Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MATERI BIDANG AKADEMIK
2
Peraturan Akademik Universitas Diponegoro Tahun 2016 mengacu pada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3
TUJUAN PROGRAM Program sarjana bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual, dan ilmuwan yang beretika, berbudaya, kompeten dan mampu memasuki dan/ atau menciptakan lapangan kerja serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. Program diploma bertujuan menyiapkan mahasiswa berperilaku, bersikap dan memiliki kebiasaan kerja dengan mengembangkan bakat mahasiswa pada program ketrampilan umum.
4
TUJUAN PENDIDIKAN Tujuan pendidikan Universitas Diponegoro adalah menghasilkan lulusan yang memiliki profil COMPLETE, keunggulan nasional, dan internasional serta dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan olahraga.
6
COMPLETE COMPLETE COMmunicator : mampu berkomunikasi lisan & tertulis Professional : bekerja sesuai prinsip, pengembangan prestasi, menjunjung tinggi kode etik Leader : adaptif, tanggap lingkungan, proaktif, motivator, kerjasama Entrepreneur : etos kerja tinggi, berwirausaha, inovatif, mandiri Thinker : berfikir kritis, belajar sepanjang hayat, peneliti Educator : mampu menjadi agent of change
7
PROGRAM SARJANA PROGRAM SARJANA Kelas Reguler Kelas Internasional
Bahasa pengantar Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Ijazah Gelar tunggal dari Undip Gelar tunggal dari Undip; atau Gelar ganda dari Undip dan dari universitas mitra di luar negeri
8
STATUS SEBAGAI MAHASISWA (2)
STATUS GANDA (1) STATUS SEBAGAI MAHASISWA (2) Mahasiswa tidak diperkenankan terdaftar pada 2 atau lebih program studi pada PTN; Apabila seorang mahasiswa diketahui terdaftar pada lebih dari satu program studi, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan akan mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk segera menentukan program studi pilihannya dengan tembusan kepada Dekan; Pemberitahuan tertulis tentang pilihan mahasiswa di atas disampaikan oleh mahasiswa kepada Dekan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak surat teguran tertulis dari Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan diterbitkan;
9
STATUS SEBAGAI MAHASISWA (2)
STATUS GANDA (2) STATUS SEBAGAI MAHASISWA (2) Undip akan menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang pengunduran diri mahasiswa pada salah satu program studi; Apabila pilihan program studi tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, pihak universitas akan menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi;
10
KEWAJIBAN MAHASISWA SKS
Satu sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup: Kegiatan belajar tatap muka 50 menit per minggu per semester Kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester; dan Kegiatan belajar mandiri 60 menit per minggu per semester. Satu sks pada bentuk pembelajaran seminar atau yang sejenis, mencakup: Kegiatan belajar tatap muka 100 menit per minggu per semester Kegiatan belajar mandiri 70 menit per minggu per semester. 1 sks pada : - praktikum - praktik studio - praktik bengkel - praktik lapangan - penelitian - pengabdian kepada masyarakat - pembelajaran lain yang setara 170 menit per minggu per semester
11
BEBAN DAN MASA STUDI BEBAN STUDI
Beban studi program sarjana adalah 144 – 160 sks sedangkan untuk program diploma 108 – 120 sks Mahasiswa wajib mengambil paket beban studi paling banyak 22 sks pada semester pertama; Beban studi tugas akhir atau skripsi adalah 4 – 6 sks; Penggantian mata kuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan pembimbing akademik, dalam waktu paling lambat 2 minggu setelah kegiatan perkuliahan dimulai; Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan pembimbing akademik, selambat-lambatnya pada akhir minggu ke-4 setelah kegiatan perkuliahan dimulai.
12
KEMAMPUAN BERBAHASA INGGRIS
MASA STUDI PROGRAM SARJANA PROGRAM DIPLOMA Baik kelas reguler maupun kelas internasional dirancang untuk 8 semester dan dapat ditempuh paling banyak dalam 14 semester Baik kelas reguler maupun kelas kerjasama dirancang paling banyak 10 semester Kelas kerjasama dari lulusan Diploma 3 dapat diselesaikan dalam waktu paling sedikit 4 semester dan paling banyak 8 semester Kelas kerjasama dari lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat dirancang untuk 8 semester dan paling banyak 14 semester
13
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (1)
KURIKULUM (1) EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (1) Struktur kurikulum program studi terdiri atas : Mata Kuliah Wajib Mata Kuliah Pilihan Mata Kuliah Wajib Universitas terdiri dari : Agama Pancasila Bahasa Indonesia Kewarganegaraan Mata Kuliah Pilihan dapat berupa: Sekumpulan mata kuliah yang terdapat dalam Kelompok Mata Kuliah Peminatan lain; Sekumpulan mata kuliah yang dipilih dari berbagai program studi/ fakultas lain;
14
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (1)
KURIKULUM (2) EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (1) Setiap mahasiswa wajib lulus semua Mata Kuliah Wajib dan sejumlah Mata Kuliah Pilihan; Setiap mahasiswa dapat memilih kombinasi: Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah Pilihan pada program studi tersebut atau; Mata Kuliah Wajib dan mata kuliah yang dipilih dari berbagai program studi/ fakultas lain. Beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester untuk Mata Kuliah Pilihan paling banyak 30 sks dari seluruh beban studi yang dipersyaratkan untuk mencapai gelar sarjana dan 12 sks untuk program diploma.
