Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPG: IMPIAN UNTUK MENATA GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPG: IMPIAN UNTUK MENATA GURU"— Transcript presentasi:

1 PPG: IMPIAN UNTUK MENATA GURU
Oleh Muchlas Samani Universitas Negeri Surabaya muchlassamani.blogspot.com

2 AMANAT UU No 14 Tahun 2005 (1) Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan. (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan. (4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

3 AMANAT UU No 14 Tahun 2005 (2) Pasal 8:
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Pasal 82 ayat (2): Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

4 BERIKATAN DINAS - BERASRAMA
Psl 22 (1): Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepen- tingan pembangunan daerah POLA PENYIAPAN GURU MASA DATANG? Psl 23 (1): Pemerintah mengembangkan Pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi & mutu pendidikan.

5 PP74 Tahun 2008 Pasal 9 (1) Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13 (1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria: a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi; b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan kriteria tambahan yang diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan: a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi; b. letak dan kondisi geografis; dan/atau c. kondisi sosial-ekonomi.

6 STANDAR KOMPETENSI GURU (1) (Permendiknas no: 16/2007)..(Guru Mapel)
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yg mendidik. Mengembangkan kurikulum yg terkait dg matapelajaran yg mampu. Menyelenggarakan pembelajaran yg mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yg dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dg peserta didik. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. . Bertindak sesuai dg norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. . Menampilkan diri sbg pribadi yg luhur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 13. Menampilkan diri sbg pribadi yg mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yg tinggi, rasa bangga menjadi guru, rasa percaya diri. 15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 16. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, status sosial ekonomi. 17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua dan masyarakat. 18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yg memiliki keragaman sosial budaya. 19. Berkomunikasi dg komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yg mendukung matapelajaran yg diampu. 21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yg diampu. 22. Mengembangkan materi pembelajaran yg diampu secara kreatif. 23. Mengembangkan keprofesionalasan secara berkelanjutan dg melakukan tindakan reflektif. 24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

7 Support the social development & participation of young people.
Structure flexible & innovative learning experiences for individuals & groups Assess & report on student learning. Contribute to language literacy & numeracy development. Construct intellectually challenging learning experiences. Integrate information & communication technologies to enhance students learning. Construct inclusive & participatory learning experiences. Construct relevant learning experiences that connect with the world beyond school. Support the social development & participation of young people. Commit to professional practice. Create safe & supportive learning environ-ments. Contribute professional teams. Build relationships with the wider community.

8 Lulusan S1 LPTK vs Kebutuhan Guru
PNS : NON PNS: TK: SD: SMP: SMA: SMK: SLB: 10154 MI/MTs/MA: Lulusan S1 LPTK vs Kebutuhan Guru Juml guru: 2,78 juta org Rasio swa-guru SD: 20,29 Rasio swa-guru SMP: 14,23 Jml LPTK: 362 buah (?) Jml mhs : org Jml lulusan: org/th Kebutuhan guru baru: juta org/th PP 74/2008: juml mhs PPG setiap ditentukan oleh Mendiknas

9 PPG PRA JABATAN (SAAT INI)
PROGRAM MASUKAN JML SASARAN LAMA STUDI Lulusan S-1 PPG SM-3T Lulusan SMA/MA/SMK dari daerah 3T PPGT Lulusan D-IV/S-1 untuk memenuhi guru SMK yang tidak dihasilkan oleh LPTK PPGT Kolaboratif dan PPG SMK Produktif 3000 2 Semester Tahun 2015 akan diperluas 500 Semester 500 1 - 2 Semester

10 Peserta dan Lulusan PPG (SM3T)
Angkatan Peserta Lulusan Catatan 2013 2.448 2215 2014 2.530 2931 2015 2797 - Program Reguler???

11 MODEL KURIKULUM S1 & PPG Pra Jabatan
METODIK KHUSUS

12 Perekrutan Calon peserta SM-3T dengan sistem seleksi ketat
Prakondisi sebelum pemberangkatan: (1) Prakondisi akademik untuk kesiapan pembelajaran daerah khusus dengan pembekalan kurikulum 2013 (2) Prakondisi untuk ketahanmalangan (kesiapan di daerah 3T) Melaksanakan tugas pembelajaran di daerah 3T dengan menerapkan kurikulum 2013 Program SM3T

13 STRUKTUR KURIKULUM PPG PRAJABATAN Lulusan S-1 Kependidikan
No Lulusan S-1 Kependidikan 1 Workshop pengembangan perangkat untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) 2 PPL Kependidikan

14

15 PRAKTIK KEGURUAN DI LPTK
PENDEKATAN ILMIAH PENDEKATAN ILMIAH HIGH ORDER THINKING PRAKTIK KEGURUAN DI SEKOLAH PRAKTIK KEGURUAN DI LPTK - MICRO TEACHING - PEER TEACHING - LESSON STUDY WORKSHOP PENILAIAN OTENTIK WORKSHOP PENYUSUNAN RPP TERPADU ASK ACTIVE LEARNING IN HIGHER EDUCATION ACTIVE LEARNING IN SCHOOL

