Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN KKN PPM 2017 IAIN BUKITTINGGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN KKN PPM 2017 IAIN BUKITTINGGI"— Transcript presentasi:

1 PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN KKN PPM 2017 IAIN BUKITTINGGI
Yuwarman Mansur, SE, MM Ketua BP KKN IAIN BKT

2 Aturan Umum Penempatan mahasiswa Jenis Kegiatan dan Penilaian
Tata Tertib KKN Dokumen KKN Alur Pelaksanaan KKN

3 1. Penempatan Mahasiswa Jumlah mhs. : ± 10 orang per kelompok / unit / jorong, Ditingkat jorong / unit, ditunjuk / dipilih koordinator mhs tingkat unit (Kormanit), Kormanit dibantu oleh seorang sekretaris dan seorang bendahara unit, di tingkat nagari, ditunjuk koordinator mahasiswa tingkat nagari (Kormanag) yang membawahi beberapa kormanit. Pada Jabatan Kormanag, tidak diperlukan sekretaris dan bendahara. Di tingkat Kecamatan ditunjuk Koord. Mahasiswa tingkat kecamatan (Kormatan).

4 2. Jenis Kegiatan dan Penilaian
Kegiatan KKN secara umum dikelompokkan atas: Kegiatan Utama ……(Kode : A) Kegiatan Penunjang (Kode : B) Kegiatan Tambahan (Kode : C) Kegiatan Khusus … (Kode : D)

5 Kegiatan Utama (A), disebut juga Program Pokok Tema
Kegiatan utama adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa KKN PPM yang sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang bersangkutan bertindak sebagai Pelaksana atau Ketua panitia atas kegiatan tersebut sehingga bertanggungjawab penuh secara operasional. Jumlah kegiatan utama minimal 3 kegiatan. Contoh kegiatan utama adalah sebagai berikut: Pembuatan draft peraturan nagari (Pernag) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Mengajar Bahasa Inggris bagi murid SD oleh mahasiswa Jurusan Bahasa Inggeris

6 Kegiatan Penunjang (B), atau disebut juga Program Pokok Non Tema
Kegiatan penunjang adalah kegiatan di luar bidang ilmu/kompetensi mahasiswa.karena ada mahasiswa yang mempunyai ilmu dan keterampilan tambahan di luar bidang ilmunya (tidak termasuk kegiatan bimbingan belajar atau mengadakan les, dll). Jumlah kegiatan penunjang maksimal 3 kegiatan. dan mahasiswa tidak wajib melaksanakannya. Contoh kegiatan penunjang adalah sebagai berikut: Pelatihan komputer yang diberikan oleh mahasiswa Jurusan Bahasa Arab, Penyuluhan daur ulang sampah oleh mahasiswa Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer, Pembuatan sirup kelapa oleh mahasiswa jurusan HTN, Pelatihan pembuatan kompos oleh mahasiswa Pendidikan Matematika.

7 Jumlah (kali) pertemuan per kegiatan
  Pembobotan perolehan poin untuk kegiatan A dan kegiatan B (sebagai pelaksana atau Ketua Panitia) Jumlah (kali) pertemuan per kegiatan Poin Keg A Keg B 1 20 10 2 21 11 3 22 12 4 23 13 5 24 14 Lebih dari 5 25 15

8 Jumlah (kali) pertemuan per kegiatan Poin total untuk anggota
Pembobotan perolehan poin untuk kegiatan A dan kegiatan B sebagai pembantu pelaksana atau anggota panitia (proporsional dengan jumlah anggota) Jumlah (kali) pertemuan per kegiatan Poin total untuk anggota 1 – 2 10 3 – 5 12 Lebih dari 5 15 Contoh: Jika jumlah anggota 5 orang, maka poin di atas dibagi 5, misalnya poin total 10 : 5 anggota = 2 poin per anggota

9 Penjelasan Poin A dan B Penentuan poin untuk kegiatan A dan B tidak ditentukan oleh seberapa banyak lokasi/tempat kegiatan, tapi lebih didasarkan kepada apakah materi/topik yang diberikan sama atau berbeda. Jika materi/topik sama meskipun lokasi/tempat berbeda, maka kegiatan tersebut tetap dihitung 1 kegiatan.

