Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Tedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tahunan Antara PMU – PIU Tahun 2015
EFEKTIFITAS PENGELOLAAN PINJAMAN ISLAMIC DEVELOPMENT BANK Kementerian Keuangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Direktorat Pinjaman dan Hibah The Acacia Hotel, 22 Desember 2015 DJPPR
2
LANDASAN HUKUM PINJAMAN LUAR NEGERI
UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2: Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; Pasal 23: Pemerintah dapat menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR. UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 38 ayat 1: Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN. DJPPR
3
LANDASAN HUKUM PINJAMAN LUAR NEGERI (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011 perubahan atas PP Nomor 2 tahun 2006 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah : Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, antara lain meliputi kegiatan penilaian usulan proyek, persiapan negosiasi, negosiasi Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, pengefektifan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, evaluasi dan monitoring proyek yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. DJPPR
4
Tugas Pokok dan Fungsi Kemenkeu
Sesuai Ketentuan PMK Nomor 184/MK.01/2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kementrian Keuangan RI Tugas Pokok Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pinjaman dan hibah Fungsi Penyiapan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah Evaluasi terhadap analisis kelayakan biaya pinjaman Penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan dan pelaksanaan perjanjian pinjaman dan hibah Pelaksanaan analisis terhadap draft perjanjian pinjaman dan hibah Penyiapan pelaksanaan kegiatan negosiasi dan penatausahaan perjanjian pinjaman dan hibah Penyiapan dan pelaksanaan seleksi pemberi pinjaman dalam negeri Kegiatan yang dilakukan Diantaranya : Bersama Bappenas melakukan pembahasan kegiatan yang direncanakan akan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah; Berkoordinasi dengan Bappenas dan calon pemberi pinjaman dan/atau hibah menyusun dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan (sesuai sistem dan kesepakatan dengan frequent lender) sebagai acuan kerja dan kesepakatan awal/indikatif, termasuk penyusunan perjanjian payung dengan berbagai negara dalam hubungan bilateral; Melakukan negosiasi dengan lender, menyelesaikan penandatanganan loan atau grant agreement hingga pengaktifan pinjaman, termasuk pemenuhan condition precedent efektifnya pinjaman. Sebagai sentral untul melakukan kontak/komunikasi dengan pemberi pinjaman dan/atau hibah, baik sejak inisiasi hingga masa pelaksanaan kegiatan termasuk diantaranya terlibat dalam pembahasan review, perubahan alokasi pinjaman, amandemen dan extention, hingga completion dan closing pinjaman. Melakukan seleksi pemberi pinjaman komersial termasuk pinjaman dalam negeri yang terutama digunakan untuk pembiayaan Alutsista dan Alutpolri. Menjadi counterpart dalam pembahsan terkait Debt Swap dan memproses Agreement termasuk pemenuhan condition precedent-nya dalam dal telah terjadi kesepakatan. DJPPR
5
Siklus Generik Pinjaman Luar Negeri : Pinjaman Kegiatan
