Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air

2 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/ FEBRUARI 2015 Pontianak 5 Juni 2015

3 PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Menyatakan Antara Lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan berlaku kembali.

4 INTERPRETASI KONDISI SAAT INI
Dengan dinyatakannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan berlaku lagi mempunyai konsekuensi peraturan pelaksanaannya menjadi berlaku, yang terdiri dari: (Dirjen Peraturan Perundang-undangan KEMENKUMHAM) : Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 Tentang irigasi; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 Tentang Rawa; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai; Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan beserta Peraturan Pemerintah terkait dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disusun: 1. Peraturan Pemerintah Pengusahaan Sumber Daya Air; 2. Peraturan Pemerintah SPAM; serta 3. Beberapa Rapermen, untuk mengakomodir kondisi kekinian.

5 Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan tersebut di atas disusun berdasarkan kondisi kekinian dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan sebagai berikut: No. Sub Urusan Pemeritahan Pusat Daerah Provinsi Daerah Kabupaten/Kota 1 Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaa SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah provinsi, wilayah sungai lintas Negara, dan wilayah sungai strategis nasional Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, daerah irigasi lintas daerah provinsi, daerah irigasi lintas Negara, dan daerah irigasi strategis nasional. Pengelolaan SDA dan Bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha ha, dan daerah irigasi lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu Daerah kabupaten/kota Pengembangan dan Pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota

6 2 (Dua) Rancangan Peraturan Pemerintah
1. RPP Pengusahaan Sumber Daya Air Tujuan: Untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan Pengusahaan Sumber Daya Air dan melaksanakan amanat ketentuan Pasal 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Ruang Lingkup: Pengusahaan Sumber Daya Air Permukaan ( Air Tanah Diatur tersendiri). Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan pada: a. titik atau lokasi tertentu pada sumber air; b. ruas tertentu pada sumber air; c. bagian tertentu dari sumber air; atau d. Satu wilayah sungai secara menyeluruh. Pengusahaan sumber daya air dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan atau kerjasama antar badan usaha. Pengusahaan sumber daya air dapat berbentuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media, sebagai materi, sumber air sebagai media dan/atau penguasahaan air, sumber air dan/atau daya air sebagai medaia dan materi.

7 BAB II Asas dan Tujuan Pengusahaan SDA
Pengusahaan SDA yang meliputi 1 (satu) Wilayah Sungai secara menyeluruh hanya dapat dilakukan oleh BUMN/ BUMD pengelola SDA atau kerjasama antara keduanya. Outline: BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan Tujuan Pengusahaan SDA BAB III Dasar Penyelenggaraan Pengusahaan SDA BAB IV Jenis-Jenis Pengusahaan SDA BAB V Perijinan BAB VI Hak dan Kewajiban Pemegang Izin BAB VII Pengusahaan SDA Yang Meliputi 1(satu) WS BAB VIII Pengawasan dan Sanksi Administratif BAB IX Ketentuan Peralihan BAB X Ketentuan Penutup

8 2. RPP Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Tujuan: a. dalam rangka pemenuhan hak rakyat atas air; b. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; c. tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan pengelola air minum; dan d. tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum. Ruang Lingkup: - Outline: BAB I – BAB XIII

9 No. Permen Lama Permen Baru No. Permen
1. KEPPRES 12 Tahun 2012 Tentang Penetapan Wilayah Sungai Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai 04/PRT/M/2015 Tujuan: Untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Ruang Lingkup: WS di Indonesia di bagi menjadi 128 WS yang terdiri atas: a. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah: -WS Lintas Provinsi 31 - WS Lintas Negara 5 - WS STRANAS Jumlah b. wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi - WS Lintas Kabupaten/Kota 52 c. wewenang dan tanggung jawab pemerinta kabupaten/kota - WS dalam satu kabupaten/kota 12 Outline: Kriteria WS Pembagian WS Kriteria STRANAS Peninjauan Penetapan WS apabila terjadi perubahan fisik dan nonfisik di WS