10 Penjelasan Poin A dan B Contoh: kegiatan penyuluhan kewirausahaan (kegiatan A) Ketua Pelaksana mahasiswa Fak. Ekonomi Dilaksanakan di dua tempat yaitu di SD 01, Jorong kubu, Nagari Sungai batang di SD 02, Jorong Labuah, Nagari Sungai batang, Jenis kegiatan dianggap sama karena materi sama Perolehan poin: Jumlah pertemuan 2 kali seminggu x 4 mingg) x 2 tempat = 16 kali pertemuan. Poin diperoleh: 25 poin

11 Penjelasan Poin A dan B (lanj)
Kegiatan mengajar Bahasa Arab (kegiatan A) Ketua Pelaksana: mahasiswa Jurusan Bahasa Arab Dilaksanakan di tempat berbeda MTsN 2 di Jorong Aia Kijang, Nagari Nan tujuah, SMPN 1 di Jorong Haraban, Nagari Nan Tujuah Jenis kegiatan dianggap sama karena materi sama Perolehan poin: Jumlah pertemuan masing-masing siswa SLTP : 1 kali pertemuan x 2 tempat = 2 kali pertemuan Poin diperoleh: 21poin

12 Penjelasan Poin A dan B (lanjutan)
Kegiatan pelatihan jurnalistik (kegiatan B) Ketua Panitia: mahasiswa Jur. Ekonomi Islam Dilaksanakan di 2 kelas yang berbeda yaitu siswa SMA kelas XI dan kelas XII. Jenis kegiatan dianggap berbeda karena materi berbeda untuk tiap kelas, jadi dianggap 2 (dua) kegiatan Perolehan poin: Jumlah pertemuan: masing-masing 2 kali seminggu selama 2 minggu = 4 kali pertemuan Poin diperoleh: 13 poin x 2 kegiatan = 26 poin

13 Kegiatan Tambahan (C), atau disebut juga Program Bantu Tema
Yaitu kegiatan yang berasal dari Perguruan tinggi dan mitra KKN seperti Pemerintah Propinsi, Kota dan Kabupaten, CSR (Coorporate social responsibility) dan lain sebagainya serta kegiatan terstruktur dari DPL atau dosen lain yang berkaitan dengan penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat, yang dikerjakan oleh mahasiswa KKN PPM. Jumlah kegiatan tambahan: tidak terbatas

14 Contoh kegiatan tambahan adalah:
Kegiatan Tema IAIN (Wajib dilaksanakan): Mahasiswa belajar adat dan budaya lokal dengan tokoh adat/tokoh masyarakat di lokasi KKN Kegiatan tema Fakultas/Jur. (jika ada) Kegiatan Nagari Siaga kerjasama dengan DINKES Sumbar (kalau ada) Kegiatan Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP) kerjasama dengan Pemprov sumbar

15 Contoh kegiatan tambahan (Lanjutan)
Kegiatan Nagari Model Kakao kerjasama dengan Dinas Perkebunan Sumbar (kalau ada) Kegiatan Rumah Pangan Lestari (RPL) kerjasama dengan Badan Ketahanan Pangan Sumbar (kalau ada) Kegiatan Posdaya kerjasama dengan Yayasan Damandiri Jakarta (kalau ada)

16 Pembobotan perolehan poin untuk Kegiatan C
No Jenis Kegiatan Poin Per mhs 1 Tema IAIN 10 2 Tema Fak/Jurusan/DPL-Dosen 3 Nagari Madani (Pemkab Agam) 40 4 Nagari Model Kakao 5 Nagari Rumah Pangan Lestari 6 Posdaya 7 Nagari Siaga

17 Kegiatan Khusus (D) atau disebut juga Program bantu Non Tema
Yaitu kegiatan yang bersifat khusus yang dijalankan oleh mahasiswa berdasarkan kebutuhan tertentu. Contoh kegiatan khusus adalah sebagai berikut: Menjadi koordinator mahasiswa tingkat unit /jorong), Kormanag, Kormatan, Sekretaris kormanit dan bendahara kormanit, Membantu kegiatan keagamaan seperti ceramah/kultum pada shalat tarwih atau mengajar mengaji di TPA/TPSA

