Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(PPDB) SMA NEGERI DAN SWASTA TAHUN 2017
2
LANDASAN HUKUM Permendikbud No.22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
tentang Komite Sekolah Peraturan Gubernur Jabar Nomor 16 Tahun 2017 Tanggal 2 Mei 2017 Tentang PPDB SMA/Sederajat, SMK/Sederajat dan SMALB
3
A S Objektif Transparan Akuntabel Inklusif Terpadu
Memenuhi ketentuan perundang-Undangan Transparan Proses pelaksanaan terbuka Akuntabel Proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan Inklusif Tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, status sosial ekonomi dan disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Terpadu Tidak ada batas antara kabupaten/kota se-Jawa Barat dan tidak ada dikotomi antara SMA Negeri dengan Swasta dan SMK Negeri dengan Swasta. A S
4
KONDISI EKSISTING PESERTA DIDIK DAN ROMBEL PPDB JABAR 2017
PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016, TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH JUMLAH SISWA SMA,SMK/ TIAP KELAS MAKSIMAL 36 ORNG JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR TIAP SMA MAKSIMAL 36, SMK MASIMAL 72 ORNG LULUSAN SMP SEDERJAT LEBIH BESAR DARI DAYA TAMPUNG SM SEDERJAT NO ASPEK ANALISIS ANAK USIA TH RAWAN MELANJUTKAN KE JENJANG SM DI SEKOLAH TIDAK MELANJUT KAN KE SMA TA 1 LULUSAN SMP SEDERAJAT 773,963 450,000 754,295 2 LULUSAN SM SEDERJAT 469,668 3 DROP OUT 304,295 JUMLAH LEMBAGA SM SE-JAWA BARAT JENJANG PENDIDIKAN NEGERI SWASTA TOTAL SMA 467 931 1.398 SMK 271 2.254 2.525 MA 77 949 1.026 JUMLAH 815 4.134 4.949 SEKOLAH MENENGAH (SM) TERBUKA
5
SISTEM PPDB TERPADU JABAR 2017
SM TER BUKA TKB SMA SWASTA SEBAGAI INDUK SMK NEGERI SEBAGAI INDUK SMA NEGERI SEBAGAI INDUK SMK SWSATA SEBAGAI INDUK SELEK SI PPDB SMA NEGERI SMK NEGERI LULUSAN SMP SEDE RAJAT DITERIMA TIDAK DITERIMA DISA LURKAN SMA SWASTA SMK SWASTA
6
MEDIA JALUR PROSEDUR PPDB SMA 2017 DARING PENUH
DARING TERBATAS AKADEMIK NON AKADEMIK SEKOLAH YANG MEPUNYAI DAN DAPAT MENGAKSES JARINGAN INTERNET BAGI CALON PESERTA DIDIKNYA TINGGAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG SULIT MENGAKSES JARINGAN INTERNET SELEKSI BERBASIS HASIL UN + SKOR RADIUS PRESTASI AFIRMASI, RAWAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN (RMP) dan PERJAJIAN KERJASAMA SEKOLAH MEDIA PENINGKATAN MUTU, PERCEPATAN PARTISIPASI PENDIDIKAN DAN KEBERPIHAKAN JALUR
7
MEKANISME PENGAJUAN PROSEDUR PPDB JABAR 2017
MEDIA JALUR ANALISIS SUMBER DAYA/ DAYA DUKUNG RAPAT DENGAN KOMITE SEKOLAH MENGUSULKAN PROSEDUR PPDB SATUAN PENDIDIKAN TDK REKOMENDASI PENGUSULAN DAYA TAMPUNG YA DARING PENUH ATAU DARING TERBATAS AKADEMIK ATAU NON AKADEMIK PENETAPAN DARI KEPALA DINAS
8
MEKANISME PENETAPAN DAYA TAMPUNG PPDB JABAR 2017
PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016, TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAYA TAMPUNGSISWA PER SEKOLAH DITETAPKAN OLEH KEPALA DINAS RAPAT DENGAN KOMITE SEKOLAH MENGUSULKAN DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN TDK JUMLAH SISWA SMASMK/ TIAP KELAS MAKSIMAL 36 ORNG JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR TIAP SMA MAKSIMAL 36, SMK MASIMAL 72 ORNG PPDB TERPADU REKOMENDASI PENGUSULAN DAYA TAMPUNG YA
9
KUOTA JALUR AKADEMIS DAN NON AKADEMIK
