Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Kurniawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENGANGGARAN DAERAH BERBASIS PRESTASI KERJA
PERMENDAGRI 13/2006 Jakarta 2006
2
The New Public Management
Transformasi Manajemen Pemerintahan Penataan Kelembagaan (Institutional Arrangement) The New Public Management Reformasi Kepegawaian (Civil Servant Reform) Reformasi Pengelolaan Keuangan (New Financial Management Reform)
3
Reformasi Pengelolaan
Manajemen strategis Reformasi Pengelolaan Keuangan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja Akuntansi berbasis Akrual secara double entry
4
Manajemen Pemerintahan
Kondisi obyektif Manajemen Pemerintahan Akuntabilitas tidak jelas Tujuan dan sasaran mengambang Insentif cenderung menciptakan prilaku korup Difisit dan akumulasi jumlah yang dikaburkan
5
Kondisi Obyektif Sistem Penganggaran
Sebelum Permendagri 29/2002 Dan UU No.17/2003 Orientasi pada Pengendalian Pengeluaran (Expenditure Control Oriented) Dikotomi rutin dan Pembangunan yang tidak jelas (Ambiguity on distinction between Capital and Revenue Expenditure) Basis alokasi yang tidak jelas (Allocation based is not clear) Cenderung tidak fleksibel (Right) Orientasi hanya satu tahun anggaran (short term perspective
6
Keunggulan Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting)
Fokus pada hasil Lebih Fleksibel Lebih dapat dievaluasi Mempermudah pengambilan keputusan Perspektif jangka menengah/panjang
7
Prasyarat Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja
Kejelasan sasaran strategis Pengembangan dan ketersediaan indikator kinerja Adanya keterkaitan yang jelas antara sasaran strategis dengan indikator kinerjanya Akuntabilitas dan laporan akuntabilitas kinerja menekankan kepada outcome/result Perlu perencanaan lebih awal guna mencapai konsensus Leadership untuk mempromosikan perubahan Perencana, Pelaksana, Pengawas dan Evaluator mempunyai Mindset yang sama Invisible cost rendah
8
Faktor Kunci Utama Kesuksesan Penerapan Sistem Anggaran berbasis Kinerja
Similar oriented on result (orientasi yang sama pada hasil) Annual Performance Plan (Penerapan Rencana Kinerja Tahunan) Performace indicator (Pengembangan indikator Kinerja) Performance data Collection system (system pengumpulan data kinerja)
9
Konsekuensi dan Dampak Penerapan Anggaran berbasis Kinerja
Perubahan Klasifikasi Anggaran dan interpretasinya dengan SAP Perubahan Aturan yang dikaitkan dengan fleksibilitas anggaran Restrukturisasi Program Pemerintah
10
Medium Term Expenditure Frame Work (MTEF)
PENDEKATAN PENYUSUNAN APBN/APBD UNIFIED BUDGET (UU 17/2003) (UU 1/2004) PERFORMACE BUDGET
11
Perencanaan dan Penganggaran APBD sesuai dengan :
UU No.17 Tahun 2003 UU No.1 Tahun 2004 UU No.10 Tahun 2004 UU No.25 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004 UU No.33 Tahun 2004 Draft Penyempurnaan Permendagri No.29 Tahun 2002
12
PERENCANAAN DAERAH DISUSUN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAERAH SEBAGAI SATU KESATUAN DALAM SISTEM PERENCANAAN NASIONAL JANGKA PANJANG, JANGKA MENENGAH, DAN JANGKA PENDEK (TAHUNAN) MENJAMIN KETERKAITAN DAN KONSISTENSI ANTARA PERENCANAAN & PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
13
LINGKUP PERENCANAAN DAERAH
RPJPD = 20 tahun RENSTRADA = RPJMD = 5 tahun RENSTRA SKPD = 5 tahun RKPD = 1 tahun RKSKPD = 1 tahun
14
Alur Perencanaan Program & Penganggaran
RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman dijabarkan RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman PPAS RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD PERENCANAAN PROGRAM PENGANGGARAN
15
RENCANA JANGKA PANJANG
NASIONAL DAERAH PENJABARAN MENGACU PADA RPJP NASIONAL : VISI MISI ARAH KEBIJAKAN PENJABARAN TUJUAN NASIONAL KE DALAM VISI MISI ARAH KEBIJAKAN