Perencanaan Negosiasi Penandatanganan dan Pengefektifan Penganggaran Pelaksanaan Usulan Kegiatan K/L Menyiapkan usulan ke Bappenas dan menyiapkan pemenuhan readiness criteria Persiapan Negosiasi: Penelahanan dokumen perjanjian Penelaahan terms and conditions pinjaman Pelaksanaan Rapat interkem Penyusunan RKAK/L dan RKA- BUN K/L melaksanakan pengadaan dan membuat kontrak Penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN ke DPR Negosiasi Pelaksanaan Negosiasi Penatapan hasil Negosiasi K/L melaksanakan pencairan dana pinjaman Bappenas menilai kelayakan dan kesiapan proyek dan menyusun. Rangkaian Proses: Blue Book Green Book Daftar Kegiatan DJPPR Terlibat dalam proses ini untuk melakukan check and Balance Persetujuan DPR Penandatanganan dan Pengaktifan : Signing Legal Opinion Evidence of Authority Registrasi Loan Pembayaran fee, dll Penuangan dalam DIPA Closing date dan Closing Account Completion report DJPPR 5
6
Karakteristik Pinjaman IDB
Sharia Compliances Borrower Driven IDB tidak menerpakan fees atas outstandings pinjaman Mark Up Pinjaman merupakan margin atas pinjaman hasil kesepakatan antara IDB dan Pemerintah Service Fee merupakan biaya operasional IDB atas pemberian fasilitas Loan Mark-up & Service Fee diterapkan pada jumlah komitmen yang disbursed Multiplier effects ada di Borrower DJPPR
7
Pro & Cons Pinjaman IDB Anggapan Signing merupakan End of Process
Pelaksanaan Proyek terlambat (DIPA, Struktur PMU, Start up Workshop) Factor Project Officer Setiap project officer berbeda dlm menerapkan aturan Tahun Anggaran Hijriah IDB Adanya perbedaan/ timelag perencanaan proyek Perbedaan Business Day (Minggu s.d Kamis) Komunikasi dengan IDB kurang efektif Semua Keputusan ada di Kantor Pusat (Jeddah) Proses pelaksanaan kegiatan terhambat DJPPR
8
Terms and Conditions DJPPR LOAN
Service fee: 1,25% s.d 2,5% pa (bervariasi) Grace period : 5 tahun Repayment period: 15 tahun IST Mark-up : 11 years USD Swap Rate of LIBOR 6 month % p.a Grace period: 4 years Repayment period: 11 years ISA DJPPR
9
MCPS Engagement Process
Knowledge Part Consultation Part Policy Dialogue (led by the VPO) Concept Note of IDB Group MEMBER Concept Note of Second IDB Group MEMBER COUNTRY PARTNERSHIP STRATEGY FOR INDONESIA [ ]: Supporting Smart, High and Inclusive Growth Islamic Development Bank Group Reconnaissance Mission RPJMN National & Regional Consultations DJPPR
10
Study Cases Studi Kasus:
The Reconstruction for IAIN Ar-Raniry Post Earthquake and Tsunami Disaster (IND-112/113) Studi Kasus: The Simeulue Physical Infrastructure Phase II Studi Kasus: The Development of Belawan and Sibolga Fishing Ports (IND-121: Belawan Part) Closing Date Diperpanjang Dibatalkan 10 DJPPR
11
Pinjaman IND-164/ 4 in 1 Pendanaan kegiatan sebesar USD 163,28 juta, terdiri dari pinjaman IDB sebesar USD 123,75 juta dan GOI sebesar USD juta. Executing Agency: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Penarikan sebesar USD / 0,05% dari total komitmen (berdasarkan Project Statement as of 10 December 2015) Closing Date 31 Desember 2016 (Istisn’a Agreement)?? -> Tolong diklarifikasikan ke IDB, mengingat first disbursement tanggal November 2014 Alokasi PLN 2016 sebesar RP. 116,27 Milyar Bagimana implementation plan, apakah proyek dapat selesai pada 31 Desember 2016? DJPPR
12
Perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Menteri Keuangan dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian PLN kepada Lender dalam hal: Menteri Keuangan menganggap perlu untuk dilakukan perubahan; Usulan perubahan Perjanjian PLN dari K/L Usulan perubahan Perjanjian PLN dari Pemda atau BUMN, terhadap Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. Perubahan Perjanjian PLN dapat berupa: Perubahan artikel, Realokasi kategori (reallocation), Pembatalan pinjaman (cancellation), Perubahan terkait pembayaran, terms and conditions, Perpanjangan masa akhir (closing date). Dalam hal perubahan pada pelaksanaan kegiatan yang telah tercantum dalam MoM/ Financing Agreement, pengajuan usulan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan. DJPPR
