Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENILAIAN ASET BERBASIS AKRUAL
DISAMPAIKAN OLEH : Nysa Heranamawanty, SE, Ak DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
2
SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH
(PERMENDAGRI NO.17 THN.2007) PENGELOLAAN PENUNTUTAN GANTI RUGI PENGADAAN PENERIMAAN, PENYIMPANAN & PENYALURAN PENGGUNAAN PEMBIAYAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PEMANFAATAN PENILAIAN PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PENATAUSAHAAN
3
LATAR BELAKANG 1. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 50 :
“Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.” Pasal 51 : “Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).” PP Nomor 71 Tahun (Lampiran I SAP Berbasis Akrual Pernyataan No.07, Paragraf 52) “Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.” Audit BPK atas LKPD Prov. DIY Tahun 2011 Dalam Paragraf Penjelasan, disebutkan : “Aset Tetap belum dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.” 4. Audit BPK atas LKPD Pemda DIY Tahun 2012 Dalam Catatan Laporan atas Laporan Keuangan, disebutkan : “Depresiasi/penyusutan atas Aset Tetap, sampai dengan 31 Desember 2012 belum diberlakukan.”
4
BASIS AKUNTANSI BASIS KAS : basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas diterima atau dibayar. BASIS AKRUAL : basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Entitas diperkenankan menggunakan BASIS AKRUAL sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan BASIS KAS.
5
Implementasi penuh di semua SKPD
Tahapan implementasi S a p berbasis akrual (PP No.71/2010) Di pemda diy Penyusunan Peraturan Gubernur DIY Nomor 74 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah DIY Tahun 2012 Tahun 2013 : Tahap Uji Coba di beberapa SKPD belum termasuk penyusutan Aset Tetap Tahun 2013 dan Tahun 2014 Tahun 2014 : Penyusunan Pergub Penyusutan Tahap Uji Coba di semua SKPD termasuk penyusutan Aset Tetap Implementasi penuh di semua SKPD Tahun 2015
6
DEFINISI ASET TETAP Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Kriteria : Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; Biaya perolehan dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
7
Bagian utama aset pemerintah, dan signifikan dalam penyajian Neraca
Peran ASET TETAP Bagian utama aset pemerintah, dan signifikan dalam penyajian Neraca Pencatatan hasil terutama dari Belanja Modal
8
ASET TETAP BERBASIS AKRUAL PENYUSUTAN ASET TETAP
Neraca Berbasis Akrual Aset Tetap Berbasis Akrual Penilaian Awal Aset Tetap PENYUSUTAN ASET TETAP
9
ASET TETAP Penilaian awal aset tetap Diperoleh Tanpa Nilai
D inilai dengan BIAYA PEROLEHAN Diperoleh Tanpa Nilai Dinilai dengan NILAI WAJAR saat aset tersebut diperoleh
10
Perolehan Aset Tetap antara lain dengan : 1. PEMBELIAN
Cara-cara perolehan aset tetap Perolehan Aset Tetap antara lain dengan : 1. PEMBELIAN a. Pembayaran Sekaligus b. Pembayaran Termin c. Lumpsum (gabungan) 2. PERTUKARAN ASET 3.DONASI/SUMBANGAN 4.SWAKELOLA
11
Biaya perolehan Komponen Biaya Perolehan
Terdiri dari harga belinya atau konstruksinya dan setiap biaya yang dapat diatribusikan langsung sehingga aset tersebut dalam kondisi siap untuk penggunaan yang dimaksudkan. Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung selain harga pembelian/konstruksi : 1. Tanah, a.l meliputi : Biaya Pembebasan Tanah Biaya Pengurusan Sertifikat Hak atas Tanah Biaya pematangan, pengukuran, penimbunan tanah Honor Panitia Pengadaan Belanja Barang /Jasa & Belanja perjalanan dinas 2. Peralatan dan Mesin, a.l meliputi : Biaya Pengangkutan Biaya Instalasi Belanja Perjalanan Dinas
12
3. Gedung dan Bangunan, a.l meliputi :
Biaya Pengurusan IMB Biaya Notaris Biaya Pajak Bila dibangun dengan cara swakelola : - Biaya Tenaga Kerja, Biaya Bahan Baku, Biaya Perlengkapan, Biaya Tenaga Listrik, Biaya Sewa Peralatan. Bila dibangun melalui kontrak konstruksi : - Nilai kontrak, Biaya Perencanaan dan Pengawasan, Biaya Perizinan, Jasa Konsultan. 4. Jalan, Irigasi dan Jaringan, a.l meliputi : - Biaya Perencanaan dan Pengawasan, Biaya Perizinan, Jasa Konsultan, Biaya Pengosongan, Biaya Pajak, Nilai Kontrak Konstruksi, Biaya Pembongkaran. - Biaya Tenaga Kerja, Biaya Bahan Baku, Biaya Perizinan, Biaya Pengosongan, Biaya Sewa Peralatan, Biaya Pajak, Biaya Pembongkaran.
