Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu."— Transcript presentasi:

1 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2010 (berlaku sejak 20 Desember 2010) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017 (berlaku sejak 19 Juni 2017)

2 DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Ketentuan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama Melaksanakan ketentuan Pasal 31 D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahin 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

3 PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
Pasal II : Semua Frasa “Badan Pelaksana” dimaknai dengan “Pengertian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)”

4 PERUBAHAN PASAL 1 (Pasal 2) (Pasal 4) PP No 79 Tahun 2010
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama. (Pasal 2) Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi. Operasi perminyakan adalah kegiatan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) minyak dan gas bumi. (Pasal 4)

5 PERUBAHAN PASAL 1 Ayat PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 (7)
Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja. Investment Credit yang selanjutnya disebut insentif investasi adalah tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi tertentu. Perubahan pengertian (20) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan Kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaan, koordinasi dan pengawasan Menteri. Penambahan ayat

6 PERUBAHAN PASAL 8 Pasal Ayat PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 8 (2) Atas barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengembalian biaya operasi tidak dapat dilakukan penilaian kembali - Penghapusan ayat

7 PERUBAHAN PASAL 10 Ayat PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 1
Untuk menjamin adanya penerimaan negara Untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjamin adanya penerimaan negara Penambahan tujuan penetapan besaran dan pembagian FTP 3 - (mengatur mengenai penetapan imbalan DMO Holiday oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan) Penambahan ayat 4 (mengatur bahwa Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak)

8 PENAMBAHAN PASAL 10A DAN PERUBAHAN PASAL 11
(Ayat) huruf PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 10A - Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama.” Penambahan pasal 11 (3) b Biaya pemrosesan gas bumi Biaya yang terkait dengan aktiftas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan Perluasan istilah untuk biaya operasi eksploitasi

9 PERUBAHAN PASAL 12 Biaya operasi yang dapat dikembailkan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan: Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi Perminyakan wajib memenuhi syarat: untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan hanya pada masa eksplorasi; Kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Pelaksana PP No 79 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) huruf d Pasal 12 ayat (2) huruf e kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi; PP No 27 Tahun 2017

10 PERUBAHAN PASAL 13 l. p. PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam perhitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan meliputi: PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi; l. Dihapus pajak penghasilan karyawan yang ditanggung kontraktor maupun dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga yang ditanggung kontraktor atau di gross up p. Pajak Penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau digross up;

11 PERUBAHAN PASAL 13 Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam perhitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan meliputi: PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik, atau yang melampaui nilai persetujuan otorisasi pengeluaran di atas 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi Pengeluaran q. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik; biaya pengeluaran yang melampaui 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan finansial, kecuali untuk biaya-biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri; surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan pembelian; r. surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui; Transaksi yang merugikan negara t. 1 dihapus insentif interest recovery w

12 BIAYA OPERASI YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN
1. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham 5. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara 2. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia 6. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham 3. harta yang dihibahkan 7. biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) 4. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan 8. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak Kerja Sama

13 BIAYA OPERASI YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN
9. biaya konsultan pajak 13. biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Participating Interest: 10. biaya pemasaran minyak dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang telah disetujui Kepala SKK Migas 14. biaya bunga atas pinjaman 11. biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima manfaat 15. Pajak Penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up 12. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing

14 BIAYA OPERASI YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN
16. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik; biaya pengeluaran yang melampaui 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan finansial, kecuali untuk biaya-biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri; 18. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor 17. surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui 19. transaksi yang: tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

15 BIAYA OPERASI YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN
20. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah 22. biaya audit komersial 21. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak

16 PERUBAHAN PASAL 16 Ayat 4 Penambahan Ayat 5 PP No 79 Tahun 2010
Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud tetap disusutkan sesuai dengan sisa masa manfaatnya. Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya operasi. Ayat 4 Untuk menjaga tingkat produksi, Menteri dapat menentukan penghitungan penyusutan yang berbeda sebagaimana diatur pada ayat (3). Penambahan Ayat 5

17 PERUBAHAN PASAL 19 Ayat 2 Untuk pengamanan penerimaan negara, selain penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil kebijakan terkait pengembangan lapangan. Untuk pengamanan penerimaan negara, selain penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil kebijakan terkait pengembangan lapangan, dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait. PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017

18 PERUBAHAN PASAL 24 Ayat (1) Ayat (10) PP No 79 Tahun 2010
Dalam hal tidak terdapat FTP dan insentif investasi, equity to be split dihitung berdasarkan lifting dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Dalam hal tidak terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit, Equity to be Split dihitung berdasarkan Lifting dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (1) Adanya perubahan penggunaan kata “insentif investasi” menjadi “Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credit” juga terdapat pada ayat (2) (3) (4) (5) PP No 27 Tahun 2017 Penambahan ayat SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan penghitungan bagi hasil Ayat (10)