16 WORKSHOP SSP WORKSHOP SSP Merupakan pembelajaran berbentuk lokakarya yang bertujuan untuk menyiapkan peserta Program PPG agar mampu mengemas materi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy), sehingga peserta PPG dinyatakan siap melaksanakan PPL Kependidikan. PRODUK WORKSHOP SSP Silabus dan RPP Lembar kerja siswa Bahan ajar Media pembelajaran Perangkat penilaian (kisi-kisi, instrumen, rubrik, dan kunci jawaban) Proposal penelitian tindakan kelas (PTK)

17 SIKLUS WORKSHOP SSP 1. WS Penyusunan Perangkat Pembelajaran dan Penilaian 2. Presentasi dan diskusi/refleksi hasil penyusunan perangkat 3. Revisi perangkat pembelajaran 4. Latihan mengajar terbatas (micro teaching)/peer teaching

18 PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN - PPL
TUJUAN PPL Peserta PPG SM-3T memiliki pengalaman nyata dan kontekstual dalam menerapkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dapat menunjang tercapainya penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional secara utuh. PENDEKATAN PPL Menerapkan pendekatan supervisi klinis dan tindakan reflektif dengan prinsip berkelanjutan, terstruktur, dan relevan dengan perangkat pembelajaran.

19 KEGIATAN PPL PPG SM-3T (bobot = minimal 16 sks)
Persiapan dan Eksplorasi Sumber Belajar 8,4 sks Implementasi Hasil Workshop ke dalam Praktik Pembelajaran 1,8 sks Kegiatan Ekstra-kurikuler. 1,0 sks Penyusunan Laporan dan Seminar Hasil PTK No. Aspek yang Dinilai Bobot 1 Praktik mengajar 1 sd n 5 2 Kegiatan non mengajar 3 Kompetensi sosial dan kepribadian 4 Laporan PPL Jumlah 10

20 KOMPONEN PENETAPAN KELULUSAN
No KOMPONE N ASPEK SUB KOMPONEN RINCIAN 1 Workshop (bobot 30) Proses (15) Aktivitas Workshop (8) Keaktifan Workshop diukur dengan skor partisipasi dan skor teman sejawat Kemam Akad. BS, dg tes formatif (2) *) Substansi Materi Microteaching/ Peerteaching (5) Microteaching fokus pada kemamp. spesifik Peer teaching: fokus pada kompetensi utuh Produk Perangkat RPP hasil worksop Silabus Skenario LKS Lembar Penilaian Media Pembelajaran Bahan Belajar Proposal PTK 2 PPL (Bobot 40) (30) Praktik Mengajar Ikuti Pedoman PPL Kegiatan Non Mengajar Dikembangkan Prodi Kompetensi Sosial dan Kepribadian Sesuaikan dengan Permendiknas tentang Standar Kompetensi Guru (SKG) (10) Portofolio Perangkat RPP yg disempurnakan saat PPL Laporan Kegiatan PPL Sejak observasi hingga akhir Laporan PTK Renc, pros, & produk 3 Uji Kompetensi (bobot 30) Uji Tulis (10) UTL (60%) UTN (40%) Uji Kinerja (20) Praktik Mengajar menggunakan Perangkat RPP terbaik Catatan: Kompetensi kepribadian dan sosial dinilai selama proses PPG (workshop dan PPL) dan kehidupan di asrama

21 KETENTUAN KELULUSAN Penentuan kelulusan mahasiswa PPG SM-3T dilakukan dengan rumus penilaian berikut : NK = W (30) + P(40) + UT (10) + UK (20) 100 Keterangan : NK = Nilai Kelulusan PPG W = Nilai Workshop P = Nilai PPL UT = Uji Tulis UK = Uji Kinerja

22 Kuota Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
(Tahun 2016) Sasaran Guru dalam jabatan yang diangkat tahun Kuota 2016 PLPG : SG-PPG : e-SG-PPG : (Uji coba)

23 Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi
Mekanisme SG-PPG (Alternatif 1) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK WORKSHOP 1 20 Hari (10 SKS) L PPL 1 (6 SKS) TEST MASUK SERTIFIKAT PENDIDIK WORKSHOP 2 25 Hari (12 SKS) M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) UJI KOMPETENSI PPL 2 (8 SKS) TL L L UJI KINERJA UJI TULIS NASIONAL (UTN) L TM TL UJI KOMPETENSI L TL Pengembangan diri TL UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) Online dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

24 Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi UJI TULIS NASIONAL (UTN)
Mekanisme SG-PPG (Alternatif 1a) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK WORKSHOP 1 20 Hari (10 SKS) L PPL 1 (6 SKS) TEST MASUK WORKSHOP 2 25 Hari (12 SKS) M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) UJI TULIS PPL 2 (8 SKS) TL L UJI KINERJA L SERTIFIKAT PENDIDIK TM TL UJI TULIS NASIONAL (UTN) L Pengembangan diri TL UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

25 Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi
Mekanisme SG-PPG (Alternatif 2) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK e-PKB (10 SKS) Mempelajari paket-paket modul penguasaan kompetensi profesional dan Pedagogik melalui e-learning/blanded (560 JP) L UJI KOMPETENSI WORKSHOP 25 Hari (12 SKS) L SERTIFIKAT PENDIDIK M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) PPL (14 SKS) TL UJI TULIS NASIONAL (UTN) TM UJI KOMPETENSI L Pengembangan diri UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

26

27 terimakasih Muchlas Samani Universitas Negeri Surabaya


Download ppt "PPG: IMPIAN UNTUK MENATA GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google