13
5. Aset Tetap Lainnya khususnya Aset Renovasi, a.l meliputi :
Bila diadakandengan cara swakelola : - Biaya Tenaga Kerja, Biaya Bahan Baku, Biaya Perizinan, Biaya Pajak, Biaya Sewa Peralatan, Jasa Konsultan Bila dibangun melalui kontrak konstruksi : - Nilai kontrak, Biaya Perencanaan dan Pengawasan, Biaya Perizinan, Biaya Pajak. 6. Konstruksi Dalam Pengerjaan, a.l meliputi : Cara swakelola : - seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan, meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran. Kontrak Konstruksi : Komponen nilai perolehan meliputi : termin tingkat penyelesaian pekerjaan yang telah dibayarkan kpd kontraktor kewajiban yang masih harus dibayar kpd kontraktor pembayaran klaim kepada kontraktor
14
Perolehan Aset Tetap dengan cara Swakelola
Ilustrasi Perolehan Aset Tetap dengan cara Swakelola SKPD A membangun tempat parkir secara swakelola. Biaya tukang adalah sebesar Rp10 juta, biaya bahan bangunan Rp25 juta, dan biaya-biaya penunjang seperti listrik dan sewa peralatan Rp5 juta. Harga Perolehan tempat parkir : = Rp10 juta + Rp25juta + Rp5 juta = Rp40 juta
15
PEROLEHAN SECARA GABUNGAN
Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
16
Perolehan Aset Tetap secara gabungan
Ilustrasi Perolehan Aset Tetap secara gabungan SKPD B membeli secara gabungan sebidang tanah seluas 500m² beserta gedung dua tingkat yang berada di atas tanah tersebut dengan biaya perolehan sebesar Rp ,00. Nilai wajar (harga pasar) tanah di daerah tersebut adalah Rp ,00/m². sementara itu gedung setipe itu memiliki harga wajar sebesar Rp ,00. Maka harga perolehan dari masing-masing aset yaitu : 500m² x Rp Tanah = x Rp (500m² x Rp ) + Rp = Rp ,00 Rp Gedung = x Rp = Rp ,00
17
Verifikasi, Klasifikasi, dan Penilaian BMD
Nilai wajar ASET TETAP YANG TIDAK DIKETAHUI NILAINYA : Dokumen kurang/tidak lengkap Aset Hasil Donasi Menggunakan NILAI WAJAR PERGUB DIY NOMOR 52 TAHUN 2011 Tentang Verifikasi, Klasifikasi, dan Penilaian BMD
18
PERTUKARAN ASET Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut . Apabila suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
19
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN
Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat dibedakan menjadi dua: Belanja untuk pemeliharaan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi awal Belanja untuk peningkatan memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi Kapitalisasi terhadap pengeluaran setelah perolehan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan nilai satuan minimum kapitalisasi (capitalization thresholds) yang ditetapkan oleh pemerintah.
20
PENYUSUTAN ASET TETAP penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset bukan alokasi biaya PENYUSUTAN
21
TUJUAN PENYUSUTAN Menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam LKPD; Mengetahui potensi BMD dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMD yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; Memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki
22
OBJEK PENYUSUTAN Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa :
Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap lainnya berupa Alat Olah Raga, Alat Musik/Band, dan Aset Renovasi. Aset Tetap yang direklas sebagai Aset Lainnya – Aset Kemitraan dgn Pihak Ketiga disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap
23
OBJEK PENYUSUTAN Dikecualikan dari Penyusutan : Tanah
Aset Tetap Lainnya : Buku Perpustakaan, Pahatan, Lukisan, Tanda Penghargaan, Maket dan Foto Dokumen, Benda-Benda Bersejarah, Barang Kerajinan, serta Hewan dan Ternak serta Tanaman Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan. >>> TIDAK DISUSUTKAN Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.
