Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA"— Transcript presentasi:

1 BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA

2 BIO DATA Nama : JOKO LELONO, AP, MH. Lahir : Ponorogo, 8 Juni 1973
NIP : Jabatan : Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kantor : Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Jl. Mayjen Sungkono No. 42 Telp. (0351) Rumah : Perum. Taman Salak Blog. B – 216 Kota Madiun Hp. :

3 DASAR NAWA CITA 3 : Membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA Disalurkannya Dana Desa PERMENDES No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa PERATURAN BUPATI MADIUN NO. 28 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan BUM Desa

4 LATAR BELAKANG Berlakunya MEA
Masyarakat sebagai penonton ekonomi, menanggung beban produksi ( belum mampu mengolah hasil produksi ) Harga pasar dipermainkan broker dan tengkulak Dana Desa Semakin besar, beberapa desa sudah mulai kebingunan dalam pelaksanaan pembangunan infra struktur Prioritas penggunaan DD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Di Kabupaten Madiun baru terbentuk 74 BUM Desa ( rata-rata masih menggunakan aturan lama )

5 ANCAMAN PELUANG BUM Desa

6 Badan UsahaMilik Desa (BUM Desa) UU 6/2014, Bab X BUM Desa •
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. UU 6/2014, Bab X BUM Desa Desa dapat mendirikan BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan Menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum Tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga untuk mendukung peningkatan kesejahteraan Hasil usaha digunakan untuk pengembangan usaha dan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir BUMD Propinsi BUMN Skala Nasional BUMD Kabupaten/ Kota BUM Desa

7 Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Latar Belakang Pendirian BUM Desa Menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Diolah dari: Permendes PDTT No. 4/2014, Bab I Ketentuan Umum poin 2 dan Bab II Pendirian BUM Desa, Pasal 2

8 Meningkatkan perekonomian Desa
Tujuan BUM Desa Meningkatkan perekonomian Desa Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga BUM Desa Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga Membuka lapangan kerja Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Diolah dari: Permendes PDTT No. 4/2014, Bab II Pendirian BUM Desa Pasal 3

9 Pertimbangan Pendirian BUM Desa
c) d) Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa Potensi usaha ekonomi Desa Sumber daya alam di Desa Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa e) Diolah dari: Permendes PDTT No. 4/2014, Bab II Pendirian BUM Desa, Pasal 4

10 Tata Cara Pendirian BUM Desa Merumuskan: Menetapkan Musyawarah
sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat b) Organisasi pengelola BUM Desa c) Modal usaha BUM Desa d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Desa Menetapkan peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa BUM Desa Diolah dari: Permendes PDTT No. 4/2014, Bab II Pendirian BUM Desa, Pasal 5

11 Tinjauan PERMODALAN BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan

12 Tinjauan MANFAAT Dampak
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Tujuan Bagi Pemerintah Desa Bagi Masyarakat Desa Meningkatnya Pendapatan Asli Desa, yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan dana bergulir Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa

13 transportasi, perkakas
Tinjauan MANFAAT DAN JENIS USAHA Jenis Usaha Contoh Kegiatan Usaha Manfaat Ekonomi Bisnis Sosial Sederhana (Pasal 19 Permendes 4/2015) Air minum Desa Terjaminnya akses atas air bersih dan mengurangi tingkat pengeluaran sehari-hari serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Usaha listrik Desa Terjaminnya pasokan listrik untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mengurangi ketergantungan pada bahan energi tidak terbarukan skala kecil dan mengurangi tingkat pengeluaran sehari-hari serta Lumbung pangan Terjaminnya pasokan dan kestabilan harga bahan pangan dan mengurangi tingkat pengeluaran sehari-hari, terutama di masa tanam Bisnis Penyewaan Barang (Pasal 20) Penyewaan alat transportasi, perkakas pesta Mendapatkan harga yang lebih murah dan putaran ekonomi berlangsung di dalam lingkup Desa Penyewaan gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUM Desa Mendapatkan harga yang lebih murah dan putaran ekonomi Desa berlangsung di dalam lingkup Desa serta termanfaatkannya aset Usaha Perantara/Jasa Pelayanan (Pasal 21) Jasa pembayaran listrik Pengurangan biaya transportasi pembayaran listrik Pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat Tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam skala desa, dan juga tempat untuk pemasaran hasil produksi masyarakat ke luar Desa, diharapkan terjadinya peningkatan produksi dan peningkatan pendapatan masyarakat Desa

14 MANFAAT DAN JENIS USAHA
Tinjauan MANFAAT DAN JENIS USAHA Jenis Usaha Contoh Kegiatan Usaha Manfaat Ekonomi Usaha Produksi/ Perdagangan Barang (Pasal 22) Pabrik es, pabrik asap cair, pengolahan hasil pertanian, penyediaan sarana produksi pertanian, pengelolaan sumur bekas tambang, dll Pemanfaatan sumber daya alam lokal secara masyarakat Desa dan pembukaan lapangan kerja berkelanjutan, mendukung produksi Bisnis Keuangan Mikro (Pasal 23) Penyediaan kredit/ pinjaman bagi masyarakat Diperolehnya akses atas pinjaman lunak bagi usaha skala kecil, mengurangi biaya bunga keperluan sehari-hari maupun bagi modal dan ketergantungan pada tengkulak/rentenir Usaha Bersama/ Induk Unit Usaha (Pasal 24) Pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil Peningkatan produksi, peningkatan pendapatan, dan pengurangan ketergantungan pada pelaku/pemodal besar (pembeli/pengolah lanjutan) Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat Peningkatan jenis usaha, peningkatan promosi, peningkatan wisatawan, peningkatan sumber daya alam secara berkelanjutan pendapatan, integrasi pemasaran dan industri kreatif, penyepakatan pemanfaatan

15 ILUSTRASI BUM DESA

16 ( PKS ) PENGELOLAAN LAHAN DIBAWAH TEGAKAN
KONSEP POLA KEMITRAAN Adanya mindset yang salah terhadap LMDH Kehadiran pemerintah belum maksimal ( PKS ) PENGELOLAAN LAHAN DIBAWAH TEGAKAN BUM Desa LMDH PERHUTANI PERHUTANI : Penyedia Lahan LMDH : Wadah dari masyarakat ( tenaga kerja ) BUM Desa : - Pendanaan ( pupuk, bibit, obat-obatan dll )

17 DATA LMDH Jumlah LMDH ( Lembaga Masyarakat Desa Hutan ) di Kab. Madiun 70 lembaga dari 59 desa tepian hutan Dari 59 desa tepian hutan yang sudah memiliki BUM Desa baru 27 artinya ada 32 desa tepian hutan yang belum membentuk BUM Desa

18 PROUD TO OUR VILLAGE & SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google