Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAK & WAJIB PERUSAHAAN (KARYAWAN)
2
HAK & WAJIB KARYAWAN (PERUSAHAAN)
Karyawan mempunyai hak dan wajib, demikian pula pihak perusahaan/pemberi pekerjaan. Hubungan antara perusahaan dan karyawan dalam hak & wajib ialah apa yang menjadi hak karyawan adalah wajib perusahaan, dan apa yang menjadi wajib perusahaan hak bagi karyawan.
3
Kewajiban Karyawan Kewajiban bagi karyawan:
Taat atas perintah atasannya sebagai wakil perusahaan Menjaga rahasia perusahaan (trade secret) Setia atau loyal kepada perusahaan
4
Taat atas perintah atasannya
Pertama, karena sudah terikat pada hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, maka karyawan harus melaksanakan perintah atasannya yang bersangkutan dengan tugas pekerjaan dalam bidangnya, kecuali sebagai karyawan yang tugasnya adalah pekerjaan serabutan.
5
Meskipun pekerjaan serabutan, tetapi perintah itu harus masih di dalam batas pekerjaan perusahaan, bukannya perintah untuk melakukan pekerjaan yang sifatnya pribadi atasan, atau pekerjaan di luar tugas pekerjaaan perusahaan, misalnya menjemput atau mengantarkan sekolah putra atasannya.
6
Lanjutan: Taat atas perintah atasannya
Perintah ini sudah bukan perintah pekerjaan perusahaan. Jika seorang atasan memerintahkan seperti itu kepada bawahannya, perintah seperti ini tidak etis. Jadi, jika karyawan berani menolak hal itu sudah sewajarnya.
7
Kedua, karyawan juga berhak menolak perintah atasan, jika perintah itu sifatnya tidak bermoral, misalnya disuruh membunuh pesaingnya, mencuri data perusahaan lain, atau pekerjaan lain yang sifatnya kriminal. Ketiga, karyawan juga berhak menolak perintah atasannya, jika perintah itu akan dapat mengancam keselamatan jiwanya. Misalnya, diperintah untuk meloncat dari bangunan tingkat atas ke bawah, menerobos kobaran api, dan sebagainya.
8
Keempat, karyawan juga berhak menolak perintah kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Kelima, karyawan juga harus mentaati semua peraturan perusahaan yang berlaku bagi dirinya, sepanjang aturan itu sesuai dengan aturan Pemerintah, Undang-undang yang berlaku, dan atau perjanjian kerja.
9
Menjaga rahasia perusahaan
Karyawan harus dan wajib menjaga rahasia perusahaan, yaitu informasi-informasi, data, rencana (planning), strategi, rumus-rumus, bumbu-bumbu, adon-adon, daftar gaji, daftar pelanggan, dan lain-lainnya, yang hanya boleh diketahui atau yang dapat diketahui hanya oleh orang dalam perusahaan.
10
Lanjutan Menjaga Rahasia Perusahaan
Bocornya data, informasi, dan lain-lain yang tersebut tadi akan dapat digunakan oleh pesaing, untuk ditiru oleh perusahaan lain atau digunakan untuk menjatuhkan perusahaan dalam persaingan pasar.
11
Lanjutan Menjaga rahasia perusahaan
Oleh sebab itu pada perusahaan yang teratur, hal ini perlu ada ketentuan diperbolehkan atau tidaknya, seseorang karyawan terlambat kerja, tidak masuk kerja atau cuti, menerima tip, hadiah, atau komisi (yang dapat dianggap sebagai suap).
12
Mengapa Suap Bertentangan Dengan Etika?
1) tidak fair bagi pihak lain yang berlaku jujur, 2) yang tidak berhak dapat memperoleh yang tidak menjadi haknya, 3) alokasi, karena suap, tidak adil, 4) perbuatan ilegal
13
Whisle Blowing Secara harafiah whisle blowing berarti meniup pluit. Dalam etika diartikan melaporkan. Yaitu laporan dari karyawan yang dilakukan secara internal atau eksternal, disebabkan oleh adanya kesalahan di dalam perusahaan, yang dapat berakibat buruk bagi pihak lain, terutama perbuatan-perbuatan yang tidak etis. Internal ialah kepada atasannya yang berwewenang, sedangkan eksternal ialah kepada pihak yang berwajib, seperti polisi, departemen kesehatan, departemen tenaga kerja, departemen keuangan, departemen perindustrian, pers, LSM, dan sebagainya tergantung pada kesalahan dan situasinya.
14
Apakah whisle blowing tidak bertentangan dengan loyalitas?
