9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen

3 Lanjutan dasar hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia
10 Tahun 2016: Dosen Dan Tenaga Kependidikan Pada PTN Baru 65 Tahun 2007: Tunjangan Dosen 6. Keputusan Menteri Ristek dan Dikti Kepmen no /M/Kp/VIII/2015 tentang Klasifikasi dan Pemeringkatan PT di Indonesia Tahun 2015, 053 Tahun 2012 : Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen 126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) 129a/U/2004: Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi bersama lampirannya 339/U/1994: Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Instruksi Menteri Ristek dan Dikti 0293/MPK.A/PR/2014: Pelaksanaan Instruksi Mendiknas 2 Tahun 2011 tentang kegiatan pengelolaan data pendidikan. 1 Tahun 2013 IM: Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan 2 Tahun 2011: Pengelolaan Data Pendidikan

4 Lanjutan dasar hukum Peraturan Menteri Ristek dan Dikti
Permenristekdikti no. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (membatalkan Permendikbud no. 78 tahun 2013 jo no. 89 tahun 2013)  Permenristekdikti no. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PTN Permenristekdikti no. 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Prodi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi (PSDKU), membatalkan Permendikbud no.20 Tahun 2011 Permenristekdikti no. 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Ijin PTS Permenristekdikti no. 65 Tahun 2016 tentang gelar Doktor Kehormatan Permenristekdikti no. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi (Menghapus Permenristekdikti no. 87 Tahun 2014) Permenristek & Dikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 17 Tahun 2014 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Negeri

5 Lanjutan dasar hukum 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi (membatalkan Permendikbud no.26 Tahun 2007) 96 Tahun 2013: Badan Standar Nasional Pendidikan 89 Tahun 2013: Perubahan atas Permendikbud no. 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor 88 Tahun 2013: Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri  46 Tahun 2013 : Permenpan & RB tentang Perubahan atas 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen 21 Tahun 2013 : Pemberian Gelar Doktor Kehormatan 17 Tahun 2013: Permenpan & RB tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya 37 tahun 2012: Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Permenkeu 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen 46 Tahun 2009: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan 19 Tahun 2009: Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2010 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor

6 PEMBAHASAN I PENELITIAN DAN JURNAL ILMIAH oleh : Prof. Dr. Mts. Arief
Memfasilitasi Profesor dengan dana penelitian, setiap tahunnya untuk meneliti dan sekaligus menulis jurnal internasional, tidak harus dengan scheme Hibah Bersaing. Standar penelitian jangan hanya pada ilmu pengetahuan namun sampai kepada implementasi (Link and match) Fokus penelitian pada beberapa hal : Penelitian untuk pengembangan IPTEK Penelitian untuk solusi penyelesaian sektor-sektor unggulan negara (kesehatan, infrastruktur, kemaritiman dll) Penelitian yang berbasis kearifan local Penelitian tentang daya saing bangsa dll

7 Penelitian dengan kualitas yang tinggi (High impact research), harusnya dapat menggantikan kewajiban penulisan jurnal internasional. Pada Permen No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi pasal 43 tentang standar Nasional Penelitian tidak memuat Standar publikasi penelitian. Dengan demikian Pemerintah Perlu meninjau SNPT jika ujug-ujug akan menerapkan kewajiban Penulisan Jurnal Internasional, pada permen No 20 Tahun 2017.

8 PEMBAHASAN I PENELITIAN DAN JURNAL ILMIAH oleh : Prof. Dr. Mts. Arief
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan berkaitan dengan kewajian menulis jurnal nasional terakreditasi, atau jurnal internasional dan atau jurnal internasional Bereputasi, Pada Permen Kemenristekdikti No. 20 tahun 2017: Keterbatasan jurnal nasional terakreditasi; Pemerintah perlu memperbanyak jurnal nasional terakreditasi ; Pemerintah perlu mnyiapkan/mendorong jurnal nasioanal /yang sudah OJS menjadi jurnal internasional, sampai pada level terindex Scopus atau Thomson reuter dan setara. Secara Umum Asosiasi Dosen Indonesia SANGAT MENDUKUNG Program Pemerintah dalam meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi dan Dosen bahkan sampai pada tingkat Global Competitiveness Namun Jika pemerintah belum siap dengan media dan fasilitas tersebut maka Kewajiban tersebut agar DITUNDA pemberlakuannya, sampai seluruh fasilitas dan media siap diimplementasikan.