10 No. Permen Lama Permen Baru No. Permen
2. PERMEN PU Nomor 22/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan SDA Rencana dan Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan 10/PRT/M/2015 Tujuan: Untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik pada setiap WS guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di segala bidang kehidupan. sebagai acuan dalam penyusunan rencana tata pengaturan air dan tata pengairan, berupa pola pengelolaan SDA dan rencana teknis tata pengaturan dan tata pengairan berupa rencana pengelolaan SDA Ruang Lingkup: 1. pola pengelolaan SDA merupakan kerangka dasar dalam merencakan, melaksanakan, memantau dan mengevakuasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air pada WS. Rencana pengelolaan SDA merupakan hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air pada WS.

11 No. Permen Lama Permen Baru No. Permen
2. PERMEN PU Nomor 22/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan SDA Rencana dan Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan 10/PRT/M/2015 Ruang Lingkup: 2. materi muatan pola dan rencana PSDA; 3. tahapan penyusunan; 4. wewenang dan tanggung jawab penetapan pola dan rencana PSDA; 5. jangka waktu pola PSDA dan rencana PSDA dan peninjauan kembali dan evaluasi.

12 No. Permen Lama Permen Baru No. Permen
3. PERMEN PU Nomor 08/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan 18/PRT/M/2015 Tujuan: Untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi pemerintah daerah kabupaten/ kota. Dalam menghitung tariff dasar iuran E dan P bangunan pengairan /BJPSDA yang dibebankan kepada pengguna SDA. Ruang Lingkup: 1. unsur biaya pengelolaan SDA; 2. subyek yang dikenai iuran E dan P bangunan pengairan/BJPSDA; 3. subyek yang dapat memungut, menerima dan menggunakan iuran E dan P bangunan pengairan /BJPSDA; 4. jenis kegiatan usaha yang dikenakan iuran E dan P bangunan pengairan/BJPSDA.

13 No. Permen Lama Permen Baru No. Permen
4. PERMEN PU Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi Komisi Irigasi 17/PRT/M/2015 Tujuan: Untuk memberikan dasar dan tuntunan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembentukan komisi irigasi guna mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi. Ruang Lingkup: Pengaturan kedudukan wilayah kerja, tugas dan fungsi komisi irigasi provinsi, komisi irigasi antarprovinsi dan provinsi irigasi kabupaten/kota. Komisi irigasi mempunyai tugas pokok membantu Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam perumusan kebijakan mengenai penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lain.

14 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 5. PERMEN PU Nomor 06/PRT/M/2011 tentang Penggunaan SDA Penggunaan Sumber Daya Air 09/PRT/M/2015 Tujuan: Memberikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dalam penggunaan SDA. guna mewujudkan kemanfaatan SDA yang berkelanjutan dengan melakukan penghematan dan ketetapan dalam penggunaan SDA. Ruang Lingkup: Penggunaan SDA meliputi: a. penggunaan SDA dan prasarananya sebagai media; b. penggunaan air dan daya air sebagai materi; c. penggunaan sumber air sebagai media; d. penggunaan air, sumber air dan/atau daya air sebagai media dan materi; e. penggunaan SDA dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak.

15 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 6. PERMEN Nomor 49/PRT/M/1990 Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air (menunggu RPP Pengusahaan Sumber Daya Air Keluar) (Bagian Hukum SDA) Tujuan: Mengatur tata cara perizinan dan mewujudkan tertib penyelenggaraan izin penggunaan / pengusahaan air dan/atau sumber air. Ruang Lingkup: 1. wewenang dan tanggung jawab pemberian izin penggunaan/pengusahaan sumber daya air; 2. tata cara persyaratan penggunaan/pengusahaan sumber daya air; 3. hak dan kewajiban pemegang izin penggunaan/pengusahaan sumber daya air; dan 4. pengawasan pelaksanaan izin penggunaan/pengusahaan sumber daya air.