16
RENCANA JANGKA MENENGAH
NASIONAL DAERAH PENJABARAN VISI, MISI, PROGRAM PRESIDEN ( BERPEDOMAN RPJP NASIONAL) : VISI MISI ARAH KEBIJAKAN PENJABARAN VISI, MISI, PROGRAM KDH (BERPEDOMAN RPJP DAERAH & RENSTRADA): VISI MISI ARAH KEBIJAKAN
17
RENCANA STRATEGIS RENSTRA-KL RENSTRA SKPD
BERPEDOMAN PADA RPJM NASIONAL : VISI-MISI TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PROGRAM-PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF BERPEDOMAN PADA RENSTRADA : VISI-MISI TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PROGRAM-PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF
18
V I S I MERUPAKAN RUMUSAN UMUM KEADAAN YANG DIINGINKAN PADA AKHIR PERIODE PERENCANAAN PANDANG JAUH KEDEPAN KEMANA ORGANISASI ITU HARUS DIBAWA AGAR DAPAT EKSIS, ANTISIPATIF, DAN INOVATIF. MEMBERIKAN GAMBARAN YANG MENANTANG TENTANG KEADAAN MASA DEPAN YANG DIINGINKAN VISI DARI SATUAN ORGANISASI HARUSLAH VISI BERSAMA YANG MAMPU MENARIK, MENGGERAKKAN ANGGOTA ORGANISASINYA UNTUK KOMIT TERHADAP VISI TSB
19
STRATEGI MERUPAKAN LANGKAH-LANGKAH BERISIKAN PROGRAM-PROGRAM YANG INDIKATIF UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI CONTOH : MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN YG BEMUTU DAN MENJANGKAU SELURUH LAPISAN MASYARAKAT KABUPATEN X
20
KEBIJAKAN MERUPAKAN ARAH/TINDAKAN YANG DIAMBIL OLEH PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI CONTOH : KEBIJAKAN PENINGKATAN SDM BIDANG KESEHATAN YANG BERKUALITAS DAN TERAMPIL
21
PROGRAM INSTRUMEN KEBIJAKAN YANG BERISI SATU ATAU LEBIH KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK MENCAPAI SASARAN DAN TUJUAN SERTA MEMPEROLEH ALOKASI ANGGARAN ATAU KEGIATAN MASYARAKAT CONTOH : FUNGSI KESEHATAN PENINGKATAN KUALITAS DAN KETRAMPILAN TENAGA MEDIS DI PUSKESMAS/ PUSKESMAS RAWAT INAP
22
KEGIATAN MERUPAKAN PENJABARAN DARI SUATU PROGRAM
TINDAKAN YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PROGRAM YANG DIRENCANAKAN UNTUK MEMPEROLEH KELUARAN (OUTPUT), DAN HASIL TERTENTU (OUTCOME) YANG DIINGINKAN DENGAN MEMANFAATKAN SUMBERDAYA YANG TERSEDIA (SDM, DANA, PERALATAN/TEKNOLOGI) CONTOH : PELATIHAN MANAJEMEN PUSKESMAS PELATIHAN BAGI PARA BIDAN DAN TENAGA MEDIS DI PUSKESMAS PELAYANAN IMUNISASI TERHADAP PENYAKIT MENULAR PELATIHAN TENAGA PENYULUH KESEHATAN
23
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD
KEBIJAKAN BANGNAS & KEUDA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD RENSTRADA KERANGKA EK. MAKRO PRIORITAS PEMBANGUNAN Jaringasmara MUSRENBANGDA RKPD EVALUASI KINERJA MASA LALU KEBIJAKAN UMUM APBD & Prioritas & Plafon Anggaran Sementara RENSTRA SKPD PEMDA DPRD PERATURAN KDH PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF RKSKPD Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKASKPD SATKER SATKER SATKER Klarifikasi RAPBD RKA SKPD TIM ANGGARAN EKSEKUTIF Sosialisasi kpd Masy Pengajuan Raperda APBD RAPBD Perda APBD Evaluasi Raperda APBD Persetujuan Raperda APBD
24
PROSES PENYUSUNAN APBD
RPJMD RKPD KU FKPD POKOK2 PIKIRAN Prioritas & Plafon Anggaran RAPBD APBD RKA RKA SKPD Penjabaran APBD DPA SKPD RKA SKPD : Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
25
PENGERTIAN KEBIJAKAN UMUM APBD
SASARAN DAN KEBIJAKAN DAERAH DALAM SATU TAHUN ANGGARAN YANG MENJADI PETUNJUK DAN KETENTUAN UMUM YANG DISEPAKATI SEBAGAI PEDOMAN PENYUSUNAN R-APBD DAN RP-APBD
26
CONTOH RUMUSAN KUA . 1. Keterlaksanaan Kurikulum Nasional dan