18 Kegiatan khusus (Lanjutan)
Membina kegiatan keolahragaan di karang taruna, pemuda, kelompok tertentu lainnya. Menyelenggarakan kegiatan seremonial yang dikunjungi oleh pejabat daerah dan institusi lainnya seperti gubernur, rektor dan pimpinan IAIN Bukittinggi lainnya, bupati/walikota, kepala dinas. Menulis artikel/berita tentang KKN PPM di media massa Membantu kegiatan ekstrakurikuler sekolah seperti Pramuka, PMR, Rohis, Upacara Bendera/PBB, Bimbingan belajar/les

19 Pembobotan Perolehan Poin Keg D
Menjabat sbg Kormatan memperoleh poin 12 Menjabat sebagai Kormanag memperoleh point 10. Menjabat sebagai Kormanit, memperoleh point 8, Menjabat sebagai sekretaris dan bendahara Kormanit,masing2 memperoleh point 4. Membantu kegiatan keagamaan seperti menjadi penceramah/khatib pada shalat jumat, shalat tarwih, wirid remaja, mengajar TPA/TPSA memperoleh poin 3 per kegiatan Membina/melatih kegiatan keolahragaan seperti sepak bola/futsal, bulu tangkis dan lain sebagainya, termasuk memfasilitasi pertandingan olah raga, memperoleh poin 2 per kegiatan

20 Pembobotan Perolehan Poin Keg D (lanj)
Menyelenggarakan kegiatan seremonial yang dikunjungi oleh pejabat daerah dan institusi lainnya seperti gubernur, rektor dan pimpinan IAIN Bukittinggi lainnya, bupati/walikota, kepala dinas, dan lain-lain. Sebagai ketua panitia memperoleh poin 4 per kegiatan, sebagai anggota panitia memperoleh point 2 per kegiatan

21 Pembobotan Perolehan Poin Keg D (lanj)
Menulis artikel tentang KKN di koran termasuk membuat berita kegiatan KKN. Sebagai penulis memperoleh point 5, per artikel. dan untuk seluruh mahasiswa di nagari dan jorong yang diliput memperoleh 2 poin tiap berita.misalnya jumlah mahasiswa 10 orang, maka point bagi tiap-tiap mahasiswa adalah 2 point : 10 = 0,2 point. Membantu kegiatan ekstrakurikuler sekolah seperti Pramuka, PMR, Rohis, Upacara bendera/PBB, Bimbingan belajar/les dll, memperoleh poin 3 per kegiatan

22 Konversi Perolehan Poin dengan NL (Nilai Lapangan)
Perolehan poin, disetarakan dengan nilai lapangan dalam bentuk angka yaitu sebagai berikut: Jumlah Poin Nilai angka Nilai huruf < 70 45 E 75 B 71–80 50 D 80 B+ 81–90 60 C 85 A- 91–100 65 C+ 90 A 101–120 70 B- > 200 95 A+

23 Penilaian Akhir KKN Pre-test pembekalan : bobot 10% (BPKKN)
Laporan Rencana Keg –LRK : bobot 5 % (DPL) Pelaks. Keg di lapangan : bobot 60% (DPL) (total nilai angka dari point kegiatan A,B,C dan D) Disiplin dan Kerjasama :bobot 15% (Wali Jrg) Laporan akhir kelompok :bobot 10% (DPL)

24 3. TATA TERTIB KKN Selama pelaksanaan KKN-PPM, mahasiswa wajib Menjaga nama baik almamater dan menggunakan jaket almamater pada setiap kegiatan KKN PPM Mengikuti seluruh kegiatan KKN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Menetap di lokasi kerja KKN. Mahasiswa peserta KKN-PPM diberi dispensasi meninggalkan lokasi paling lama 3 hari, dengan ketentuan, harus menggunakan Surat Ijin Meninggalkan Lokasi (SIM-L) yang ditandatangani oleh Kormanit dan Wali Jorong.