16 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 7. PERMEN PU Nomor 09/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengamanan Pantai Pengamanan Pantai 07/PRT/M/2015 Tujuan: Untuk memberikan acuan kepada BWS/BBWS dalam melaksanakan kegiatan pengamanan pantai untuk melakukan perlindungan dan pengamanan terhadap: a. masyarakat yang tinggal di sepanjang pantai dari ancaman gelombang dan genangan pasang tinggi (rob), erosi serta abrasi; b. fasilitas umum, fasilitas sosial, kawasan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan nilai sejarah serta nilai strategis nasional yang berada di sepanjang pantai; dan c. pendangkalan muara sungai. Ruang Lingkup: Mengatur tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan bangunan, pengelolaan BMN/BMD (bangunan pengaman pantai), pembiayaan dan peran masyarakat.

17 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 8. PERMEN PU Nomor 18/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai 26/PRT/M/2015 Tujuan: Untuk memberikan arahan dalam melakukan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan bekas sungai agar tetap terjaga kelastarian dan fungsi sungai sekaligus inventarisasi dan pendataan sungai sebagai kekayaan negara. Ruang Lingkup: Pengaturan mengenai: wewenang dan tanggung jawab Menteri, gubernur atau bupati/walikota dalam pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan bekas sungai. - Ketentuan Teknis - persyaratan - prosedur permohonan izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.

18 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 9. PERMEN PU Nomor 63/PRT/M/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai Penetapan Garis Sempadan Sungai, Sempadan Danau 28/PRT/M/2015 Tujuan: - agar fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya. - kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada disungai dan danau dapat memberikan hasil yang optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau. - daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungan dapat dibatasi. Ruang Lingkup: Tahapan penetapan garis sempadan sungai - penentuan prioritas penetapan sempadan sungai; - pembentuksn tim kajian penetapan sempadan sungai; dan - pelaksanaan teknis kajian penetapan sempadan sungai.

19 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 9. PERMEN PU Nomor 63/PRT/M/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai Penetapan Garis Sempadan Sungai, Sempadan Danau 28/PRT/M/2015 Tujuan: - agar fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya. - kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada disungai dan danau dapat memberikan hasil yang optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau. - daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungan dapat dibatasi. Ruang Lingkup: Tahapan penetapan garis sempadan danau - penentuan prioritas penetapan sempadan danau; - pembentuksn tim kajian penetapan sempadan danau; dan - pelaksanaan teknis kajian penetapan sempadan danau.

20 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan Bendungan 27/PRT/M/2015 Tujuan: Pembangunan dan pengelolaan bendungan dan beserta waduknya bertujuan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air dan pengamanan tampungan limbah (tailing) atau tampungan lumpur. Ruang Lingkup: Pengaturan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dengan kriteria: a. bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter atau lebih diukur dari dasar fondasi terdalam; b. bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter diukur dari dasar fondasi terdalam dengan ketentuan: 1. panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus) meter; 2. daya tampung waduk paling sedikit (lima ratus ribu) meter kubik; atau 3. debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit (seribu) meter kubik per detik; atau

21 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan Bendungan 27/PRT/M/2015 Ruang Lingkup: Pengaturan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dengan kriteria: c. bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi atau bendungan yang didesain menggunakan teknologi baru dan/atau bendungan yang mempunyai kelas bahaya tinggi. Pembangunan bendungan Izin pembangunan; Izin penggunaan SDA; Persetujuan prinsip pembangunan; Perencanaan pembangunan; Pelaksanaa konstruksi; Pengisian awal waduk; Kerjasama pembangunan bendungan; Pembangunan bendungan lain

22 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan Bendungan 27/PRT/M/2015 Pengelolaan bendungan Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan; Operasi dan pemeliharaan; Konservasi SDA pada waduk; Pendayagunaan waduk; Pengendalian daya rusak air; Perubahan atau rehabilitasi; Penghapusan fungsi bendungan; Kerjasama pengelolaan bendungan; Pengelolaan bendungan lain. Penyelenggaraan keamanan bendungan Tanggung jawab kegagalan bendungan Pembiayaan

