Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Susman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
Disampaikan oleh: Eko Budi Hartono Kepala Subdit Kemitraan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
2
Dokumen Pencairan Bantuan
Surat Keputusan penetapan lembaga penerima bantuan di ttd PPK dan disahkan KPA; Perjanjian Kerjasama yang di ttd kepala/ketua satuan/lembaga pendidikan di atas materai Rp6.000,-; Kuitansi penerimaan dana bantuan di ttd kepala/ketua satuan/lembaga pendidikan; Surat Pernyataan Kesanggupan menggunakan dana bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati; Pakta Integritas di atas materai Rp6.000,- (enam ribu rupiah) dan dibubuhi stempel lembaga.
3
Penandatanganan MoU Jadwal Penandatanganan MoU
28 Oktober 2015 29 Kab/Kota 29 Oktober 2015 33 Kab/Kota 30 Oktober 2015 38 Kab/Kota Dokumen yang akan di ttd yaitu perjanjian kerjasama, kuitansi, surat penyataan kesanggupan, dan pakta integritas dilakukan oleh yang diberi kuasa dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai Rp6.000,- dari kepala/ketua.
4
Lanjutan… Kelengkapan dalam penandatanganan Perjanjian kerjasama terdiri dari: Foto kopi buku rekening bank atas nama lembaga; Foto kopi NPWP atas nama lembaga; Stempel dinas lembaga;
5
Besaran Dana Bantuan Kemitraan Keluarga
No. Satuan/Lembaga Pendidikan Jumlah Dana(Rupiah) 1. PAUD 2. SD 3. SMP 4. SMA 5. SMK 6. PKBM/LKP/SKB
6
Penggunaan Dana Bantuan Kemitraan Keluarga
No. Komponen Besaran Dana (%) 1. Honor, Transport, ATK dan bahan habis pakai, serta konsumsi dalam kegiatan pembekalan orang tua dalam parenting (misalnya dengan topik bullying, tawuran, pendidikan kesehatan reproduksi, dan kekerasan pada anak). Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi, dll. Min 60% 2. ATK dan bahan habis pakai, serta konsumsi dalam memberi motivasi kepada orang tua untuk terlibat dalam kegiatan di satuan/lembaga pendidikan (misalnya pertemuan orang tua dengan wali kelas, membantu kegiatan di satuan pendidikan, dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan dalam kebijakan sekolah) dan di rumah (misalnya dengan pembiasaan dan keteladanan). Max 35% 3. Penyusunan laporan kegiatan: (1) Penggandaan; (2) Dokumentasi; (3) ATK dan bahan habis pakai. Max 5%
7
Besaran Dana Bantuan Ekosistem Pendidikan
No. Satuan/Lembaga Pendidikan Jumlah Dana(Rupiah) 1. PAUD 2. SD 3. SMP 4. SMA 5. SMK 6. PKBM/LKP/SKB
8
Penggunaan Dana Bantuan Ekosistem Pendidikan
No. Komponen Besaran Dana (%) 1. Peningkatan kapasitas warga sekolah: pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan/atau perwakilan peserta didik untuk peningkatan ekosistem pendidikan. a. Konsumsi rapat persiapan penyusunan program; b. Konsumsi dan ATK pelaksanaan workshop atau sosialisasi untuk warga sekolah. Max 50% 2. Penguatan Sarana Pendidikan Pengadaan buku-buku dan majalah pendidikan; Penambahan fasilitas ruang/area untuk orang tua peserta didik (misalnya ruang komite, perpustakaan dan/atau area menunggu bagi para pengantar) Max 60% 3. Manajemen dan pelaporan (Honor pengelola, ATK dan konsumsi, Penggandaan, Dokumentasi, dan Pengiriman laporan) Max 10%
9
Alur Pencairan Bantuan
Pejabat Pembuat Komitmen Permintaan Pembayaran Bantuan Pejabat Penandatangan SPM Perintah Membayar Bantuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Perintah Pencairan dan Transfer dana bantuan Satuan Pendidikan/Lembaga Menerima dana Bantuan
10
Pengelolaan Dana Bantuan
Pembelian Barang Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: Kuitansi yang ditandatangani oleh penjual dan dibubuhi stempel perusahaan/toko; Faktur/Nota Pembelian. Pembelian Konsumsi Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui rumah makan atau catering, bukti pembelian konsumsi dibubuhi tanda tangan dan stempel rumah makan atau catering. Pembayaran Uang Transportasi Pembayaran uang transport harus dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran Honorarium Pembayaran honorarium harus dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11
Lanjutan… Bea Materai Setiap kuitansi pembelian/pembayaran:
Sampai dengan Rp ,- tidak perlu dibubuhi materai. Senilai di atas Rp sampai dengan Rp ,- harus dibubuhi materai Rp3.000. Senilai di atas Rp ,- harus dibubuhi materai Rp6.000. Di atas materai tersebut harus dilintasi tandatangan dan dibubuhi stempel toko/penjual.
12
Lanjutan… Perpajakan Pembelian barang, seperti: Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan-bahan habis pakai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembelian konsumsi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran honorarium dipotong pajak (PPh Pasal 21) dan disetorkan ke kas negara. Khusus untuk pembayaran uang transport, tidak perlu dipungut pajak. Contoh Penghitungan Pajak
13
Lanjutan… Pembukuan Semua transaksi belanja menggunakan dana bantuan harus dibukukan. Dalam melakukan pembukuan dapat dibuat secara tertulis (manual) atau dengan sistem komputerisasi. Pembukuan Kas Umum setiap bulan harus ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala/Ketua Satuan/Lembaga Pendidikan. Contoh Pembukuan
14
Pelaporan Menyampaikan laporan awal bahwa dana bantuan sudah di terima kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkenaan pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Laporan ini dapat disampaikan melalui ke: Melampirkan foto kopi buku rekening yang menunjukkan dana sudah diterima.
15
Lanjutan Laporan Akhir pelaksanaan bantuan;
Daftar perhitungan dana diterima, penggunaan dan sisa dana; Surat Pernyataan bahwa kegiatan telah selesai dilaksanakan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja; Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana.
16
Terima Kasih www.pendidikankeluarga.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.