Tidak, justru demi baiknya perusahaan. Maka whisle blowing harus terlebih dahulu dilakukan kepada pihak intern. Namun, jika sudah melaporkan kepada pihak intern tidak dilakukan tindakan, padahal apa yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak etis, berbahaya, atau dapat mengancam keselamatan umum, maka karyawan yang mengetahui praktik-praktik tidak etis itu wajib melaporkan kepada pihak eksternal. Ini atas dasar, bahwa setiap orang bertanggungjawab kepada keselamatan umum.
15
Memang ada pendapat, bahwa seseorang karyawan yang melaporkan tentang kejelekan perusahannya dianggap tidak loyal, dan dapat dipecat. Hal ini betul, jika yang dilaporkan itu bukan sesuatu yang dapat membahayakan umum, apalagi berupa informasi, data, atau rahasia perusahaan.
16
Contoh yang perlu dilaporkan keluar
yaitu pemborong bangunan yang membuat campuran pasir dan semen yang tidak memenuhi standar, yang dapat mengakibatkan runtuhnya bangunan. Pengusaha makanan yang menggunakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Perusahaan yang menjual barang selundupan (illegal).
17
Oleh sebab itu laporan tidak boleh ngawur dan asal lapor, melainkan harus didasarkan atas:
kesalahannya harus ‘berarti’, bukannya yang remeh atau kecil. melanggar hak azasi manusia bertentangan dengan tujuan perusahaan bertentangan dengan keselamatan umum ada faktanya dilaporkan secara internal terlebih dahulu jika dilaporkan, diyakini akan ada perbaikan
18
Kewajiban Perusahaan Kepada Karyawan
Ada empat hal utama yang diwajibkan kepada perusahaan: memperlakukan sama kepada para karyawan, artinya tidak boleh diskriminasi, menjaga kesehatan dan keselamatan kerja, memberi imbalan yang pantas (adil), dan tidak memberhentikan kerja dengan semaunya sendiri.
19
Perusahaan tidak boleh mempraktekkan diskriminasi
Praktek diskriminasi oleh perusahaan nampak jelas pada tahun 1950-an khususnya terhadap minotitas kulit hitam. Pada sekitar tahun 1960-an diskriminasi terhadap kaum wanita, diskriminasi terhadap kaum cacat. Dan baru tahun 1966 PBB menyerukan Konvensi anti diskriminasi. Di Indonesia pada pemerintahan BJ Habibie menyerukan diskriminasi terhadap status asli dan tidak asli, pribumi dan non pribumi, agama dan jenis kelamin.
20
Beberapa masalah sekitar diskriminasi :
1 ) Diskriminasi dalam konteks perusahaan Dalam perusahaan, diskriminasi : yaitu membedakan karyawan yang tidak relevan yang berakar pada prasangka. Diskriminasi terjadi pada : seleksi karyawan baru, kesempatan promosi, penggajian dll.
21
Lanjutan: masalah sekitar diskriminasi :
2). Argumentasi etika melawan diskriminasi Dasar etika menolak diskriminasi dengan argumen utilitarisme, deontologi dan teori keadilan.
22
Utilitarisme mengemukakan diskriminasi akan merugikan perusahaan itu sendiri, terutama di pasar bebas. Diskriminasi juga akan merugikan masyarakat. Deontologi mengemukakan bahwa diskriminasi melecahkan martabat orang yang didiskriminasi, karena kebebasannya tidak dihormati. Teori keadilan mengemukakan bahwa diskriminasi bertentangan dengan keadilan khususnya keadilan distributive.
23
3). Beberapa masalah terkait
Penilaian diskriminasi bisa berubah karena kondisi histories, sosial atau budaya dalam masyarakat, maka diskriminasi sering ditandai adanya relativisme.
24
Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja
Kesehatan kerja terkait dengan kondisi tempat kerja yang sehat, bebas risiko gangguan penyakit. Keselamatan kerja terkait dengan tempat kerja yang aman, bebas dari risiko kecelakaan yang berakibat cidera dan kematian..
25
Perusahaan berkewajiban memberi gaji/upah yang adil
Pandangan liberalisme : gaji/upah yang adil didasarkan atas prestasi, dan pandangan sosialis : gaji/upah yang adil bila sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keluarganya.
26
Thomas Garrent dan R Klonoski : gaji/upah yg adil bila memenuhi
Peraturan hukum Upah yang lazim di sektor industri tertentu dan daerah tertentu Kemampuan perusahaan Sifat khusus dari pekerjaan Perundingan dengan gaji/upah lain dalam perusahaan Perundingan gaji/upah yang fair
27
Perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan semena-mena
Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan dengan alasan yang tepat Perusahaan harus berpegang pada prosedur yang senyatanya Perusahaan harus membatasi akibat negatif bagi karyawan sampai seminimal mungkin
28
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.