25 TATA TERTIB KKN (lanjutan)
Khusus dalam merayakan idul fitri 1438 H, seluruh mahasiswa KKN diberi cuti bersama dari tanggal 23 s.d 28 Juni 2017. Melaksanakan tugas-tugas KKN-PPM dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi Menghayati dan menyesuaikan diri dengan kehidupan di lokasi tempat KKN-PPM Membina kerjasama dengan sesama mahasiswa, masyarakat, pemerintahan Kecamatan/ nagari / jorong, instansi / dinas pemerintah dan pihak-pihak yang terkait

26 TATA TERTIB KKN (lanjutan)
Menjaga seluruh barang/harta pribadi yang dibawa ke lokasi KKN-PPM. Segala kerusakan dan kehilangan barang/ harta pribadi di lokasi menjadi tanggungjawab masing-masing mahasiswa Mengisi logbook, absensi harian dan menyerahkan laporan akhir serta dokumen lainnya tepat waktu.

27 TATA TERTIB KKN (lanjutan)
Selama pelaksanaan KKN-PPM, mahasiswa dilarang: Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik almamater seperti berbuat asusila, terlibat narkoba. Melakukan perbuatan dan kegiatan yang melanggar hukum, seperti melakukan tindakan perkelahian, pencurian dll Melakukan kegiatan politik praktis, unjuk rasa, ikut campur tangan dalam Pilkada/ Pilnag/ Pilkades baik secara langsung maupun tidak langsung

28 TATA TERTIB KKN (lanjutan)
Membawa/ menggunakan kendaraan roda empat (mobil) dan atau barang mewah lainnya, kecuali pada waktu pengantaran dan penjemputan Membawa keluarga atau teman ikut menginap di pondokan tanpa ijin dari Kormanit, Kepala Jorong dan DPL Meninggalkan lokasi (pergi ke luar Kecamatan/ kabupaten) tanpa izin.

29 Sangsi terhadap pelanggaran Tata Tertib
Pengurangan poin (nilai lapangan) Penurunan nilai akhir KKN (nilai huruf) satu tingkat atau lebih dari nilai akhir yang diperoleh, misalnya : dari nilai A ke nili A- , atau dari A ke B+, dst Diskualifikasi terhadap keikutsertaan dalam KKN (Ditarik dari lokasi KKN) Diskualifikasi terhadap keikutsertaan dalam KKN dan diserahkan masalahnya kepada pimpinan IAIN Bukittinggi

30 4. Dokumen KKN LIHAT LAMPIRAN DAFTAR FORMULIR
DAN DOKUMEN KKN PPM TAHUN 2017 PADA e-campus, facebook atau webb IAIN Bukittinggi.

31 5. Alur pelaksanaan KKN Kuliah pembekalan
Absensi kehadiran mahasiswa. Mahasiswa yang tidak ikut kuliah pembekalan tanpa bukti fisik yang sah dibatalkan keikutsertaannya dalam KKN 2017 Perkenalan DPL dengan mahasiswa Materi 1: Peran Nagari dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Materi 2: Gerakan Nagari Madani di Kab.Agam, Materi 3 : Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKN Mahasiswa diwajibkan membawa logbook atau alat tulis dan 4 lembar formulir pendaftaran serta makanan/minuman secukupnya BPKKN hanya menyediakan makan siang.

32 Alur pelaksanaan KKN (Lanjutan)
Pertemuan lanjutan kelompok mahasiswa DPL mengarahkan pembentukan Kormanit, sekretaris dan bendahara unit, kormanag dan Kormatan, berkoordinasi dengan DPL lain dalam satu kecamatan. Nama-nama Kormanit, sekretaris dan bendahara unit, kormanag dan kormatan dilaporkan ke BPKKN. DPL dan mahasiswa membuat rencana keberangkatan untuk survey lapangan

33 Alur pelaksanaan KKN (Lanjutan)
Survey lapangan Mahasiswa sedapat mungkin didampingi DPL melakukan survey lapangan ke lokasi KKN tanggal 15 s.d 24 Mei 2017 Melakukan pertemuan dengan walinagari/wali jorong (termasuk membicarakan lokasi jorong tempat kelompok mahasiswa dan rumah tempat tinggal /pemondokan mahasiswa) Mencari data yang diperlukan di kantor walinagari Meninjau lokasi tempat tinggal di jorong

34 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Pertemuan lanjutan mahasiswa Mahasiswa membuat LRK masing-masing Mahasiswa dengan kelompoknya menyusun matrik kegiatan per nagari atau per jorong berdasarkan LRK masing-masing mahasiswa Mahasiswa merencanakan kebutuhan akomodasi / konsumsi selama kegiatan, transportasi keberangkaan, dll Mahasiswa menyerahkan LRK dan Matrik kegiatan Ke DPL paling lambat 1 minggu sebelum keberangkatan