Kurikulum Lokal pada tingkat pencapaian 90%. 2. Peningkatan Daya Serap Kurikulum Nasional dan Kurikulum Lokal pada tingkat pencapaian 75%. 3 Peningkatan Angka Partisipasi Kasar Anak Didik pada tingkat pencapaian 75% 4 Peningkatan Angka Partipasi Murni, Angk a Pendaftaran Siswa dan Survival Rate . 5. Penurunan Angka Putus Sekolah dan Angka Mengulang. 6 Peningkatan Angka Kelulusan pada tingkat pencapaian 90% 7. Peningkatan Guru Berkualifikasi pada tingkat pencapaian 90% 8 Peningkatan Guru Berkeahlian pada tingkat pencapaian 50% 9 Peningkatan Rasio Guru dengan Siswa pada tingkat pencapaian 1 : 40. 10 Ketersediaan Lahan, Bangunan, Peralatan dan Sarana Olahraga. 11 Peningkatan Rasio Buku Teks dengan Siswa pada tingkat pencapaian 1 : 1. 12. Ketersediaan Struktur, Personalia dan Uraian Tugas 13 Ketersediaan Pembiayaan Anggaran yang berasal dari Pemerintah dan Swadaya Masyarakat. 14 Peningkatan Kehadiran Guru, Tenaga Administrasi, Tenaga Kependidikan Lainnya dan Siswa pada tingkat pencapaian 90%. 15 Peningkatan Tertib Administrasi dan Kinerja Sekol ah pada tingkat pencapaian 90%.
27
PRIORITAS Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dalam fungsi-fungsi yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.
28
TUJUAN PRIORITAS Terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber-sumber dapat dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian, tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis.
29
PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
Plafon anggaran sementara adalah jumlah rupiah batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh tiap-tiap fungsi dan atau tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah Plafon anggaran yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD bersifat sementara dalam arti bahwa plafon anggaran harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah agar dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah
30
DOKUMEN KEPMENDAGRI No. 29/2002 PERMENDAGRI BARU
RENSTRADA/DOKUMEN PERENCANAAN DRH LAINNYA ARAH & KEBIJAKAN UMUM APBD STRATEGI & PRIORITAS APBD RASK RAPBD APBD PENJABARAN APBD DASK RPJPD RPJMD / RENSTRADA RKPD KU APBD PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA RKA SKPD RAPBD APBD PENJABARAN APBD DPASKPD
31
STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA (-) PEMBIAYAAN Pembiayaan Neto (-)
Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Surplus/(Defisit) (-) PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Neto (-) (-)
32
STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Hasil Pajak Daerah
Hasil Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah : Dana Darurat dari Pemerintah Hibah Bantuan Keuangan Bagi hasil dari Provinsi
33
STRUKTUR BELANJA Belanja Tidak Langsung: Belanja Langsung:
Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Tersangka Belanja Langsung: Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal
34
STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu Transfer dari Rekening Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembiayaan: Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembelian kembali obligasi daerah Penyertaan modal (investasi) daerah Pemberian piutang daerah Transfer ke rekening dana cadangan Pembiayaan neto
35
PENDAPATAN DAERAH semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. berasal dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. dana perimbangan berasal dari dana bagi hasil, DAU, dan DAK. lain-lain pendapatan daerah yang sah dapat bersumber dari: dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam; hibah, dapat berasal dari pemerintah, pemerintah kab/kota di wilayah provinsi, kab/kota di luar wilayah provinsi, pemerintah provinsi dan/atau provinsi lainnya, dari perusahaan daerah/BUMD, dari perusahaan negara/BUMN atau dari masyarakat. bantuan keuangan dari kabupaten/kota di wilayah provinsi, bantuan keuangan dari prov/kab/kota lainnya di luar wilayah provinsi.