19 PERUBAHAN PASAL 25 BAB V : Pajak Penghasilan Penghapusan ayat
Penambahan ayat PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 Pasal 10 Pasal 12 Kontraktor dibebaskan dari pemungutan bea masuk dalam rangka impor atas barang yang digunakan dalam operasi perminyakan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pajak Penghasilan atas FTP dihitung pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada sisa biaya operasi yang belum dikembalikan. Pasal 11 Pasal 13 Ketentuan mengenai tata cara pembebasan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”

20 PENAMBAHAN BAB VA Pemberian fasilitas Pasal 26A
Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang Dalam rangka Operasi Perminyakan Perolehan BKP tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut Impor Barang Kena Pajak tertentu Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pada tahap eksplorasi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pasal 26A Tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% dari PBB Migas yang tercantum dalam SPPT masa eksplorasi

21 PENAMBAHAN BAB VA Pemberian fasilitas Pasal 26B
Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang Dalam rangka Operasi Perminyakan Perolehan BKP tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut Impor Barang Kena Pajak tertentu Pasal 26B Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pada tahap eksploitasi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk Diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% dari PBB Migas yang tercantum dalam SPPT

22 Fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan
PENAMBAHAN BAB VA Pemberian fasilitas Pasal 26C Dapat digunakan dengan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) Fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan Kapasitas berlebih Dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi Persetujuan SKK Migas Dengan jumlah dari biaya yang dibebankan kepada masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara keseluruhan Cost sharing oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai a. Barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama merupakan Barang Milik Negara; b. Atas pemanfaatan Barang Milik Negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetujuan SKK Migas; dan c. Pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. syarat:

23 Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
PENAMBAHAN BAB VA Pemberian fasilitas Pasal 26D Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat Bukan objek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai PERUBAHAN PASAL 27 Penambahan ayat Ayat (1a) Ayat (2a) Tidak dikenai Pajak Penghasilan untuk Penghasilan Kena Pajak yang dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Uplift atau imbalan lain) Tidak dikenai Pajak Penghasilan untuk Penghasilan Kena Pajak yang dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final

24 PERUBAHAN PASAL 30 Penambahan ayat (4) Penambahan ayat (5) Mengatur mengenai pelaksanakaan pemeriksaaan sebelum menghitung besarnya biaya Mengatur mengenai penyampaian rekomendasi, penyelesaian perbedaan besaran biaya hasil pemeriksaan, dan pedoman pelaskanaan pemeriksaan bersama diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan

25 PERUBAHAN PASAL 31 Ayat PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 (1) d
Mengatur mengenai setoran pembayaran angsuran pajak selama tahun berjalan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak dari lifting yang terjadi dalam bulan takwim Diatur lebih lanjut bahwa Penghasilan Kena Pajak berasal dari Lifting yang sebenarnya bagian dari Kontraktor 2 Mengatur mengenai kewajiban pelaporan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan oleh kontraktor mengenai pengalihan saham Mengatur bahwa kewajiban pelaporan oleh Kontraktor diberikan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Direktur Jenderal Pajak

26 PERUBAHAN PASAL 34 PENAMBAHAN PASAL 37A ayat (1) ayat (2)
PP No 79 Tahun 2010 PP No 27 Tahun 2017 Mengatur kewajiban Badan Pelaksana untuk menerbitkan standar atau norma, jenis, kategori, dan besaran biaya yang akan digunakan untuk operasi perminyakan SKK Migas memiliki kewajiban untuk menerbitkan pedoman pengendalian biaya operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ayat (1) Mengatur kewajiban Badan Pelaksana untuk menyampaikan laporan pembukuan mengenai pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik tahunan dan sewaktu-sewaktu apabila diperlukan Penyampaian kewajiban Badan Pelaksana terhadap laporan pembukuan mengenai pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri ayat (2) PENAMBAHAN PASAL 37A Mengatur mengenai Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani sebelum atau sesudah berlakunya UU No 22 Tahun 2001 atau yang ditandatangani sebelum berlakunya PP No 79 Tahun 2010 maka tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak dengan tetap menjalankan kewajiban

27 PENAMBAHAN PASAL 38A PP No 27 Tahun 2017 berlaku
setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 13 / tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani Kontrak Kerja Sama tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan Dapat memilih untuk mengikuti ketentuan Kontrak Kerja Sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuandan menyesuaikan Kontrak Kerja Sama jangka waktu paling lama 6 bulan

28 PENAMBAHAN PASAL 38B PENAMBAHAN PASAL 38C
Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah berlakunya PP Nomor 79 Tahun 2010 Kontrak tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan Dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya PP Nomor 79 Tahun 2017 PENAMBAHAN PASAL 38C Kontrak Kerja Sama baru atau perpanjangan yang ditandatangi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka wajib mematuhi ketentuan

29 THANKS Contact us for further information Graha Surveyor Bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto Kav 56, Jakarta Indonesia phone :


Download ppt "Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google