15
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2)
KULIAH KERJA NYATA (KKN) EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2) Mahasiswa program SARJANA wajib mengikuti kegiatan KKN. Syarat mengikuti KKN : telah dinyatakan lulus mata kuliah dan mengumpulkan paling sedikit 80 sks. Rektor dapat menetapkan kegiatan tertentu yang diakui dan disetarakan dengan KKN (dibuktikan dengan Surat Keputusan Rektor).
16
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2)
KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2) Mahasiswa program DIPLOMA wajib mengikuti KKL. Syarat mengikuti KKN : telah dinyatakan lulus mata kuliah dan mengumpulkan paling sedikit 60 sks. Rektor dapat menetapkan kegiatan tertentu yang diakui dan disetarakan dengan KKN (dibuktikan dengan Surat Keputusan Rektor).
17
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2)
TUGAS AKHIR EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2) Tugas akhir merupakan mata kuliah yang dapat diambil setelah mahasiswa menyelesaikan ≥ 120 sks untuk program sarjana dan ≥ 90 sks untuk program diploma serta menyelesaikan mata kuliah pra syarat; Pembimbingan dilakukan di lingkungan kampus secara terstruktur, minimal 4 (empat) kali dalam satu semester, dan wajib direkam dalam buku bimbingan.
18
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (3)
REGISTRASI ADMINISTRATIF DAN REGISTRASI AKADEMIK EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (3) Mahasiswa harus melakukan registrasi administratif dan registrasi akademik untuk mengikuti kegiatan akademik pada suatu semester; Registrasi administratif dilaksanakan dengan membayar biaya pendidikan dan melakukan her-registrasi secara online; Registrasi administratif mahasiswa bisa dibatalkan jika ternyata mahasiswa tidak memenuhi persyaratan evaluasi tahap pertama dan/ atau tahap kedua dan/ atau tahap ketiga; Registrasi akademik dilaksanakan dengan melakukan pengisian IRS secara online.
19
SYARAT MUTLAK STATUS MAHASISWA (1)
Pada setiap semester, mahasiswa memiliki salah satu status akademik tertentu : Aktif, yaitu melakukan registrasi administratif dan akademik serta aktif melakukan kegiatan akademik; Tidak aktif (mangkir), yaitu tidak melakukan registrasi administratif dan/ atau registrasi akademik; Cuti akademik yaitu tidak melakukan kegiatan akademik selama 1 (satu) atau selama-lamanya 2 (dua) semester berturut-turut dengan persetujuan Dekan karena keinginan mahasiswa; Cuti akademik dengan alasan khusus, yaitu tidak melakukan kegiatan akademik selama satu atau selama-lamanya 2 (dua) semester berturut-turut dengan persetujuan Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan karena halangan yang tidak dapat dihindari; Kuliah di luar universitas, yaitu melakukan kegiatan akademik di perguruan tinggi mitra, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, karena mengikuti program pertukaran mahasiswa atau program lain yang diakui universitas;
20
SYARAT MUTLAK STATUS MAHASISWA (2)
Mahasiswa transfer kredit, yaitu mahasiswa yang melakukan kegiatan akademik di perguruan tinggi mitra luar negeri karena mengikuti program Double Degree, Joint Degree, Twinning Program, atau Student Exchange; Sanksi, yaitu tidak dizinkan mengikuti kegiatan akademik selama satu atau beberapa semester karena pelanggaran tata tertib universitas ; Lulus, yaitu telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administratif untuk ditetapkan sebagai sarjana untuk program S1 dan Ahli Madya untuk lulusan D3; Dikeluarkan, yaitu tidak memenuhi persyaratan akademik minimal untuk melanjutkan studi; Undur diri, yaitu menyatakan berhenti kuliah dari Undip atas permintaan sendiri; Meninggal, yaitu tidak melanjutkan studi karena meninggal dunia.