24
OBJEK PENYUSUTAN Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan telah diusulkan penghapusannya, di kemudian hari ditemukan : >>>> Aset Tetap tersebut DISUSUTKAN KEMBALI sebagaimana layaknya Aset Tetap. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan penghapusannya, di kemudian hari usulan penghapusan dibatalkan : >>>> Aset Tetap tersebut DISUSUTKAN KEMBALI sebagaimana layaknya Aset Tetap.
25
NILAI PENYUSUTAN Nilai yang dapat Disusutkan
Aset Tetap yang diperoleh sebelum 31 Desember 2013 Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2013 Nilai Buku per Tanggal 31 Desember 2013 Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Perolehan Tidak Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Estimasi
26
NILAI PENYUSUTAN Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai sisa. Dalam hal terjadi perubahan nilai AT sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai AT >>>> diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan Dalam hal perubahan nilai AT sebagai akibat koreksi nilai AT yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari >>>> dilakukan penyesuaian atas : a. nilai yang dapat disusutkan b. nilai akumulasi penyusutan
27
MASA MANFAAT MASA MANFAAT
periode suatu AT yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. MASA MANFAAT Dilakukan untuk setiap sub kelompok Aset Tetap Perbaikan AT yang menambah Masa Manfaat >>> nilai perbaikan sama dengan/melebihi batasan minimum nilai Kapitalisasi AT >>> Perbaikan AT , meliputi : a. Rehabilitasi b. Renovasi c. Restorasi
28
METODE PENYUSUTAN Metode Garis Lurus (straight line method);
Metode Saldo Menurun Ganda (double declining method); Metode Unit Produksi (unit of production method). METODE PENYUSUTAN GARIS LURUS ->> dilakukan dengan menglokasikan penurunan nilai secara merata selama masa manfaatmya ->> Formula : Nilai yang dapat disusutkan Penyusutan per periode = Masa Manfaat
29
METODE PENYUSUTAN METODE PENYUSUTAN SALDO MENURUN GANDA
->> dilakukan dengan menglokasikan penurunan nilai selama masa manfaatmya, namun persentase besarnya penyusutan adalah dua kali persentase penyusutan dengan metode garis lurus ->> Formula : Penyusutan per periode = (Nilai yang dapat disusutkan – Akumulasi penyusutan periode sebelumnya) x Tarif Penyusutan 1 Tarif Penyusutan = X 100% X 2 Masa Manfaat
30
METODE PENYUSUTAN METODE PENYUSUTAN UNIT PRODUKSI
->> dihitung berdasarkan perkiraan output (kapasitas produksi yang dihasilkan) AT yang bersangkutan. ->> Formula : Penyusutan per periode = Produksi Periode Berjalan x Tarif Penyusutan Nilai yang dapat disusutkan Tarif Penyusutan = Perkiraan Total Output
31
Ilustrasi PENYUSUTAN Aset Tetap
Harga sebuah printer adalah Rp ,00. Masa Manfaat adalah selama 5 tahun dengan kemampuan mencetak lembar kertas. Maka penyusutannya adalah : Metode Garis Lurus Penyusutan = Rp : 5 tahun = Rp per tahun Metode Saldo Menurun Tarif Penyusutan = (1 : 5 tahun) x 100% x 2 = 40% Besaran penyusutan : Tahun ke- Nilai Buku Tarif Penyusutan Penyusutan per tahun Akumulasi Penyusutan 40% 1 2 3 4 5 PEMBULATAN
32
Ilustrasi 3. Metode Unit Produksi
Tambahan informasi kemampuan mencetak printer : Tahun I = lembar Tahun II = lembar Tahun III = lembar Tahun IV = lembar Tahun V = lembar Tarif Penyusutan = Rp : lembar = 40 Besaran penyusutan : Tahun ke- Produksi per tahun Tarif Penyusutan Penyusutan per tahun Akumulasi Penyusutan 1 40.000 40 2 30.000 3 15.000 4 10.000 5 5.000 Total
33
PENILAIAN KEMBALI Pada umumnya tidak diperkenankan karena SAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan revaluasi sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional
34
Matur Nuwun Terima Kasih Thank You Gracias
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.