Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Wibowo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
Badan Kepegawaian Negara PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN TENTANG MANAJEMEN PNS Badan Kepegawaian Negara
2
Fact Sheet 11 RPP yang diamanatkan UU ASN menjadi 1 PP
PNS, pengelola PNS, dan pembuat kebijakan bagi PNS PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
3
Strategic Issues Penyusunan kebutuhan PNS secara nasional dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan; Pangkat dan jabatan, pengangkatan dalam jabatan semula berdasarkan eselonisasi diubah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, pangkat melekat pada jabatan bukan pada orang, kedudukan dalam jabatan didasarkan pada standar kompetensi dan pengembangan kompetensi; Pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, dan mutasi, karir ditentukan berdasarkan komitmen terhadap kinerja bukan hanya kedudukan, kewajiban PNS untuk melaksanakan pengembangan kompetensi; Jabatan ASN tertentu dapat diduduki TNI/POLRI sesuai ketentuan UU TNI atau UU POLRI; Pendidikan prajabatan diubah nomenklaturnya menjadi pendidikan terintegrasi selama 1 (satu) tahun; Pembatasan masa jabatan (5 tahun) untuk jabatan pimpinan tinggi; Seleksi terbuka untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi; Batas usia pensiun diseragamkan, 58 tahun (pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsionl ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan), 60 tahun (pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya), dan 65 tahun (pejabat fungsional ahli utama); Presiden dapat menetapkan cuti bersama serta cuti bersama tersebut tidak mengurangi cuti tahunan.
4
Overview Penyusunan dan penetapan kebutuhan; Pengadaan PNS;
Tata cara sumpah/janji PNS; Pangkat dan tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan; Pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi; Penghargaan; dan Tata cara pemberhentian.
5
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS
berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada: menteri di kementerian; (Jaksa Agung & Kapolri) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; (Kepala BIN & Pejabat lain yang ditentukan oleh presiden) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; (Sekretaris Mahkamah Agung) Gubernur di provinsi; dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Kecuali, untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
6
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
ANALISIS JABATAN Setiap Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS berdasarkan Anjab dan ABK, peta jabatan, dan ketersediaan pegawai PETA JABATAN ya Mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis (yg tertuang dlm Renstra Instansi sbg turunan RPJPN dan RPJMN) ANALISIS BEBAN KERJA KEBUTUHAN ASN 5 Tahun Dirinci per tahun Penetapan kebutuhan PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN KEKURANGAN KEBUTUHAN PNS
7
Penyusunan & Penetapan Kebutuhan
penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu 5 thn yang diperinci per 1 thn berdasarkan prioritas kebutuhan. Untuk kebutuhan PNS secara nasional, ditetapkan oleh Menpan pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat Menkeu dan pertimbangan teknis Kepala BKN Penetapan kebutuhan berdasarkan usul dari PPK Instansi Pusat; dan PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
8
PENGADAAN Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil 1 PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS Ketua : Kepala BKN 2 Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran 3 Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online 4 Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT Pengumuman hasil seleksi secara terbuka 5 Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani Masa Percobaan selama 1 tahun
9
Pengadaan untuk menjamin kualitas PNS dilakukan secara nasional
untuk mengisi kebutuhan: Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil. Tahapan: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan pengangkatan menjadi PNS.
10
PANGKAT DAN JABATAN Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan yang digunakan sebagai dasar penggajian Jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pemilihan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT Utama dan Madya). Pengurangan jabatan karena reorganisasi melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, apabila tidak ada kompetensi yang sesuai baru dilaksanakan seleksi terbuka Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang ada Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri.
11
Pengisian Jabatan Pengadaan PNS Rekrutmen & Seleksi Jabatan pelaksana,
JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil Rekrutmen & Seleksi Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT
12
Jabatan Administrasi (JA)
Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas: Jabatan administrator; Jabatan pengawas; dan Jabatan pelaksana.
13
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator
berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 thn atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 thn terakhir; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan sehat jasmani dan rohani PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil → 5 thn
14
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pelaksana
berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan Sehat jasmani dan rohani.
15
Pemberhentian dari JA PNS diberhentikan dari JA apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar JA; atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
16
Jabatan Fungsional (JF)
pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu Kategori JF: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Jenjang JF keahlian: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Jenjang JF keterampilan: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
17
Pemberhentian dari JF mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar JF; atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
18
Rangkap Jabatan Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Pengecualian yang dimaksud adalah: Jaksa yang diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, atau kepala cabang kejaksaan negeri; Perancang peraturan perundang-undangan ahli madya yang diangkat menjadi Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan atau Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; atau Diplomat ahli utama yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Amerika dan Eropa.
19
Organisasi Profesi Setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF
20
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN PENGEMBANGAN KARIER kejelasan dan kepastian karier kepada PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 80 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun
21
PENGHARGAAN Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Penghargaan berupa : a. Tanda Kehormatan b. Kenaikan pangkat istimewa c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi
22
PEMBERHENTIAN Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Karena Mencapai BUP; Perampingan Organisasi Pemerintah/Kebijakan Pemerintah; Tidak Cakap Jasmani atau Rohani; Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang; Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan; Pelanggaran Disiplin; Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Pejabat Negara; Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara; Hal-hal Lain. Presiden menetapkan pemberhentian JPT utama dan Madya setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN atau PPK sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan pemberhentian PNS PPK berwenang memberhentikan PNS di lingkungannya, kecuali pemberhentian BUP, cacat, tewas, meninggal dunia Presiden atau Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya menetapkan pemberhentian sementara PNS. PNS yang diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, diberikan hak kepegawaian yang terdiri atas Jaminan pensiun apabila memenuhi persyaratan dan Jaminan hari tua.