PPDB JABAR 2017 JALUR AKADEMIK KUOTA= 60% SELEKSI BERBASIS HASIL UN + SKOR RADIUS Perhitungan Penentuan Skor Zona Radius : “ J ” = jarak domisili tetap pendaftar ke sekolah yang dituju. Jika 0 Km ≤ J < 1 Km ; insentif 0.9 (UN + 0.9) Jika 1 Km ≤ J < 3 Km ; insentif 0.8 (UN + 0.8) Jika 3 Km ≤ J < 5 Km ; insentif 0.7 (UN + 0.7) Jika 5 Km ≤ J < 7 Km ; insentif 0.6 (UN + 0.6) Jika 7 Km ≤ J < 9 Km ; insentif 0.5 (UN + 0.5) Jika 9 Km ≤ J < 11 Km; insentif 0.4 (UN + 0.4) Jika 11 Km ≤ J < 13 Km; insentif 0.3 (UN + 0.3) Jika 13 Km ≤ J < 15 Km; insentif 0.2 (UN + 0.2) Jika 15 Km ≤ J < 17 Km; insentif 0.1 (UN + 0.1) J ≥ 17 Km; insentif 0.0 (UN + 0.0) KUOTA PRESTASI = 10% SELEKSI BERBASIS PRESTASI OLAH RAGA, KETERAMPILAN, SENI SEKOLAH TERTENTU YANG DITUNJUK ATAS DASAR POTENSI DAN KETERSEDIAN SUPORT SISTEM KUOTA AFIRMASI RAWAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN (RMP)= 20% VERIFIKASI PERSYARATAN DOKUMEN VISITASI LAPANGAN APABILA PENDAFTAR MELEBIHI KUOTA AKAN DILAKUKAN SELEKSI JALUR NON AKADEMIS KUOTA= 40% PRESTASI, AFIRMASI RMP, DAN PERJAJIAN KERJASAMA SEKOLAH KUOTA PERJANJIAN KERJASAMA SEKOLAH = 10% PERJAJIAN KERJASAMA SEKOLAH BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU DIUSULKAN OLEH SEKOLAH KEPADA UPT/BALAI DI LINGKUNGAN DISDIK PROV. JABAR Calon Peserta Didik Disabilitas = 3 (tiga) Orang
10
MEKANISME PEMETAAN FOKUS LAYANAN JALUR NON AKADEMIS PPDB JABAR 2017
PERMENDIKBUD TENTANG STANDAR PROSES PERGUB PPDB DAYA TAMPUNG SEKOLAH DITETAPKAN OLEH KEPALA DINAS RAPAT DENGAN KOMITE SEKOLAH MENGUSULKAN MEKANISME DAN FOKUS LAYANAN SATUAN PENDIDIKAN YA TDK PPDB TERPADU PRESTASI AFIRMASI RPM MoU/PKS JALUR NON AKADEMIK IDENTIFIKASI DAYA DUKUNG DAN PEMETAAN REKOMENDASI PENGUSULAN MEKANISME DAN FOKUS LAYANAN
11
TANGGAL PENTING PPDB SMA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JABAR 2017 Tanggal Kegiatan 9 Mei – 2 Juni 2017 Sosialiasi PPDB SMA 6 – 10 Juni 2017 Pendaftaran Jalur Non Akademik 12 – 14 Juni 2017 Seleksi Jalur Non Akademik 16 Juni 2017 Pengumuman Hasil Jalur Non Akademik 3 – 8 Juli 2017 Daftar Ulang Jalur Non Akademik 3 – 8 Juli 2017 Pendaftaran Jalur Akademik 3 – 10 Juli 2017 Seleksi Jalur Akademik 10 Juli 2017 Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Akademik 11 – 13 Juli 2017 Daftar Ulang Jalur Akademik
15
Tugas Panitia PPDB Tingkat Provinsi
Menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Panitia PPDB tingkat provinsi. Menyusun dan menetapkan regulasi PPDB Melakukan sosialisasi PPDB. Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan PPDB di tingkat wilayah dan satuan pendidikan. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung PPDB online. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk pelaksanaan PPDB online. Memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pengaduan dari BP3 Melaporkan pelaksanaan dan hasil PPDB tingkat provinsi ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
16
TUGAS POKOK BP3 Menyusun dan menetapkan kepanitiaan seleksi PPDB Non Akademik dan akademik di lingkungan BP3 yang terdiri atas unsur BP3, MKPS, MKKS. Melakukan sosialisasi PPDB SMA Menetapkan kepanitiaan seleksi jalur non akademik dan akademik tingkat satuan pendidikan diwilayah kerjanya Melakukan monitoring pelaksanaan seleksi jalur non akademik dan akademik di satuan pendidikan Memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelaksanaan seleksi jalur non akademik dan Non akademik Melaporkan hasil seleksi non akademik dan akademik di wilayah kerjanya kepada Penanggung Jawab PPDB / Koordinator PPDB Jawa Barat 2017.