21
CUTI AKADEMIK (2) CUTI AKADEMIK
Adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya 1 semester dan sebanyak-banyaknya 2 semester, baik berurutan maupun tidak; Syarat pengajuan : telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus; Cuti akademik karena alasan khusus diberikan karena mahasiswa mengalami halangan yang tidak dapat dihindari, antara lain karena tugas negara, tugas universitas atau menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik; Cuti tidak dihitung sebagai masa studi; Izin cuti akademik tidak berlaku surut; Biaya pendidikan selama semester cuti sebesar 50 persen.
22
CUTI AKADEMIK (2) TIDAK AKTIF/ MANGKIR
Adalah status dimana mahasiswa tidak melaksanakan registrasi administratif dan/ atau registrasi akademik pada semester berjalan Status mangkir diperhitungkan sebagai masa studi; Biaya pendidikan selama semester mangkir sebesar 100 (seratus) persen; Mahasiswa yang bertatus mangkir selama 2 semester berturut-turut atau 4 semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Undip;
23
IPS pada semester sebelumnya sks maksimum yang dapat diambil
ISIAN RENCANA STUDI (IRS) (1) PREDIKAT KELULUSAN Registrasi akademik dilaksanakan dengan melakukan pengisian IRS melalui SIA secara online sesuai dengan kurikulum yang berlaku; Jumlah sks maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa pada setiap semester adalah sebagai berikut : IPS pada semester sebelumnya sks maksimum yang dapat diambil < 2,00 8 2,00 – 2,49 20 2,50 – 2,99 22 ≥ 3,00 24
24
ISIAN RENCANA STUDI (IRS) (2)
CUTI AKADEMIK (1) IRS tidak akan disetujui oleh pembimbing akademik apabila mahasiswa: Mengambil mata kuliah yang jadwal kuliahnya berbenturan dengan mata kuliah lain; Mengambil mata kuliah yang prasyaratnya belum dipenuhi; Mengambil sks lebih daripada jumlah sks yang diperbolehkan; Mengambil mata kuliah yang jumlah pendaftarnya melebihi kapasitas yang disediakan. Apabila IRS ditolak, mahasiswa wajib memperbaiki IRS dan diajukan kembali untuk memperoleh persetujuan; Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam daftar peserta mata kuliah, tidak diizinkan mengikuti kuliah, ujian dan kegiatan lain dalam mata kuliah tersebut.
25
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1)
EVALUASI HASIL BELAJAR (PROGRAM SARJANA) Evaluasi hasil belajar mahasiswa program sarjana: Tahap I dilakukan pada akhir semester tiga dengan ketentuan: Telah memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dapat dievaluasi untuk memenuhi syarat pada pelaksanaan Test of English as a Foreign Language (TOEFL) atau yang disetarakan; Mampu mengumpulkan paling sedikit 35 sks dengan IPK ≥ 2,50; Apabila mampu mengumpulkan > 35 sks, tetapi IPK < 2,50 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 35 sks dengan IPK ≥ 2,50.
26
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1)
EVALUASI HASIL BELAJAR (PROGRAM SARJANA) Tahap II dilakukan pada akhir semester tujuh dengan ketentuan Mampu mengumpulkan paling sedikit 85 sks dengan IPK ≥ 2,75; Apabila mampu mengumpulkan > 85 sks, tetapi IPK < 2,75 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 85 sks dengan IPK ≥ 2,75. Tahap III dilakukan pada akhir program Selambat-lambatnya pada akhir semester ke-empat belas, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk program sarjana dan IPK ≥ 2,00.
27
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1)
EVALUASI HASIL BELAJAR (PROGRAM DIPLOMA) Evaluasi hasil belajar mahasiswa program diploma dilakukan setiap 3 (tiga) semester dengan tahapan sebagai berikut : Tahap I dilakukan pada akhir semester dua dengan ketentuan: Mampu mengumpulkan paling sedikit 25 sks dengan IPK ≥ 2,50; Apabila mampu mengumpulkan > 25 sks, tetapi IPK < 2,50 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 25 sks dengan IPK ≥ 2,50. Tahap II dilakukan pada akhir semester empat dengan ketentuan: Mampu mengumpulkan paling sedikit 55 sks dengan IPK ≥ 2,75; Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 55 sks, tetapi IPK < 2,75 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 55 sks dengan IPK ≥ 2,75. Tahap III dilakukan pada akhir studi Selambat-lambatnya pada akhir semester ke sepuluh, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk program diploma dan IPK ≥ 2,00.
