Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali."— Transcript presentasi:

1

2 Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai.

3 Ciri-ciri Pegadaian Terdapat barang-barang berharga yang di gadaikan.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang di gadaikan. Barang yang di gadaikan dapat ditebus kembali.

4 Fungsi Pegadaian Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

5 Tujuan Pegadaian Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman
Pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan Mencega praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat

6 Manfaat Pegadaian Bagi Nasabah Bagi Perusahaan Pegadaian
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Bagi Perusahaan Pegadaian Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan

7 Keuntungan Pegadaian Mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Barang jaminan dapat berupa barang berharga jenis apa saja Mudah dalam mendapatkan modal untuk usaha

8 Kelemahan Pegadaian Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan; Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai; Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.

9 Produk Pegadaian Produk KCA ( Kredit Cepat Dan Aman )
Produk KRASIDA ( Kredit Dengan Sistem Gadai ) Produk KREASI ( Kredit Angsuran Sistem Fidusia ) Produk KRISTA ( Kredit Angsuran Rumah tangga ) Produk KREMADA ( Kredit Perumahan Rakyat ) Produk KAGUM ( Kredit Aneka Guna Untuk Umum ) Produk KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah) Produk MULIA

10 Prosedur Memperoleh Pinjaman
Pencarian Informasi Pengisian Formulir Penaksiran Nilai Barang Pemberian Pinjaman

11 Prosedur Pengembalian Pinjaman
Peminjam Menyerahkan Surat Pinjaman dan Membawa Uang Pinjaman Peminjam Mendapatkan Kembali Barang yang Dijaminkan

12 Barang Jaminan Perhiasan Barang Elektronik Kendaraan Mesin

13 Mekanisme Pembayaran Cicilan
Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas. Petugas mencatat kapan nasabah melakukan pembayaran angsuran, besar angsuran, dan tanggal seharusnya membayar kapan. Jika masa pinjaman berakhir dan angsuran belum lunas maka barang – barang yang dijaminkan akan dilelang oleh pihak pegadaian.

14 Lelang Barang Jaminan Jika sampai batas waktu kredit nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang kredit, barang jaminan akan di lelang pada bulan ke 5.

15 Mekanisme Lelang Petugas Pegadaian mengirimkan pesan kepada pihak peminjam Petugas melelang barang kepada “bandar” yang telah melakukan deposito ke pegadaian Setelah melakukan penawaran barang menjadi milik bandar Kelebihan uang hasil lelang akan dikembalikan kepada pihak peminjam

16 Perbedaan Pegadaian dengan Bank
Prosedur pemberian dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belit Prosedur sulit dan lama Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas Hanya peminjam besar dan terpercaya Dengan jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainya Barang jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar Bunga rendah dan sesuai dengan kesepakatan Bunga pasar dan berfluktuasi Bila tidak bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelang Bila tidak membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan

17 Dalam pegadaian syariah atau rahn terdapat beberapa istilah, jadi orang yang menyerahkan barang gadai disebut rahin, orang yang menerima barang gadai disebut murtahin, dan barang yang digadaikan yaitu marhun

18 Dasar Hukum Rahn Al-Qur’an Hadits Ijma’

19 Rukun dan Syarat Rahn Rukun Rahn Lafal ijab dan qabul
Orang yang berakad Harta yang dijadikan agunan Hutang Syarat-syarat Rahn Cakap bertindak hukum ucapan/lafal yang dibarengi dengan syarat tertentu Syarat marhun bih (hutang) Beberapa hal yang menjadi syarat marhun (barang yang dijadikan agunan) barang jaminan dikuasai secara hukum oleh pemberi piutang

20 Operasional Pegadaian Syariah
Sistem implementasi pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional yaitu pegadaian syariah menyalurkan uang pinjaman dengan barang jaminan barang bergerak.

21 Teknik Transakasi Rahn
Akad Rahn Menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya Akad Ijarah pemindahan hak guna atas barang dan atas jasa melaui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri

22 Barang Jaminan Perhiasan Barang Elektronik Kendaraan Mesin

23 Kendala Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan. Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah. Kebijakan Pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif terhadap. Keberadaan pegadaian syariah kurang popular dimasyarakat.

24 Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah
No. Aspek Perbedaan Pegadaian Syariah Pegadaian Konvensional 1. Akad Didukung oleh dua akad, yaitu : Akad Ijaroh dan Akad Rahn Didukung oleh satu akad, yaitu : Perjanjian Kredit. 2. Sumber Dana Bersumber dari bank syariah dan lembaga keuangan syariah. Bersumber dari bank umum dan lembaga keuangan umum.

25


Download ppt "Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google