36
BELANJA DAERAH disusun menurut fungsi, organisasi, program dan kegiatan serta jenis belanja menurut fungsi disusun berdasarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menurut organisasi disusun berdasarkan SKPD yang bertanggungjawab melaksanakan fungsi tersebut dan bertindak sebagai pusat-pusat pertanggungjawaban uang/barang menurut program dan kegiatan disusun sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD menurut jenis disusun sesuai dengan kebutuhan SKPD
37
FUNGSI KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI BARU BIDANG KEWENANGAN FUNGSI
Adm Umum Pemerintahan Pertanian Perikanan & Kelautan Pertambangan & Energi Kehutanan & Perkebunan Perindustrian & Perdagangan Perkoperasian Penanaman Modal Ketenagakerjaan Kesehatan Pendidikan & Kebudayaan Sosial Penataan Ruang Pemukiman Pekerjaan Umum Perhubungan Lingkungan Hidup Kependudukan Olah Raga Kepariwisataan Pertanahan Pelayanan Umum Pemerintahan Ketertiban dan Keamanan Ekonomi Lingkungan Hidup Perumahan dan Fasilitas Umum Kesehatan Pariwisata dan Budaya Pendidikan Perlindungan Sosial
38
Pengklasifikasian Fungsi dan Organisasi: (Psl 16 Ayat 4 UU No 17/2003 dan Psl 21 & Psl 22 UU 32/2004) Pelayanan Umum Pemerintahan: 1.1. DPRD dan SETWAN 1.2. KDH&wkdh 1.3. SETDA 1.4. BAPEDA 1.5. DISPENDA 1.6. BANDIKLAT 1.7. BALITBANG 1.8. KPDE 2. Ketertiban dan Keamanan: 2.1 Dinas Tramtib 2.2 Kesbang Linmas 2.3. Satpol PP 3. Ekonomi: 3.1 DINPERINDAG 3.2. BPMD 3.3. DINTAMB 3.4. Dinas Koperasi 3.5. Dinas Peternakan 3.6. Dinas Pertanian 3.7. Dinas Kehutanan 3.8. Dinas Perkebunan 3.9. Dinas Perikanan dan Kelautan 3.10. Dinas Perhubungan 3.11 Dinas Tenaga Kerja 4. Lingkungan Hidup 4.1 Bapedalda 4.2. Dinas Tata Ruang 4.3. Dinas Pertanahan 5. Perumahan dan Fasilitas Umum 5.1. Dinas Perumahan 5.2. Dinas Tata Kota 5.3. Dinas Pemakaman 5.4. Dinas Pemadam Kebakaran 5.5. Dinas Pertamanan 5.6. Dinas Kebersihan 6. Kesehatan 6.1. Dinas Kesehatan 6.2. RSUD 6.3 Puskesmas 7. Pariwisata dan Budaya 7.1. Dinas Pariwisata 7.2. Dinas Pemuda dan Olahraga 7.3. Museum 7.4. Kebun Binatang 8. Pendidikan : 8.1. Dinas Pendidikan 8.2. SD/Madrasah Ibtidaiyah 8.3. SLTP/Madrasah Tsanawiyah/Kejuruan 8.4. SMU/Madrasah Aliyah/ Kejuruan 9. Perlindungan Sosial : 9.1. Dinas Kependudukan 9.2. Dinas Transmigrasi 9.3. BKKB 9.4. Dinas Sosial/Kesra 9.5. Panti Asuhan Pemda
39
KELOMPOK BELANJA Belanja Tidak Langsung :
merupakan belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang pengaruh kontribusinya terhadap prestasi kerja sukar diukur. Belanja Langsung : merupakan belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur.
40
SURPLUS/(DEFISIT) APBD
merupakan selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah surplus anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah surplus, dapat dimanfaatkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pembelian kembali obligasi daerah, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman daerah, transfer ke rekening dana cadangan dan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan defisit anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah apabila defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari rekening dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah, penerimaan piutang daerah dan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan.