9 PEMBAHASAN II SERTIFIKASI DAN TUNJANGAN DOSEN
Adapun beberapa hal yang perlu dikaji kembali pada Permen Kemenristekdikti No. 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 2017 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173 adalah sebagai berikut:   Perihal Tunjangan Dosen dan Profesor Hakikat makna diundangkan suatu peraturan perundang-undangan, maka peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Meskipun penerapan peraturan ini baru dilakukan pada bulan November 2017, ada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri tersebut patut untuk dicermati dari aspek hukum, sehingga peraturan ini benar-benar “proporsional” dan “berkeadilan”. Berikut dikemukakan beberapa pasal yang relevan untuk dibahas, yakni Pasal 2, 3, 4 dan 5 bagi dosen berjabatan akademik Lektor Kepala. Pasal 2 : Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

10 PEMBAHASAN II SERTIFIKASI DAN TUNJANGAN DOSEN
Pasal 4 : (1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan : paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (2) Selain menghasilkan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan : a. buku atau paten; atau b. karya senimonumental/ desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (3) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diakui oleh peer review nasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi. (4) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah dan karya seni monumental/ desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam

11 PEMBAHASAN II SERTIFIKASI DAN TUNJANGAN DOSEN
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. Pasal 5 : (1) Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan sementara apabila: menduduki jabatan struktural; diangkat sebagai pejabat negara; dan/ atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus bagi Lektor Kepala. (2) Tunjangan profesi Dosen yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibayarkan kembali setelah aktif sebagai Dosen pada perguruan tinggi. (3) Tunjangan profesi Dosen yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 dan Pasal 4 khusus untuk Lektor Kepala.

12 Paparan norma Peraturan Menteri yang telah dikemukakan tersebut di atas, telah menimbulkan diskriminasi terhadap dosen yang telah tersertifikasi (memiliki sertifikat pendidik) dan berhak menerima tunjangan profesi antara Dosen yang berjabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor dengan dosen yang berjabatan akademik Lektor Kepala. Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi yang besarnya ditentukan satu kali gaji pokok dari dosen yang bersangkutan.   Persyaratan untuk menerima tunjangan profesi dosen dinyatakan secara tegas dalam Pasal 8 PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen : (1)Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen; melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;

13 Pada sisi lain Pasal 3 ayat (1) PP No
Pada sisi lain Pasal 3 ayat (1) PP No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor menyatakan “Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan”.   Uraian norma PP No. 37/2009 tentang Dosen telah menetapkan secara tegas persyaratan dalam pemberian tunjangan profesi, tidak ada persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan. Oleh karena itu materi muatan Pasal 4 Peraturan Menteri tersebut telah melampaui materi muatan dari Peraturan Pemerintah sebagai peraturan yang lebih tinggi.

14 Jika sekiranya ditelusuri Peraturan Menteri tersebut dimaksud untuk melaksanakan PP No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, maka ketidaktepatan memaknai maksud pasal 3 ayat (1) PP No. 41/2009 yang menyebutkan “...persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan...”, sehingga Menteri mengaturnya, justru dinilai peraturan peundang-undangan seperti PP No. 37 Tahun 2005 adalah lebih tinggi dari Peraturan Menteri.  Ketidakkonsistenan dari Peraturan Menteri No. 20/2017 terkait dengan pemberian tunjangan profesi semakin jelas, yakni Asisten Ahli dan Lektor tanpa keharusan persya atan menerima tunjangan profesi, Lektor Kepala tidak memenuhi keharusan persyaratan tidak menerima tunjangan profesi, Profesor tidak memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi tetapi tidak menerima tunjangan kehormatan. Dengan demikian, makna “pemberian tunjangan profesi” bagi dosen Asisten Ahli, Lektor dan Profesor tanpa syarat keharusan, sedangkan dosen Lektor Kepala bisa menerima dengan syarat keharusan. Tidak ada hubungan “kualitas dosen terkait dengan karya ilmiah dipublikasikan atau buku” dengan diberi atau tidak tunjangan profesi dosen