23
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/ ANGGOTA LNS DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA
24
diberikan on top dari program jaminan sosial nasional
PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan diberikan on top dari program jaminan sosial nasional Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya
25
cuti karena alasan penting cuti di luar tanggungan negara
Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan cuti tahunan PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan cuti besar PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan cuti sakit Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan cuti karena alasan penting Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan cuti bersama PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) thn (+ 1thn) cuti di luar tanggungan negara Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.
26
PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DAN PIMPINAN ATAU ANGGOTA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
PNS sebagai Pejabat Negara dan Pimpinan atau anggota Lembaga Nonstruktural: Diberhentikan sementara sebagai PNS dan diaktifkan kembali sebagai PNS bila sudah tidak menjabat lagi yg ditetapkan oleh Presiden (JPT Utama, Madya dan Jafung Ahli Utama) atau PPK Pejabat Negara: Wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon dan diberhentikan dengan hormat, namun bila tidak mengajukan pengunduran diri akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MA, MK, BPK, KY, KPK Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
27
PNS yang Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural
PNS dapat diangkat, dicalonkan, atau mencalonkan diri menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS. PNS dapat diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS, diberhentikan sementara sebagai PNS. Selama menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS, masa kerja sebagai pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
28
PNS yang Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Pejabat Negara
PNS dapat mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi pejabat negara. PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi pejabat negara wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri secara tertulis diberhentikan dengan hormat. PNS yang tidak mengajukan pengunduran diri diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
29
Hak Kepegawaian PNS yang diangkat Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS berhak atas penghasilan sebagai pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota LNS tidak dibayarkan penghasilan sebagai PNS.
30
Masa Persiapan Pensiun
PNS yang akan mencapai BUP, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil MPP dan dibebaskan dari Jabatan ASN. MPP → paling lama 1 thn. Selama MPP, PNS ybs mendapat uang MPP setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan MPP PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
31
Peraturan Menteri PANRB
NO URAIAN KET 1 Tata cara pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Pasal 6 2 Tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan yang bersifat elektronik Pasal 10 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja Panitia Seleksi Nasional Pengadaan calon PNS Pasal 17 4 Tata cara pemberian kuasa dalam pemberhentian dari JA Pasal 66 5 Pedoman penyusunan kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural Pasal 55 6 Klasifikasi jabatan Pasal 72 7 Tata cara pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Pasal 73 8 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan dalam JF Pasal 86 9 Tata cara pemberhentian dari JF Pasal 97 10 Penyelenggaraan uji kompetensi JF Pasal 99 11 Syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi JF dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi JF Pasal 102
32
Peraturan Kepala BKN No Pasal Nama Perka 1 Pasal 11
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Pasal 45 Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Pasal 63 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas 4 Pasal 93 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF 5 Pasal 141 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi 6 Pasal 197 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 7 Pasal 260 ayat (5) Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun 8 Pasal 341 Tata Cara Pemberian Cuti 9 Pasal 350 ayat (5) Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 10 Kewenangan Atribusi Tata Cara Pemberhentian PNS 11 Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi 12 Sistem Informasi ASN
33
Peraturan Kepala LAN NO URAIAN KET 1
Ketentuan mengenai Pelatihan Prajabatan Pasal 34 2 Pedoman teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi Pasal 225
34
Peraturan Presiden NO URAIAN KET 1 Sekolah Kader Pasal 55 2
Jenis JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK. Pasal 74 3 JPT utama dan JPT madya dari kalangan non-PNS di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain Pasal 106 4 Pelaksanaan mutasi pada tingkat nasional Pasal 131 5 Pemberian tugas belajar Pasal 211 6 Tata cara pemberian penghargaan Pasal 237
35
Peraturan Lainnya NO URAIAN KET 1
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tingi tertentu pada instansi Oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 160
36
Ketentuan Peralihan CPNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan PP ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan berdasarkan PP ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan. Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat PP ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan Pejabat administrator yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan.
37
Ketentuan Peralihan PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku BUP-nya ditetapkan 65 tahun, BUP nya tetap 65 tahun. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap tahun. PNS yang diangkat dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF penyelia setelah berlakunya PP 21/2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional, Batas Usia Pensiunnya 58 tahun.
38
Ketentuan Peralihan PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas-tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian yang dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional untuk paling lama: 2 (dua) tahun untuk masa persiapan; dan 2 (dua) tahun untuk masa pelaksanaan, Terhitung sejak tanggal PP ini mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. PNS yang telah menduduki JPT tetapi belum memenuhi persyaratan Jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan Jabatan dalam jangka waktu paling lama (dua) tahun terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan.
39
Ketentuan Peralihan Pada saat PP ini mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara. PNS yang sedang menjalankan cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, sisa masa cutinya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.
40
Ketentuan Penutup Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
41
PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional
42
Peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
43
BKN T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.