41
BAGAN KODE KEPMENDAGRI 29/2002 PENYEMPURNAAN
X XX XX XX XX XX XX X X XX XX XX XX XX XX XX XX kode rekening anggaran pendapatan, belanja & pembiayaan kode rekening anggaran pendapatan, belanja & pembiayaan kode bidang pemerintahan kode fungsi kode organisasi kode unit organisasi kode rekening kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode rekening kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode program kode rekening jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode kegiatan kode rekening jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode rekening obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rekening obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rekening rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rekening rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rekening bagian belanja
42
JENIS DAN KELOMPOK BELANJA
KEPMENDAGRI 29/2002 PENYEMPURNAAN BELANJA ADMINISTRASI UMUM BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA PERJALANAN DINAS BUNGA BELANJA BUNGA BELANJA PEMELIHARAAN *) BELANJA SUBSIDI BELANJA HIBAH BELANJA OPERASI & PEMELIHARAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL BELANJA PEGAWAI BELANJA BAGI HASIL BELANJA TIDAK TERSANGKA BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA PERJALANAN DINAS KEGIATAN BELANJA LANGSUNG BELANJA PEMELIHARAAN *) BELANJA PEGAWAI BELANJA MODAL BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA MODAL BELANJA BAGI HASIL & BANTUAN KEU *) Jenis belanja pemeliharaan menjadi kegiatan yang didanai belanja langsung BELANJA TIDAK TERSANGKA
43
Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD)
Kode Nama Formulir RKA SKPD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah RKA SKPD 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah
44
ALUR PENGERJAAN RKA SKPD
45
RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
RKA SKPD Formulir RKA SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat Daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir RKA SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir RKA SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir RKA SKPD Apabila satuan kerja pengelola keuangan daerah merupakan bagian dari unit kerja sekretariat daerah maka dalam formulir RKA SKPD sekretariat daerah setelah surplus dan defisit anggaran diuraikan kembali penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebagaimana tercantum dalam formulir RKA SKPD 3.1 dan formulir RKA SKPD 3.2. Sebaliknya dalam hal satuan kerja pengelola keuangan daerah bukan merupakan bagian dari unit kerja sekretariat daerah maka ringkasan mengenai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebagaimana tercantum dalam formulir RKA SKPD 3.1 dan formulir RKA SKPD 3.2 diuraikan kembali dalam formulir RKA SKPD satuan kerja pengelola keuangan daerah, setelah surplus dan defisit anggaran.
46
(nama jelas) Formulir RKA SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota …….
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : XX ……………………………………………………………………………………… Perangkat Daerah : XX ……………………………………………………………………………………… Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp.) 1 2 3 Surplus/ (Defisit) Pembiayaan neto ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (nama jelas) NIP …….
47
RKA SKPD 1 RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Formulir RKA SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau penerimaan satuan kerja perangkat daerah dalam tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir RKA SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau penerimaan tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangangan. Pengisian formulir RKA SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 64 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
48
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA SKPD 1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : XX ……………………………………………………………………………………… Perangkat Daerah : XX ……………………………………………………………………………………… Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp.) Jumlah satuan Volume Tarif/ Harga 1 2 3 4 5 6 ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (nama jelas) NIP …….
49
Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah
RKA SKPD 2.1 Formulir RKA SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 27 dan 65 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
50
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Tim Anggaran Eksekutif Daerah
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA SKPD 2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : XX ……………………………………………………………………………………… Perangkat Daerah : XX ……………………………………………………………………………………… Rincian Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Tahun n Tahun n + 1 Jumlah satuan Volume Harga satuan Ket. Jumlah/vol. Jumlah 1 2 3 4 5 6 7 8 X XX ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (nama jelas) NIP ……. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. …. 2. Dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama NIP Jabatan Tandatangan dst
51
Rincian Belanja Langsung menurut Program dan per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
RKA SKPD Formulir RKA SKPD digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir RKA SKPD masing-masing. Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 28 dan 65 ayat (3) peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
52
Formulir RKA SKPD 2.2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota …….
