Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Nama Kelompok : Aditya Baskara ( ) Giga Bawa Laksana ( ) Febri Aditiya P ( ) M.Irfanusshofa ( ) Afrizal Kurniawan ( ) M.Riduansyah ( ) Zazid Bustomi ( )
2
I Prinsip dan Kebijakan APBD
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : Kesatuan Universalitas Tahunan Spesialitas Akrual Kas
3
II. Penyusutan APBD Pemerintah Daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin kecukupan dana dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Karena itu, perlu diperhatikan kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber pendanaannya. Pengaturan kesesuaian kewenangan dengan pendanaannya adalah sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN. 3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas beban APBD provinsi. 4. . Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang penugasannya dilimpahkan kepada desa, didanai dari dan atas beban APBD kabupaten/kota.
4
Tahapan Penyusunan Rancangan APBD
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara Rencana Kerja & Anggaran SKPD ( RKA – SKPD ) Rancangan Perda APBD Perda APBD
5
RPJMN = Rencana Pembangunan Jk Menengah Nasional
RPJMD RKP RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan DPRD & KDH Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tim anggaran Pemda Raperda APBD Renstra RKPD RKA - SKPD RPJMN = Rencana Pembangunan Jk Menengah Nasional RKP = Rencana Kerja Kesepakatan
6
1. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Karena itu kegiatan pertama dalam penyusunan APBD adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1(satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Pusat. 2. Kebijakan Umum APBD Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Pemerintah daerah perlu menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
7
4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan yang berisi KUA dan PPAS, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup: 3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Selanjutnya berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan PPAS tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan; b. menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program. a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan; b. sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d. hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKASKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
8
5. Penyiapan Raperda APBD
Selanjutnya, berdasarkan RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD dilakukan pembahasan penyusunan Raperda oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
9
III . PENETAPAN APBD Proses penetapan APBD melalui tahapan sebagai berikut: A. Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD B. Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD C. Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
10
TERIMAKASIH ………..
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.