28
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PENILAIAN HASIL BELAJAR (1) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Sistem Penilaian Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf, yaitu menggunakan huruf A, B, C, D, dan E; Nilai lulus minimal tugas akhir/ skripsi adalah B; Konversi nilai angka ke dalam nilai huruf : Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler; Rentang Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Nilai Huruf ≥ 80,00 A 4,00 70,00 – 79,99 B 3,00 60,00 – 69,99 C 2,00 50,01 – 59,99 D 1,00 ≤ 50 E 0,00
29
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PENILAIAN HASIL BELAJAR (2) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan nilai pada semester reguler, dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik; Syarat Ujian Syarat Ujian Semester : Terdaftar dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK); Telah mengikuti kuliah/ kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 75%. Syarat ujian akhir studi : Telah menyelesaikan semua beban kredit matakuliah yang ditetapkan; Telah dinyatakan bebas dari plagiarisme tugas akhir/ skripsi melalui aplikasi tertentu.
30
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
KEMAMPUAN BERBAHASA INGGRIS UNTUK MAHASISWA PROGRAM SARJANA PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa program sarjana dipersyaratkan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL dengan skor paling sedikit 400 (empat ratus) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan Bahasa Inggris yang bekerjasama dan diakui oleh Undip.
31
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PUTUS STUDI PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila: Tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi hasil belajar; Dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan dari tim dokter yang ditunjuk oleh pimpinan universitas; Mendapat sanksi atas pelanggaran akademik berat; Mendapat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
32
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
KEWAJIBAN MAHASISWA PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa wajib berpenampilan dan berperilaku sopan selama berada di lingkungan kampus; Mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) persen dari aktivitas akademik terjadwal; Mahasiswa wajib mentaati peraturan yang berlaku.
33
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PELANGGARAN AKADEMIK (1) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Pelanggaran akademik ringan : Penyontekan dan/ atau perbuatan curang Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik ringan Penyertaan dalam pelanggaran akademik ringan Sanksi : Peringatan keras secara lisan oleh petugas atau tertulis oleh pimpinan fakultas/ ketua departemen/ program studi/ ketua bagian. Pengurangan nilai ujian dan/ atau pernyataan tidak lulus pada matakuliah atau kegiatan akademik Pelanggaran akademik sedang : Perjokian Pengulangan atas pelanggaran akademik ringan
34
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PELANGGARAN AKADEMIK (2) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik sedang Penyertaan dalam pelanggaran akademik sedang Sanksi : Dicabut hak/ izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh pimpinan Undip paling lama 2 (dua) semester Pelanggaran akademik berat : Plagiat Pemalsuan Penyuapan Penghinaan Tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
35
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PELANGGARAN AKADEMIK (3) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Pengulangan atas pelanggaran akademik sedang Pelanggaran administrasi dan tata tertib berat Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik berat Penyertaan dalam pelanggaran akademik berat Sanksi : Setinggi-tingginya pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaannya secara permanen) oleh pimpinan Undip
36
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
KELULUSAN (1) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : Telah menyerahkan tugas akhir/ skripsi atau revisi tugas akhir/ skripsi, yang lolos dari deteksi anti plagiarisme dengan aplikasi tertentu; Telah mempertanggung-jawabkan tugas akhir/ skripsi didepan penguji atau tim penguji; Tidak melampaui masa studi maksimum yang ditetapkan universitas dan berstatus mahasiswa aktif pada semester tersebut; Menyelesaikan semua kewajiban administratif termasuk mengembalikan semua koleksi perpustakaan/ laboratorium yang dipinjam;
37
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
KELULUSAN (2) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan (termasuk revisi tugas akhir) dan tidak memiliki nilai D pada transkrip akademik. Telah mengunggah ringkasan dari tugas akhir/ skripsi pada repository Undip. Kelulusan setelah menyelesaikan program sarjana dapat diberikan tanpa atau dengan predikat yang terdiri atas : Memuaskan (IPK 2,76 – 3,00); Sangat Memuaskan (IPK 3,01 – 3,50); Pujian (Cumlaude) (3,51 – 4,00). Rektor memberikan penghargaan piagam kepada lulusan dengan predikat “pujian” (cumlaude)
38
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
UPACARA WISUDA PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Undip menyelenggarakan upacara wisuda 4 kali dalam 1 tahun; Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, wajib mengikuti upacara wisuda pada periode kelulusannya, atau selambat-lambatnya 1 periode wisuda berikutnya; Bagi mahasiswa non Uang Kuliah Tunggal (UKT) wajib membayar biaya wisuda yang besarnya ditetapkan oleh universitas; Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari akan mendapatkan: - ijazah - transkrip akademik - Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) - kartu ucapan selamat dari Rektor
39
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.