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : xx …………………………………………………………………………………………………. Perangkat Daerah : xx …………………………………………………………………………………………………. Program : xx …………………………………………………………………………………………………. Kegiatan : xx …………………………………………………………………………………………………. Lokasi Kegiatan : …………………………………………………………………………………………………. Sifat Kegiatan : Baru Lanjutan Jumlah Tahun n - 1 : Rp. …………………. ( …………………………………………………………..) Jumlah Tahun n : Rp. …………………. ( …………………………………………………………..) Jumlah Tahun n + 1 : Rp. …………………. ( …………………………………………………………..) Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Masukan Keluaran Hasil Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah Jumlah satuan Volume Harga satuan Ket. Jumlah/vol. 1 2 3 4 5 6 7 X XX ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (nama jelas) NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. ………………….. 2. ………………….. dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama Nip. Jabatan Tandatangan
53
Rekapitulasi Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
RKA SKPD 2.2 Formulir RKA SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari setiap formulir RKA SKPD (Rincian Belanja Langsung Program Dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kolom 9 (jumlah Tahun n+1) diisi dengan jumlah menurut program dan kegiatan yang akan dilaksanakan 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Kolom ini diisi apabila program dan kegiatan tersebut diselesaikan lebih dari satu tahun. Dalam hal program dan kegiatan tersebut dalam tahun yang direncanakan merupakan tahun terakhir maka kolom 7 tidak perlu diisi.
54
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA SKPD 2.2 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : XX Perangkat Daerah : XX Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Kode Rekening Uraian Lokasi Kegiatan Jumlah Program Kegiatan Tahun n Tahun n + 1 Belanja Pegawai Barang & Jasa Modal 1 2 3 4 5 6 7 8=5+6+7 9 XX Program ………. Kegiatan ………. dst ………. ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (nama jelas) NIP….
55
RKA SKPD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan
Formulir ini tidak diisi oleh satuan kerja perangkat daerah lainnya, kecuali oleh sekretariat daerah apabila satuan kerja pengelola keuangan daerah merupakan bagian dari unit kerja sekretariat daerah. Dalam hal satuan kerja pengelola keuangan daerah bukan merupakan bagian dari unit kerja sekretariat daerah, maka pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah.
56
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RKA SKPD 3.1 Formulir Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : Perangkat Daerah Rincian Penerimaan Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp.) 1 2 3 Jumlah Penerimaan ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (nama jelas) NIP ……. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. ………………….. 2. ………………….. dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama Nip Jabatan Tandatangan 1.
57
RKA SKPD 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan
Formulir ini tidak diisi oleh satuan kerja perangkat daerah lainnya, kecuali oleh sekretariat daerah apabila satuan kerja pengelola keuangan daerah merupakan bagian dari unit kerja sekretariat daerah. Dalam hal satuan kerja pengelola keuangan daerah bukan merupakan bagian dari unit kerja sekretariat daerah, maka pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah.
58
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RKA SKPD 3.2 Formulir Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : Perangkat Daerah Rincian Pengeluaran Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp.) 1 2 3 Jumlah Pengeluaran ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (nama jelas) NIP ……. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. ………………….. 2. ………………….. dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama Nip Jabatan Tandatangan 1.
59
LAMPIRAN RAPERDA TENTANG APBD
ringkasan APBD; ringkasan APBD menurut fungsi dan organisasi; rincian APBD menurut fungsi, organisasi,program, kegiatan dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; rekapitulasi belanja langsung menurut fungsi, organisasi, program dan kegiatan; daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; daftar piutang daerah; daftar penyertaan modal (investasi) daerah daftar aset tetap daerah; daftar dana cadangan daerah; dan daftar pinjaman daerah;
60
LAMPIRAN PERATURAN KDH tentang PENJABARAN APBD
ringkasan penjabaran anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah; dan penjabaran APBD menurut fungsi, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
61
PROSES EVALUASI PERDA APBD PROVINSI &
PERATURAN GUBERNUR TTG PENJABARAN APBD (Ps 185 & 187 UU 32/2004) Membuat RAPERGUB Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) GUBERNUR menetapkan PER-GUB RAPERDA APBD Pengesahan MDN (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD GUBERNUR menetapkan PERDA & PER-GUB Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERGUB PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERGUB APBD (3 hari) MDN (15 hari) Hasil Evaluasi MDN membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU
62
PROSES EVALUASI PERDA APBD KAB/KOT & PERATURAN BUP/WAL TTG PENJABARAN APBD
(Ps 186 & 187 UU 32/2004) Membuat RAPERBUP/WAL Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) Bupati/Walikota menetapkan PER-BUP/WAL RAPERDA APBD Pengesahan Gubernur (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD Bupati/Walikota menetapkan PERDA & PER-BUP/WAL Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERBUP/WAL PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERBUP/WAL APBD (3 hari) GUBERNUR (15 hari) Hasil Evaluasi GUB membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU Laporan kpd MDN
63
EVALUASI RAPERDA APBD DAN PERATURAN KDH PENJABARAN APBD
RAPERDA APBD YANG TELAH DISETUJUI BERSAMA DPRD PALING LAMA 3 HARI SETELAH TANGGAL PERSETUJUAN, DAN RANCANGAN PERATURAN KDH PENJABARAN APBD SEBELUM DITETAPKAN OLEH GUBERNUR (BUPATI/ WALIKOTA) DISAMPAIKAN KEPADA MENDAGRI/ GUBERNUR UNTUK DIEVALUASI. MENDAGRI/GUBERNUR MENYATAKAN HASIL EVALUASI PALING LAMBAT 15 HARI TERHITUNG SEJAK KEDUA RANCANGAN TERSEBUT DITERIMA.