15 Tunjangan profesi dijelmakan karena dosen telah tersertifikasi (telah memiliki sertifikat pendidikan) merupakan bukti bahwa layak memangku tugas keporfesionalannya. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan jaminan kapastian hukum menerima haknya dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya,

16 Berdasarkan uarian telah dikemukakan, setidak-tidaknya ada beberapa hal untuk disimpulkan :
Hakikat tunjangan profesi yang diatur dalam UU dan PP tidak mengatur persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri No. 20 Tahun Materi Pasal 4 Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2017 keharusan menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan menghasikan buku dan/atau paten melampaui materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Kewajiban karya tulis yang dipublikasikan dan/atau buku atau paten telah diakomodir dalam persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan dosen, sehingga manfaat dari pemenuhan norma tersebut sudah dilalui dalam jelmaan naik pangkat/jabatan; Jika “tujuan mulia yang hendak dihubungkan kualitas dosen atas karya tulisnya”, maka materi hal itu seyogiyanya dijelmakan dalam sosok penghasilan lain berupa maslahat tambahan, bukan “tunjangan profesi untuk sementara dihentikan”. Dari point tersebut diatas, Asosiasi Dosen Indonesia mengusulkan agar Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2017 DI TUNDA

17 Sertifikasi Pada PP No. 37tahun 2009 tentang dosen. Pada Bab II dijelaskan tentang sertifikasi dosen pada pasal 4 (3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. (4) Penilaian portofolio dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi; persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi

18 Dalam implementasinya, dosen yang ingin mendapatkan NIDN, NIDK atau sertifikasi diharuskan melakukan tes kesehatan dan bebas narkoba serta WAJIB melampirkan lulus toefl sebagai syarat administrasi, hal ini menjadi point tambahan dengan tidak mengacu pada point (a,b,c) pada pasal 4 PP No. 37 tahun Selain itu penambahan syarat tersebut membutuhkan biaya tambahan yang dibebankan kepada masing-masing dosen. Dari data Dikti, tercatat sekitar 54 persen dari total jumlah dosen belum tersertifikasi. Di PT negeri, dosen yang belum disertifikasi sekitar 21 persen, sedangkan di PT swasta berkisar persen. Untuk mengatasi kekurangan dosen saat ini maka Dosen seharusnya dapat melakukan multi homebase

19 PEMBAHASAN III AKREDITASI oleh : Prof. Dr. Djoko Wintoro
Dari data Dikti tanggal 22 Januari 2017 tercatat hanya 895 PTN&PTS yang sudah terakreditasi dan hanya 49 perguruan Tinggi saja yang nilainya “A” dari total keseluruhan Perguruan Tinggi Hal ini menjadi koreksi kita bersama untuk saling melakukan pembenahan. Kami menganggap salah satu solusi dalam proses akreditasi tersebut adalah usulan perbaikan Permenristekdikti No. 32 tahun tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Pada Bab II tentang kebijakan akreditasi memuat tentang (a) status akreditasi – pasal 3 ayat 3 dan (b) peringkat terakreditasi program studi – pasal 3 dan 4 Pasal 3 ayat 4 Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 Status akreditasi dinyatakan dengan status sebagaimana dimaksud..... Terdiri atas : terakreditasi dan tidak terakreditasi