35 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
5. Pelepasan mahasiswa KKN secara resmi oleh gubernur Rektor menyerahkan secara resmi mahasiswa KKN IAIN kepada Gubernur Sumbar, bersamaan dengan Perguruan tinggi lain Gubernur melepas secara resmi mahasiswa KKN Pelaksanaan diikuti oleh 20 orang perwakilan mahasiswa , BPKKN dan LP2M IAIN Bukittinggi tanggal 16 Mei 2017 di Gubernuran Padang Jl. Sudirman.

36 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Keberangkatan (tanggal 5 Juni 2017) Mahasiswa berangkat ke lokasi baik secara individu maupun kelompok, dan minggu, 4 Juni 2017 diharapkan seluruh mahasiswa sudah berada di pemondokan masing2 (di lokasi KKN) DPL berangkat dari kampus II menuju lokasi baik secara individu maupun bersama BPKKN pada tgl 5 Juni Serah terima dari Rektor IAIN ke Camat. serta dari Camat ke Walinagari dan jorong.

37 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Serah terima dengan camat dibuatkan Berita Acara serah terimanya. DPL mengantar sampai ke jorong dan melakukan koordinasi dengan wali jorong DPL atau Koordinator mahasiswa menyerahkan surat pemberitahuan ke Polsek setempat, DPL/mahasiswa berangkat menuju tempat tinggal di jorong yang telah ditentukan

38 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Lokakarya Kegiatan (Minggu I) Sosialisasi atau Lokakarya kegiatan KKN (LRK) dengan Pemerintahan nagari/ jorong dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya Lokakarya sedapat mungkin dihadiri oleh DPL Bahan lokakarya disiapkan oleh mahasiswa dan diperbanyak sesuai keperluan untuk dibagikan kepada peserta lokakarya

39 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Urutan acara: - Kata pengantar dari DPL, - sambutan dan sekaligus membuka acara oleh walinagari, - paparan kegiatan oleh Kormanag atau masing2 Kormanit, - diskusi (saran dan tanggapan), dan - penutup Wajib dibuat daftar hadir peserta lokakarya

40 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Silaturahmi Mahasiswa dengan masyarakat di jorong (Minggu I) Mahasiswa diwajibkan melakukan silaturahmi dengan masyarakat setempat dengan tujuan utama memperkenalkan diri dengan masyarakat Jika memungkinkan, silaturahmi diadakan dalam bentuk pertemuan di mesjid atau mushala atau tempat lain.

41 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Rapat persiapan kegiatan (akhir Minggu I) Mahasiswa dengan kelompoknya memperbaiki LRK yang telah dibahas dalam lokakarya dan dijadikan Program Kerja (Progja) Matrik Kegiatan (Time schedule) direvisi kembali berdasarkan Progja hasil lokakarya dan dibuat sesuai efektif pelaksanaan progja KKN sejak dari Minggu II sampai Minggu V (12 Juni s.d 20 Juli 2017)) Berdasarkan matrik revisi tersebut, mahasiswa mempersiapkan rencana aksi kegiatan sesuai dengan TOR-nya. (Term of Reference)

42 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Monitoring oleh DPL DPL melakukan monitoring tgl 19 Juni s.d 8 Juli 2017 Agenda monitoring adalah : progres report kegiatan yang telah dilaksanakan , saran dan usulan untuk rencana kegiatan selanjutnya, membahas persoalan mahasiswa, dll DPL menyerahkan hasil monitoring ke BP KKN paling lambat 1 minggu setelah monitoring

43 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Mahasiswa dapat melakukan kegiatan dalam rangka penutupan masa KKN seperti berupa lomba-lomba, malam perpisahan dll Mahasiswa menyelesaikan semua permasalahan menyangkut akomodasi seperti kebersihan rumah tempat tinggal, bantuan biaya listrik/air, dll