64
BILA HASIL EVALUASI RANCANGAN TERSEBUT DINYATAKAN BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN, KDH DPRD BERSAMA MELAKUKAN PENYEMPURNAAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH DITERIMA PERNYATAAN TERSEBUT. MENDAGRI/GUBERNUR BERHAK MEMBATALKAN RAPERDA DAN PERATURAN KDH TERSEBUT, DAN MENYATAKAN MELAKSANAKAN APBD BERDASARKAN PAGU TAHUN SEBELUMNYA GUBERNUR MENYAMPAIKAN HASIL EVALUASI KEPADA MENDAGRI
65
Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …………
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD DPA SKPD 1 Formulir XX 00 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : Perangkat Daerah Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp.) Jumlah Volume Target/Harga 1 2 3 4 5 6 Rencana Pendapatan per Triwulan Triwulan I : Rp. …………………………… ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Triwulan II : Rp. …………………………… Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Triwulan III : Rp. …………………………… Triwulan IV : Rp. …………………………… (nama jelas) Jumlah Rp. …………………………… NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. ………………….. 2. ………………….. dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama Jabatan Tandatangan 1. Dst
66
Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …………
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD DPA SKPD 2 Formulir XX 00 2 1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : Perangkat Daerah Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp.) Jumlah Volume Harga Satuan Ket. Jumlah/Vol. 3 4 5 6 7 Rencana Penarikan Dana per Triwulan Triwulan I : Rp. …………………………… ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Triwulan II : Rp. …………………………… Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Triwulan III : Rp. …………………………… Triwulan IV : Rp. …………………………… (nama jelas) Jumlah Rp. …………………………… NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. ………………….. 2. ………………….. dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama Jabatan Tandatangan 1. Dst
67
DOLUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir
NOMOR DPA SKPD Formulir DPA SKPD 3 XX 2 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : XX Perangkat Daerah Program Kegiatan Lokasi Kegiatan : …. Sumber Dana Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Masukan Keluaran Hasil Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah Volume Harga satuan Ket. Jumlah/vol. 1 3 4 5 6 7 Triwulan I : Rp. …………………………… ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Triwulan II : Rp. …………………………… Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Triwulan III : Rp. …………………………… Triwulan IV : Rp. …………………………… (Nama Lengkap) Jumlah Rp. …………………………… NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. ………………….. 2. ………………….. dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama Nip. Jabatan Tandatangan
68
Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …………
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD DPA SKPD 4 Formulir XX 00 3 1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp.) 2 Jumlah Penerimaan Rencana Penerimaan per Triwulan Triwulan I : Rp. …………………………… ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Triwulan II : Rp. …………………………… Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Triwulan III : Rp. …………………………… Triwulan IV : Rp. …………………………… (nama jelas) Jumlah Rp. …………………………… NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. ………………….. 2. ………………….. dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama Jabatan Tandatangan 1. Dst
69
Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …………
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD DPA SKPD 5 Formulir XX 00 3 1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran ………… Fungsi : Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp.) 2 Jumlah Pengeluaran Rencana Pengeluaran per Triwulan Triwulan I : Rp. …………………………… ……..,tanggal, bulan, tahun ….. Triwulan II : Rp. …………………………… Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Triwulan III : Rp. …………………………… Triwulan IV : Rp. …………………………… (nama jelas) Jumlah Rp. …………………………… NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. ………………….. 2. ………………….. dst Tim Anggaran Eksekutif Daerah No. Nama Jabatan Tandatangan 1. Dst
70
PERUBAHAN APBD PERUBAHAN APBD DAPAT DILAKUKAN BILA:
PERKEMBANGAN TIDAK SESUAI DENGAN ASUMSI UMUM APBD KEADAAN YANG MENYEBABKAN PERGESERAN ANGGARAN ANTAR ORGANISASI, KEGIATAN, JENIS BELANJA KEADAAN YANG MENYEBABKAN SISA LEBIH ANGGARAN TAHUN LALU HARUS DIGUNAKAN UNTUK PEMBIAYAAN DALAM TAHUN ANGGARAN BERJALAN PENETAPAN PERDA PERUBAHAN APBD PALING LAMBAT 3 BULAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN BERAKHIR.