23 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa Pengelolaan Rawa 29/PRT/M/2015 Tujuan: Pengalolaan rawa dilakukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air pada rawa. Ruangan Lingkup: penetapan rawa pengelolaan rawa yang meliputi konservasi rawa, pengembangan rawa dan pengendalian daya rusak air pada rawa. sistem infomasi rawa perizinan dan pengawasan pembedayaan masyarakat sanksi administratif

24 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 12. PERMEN PU Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Sistem Irigasi Partisipatif Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (Bagian Hukum SDA) Tujuan: Memberikan kesempatan kepada perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) untuk melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Ruang Lingkup: - prinsip partitisipasi; - partitisipasi P3A/GP3A/IP3A dalam pengembanga dan pengelolaan sistem irigasi - syarat dan tata laksana partisipasi - pemantauan dan evaluasi dalam pengembangandan pengelolaan sistem irigasi partisipatif.

25 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 13. SE DIRJEN SUMBER DAYA AIR Nomor 1/SE/D/2013 tentang Operasi dan Pemeliharaan Penggunaan Sumber Daya Air Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan 06/PRT/M/2015 Tujuan: untuk menjamin kelestarian fungsi bangunan pengairan guna menjaga tata pengairan dan tata air yang baik. agar eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan dilaksanakan secara tertib untuk menjaga kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air. Ruang Lingkup: - penyusunan rencana tahunann operasi dan pemeliharaan prasarana SDA; - operasi prasaran SDA; - penyusunan rencana alokasi SDA rinci; - peran masyarakat dan kerjasama; - pembiayaan.

26 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 14. PERMEN PU Nomor 16/PRT/M/2013 tentang Pedoman Penanggulanagan Darurat Akibat Daya Rusak Air Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air 13/PRT/M/2015 Tujuan: Dapat segera melakukan penanggulangan bencana akibat daya rusak air. Ruang Lingkup: Pembentukan tim kaji cepat; Penyusunan rencana aksi; Evaluasi ketersediaan sumber daya; Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam; dan Membuat laporan pertanggungjawaban kegaiatan penanggulangan bencana.

27 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 15. PERMEN PU Nomor 13/PRT/M/2012 tentang Pengelolaan Aset Irigasi Pengelolaan Aset Irigasi 23/PRT/M/2015 (Kemen Kumham) Tujuan: Agar jaringan irigasi dapat dikelola secara efektif, efisien dan berkelanjutan guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Ruang Lingkup: - Pengelolaan aset irigasi air permukaan; - Pengelolaan aset irigasi air bawah tanah; Kegiatan: Inventarisasi aset irigasi; Perencanaan Pengelolaan aset irigasi; Pelaksanaan Pengelolaan aset irigasi; Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan aset irigasi; dan Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.

28 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 16. PERMEN PU Nomor 17/PRT/M/2011 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi 08/PRT/M/2015 Tujuan Untuk memberikan arahan kepada Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, perseorangan, badan usaha dan/ atau badan social dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik negara/barang milik daerah, atau pemilik barang lainnya guna menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi. Ruang Lingkup: - Wewenang dan tanggungjawab; - penetapan sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun dan telah di bangun; - tata cara penetapan; - pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi; - pengamanan dan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi; dan - Peran masyarakat.

29 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 17. PERMEN PU Nomor 05/PRT/M/2010 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut 11/PRT/M/2015 Tujuan: Agar Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa pasang surut secara efektif dan efisien serta berkelanjutan fungsi rawa pasang surut Ruang Lingkup: - pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; - operasi dalam hal terjadi kondisi darurat; - pemantauan dan evaluasi; - pembiayaan; - kelembagaan; dan - peran masyarakat.