13
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan (1)
Suatu skim pinjaman tidak dapat digunakan dan direlokasi untuk membiayai scheme pinjaman lain, meskipun terdapat sisa dana dari masing-masing skim komponen. Harus sesuai dengan tabel cost. Ex: Scheme Istisna’a tidak dapat membiayai scheme Installment Sale Antisipasi perubahan nilai tukar mata uang dolar. Apabila terjadi perubahan design dari original scope akibat apresiasi Rupiah, harus disampaikan usulan perubahan kepada IDB melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk dimintakan approval Komponen contingencies (cadangan) hanya dapat digunakan apabila dana yang tersedia dalam komponen pokok telah habis. Semua usulan perubahan memerlukan approval IDB yang prosesnya relatif lama, sehingga perlu diperhitungkan agar penyelesaian pelaksanaan kegiatan tepat waktu. DJPPR
14
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan (2)
Mengingat kegiatan Proyek dibiayai menggunakan Pinjaman Luar Negeri yang wajib dikembalikan dimasa mendatang ditambah margin, maka dibutuhkan tanggung jawab serta rasa memiliki yang kuat terhadap kegiatan ini. Pinjaman IDB menggunakan prinsip syariah dengan Pemerintah bertindak sebagai agent IDB untuk melaksanakan kegiatan. Pemerintah menunjuk executing agency dan PMU untuk mengimplementasikan kegiatan. Pada akhir masa kegiatan, status kepemilikan kegiatan kemudian diserahterimakan dari IDB kepada Pemerintah, setelah dilakukan penandatanganan Final Acceptance Certificate Kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri adalah kegiatan prioritas yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia Perpanjangan closing date akan mengakibatkan penambahan biaya Pemerintah atas pinjaman, oleh karena itu implementasi kegiatan harus sesuai dengan jadwal yang disepakati. DJPPR
15
Tantangan Pelaksanan Pinjaman IDB (1)
INTERNAL Dana pendamping yang belum dianggarkan di dalam DIPA Kesalahan dalam pencatatan DIPA. Contoh: kesalahan dalam pencantuman mekanisme penarikan Pinjaman Luar Negeri (Reimbursement/PL/RK/LC), pembiayaan kegiatan tidak dialokasikan sebagai pembiayaan yang bersumber dari luar negeri. Lamanya pembentukan struktur organisasi PMU dapat menyebabkan keterlambatan pelaksanaan kegiatan. Nilai HPS tender melewati batas nilai pinjaman Manajemen proyek. Contoh: pergantian pejabat yang mengakibatkan kebijakan berbeda dengan kebijakan awal kegiatan Proses permintaan perpanjangan closing date mendekati closing date perjanjian pinjaman DJPPR
16
Tantangan Pelaksanan Pinjaman IDB (2)
EKSTERNAL IDB menghendaki pengadaan barang dan jasa menggunakan IDB Procurement Guidelines namun demikian Pemerintah tetap mensyaratkan penggunaan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Perbedaan nilai valuta asing, apabila dollar mengalami apresiasi terhadap rupiah maka nilai kegiatan bertambah, dan sebaliknya apabila dollar mengalami depresiasi maka nilai pinjaman berkurang Penerbitan NOL dari IDB yang cukup lama. Terjadi karena keterbatasan jumlah SDM/ pegawai IDB. Adanya perbedaan hari kerja dengan IDB, sehingga komunikasi dengan IDB hanya dapat dilakukan tiga kali dalam satu minggu, sehingga diperlukan antisipasi waktu yang lebih efektif terhadap pelaksanaan kegiatan DJPPR
17
Alternatif Solusi Perencanaan pelaksanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan harus efektif. Koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, PMU dan EA Pro aktif dengan pihak IDB khususnya dalam hal permintaan NOL (melalui & telephone) Re-scoping Menghitung ulang atau mengurangi kegiatan sesuai dengan nilai pagu pinjaman DJPPR
18
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.