17
TUGAS POKOK SATUAN PENDIDIKAN (SMA)
Menyusun Kepanitiaan penyelenggaran PPDB tingkat satuan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala BP3, terdiri atas: ketua (Kepala Sekolah), sekretaris (Wakasek Kesiswaan), Bendahara (Bendahara BOS), dan Anggota sesuai kebutuhan. Menyusun panitia seleksi non akademik Mensosialisasikan penyelenggaraan PPDB Melaksanakan seleksi jalur non akademik Menyiapkan sarana dan prasarana seleksi jalur non akademik dan akademik Mengumumkan hasil seleksi jalur non akademik melalui sistem online Melaporkan hasil seleksi non akademik ke BP3
18
TUGAS POKOK SATUAN PENDIDIKA (SMA)
JALUR NON AKADEMIK Memeriksa kelengkapan data administrasi Calon Peserta Didik Seperti : Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP Orangtua, Sertifikat Prestasi Memeriksa keaslian dan kesesuaian bukti fisik dokumen prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik dapat berupa Sertifikat, Piala, Piagam Penghargaan, Medali. Mengisi data checklist verifikasi data pada Aplikasi PPDB Jabar Online. Melakukan seleksi Uji keteraampilan melalui Tim Independent PPDB Jabar. Melaporkan hasil Uji keterampilan kepada Penanggung Jawab PPDB / Koordinator PPDB di BP3 wilayah kerja 2017. Mempublikasi Calon Peserta Didik yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus dengan mengisi tanda ceklist pada Aplikasi PPDB Jabar Online.
19
TUGAS POKOK SATUAN PENDIDIKAN (SMA)
JALUR AFIRMASI RAWAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN (RMP) Memeriksa kelengkapan data administrasi Calon Peserta Didik sesuai dengan data-data persyaratan yang telah diUpload pada Aplikasi PPDB Online. Memeriksa secara detail kesesuaian bukti fisik persyaratan yang dibawa Calon Peserta Didik dapat berupa Kartu Keluarga, KTP Orang tua, Akta Kelahiran, Surat Penanggung Jawab Mutlak, Kartu Indonesia Pintar(KIP), Kartu Indonesia Sehat(KIS), Surat Keterangan Penerima Bantuan dari Pemerintah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Tanda Lulus dan SKHUN ( Bagi pendaftar lulusan tahun sebelumnya) Melakukan verifkasi dan visitasi untuk kelengakapan data faktual peserta sesuai dengan kebutuhan Memeriksa data pilihan 1 dan 2 sekolah yang dituju. Mengisi data ceklist verifikasi data pada Aplikasi PPDB Jabar Online. Menandatangani dan Cap Verifikasi pada Bukti Pendaftaran Calon Peserta Didik.
20
TUGAS POKOK SATUAN PENDIDIKA (SMA)
JALUR AKADEMIK : Memeriksa kelengkapan data administrasi Calon Peserta Didik sesuai dengan data-data persyaratan yang telah diUpload pada Aplikasi PPDB Online. Memeriksa secara detail kesesuaian bukti fisik persyaratan yang dibawa Calon Peserta Didik dapat berupa Kartu Keluarga, KTP Orang tua, Akta Kelahiran, Surat Penanggung Jawab Mutlak, Tanda Lulus dan SKHUN ( Bagi pendaftar lulusan tahun sebelumnya) Memeriksa data pilihan 1 sekolah yang dituju. Mengisi data checklist verifikasi data pada Aplikasi PPDB Jabar Online. Menandatangani dan Cap Verifikasi pada Bukti Pendaftaran Calon Peserta Didik.