20 PEMBAHASAN III AKREDITASI oleh : Prof. Dr. Djoko Wintoro
Usulan penambahan ayat-ayat dalam pasal 3 tersebut yaitu: Ayat 7...yang memuat ketentuan sejelas-jelasnya hal-hal penting yang menjadi hak bagi yang memperoleh status terakreditasi dan ketentuan tentang larangan bagi yang berstatus tidak terakreditasi Usulan ini dikarenakan ada kasus kekisruhan yang melibatkan masa berlaku kadaluwarsa status dan peringkat akreditasi program studi dengan ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi – yaitu ada logika linear jika status akreditasi masa berlaku kadaluwarsa maka ijazah tidak berlaku. Padahal pengeluaran ijazah sudah diatur dalam Permendikbud No.81 tahun 2014, yaitu : Pasal 2 ayat (1) : penerbitan ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis tentang capaian pembelajaran Pasal 9 ayat (1) : Ijazah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi

21 PEMBAHASAN III AKREDITASI oleh : Prof. Dr. Djoko Wintoro
Ayat yang memuat boleh tidaknya (pilihhan) atau wajib (kewajiban) mencantumkan akreditasi dalam ijazah Usulan ini dikarenakan hal-hal penting yang harus dimuat dalam ijazah sudah diatur dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud No. 81 tahun 2014 Pasal 3 ayat 4 Permenristeksikti No. 32 tahun 2016 Peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud terdiri atas: Terakreditasi baik Terakreditasi baik sekali Terakreditasi unggul Usulan tambahan ayat dalam pasal 3 Yang memuat tentang tambahan hak-hak penting atau tambahan hak-hak istimewa bagi yang memperoleh peringkat akreditasi unggul....

22 Tambahan hak-hak penting tersebut sebagai penghargaan bagi mereka yng memproleh peringkat akreditasi unggul. Dengan demikian akan ada kebanggaan memproleh akreditasi unggul dan sebagai motivasi bagi yang lain untuk mengejar akreditasi unggul   Dengan tambahan ayat tersebut maka pasal 3 dari Permenristekdikti No. 32 tahun 2-16 tentang kebijakan akreditasi menjadi semangkin jelas

23 PEMBAHASAN III AKREDITASI oleh : Prof. Dr. Djoko Wintoro
Dalam Bab II pasal 6 ayat (1) dari permenristekdikti No. 32 tahun 2016 memuat masa berlaku status akreditasi Pasal6 ayat (1) Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi adalah 5 (lima) tahun Usulan perubahan masa berlaku Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi dibedakan menurut peringkat akreditasi, yaitu: Terakreditasi baik, masa berlakunya 5 tahun Terakreditasi sangat baik masa berlakunya 8 tahun Terakreditasi unggul masa berlakunya 10 tahun

24 Alasan usulan masa berlaku status dan peringkat terakreditasi untuk dibedakan mengingat ada perbedaan yang signifikan upaya untuk mencapai status akreditasi dan pringkat terakreditasi. Alasan lainya dengan mempertimbangkan bahwa pergantian pimpinan struktural di perguruan tinggi tiap 4 tahun.

25 PEMBAHASAN III AKREDITASI oleh : Prof. Dr. Djoko Wintoro
Dalam Bab II pasal 7 ayat (1) s.d (5) Permenristekdikti No. 32 tahun memuat tentang instrumen akreditasi Pasal 7 ayat (2) – instrumen akreditasi sebagaimana...terdiri atas: a. Instrumen akreditasi untuk program studi, dan b. Instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi Usulan tambahan ayat yang memuat ketentuan tentang re-akreditasi dan penggunaan instrumen re-akreditasi Perlu tambahan ayat yang memuat ketentuan dan prosedur re-akreditasi bagi program studi dan perguruan tinggi bagi yang masa berlakunya akan berakhir Perlu tambahan ayat yang memuat ketentuan tentang penggunaan instrumen re-akreditasi (instrumen yang berbeda dari instrumen akreditasi) bagi mereka yang akan mengajukan re-akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi


Download ppt "BAHAN PEMBAHASAN PADA RDPU KOMISI X DPR RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google