71
PROSES PERUBAHAN APBD Perda Perubahan APBD
KONDISI MENYEBABKAN PERGESERAN ANGGARAN PERKEMBANGAN TIDAK SESUAI KUA PENGGUNAAN SISA LEBH ANGGARAN TAHUN LALU Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Kebijakan Umum APBD PEMDA DPRD PERATURAN KDH PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKASKPD SATKER SATKER SATKER RKA SKPD Klarifikasi Perubahan RAPBD TIM ANGGARAN EKSEKUTIF Pengajuan Raperda Perubahan APBD Sosialisasi kpd Masy Rancangan Perubahan APBD Perda Perubahan APBD Persetujuan Raperda Perubahan APBD Evaluasi Raperda Perubahan APBD
72
PERUBAHAN ANGGARAN SKPD
DALAM KEADAAN MENDESAK PELAKSANAAN PERUBAHAN APBD UNTUK MENDANAI KEGIATAN TERTENTU DAPAT DILAKUKAN MENDAHULUI PENETAPAN PERDA PERUBAHAN APBD, SEPANJANG MEMPEROLEH PERSETUJUAN DPRD. PERSETUJUAN DPRD DIKECUALIKAN UNTUK MENANGGULANGI KEADAAN DARURAT, SEPERTI BENCANA ALAM/SOSIAL. DPA SKPD YANG MENGALAMI PERUBAHAN AKIBAT DARI ANGKA 1 & 2 DITUANGKAN KEMBALI DALAM DPA SKPD SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN. KEGIATAN-KEGIATAN BARU UNTUK DITAMPUNG DALAM PERUBAHAN APBD DITUANGKAN DALAM RKA SKPD.
73
Evaluasi RKA SKPD oleh Tim Anggaran Eksekutif Daerah
JADWAL PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN DAERAH NO JENIS KEGIATAN WAKTU 1 Penyusunan RKPD s/d Maret 2 Penyusunan Kebijakan Umum APBD Juni 3 Penyampaian Kebijakan Umum APBD kpd DPRD Medio Juni 4 Pembahasan Kebijakan Umum APBD PPAS dgn DPRD Akhir Juni s/d Medio Juli 5 Penyusunan RKA SKPD Akhir Juli s/d Mg IV Agustus 6 Evaluasi RKA SKPD oleh Tim Anggaran Eksekutif Daerah Mg I September 7 Penyusunan Raperda APBD & Raper KDH ttg Penjabaran APBD Mg II - III September 8 Penyebarluasan Raperda ttg APBD kpd masyarakat Mg IV September 9 Pengajuan Raperda tentang APBD kpd DPRD Minggu I Oktober 10 Pembahasan Raperda APBD & persetujuan bersama DPRD Mg I – IV November 11 Penyampaian Raperda APBD & Raper KDH ttg Penjabaran APBD u/ dievaluasi (3 hari) 12 Evaluasi Raperda APBD dan Raper KDH tentang Penjabaran APBD (15 hari) 13 Penyempurnaan hasil evaluasi (7 hari) 14 Pengesahan Raperda APBD Minggu IV Desember
74
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.