21
ALUR PPDB ONLINE JABAR 2017 JALUR NON AKADEMIK
CALON PESERTA DIDIK MEMPERSIAPKAN DOKUMEN SESUAI DENGAN PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA MANDIRI SECARA ONLINE MELALUI ppdbdisdikjabar CALON PESERTA DIDIK MENCETAK BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE SECARA MANDIRI CALON PESERTA DIDIK MENERIMA BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE YANG TELAH DIFERIVIKASI SISWA DAFTAR KOLEKTIF MELALUI SEKOLAH ASAL CALON PESERTA DIDIK MEMBAWA BUKITI HASIL PENDAFTARAN ONLINE KE PUSAT LAYANAN PPDB UNTUK VERIFIKASI OPERATOR MENCETAK HASIL VERIFIKASI PENDAFTARAN ONLINE LULUSAN SMP SEDERAJAT
22
ALUR PPDB ONLINE JABAR 2017 LULUSAN SMP SEDERAJAT
CALON PESERTA DIDIK MEMPERSIAPKAN DOKUMEN SESUAI DENGAN PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA MANDIRI SECARA ONLINE MELALUI hhtp:// ppdbdisdikjabar CALON PESERTA DIDIK MENCETAK BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE SECARA MANDIRI CALON PESERTA DIDIK MENERIMA BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE YANG TELAH DIFERIVIKASI SISWA DAFTAR KOLEKTIF MELALUI SEKOLAH ASAL CALON PESERTA DIDIK MENYIMPAN BUKITI HASIL PENDAFTARAN ONLINE DAN MENUNGGU HASIL SELEKSI PPDB UNTUK VERIFIKASI CALON PESERTA DIDIK MELIHAT HASIL SELEKSI DAN MENCETAK BUKTI DITERIMA MELALUI WEB PPDB ONLINE LULUSAN SMP SEDERAJAT
23
CALON PESERTA DIDIK LUAR JAWA BARAT
ALUR PPDB ONLINE JABAR 2017 CALON PESERTA DIDIK LUAR JAWA BARAT CALON PESERTA DIDIK MEMPERSIAPKAN DOKUMEN SESUAI DENGAN PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA MANDIRI SECARA ONLINE MELALUI ppdbdisdikjabar CALON PESERTA DIDIK MENCETAK BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE SECARA MANDIRI CALON PESERTA DIDIK MENERIMA BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE YANG TELAH DIFERIVIKASI SISWA DAFTAR KOLEKTIF MELALUI SEKOLAH ASAL CALON PESERTA DIDIK MEMBAWA BUKITI HASIL PENDAFTARAN ONLINE KE PUSAT LAYANAN PPDB UNTUK VERIFIKASI OPERATOR MENCETAK HASIL VERIFIKASI PENDAFTARAN ONLINE LULUSAN SMP SEDERAJAT
24
PEMANTAU DAN PENGAWAS PPDB JABAR 2017
Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan PPDB ini, Pengawasan dan pengendalian dilakukan Tim Pengawasan. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. 2. Semua pejabat, panitia, dan petugas PPDB termasuk Tim IT serta para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan PPDB, wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak, dan ditantadatangani di atas segel (materai 6000) untuk tidak melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan. 3. Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25
VERIFIKASI ADMINISTRASI
ALUR SELEKSI PPDB JALUR NON AKADEMIK CALON PESERTA DIDIK VERIFIKASI ADMINISTRASI TES PRAKTEK/ VISITASI HASIL SELEKSI TIDAK DAFTAR JALUR AKADEMIK LULUS YA DAFTAR ULANG TIM SELEKSI
26
PELANGGARAN DAN SANKSI PPDB JABAR 2017
Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada: Calon Peserta Didik dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan . Pihak/orang yang membantu pendaftar untuk mencabut pendaftaran/ mengganti pilihan ke - 2 yang telah dientry untuk dipindahkan ke sekolah lain. Pihak/orang yang mengentry data palsu (surat keterangan miskin/surat keterangan prestasia dan atau mengubah data asli nilai UN dan nilai raport) ke dalam sistem saat mendaftar. Pihak/orang yang menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB. Pihak/orang yang menerima Calon Peserta Didik melebihi kuota dan atau daya tampung yang telah ditetapkan. Pihak/orang yang menerima sejumlah uang/gratifikasi dari Orang Tua Calon Peserta Didik sebagai peruntukan penerimaan Calon Peserta Didik yang tidak memenuhi persyaratan/tidak lolos seleksi. Pihak/orang yang memungut biaya PPDB. Pihak/Pelanggar lain yang sejenis.
27
PELAPORAN DAN PENGADUAN PPDB JABAR 2017
1. Pelapor memiliki identitas yang jelas. 2. Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dilengkapi dengan bentuk tulisan disertai bukti fisik kejadian pelanggaran. 3. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur pengaduan PPDB tahun pelajaran 2017/2018. 4. Saksi dan Pelapor dilindungi oleh Undang-Undang. 5. Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada Tim Penanganan Pelaporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3). 6. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada semua pihak yang telah melaksanakan tugas PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
28
MEKANISME PELAPORAN DAN PENGADUAN PPDB JABAR 2017
PERMENDIKBUD TENTANG STANDAR PROSES PERGUB PPDB DAYA TAMPUNG SEKOLAH DITETAPKAN OLEH KEPALA DINAS RAPAT DENGAN KOMITE SEKOLAH MENGUSULKAN MEKANISME DAN FOKUS LAYANAN UPT/BALAI MEMVERIFIKASI YA TDK PPDB TERPADU PRESTASI AFIRMASI RPM MoU/PKS JALUR NON AKADEMIK IDENTIFIKASI DAYA DUKUNG DAN PEMETAAN REKOMENDASI PENGUSULAN MEKANISME DAN FOKUS LAYANAN
29
Terima Kasih Terima kasih TERIMA KASIH Dinas Pendidikan Kota Bandung
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.