44 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Penjemputan / penarikan mahasiswa Rektor, BPKKN dan DPL menjemput mahasiswa untuk kepulangan tanggal 20 Juli 2017 Rektor mengadakan silaturahmi/perpisahan dengan camat / walinagari / wali jorong dan membuat berita acara serah terima (penarikan) mahasiswa dari camat ke Rektor IAIN. Rektor menyerahkan piagam penghargaan untuk Camat / walinagari/ Wali jorong (termasuk juga penyerahan kenang-kenangan oleh mahasiswa(jika ada) DPL mengisi Form FD.4 dan menyerahkannya ke BP KKN paling lambat 1 minggu setelah penjemputan

45 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Pembuatan laporan KKN Mahasiswa membuat laporan individu, dan laporan kelompok, Laporan individu dibuat 1 rangkap untuk DPL, laporan nagari dibuat 4 rangkap untuk BP KKN, DPL, wali jorong dan camat. Soft copinya (CD) untuk DPL dan BP KKN

46 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Penyerahan dokumen KKN oleh mahasiswa ke BPKKN Mahasiswa wajib menyerahkan semua dokumen yang telah disetujui oleh DPL dan Wali Jorong ke BPKKN tanggal 21 s.d 28 Juli Dokumen2 tersebut berupa : Laporan individual mahasiswa dan lampiran. Laporan kelompok ( hard copy dan soft copy) 2 (dua) rangkap dan bukti fisik tanda terima laporan kelompok oleh wali jorong. Rekapitulasi hasil kuisioner Jorong (kalau ada) Soft copy laporan tematik yg dibutuhkan (Kalau ada) Lembar absensi harian mahasiswa Logbook

47 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Penilaian Dokumen KKN oleh DPL DPL melakukan penilaian terhadap LRK, nilai lapangan (konversi dari perolehan point) dan nilai laporan akhir kelompok mahasiswa dengan mempedomani : Nilai LRK LRK Matrik kegiatan kelompok Nilai kerjasama dan disiplin (Oleh Wali Jorong) Lembar absensi harian SIM L Lembar catatan khusus mahasiswa Nilai kerjasama dan disiplin

48 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Nilai lapangan (Konversi dari perolehan poin) Lembar rekap penilaian kegiatan lapangan mahasiswa Laporan individual mahasiswa Lembar surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan Nilai logbook dan laporan akhir kelompok Logbook Laporan kelompok DPL mengembalikan Logbook mahasiswa ke mahasiswa

49 NILAI AKHIR MAHASISWA Nilai akhir mahasiswa merupakan kumulatif dari :
NO PENILAI MATERI PENILAIAN BOBOT 1 DOSEN PEMBEKALAN PRE-TEST PEMBEKALAN 10% 2 DPL LRK 5% 2. PELAKS. KEGIATAN LAPANGAN 60% 3. LAPORAN AKHIR KELOMPOK 15% 3 WALI JORONG DISIPLIN DAN KERJASAMA TOTAL BOBOT 100%

50 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Penyerahan Dokumen KKN oleh DPL ke BP KKN DPL menyerahkan dokumen berikut ke BP KKN paling lambat tanggal 28 Juli 2017 Laporan DPL (DD.7) Lembar absensi harian mahasiswa (Form FM.5)

51 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Pengolahan Dokumen BP KKN BP KKN mengolah nilai KKN mahasiswa yang diterima dari DPL dan selanjutnya hasilnya berupa daftar nilai KKN per fakultas (DB.3) dikirim ke semua fakultas paling lambat tanggal 12 Agustus 2017 Bagi mahasiswa yang memperoleh nilai BL harus segera menghubungi DPL paling lama sebulan sejak pengumuman nilai. Jika tidak diurus nilai BL menjadi E BP KKN menerbitkan laporan pelaksanaan KKN (DB.4 s/d DB.6) dan dikirim ke Gubernur/Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Propinsi, Rektor, DPMN Kab. Agam dan Dekan.

52 Alur pelaksanaan KKN (lanjutan)
Evaluasi Pelaksanaan KKN Evaluasi pelaksanaan KKN meliputi: Evaluasi Kinerja DPL Evaluasi lokasi KKN Evaluasi kegiatan mahasiswa, dll

53 Informasi lainnya Formulir/Dokumen KKN dan informasi lainnya dapat dilihat/download di e-campus IAIN Bukittinggi, facebook, dan webb iain bukittinggi

54


Download ppt "PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN KKN PPM 2017 IAIN BUKITTINGGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google