Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)

2 Perubahan Kebijakan akuntansi aset tetap
ASET BERKELOMPOK FASOS FASUM TANAH WAKAF ASET DONASI TANAH BERMASALAH ASET HASIL KONVERSI KEWAJIBAN ASET TETAP - RENOVASI PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN HASIL PERKEMBANGBIAKAN PENYUSUTAN

3 ASET BERKELOMPOK Aset tersebut diperoleh dalam waktu yang bersamaan dan mempunyai masa manfaat yang sama (contoh: alat lab kimia sekolah); Manfaat secara teknis suatu aset sangat bergantung pada aset lain (peralatan kesehatan seperti kamera sinar X dan alat pencetakan film sinar X, dan lain-lain); Pembelian aset dilakukan secara berpasangan dan harga belinya merupakan keseluruhan harga pasangan (misalnya mesin cetak digital, komputer, dan perangkat lunaknya); Walaupun pemanfaatannya tidak terlalu bergantung dengan aset lain, tetapi demi kemudahan dan efisiensi biaya administrasi, berbagai aset dapat dikelompokkan karena kedekatan teknik dan konteks pemanfaatannya (misalnya peralatan bedah).

4 TANAH WAKAF Tanah wakaf yang digunakan oleh instansi pemerintah tidak disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah karena Pemerintah tidak memiliki dan/atau tidak menguasai tanah wakaf tersebut. Tanah wakaf tersebut diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

5 TANAH BERMASALAH

6 Pencatatan dan Pengungkapan Tanah Bermasalah
Dimiliki oleh Pemerintah DKI, digunakan oleh Pihak Lain Dimiliki oleh Entitas Pemerintah, tetapi digunakan oleh Entitas Pemerintah Lain Tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan Neraca CaLK Entitas yang memiliki bukti kepemilikkan Belum ada Bukti Kepemilikkan yang Sah. Dikuasai oleh Pemerintah Belum ada Bukti Kepemilikkan yang Sah. Dikuasai oleh Pihak lain Kepemilikan Ganda, dikuasai dan digunakan oleh Pemerintah Kepemilikan Ganda, dikuasai dan digunakan oleh Pihak Lain Belum ada Bukti Kepemilikkan yang Sah. Dikuasai oleh Pemerintah DKI Insert yor desired text here.

7 ASET TETAP - RENOVASI

8 Renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial aset tetap
Biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik diakui sebagai Aset Tetap-Renovasi pada kelompok Aset Tetap Lainnya bila memenuhi kriteria : Manfaat ekonomi dari renovasi tersebut ditetapkan oleh Dinas Teknis terkait sebagai dasar penyusutan Manfaat ekonomi renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir 1 di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi Jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut material. dan memenuhi syarat butir 1 dan 2 di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap – Renovasi

9 HASIL PERKEMBANGBIAKAN
Hasil dari perkembangbiakan Hewan, ikan dan tanaman tidak disajikan di neraca tetapi disajikan secara ekstra komptabel. Apabila hasil dari perkembangbiakan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat, pencatatan atas hasil perkembangbiakan tersebut diakui sebagai persediaan.

10 FASOS FASUM Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) DIAKUI setelah adanya berita acara serah terima (BAST) atau pada saat penguasaannya berpindah. DINILAI berdasarkan berita acara serah terima (BAST), jika tidak fasom fasum tanpa nilai maka dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap fasos fasum. Aset tetap perolehan fasos fasum diperlakukan sebagai pendapatan operasional/pendapatan hibah dan dilaporkan dalam Laporan Operasional

11 ASET DONASI Transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke satu entitas, Dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan Diperlakukan sebagai pendapatan operasional/ pendapatan hibah dan dilaporkan dalam Laporan Operasional

12 ASET HASIL KONVERSI KEWAJIBAN
DINILAI berdasarkan (BAST), ATAU nilai wajar pada saat aset hasil konversi tersebut diperoleh. Akibat dari perjanjian kerjasama hasil konversi kewajiban berupa pelampauan KDB, KLB, SP3L dan kewajiban lainnya DIAKUI setelah adanya berita acara serah terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah ASET HASIL KONVERSI KEWAJIBAN

13 PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN

14 Dikategorikan sebagai Belanja Modal jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut :
Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara: 1) bertambah ekonomis/efisien; dan/atau 2) bertambah umur ekonomis; dan/atau 3) bertambah volume; dan/atau 4) bertambah kapasitas produktivitas. Adanya perubahan bentuk fisik semula dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan. Nilainya material/melebihi batasan minimal kapitalisasi.

15 PENJELASAN Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW. Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi jalan aspal. Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.

16 TABEL BATAS KAPITALISASI

17 TABEL BATAS KAPITALISASI

18 PENYUSUTAN

19 Nilai Penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method) Mulai tahun 2016, Penyusutan memperhitungkan biaya kapitalisasi belanja non modal. Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu tanah, konstruksi dalam pengerjaan, buku-buku dan perpustakaan, hewan ternak dan tanaman.

20 PENYUSUTAN Untuk penyusutan atas Aset Tetap-Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomik mana yang lebih pendek (which ever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa. Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa : Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

21 CONTOH SOAL OVERHAUL Badan Arsip dan Perpustakaan mempunyai gedung arsip yang diperoleh pada tahun Harga perolehan gedung tersebut 10 milyar dengan masa manfaat 20 tahun. Pada tahun ke-10 yaitu 2010 dilakukan renovasi pertama senilai 5 milyar. Pada tahun 2015 dilakukan kembali renovasi ke-2 senilai 7,5 milyar. Pertanyaan : Berapa besarnya akumulasi penyusutan setelah terjadi renovasi pertama dan kedua? Berapa besarnya Nilai Buku setelah renovasi pertama & kedua ? Berapa biaya penyusutan yang akan dibebankan pada tahun ke-10 dan ke-15 ini? Berapa masa manfaat setelah renovasi pertama dan kedua?

22 Keterangan Jumlah Harga Perolehan 10.000.000.000 Masa manfaat awal
SEBELUM RENOVASI Keterangan Jumlah Harga Perolehan Masa manfaat awal 20 tahun Masa manfaat yang sudah berjalan 10 tahun Beban Penyusutan/tahun Akumulasi penyusutan di tahun ke-10 Nilai buku di tahun ke-10

23 SETELAH RENOVASI PERTAMA TAHUN KE 10
Keterangan Jumlah Biaya renovasi ke-1 Harga perolehan setelah renovasi Nilai buku setelah renovasi Persentase renovasi 50% (lihat tabel) Penambahan masa manfaat 10 tahun (lihat tabel) Masa manfaat setelah renovasi 20 tahun Beban peyusutan tahun ke-11

24 SEBELUM RENOVASI KE DUA TAHUN KE 15
Keterangan Jumlah Akumulasi penyusutan di tahun ke-15 Nilai buku tahun ke-15 Masa manfaat yang sudah berjalan 5 tahun Sisa Masa manfaat 15 tahun

25 SETELAH RENOVASI KEDUA
Keterangan Jumlah Biaya renovasi ke-2 Harga perolehan setelah renov Nilai buku Persentase renovasi 25% Penambahan masa manfaat 10 tahun Masa Manfaat setelah renovasi 25 tahun Masa Manfaat yang dipakai 20 tahun* KETERANGAN * Penambahan masa manfaat karena overhaul/renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset

26 Thanks!


Download ppt "AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google