30 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 18. PERMEN PU Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi 12/PRT/M/2015 Tujuan: Agar pengelola irigasi mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi secara efekti, efisien dan berkelanjutan sehingga air dapat dimanfaatkan secara optimal. Ruang Lingkup: 1. Pedoman penyelenggaraan operasi jaringan irigasi; 2. Pedoman pemeliharaan jaringan irigasi;

31 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 19. KEPMEN PU Nomor 293/KPTS/M/2014 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi 14/PRT/M/2015 Tujuan: Memberikan kejelasan mengenai wewenang dan tanggung jawab pengelolaan daerah irigasi bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Ruang Lingkup: Pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan daerah irigasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota .

32 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 20. PERMEN PU Nomor 08/PRT/M/2013 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak 16/PRT/M/2015 Tujuan: Agar Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak secara efektif dan efisien serta berkelanjutan fungsi rawa lebak. Ruang Lingkup: - pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; - operasi dalam hal terjadi kondisi darurat; - pemantauan dan evaluasi; - pembiayaan; - kelembagaan; dan - peran masyarakat.

33 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 21. PERMEN PU Nomor 16/PRT/M/2011 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak 21/PRT/M/2015 Tujuan: Agar Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak secara efektif dan efisien serta berkelanjutan fungsi tambak. Ruang Lingkup: - pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; - operasi dalam hal terjadi kondisi darurat; - pemantauan dan evaluasi; - pembiayaan; - kelembagaan; dan - peran masyarakat.

34 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 1. KEPPRES 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai 04/PRT/M/2015 2. PERMEN PU Nomor 22/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan SDA Rencana dan Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan 10/PRT/M/2015 3. PERMEN PU Nomor 08/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan 18/PRT/M/2015 4. PERMEN PU Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi Komisi Irigasi 17/PRT/M/2015

35 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 5. PERMEN PU Nomor 06/PRT/M/2011 tentang Penggunaan SDA Penggunaan Sumber Daya Air 09/PRT/M/2015 6. Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air (menunggu RPP Pengusahaan Sumber Daya Air Keluar) (Bagian Hukum SDA) 7. PERMEN PU Nomor 09/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengamanan Pantai Pengamanan Pantai 07/PRT/M/2015 8. PERMEN PU Nomor 18/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai 26/PRT/M/2015 9. PERMEN PU Nomor 63/PRT/M/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai Penetapan Garis Sempadan Sungai, Sempadan Danau 28/PRT/M/2015

36 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan Bendungan 27/PRT/M/2015 11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa Pengelolaan Rawa 29/PRT/M/2015 12. PERMEN PU Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Sistem Irigasi Partisipatif Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (Bagian Hukum SDA) 13. SE DIRJEN SUMBER DAYA AIR Nomor 1/SE/D/2013 tentang Operasi dan Pemeliharaan Penggunaan Sumber Daya Air Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan 06/PRT/M/2015 14. PERMEN PU Nomor 16/PRT/M/2013 tentang Pedoman Penanggulanagan Darurat Akibat Daya Rusak Air Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air 13/PRT/M/2015

37 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 15. PERMEN PU Nomor 13/PRT/M/2012 tentang Pengelolaan Aset Irigasi Pengelolaan Aset Irigasi 23/PRT/M/2015 (Kemen Kumham) 16. PERMEN PU Nomor 17/PRT/M/2011 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi 08/PRT/M/2015 17. PERMEN PU Nomor 05/PRT/M/2010 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut 11/PRT/M/2015 18. PERMEN PU Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi 12/PRT/M/2015

38 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM dan
PERUMAHAN RAKYAT No. Permen Lama Permen Baru No. Permen 19. KEPMEN PU Nomor 293/KPTS/M/2014 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi 14/PRT/M/2015 20. PERMEN PU Nomor 08/PRT/M/2013 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak 16/PRT/M/2015 21. PERMEN PU Nomor 16/PRT/M/2011 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak 21/PRT/M/2015

39 TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google